Re: [assunnah] Nikah Siri
Sebaiknya konsultasikan semua ini pada KUA, biasanya mereka akan membantu untuk membujuk walinya, tentunya dengan pertimbangan agama. On 03 Apr 2007 11:13:53 -0700, M. H. Joni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Rukun Nikah itu, > Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar. > > Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah; > ayah, saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman. > Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut. > Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus > diumumkan agar tidak menjadi fitnah. > Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah > hargai ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan > membesarkannya. Apalah artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho > Allah terletak pada Ridho orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita > jika anak kita berlaku yang sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu > akan terang terus dunia akhirat. > Semoga bermanfaat. > > wassalam > > Joni > > > - Original Message - > From: Miradinny Lita N > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM > Subject: [assunnah] Nikah Siri > > Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh > > Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari > teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, > sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia > ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang > harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja > syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, > saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. > Terima kasih > > Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh > > Miradinny Lita N Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri. Saya ambil dari penjelasan beliau. Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu : 1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali 2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat. Maka, Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari kebanyakan ulama. Dalilnya Firman Allah (yang artinya) "Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka ..." (Al Qur'an 2: 232). Sebab turunnya ayat ini, yaitu: Dari Hasan Al Bashri berkata: "Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya: "Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya. Maka saya pun berkata padanya: "Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya, kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya. Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah." Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087, Tirmidzi 2981). Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9 / 187). Dari hadits kita ketahui, Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih. Lihat Al Irwa 6/242/1840). Kemudian, Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu : 1. Adanya calon suami dan calon istri 2. Adanya wali 3. Adanya dua saksi yang adil 4. Ijab dan qobul Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA. Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati, 1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib menjalankannya. 2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita adalah sesuatu yang diperintahkan. Saran saya, coba lakukan pendekatan terlebih dahulu dengan orang tua wanita tsb. Yang penting adalah diupayakan agar bapaknya wanita tsb (walinya) setuju dan bersedia menikahkan anak wanitanya. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Al Faqir ila Allah - Original Message - 12. Nikah Siri Posted by: "Miradinny Lita N" [EMAIL PROTECTED] mira_venerdi Mon Apr 2, 2007 9:08 am (PST) Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. Terima kasih Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Miradinny Lita N Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya seperti: adanya 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dan seterusnya. 3. Dua orang saksi 4. Ijab Kabul (kemarin tidak tertulis) 4. Mahar Maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam. Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak memperbolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang tampan, tanggal lahir tidak cocok dan sebagainya, maka dicari wali setelahnya dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar. Wallahu a'lam Demikian jawaban singkat. Aminuddin Imam Muhayi New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya seperti: adanya 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dst. 3. Dua orang saksi 4. Mahar maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam. Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak mempebolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang tampan, tanggal lahir tidak cocok dsb, maka dicari wali setelahnya dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar. Wallahu a'lam Demikian jawaban singkat. Aminuddin Imam Muhayi ___ New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Rukun Nikah itu, Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar. Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah; ayah, saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman. Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut. Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus diumumkan agar tidak menjadi fitnah. Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah hargai ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan membesarkannya. Apalah artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho Allah terletak pada Ridho orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita jika anak kita berlaku yang sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu akan terang terus dunia akhirat. Semoga bermanfaat. wassalam Joni - Original Message - From: Miradinny Lita N To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM Subject: [assunnah] Nikah Siri Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. Terima kasih Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Miradinny Lita N __ NOD32 1869 (20061116) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Nikah Siri
Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. Terima kasih Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Miradinny Lita N Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] nikah siri
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Berkata Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 Tahun III hal. 42, "Dari pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat, dapat diambil kesimpulan bahwa nikah sirri ada dua pengertian, yaitu : 1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali 2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali namun tidak dilaporkan atau dicatat oleh pegawai KUA setempat" (Al Furqan Edisi 12 Th. III hal. 42). Untuk pernikahan tanpa wali maka hukumnya BATAL dan Tidak sah. Dari Aisyah radhiyallahu'anha berkata Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil -tiga kali." (HR Ahmad 6/156, Abu Dawud 2069, Turmudzi 1108, Ibnu Majah 1879 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa' 6/242/1840). Untuk pernikahan dengan adanya wali tetapi tanpa dicatatkan di KUA. Sepanjang terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahannya sah. Syarat dan rukunnya yaitu 1. Adanya calon suami dan calon istri 2. Adanya wali 3. Adanya dua saksi yang adil 4. Ijab dan Qobul Meski tidak dicatatkan di KUA. Kemudian beliau (Ustadz Ahmad Sabiq) di bagian akhir menerangkan bahwa nikah tanpa dicatat di KUA hukumnya sah secara syar'i. Tetapi selayaknya dicatatkan di KUA. Saya kira perlu bagi kita untuk mencatatkan pernikahan di KUA untuk mendapatkan surat nikah karena untuk keperluan keperluan lain. Kalau tidak salah surat nikah itu perlu untuk pembuatan akta kelahiran anak. Dll. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 1. Re: nikah siri Posted by: "Abu AbdulRozzaq" [EMAIL PROTECTED] abdulrozzaq Thu Nov 30, 2006 6:55 pm (PST) saya pernah dengar di suatu kajian ust hakim mengenai masalah ini, kurang lebihnya bahwa pengertian nikah sirri yang benar adalah nikah secara diam-diam. nikah sirri/nikah secara diam-diam tidak boleh karena perkawinan dalam islam harus diketahui umum. nikah tanpa wali tidak boleh berdasarkan hadits "la nikahan illa waliyun" (tidak ada nikah tanpa wali), kecuali apabila memang wali menghalangi pernikahan tanpa alasan yang benar menurut agama, sehingga pihak wanita yang dihalangi nikahnya tersebut melaporkan kepada hakim. kesimpulannya hukum asal nikah tanpa wali adalah tidak sah. subhanallah abu harits (1980) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] nikah siri
- Original Message - From: "ferie_prabowo" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, November 30, 2006 4:52 PM Subject: [assunnah] nikah siri > bagai mana hukumnya kalau nikah tampa diwakili kedua belah pihak keluarga apakah sudah sah menurut agama islam. Dan apa aja yang diperbolehkan dalam nikah siri? syaratnya apa aja? Trims > Syarat sah nya suatu pernikahan adalah dgn adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil" [Hadits Riwayat Daruqutny] Pertanyaan. Lajnah Da'imah ditanya : "Menikah di lembaga pernikahan negara Inggris yang disaksikan satu orang muslim dan satu orang dari ahli kitab, apakah pernikahan tersebut sah menurut syari'at ?". Jawaban. Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil" [Hadits Riwayat Daruqutny] Dan berdasarkan hadits yang lainnya. "Artinya : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali dan saksi)" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi] Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : "Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka aku akan merajamnya" [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa'] Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : "Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi). Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : "Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak sah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil". Dan pendapat ini sesuai dengan tujuan dari syari'at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari'at. [Majalatul Buhuts Islamiyah, 9/48] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=970&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/