Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-11 Terurut Topik dany rakhmad
Sebaiknya konsultasikan semua ini pada KUA, biasanya mereka akan membantu untuk 
membujuk walinya, tentunya dengan pertimbangan agama.


On 03 Apr 2007 11:13:53 -0700, M. H. Joni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Rukun Nikah itu,
> Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar.
>
> Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah;
> ayah, saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman.
> Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut.
> Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus
> diumumkan agar tidak menjadi fitnah.
> Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah
> hargai ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan
> membesarkannya. Apalah artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho
> Allah terletak pada Ridho orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita
> jika anak kita berlaku yang sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu
> akan terang terus dunia akhirat.
> Semoga bermanfaat.
>
> wassalam
>
> Joni
>
>
> - Original Message -
> From: Miradinny Lita N
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM
> Subject: [assunnah] Nikah Siri
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh
>
> Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari
> teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun,
> sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia
> ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang
> harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja
> syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan,
> saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya.
> Terima kasih
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh
>
> Miradinny Lita N


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-09 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif
Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri. Saya
ambil dari penjelasan beliau.

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu  :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Maka,
Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka
pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari
kebanyakan ulama. Dalilnya

Firman Allah (yang artinya)
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami
mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).

Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata:
"Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau
menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya:
"Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai
tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya.
Maka saya pun berkata padanya:
"Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya,
kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau
tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu
seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya.
Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka
saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah."
Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,
Tirmidzi 2981).

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang
paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka
larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak
diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9
/ 187).

Dari hadits kita ketahui,
Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih.
Lihat Al Irwa 6/242/1840).

Kemudian,
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun
tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati,
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan
akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib
menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita
adalah sesuatu yang diperintahkan.

Saran saya, coba lakukan pendekatan terlebih dahulu dengan orang tua wanita
tsb. Yang penting adalah diupayakan agar bapaknya wanita tsb (walinya) 
setuju dan bersedia menikahkan anak wanitanya.

Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
Al Faqir ila Allah

- Original Message - 
  12. Nikah Siri
  Posted by: "Miradinny Lita N" [EMAIL PROTECTED]   mira_venerdi
  Mon Apr 2, 2007 9:08 am (PST)
  Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

  Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan
dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4
tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan
zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu.
apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja
syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan,
saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya.
  Terima kasih

  Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

  Miradinny Lita N




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-04 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya 
seperti: adanya
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dan 
seterusnya.
3. Dua orang saksi
4. Ijab Kabul (kemarin tidak tertulis)
4. Mahar

Maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal 
ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan 
kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at.

Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua 
untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi 
perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam.

Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya 
telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak 
terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak 
memperbolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang 
tampan, tanggal lahir tidak cocok dan sebagainya, maka dicari wali setelahnya 
dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman,
Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya 
menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar.

Wallahu a'lam
Demikian jawaban singkat.

Aminuddin Imam Muhayi



New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-03 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah  memenuhi 
syarat-syaratnya seperti: adanya
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 
2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dst.
3. Dua orang saksi
4. Mahar
maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal 
ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan 
kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at.

Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua 
untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi 
perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam.

Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya 
telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak 
terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak 
mempebolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang 
tampan, tanggal lahir tidak cocok dsb, maka dicari wali setelahnya dari jalur 
bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, 
Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya 
menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar.

Wallahu a'lam 
Demikian jawaban singkat.

Aminuddin Imam Muhayi





___ 
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-03 Terurut Topik M. H. Joni
Rukun Nikah itu,
Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar.

Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah; ayah, 
saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman.
Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut.
Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus diumumkan 
agar tidak menjadi fitnah.
Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah hargai 
ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan membesarkannya. Apalah 
artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho Allah terletak pada Ridho 
orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita jika anak kita berlaku yang 
sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu akan terang terus dunia akhirat.
Semoga bermanfaat.

wassalam

Joni


- Original Message -
From: Miradinny Lita N
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM
Subject: [assunnah] Nikah Siri

Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari 
teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, 
sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia 
ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang 
harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja 
syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya 
mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya.
Terima kasih

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Miradinny Lita N



__ NOD32 1869 (20061116) Information __

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Nikah Siri

2007-04-02 Terurut Topik Miradinny Lita N
Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari 
teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, 
sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia 
ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang 
harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja 
syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya 
mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya.
Terima kasih

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Miradinny Lita N


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] nikah siri

2006-12-01 Terurut Topik Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Berkata Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan
Edisi 12 Tahun III hal. 42,

"Dari pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat, dapat diambil
kesimpulan bahwa nikah sirri ada dua pengertian, yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali namun tidak dilaporkan atau
dicatat oleh pegawai KUA setempat"
(Al Furqan Edisi 12 Th. III hal. 42).

Untuk pernikahan tanpa wali maka hukumnya BATAL dan Tidak sah.
Dari Aisyah radhiyallahu'anha berkata Rasulullah Shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil -tiga kali." (HR Ahmad 6/156, Abu Dawud 2069, Turmudzi 1108,
Ibnu Majah 1879 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa' 6/242/1840).

Untuk pernikahan dengan adanya wali tetapi tanpa dicatatkan di KUA.
Sepanjang terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahannya sah. Syarat dan
rukunnya yaitu
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan Qobul

Meski tidak dicatatkan di KUA. Kemudian beliau (Ustadz Ahmad Sabiq) di
bagian akhir menerangkan bahwa nikah tanpa dicatat di KUA hukumnya sah
secara syar'i. Tetapi selayaknya dicatatkan di KUA.

Saya kira perlu bagi kita untuk mencatatkan pernikahan di KUA untuk
mendapatkan surat nikah karena untuk keperluan keperluan lain. Kalau tidak
salah surat nikah itu perlu untuk pembuatan akta kelahiran anak. Dll.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer

- Original Message -
  1. Re: nikah siri
  Posted by: "Abu AbdulRozzaq" [EMAIL PROTECTED]   abdulrozzaq
  Thu Nov 30, 2006 6:55 pm (PST)
  saya pernah dengar di suatu kajian ust hakim mengenai masalah ini, kurang
lebihnya bahwa pengertian nikah sirri yang benar adalah nikah secara
diam-diam. nikah sirri/nikah secara diam-diam tidak boleh karena perkawinan
dalam islam harus diketahui umum.
  nikah tanpa wali tidak boleh berdasarkan hadits "la nikahan illa waliyun"
(tidak ada nikah tanpa wali), kecuali apabila memang wali menghalangi
pernikahan tanpa alasan yang benar menurut agama, sehingga pihak wanita yang
dihalangi nikahnya tersebut melaporkan kepada hakim.
  kesimpulannya hukum asal nikah tanpa wali adalah tidak sah. subhanallah

  abu harits (1980)







Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] nikah siri

2006-12-01 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: "ferie_prabowo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Thursday, November 30, 2006 4:52 PM
Subject: [assunnah] nikah siri

> bagai mana hukumnya kalau nikah tampa diwakili kedua belah pihak keluarga
apakah sudah sah menurut agama islam. Dan apa aja yang diperbolehkan dalam
nikah siri? syaratnya apa aja? Trims
>


Syarat sah nya suatu pernikahan adalah dgn adanya wali dan dua orang saksi,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Tidak
sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang
adil" [Hadits Riwayat Daruqutny]

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah ditanya : "Menikah di lembaga pernikahan negara Inggris yang
disaksikan satu orang muslim dan satu orang dari ahli kitab, apakah
pernikahan tersebut sah menurut syari'at ?".

Jawaban.
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah
kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua
orang saksi yang adil" [Hadits Riwayat Daruqutny]

Dan berdasarkan hadits yang lainnya.

"Artinya : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali
dan saksi)" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]

Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya
disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata
: "Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka
aku akan merajamnya" [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa']

Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : "Tidaklah suatu pernikahan dianggap
sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan
Imam At-Tirmidzi berkata : "Pendapat yang disepakati para ulama dari
kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan
saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak sah pernikahan yang tidak
dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil". Dan pendapat ini sesuai dengan
tujuan dari syari'at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian
nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya
keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim
dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan
dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i
sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari'at.

[Majalatul Buhuts Islamiyah, 9/48]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=970&bagian=0


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/