Re: [assunnah]>>Tanya pembagian warisan<
Menambahkan, untuk melihat tabel waris www.abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html yg dibuat oleh ustadz Abu riyald Nurcholis Hafizhahullahu Ta'ala, beliau juga membuka pelajaran ilmu waris via BBM. Semoga bermanfaat Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Fauzah Bt Muchasan Date: Fri, 14 Jun 2013 14:43:28 Pembahasan masalah waris, silakan baca : WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/ ‘ASHABAH : http://almanhaj.or.id/content/966/slash/0/ashabah-hajb-dan-hirman/ PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/ ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/ ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/ RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/ From: Susilo Abu haya To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya pembagian warisan<
Pembahasan masalah waris, silakan baca : WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/ PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/ ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/ ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/ RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/ To: assunnah@yahoogroups.com From: yovi_devi...@yahoo.com Date: Fri, 14 Jun 2013 03:12:22 -0700 Subject: Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan Wa'alaikum Salam, Ana coba bantu ya, Hitungan untuk rumah, 12 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin Sisa = 10.5 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17)Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33) (8.17 + 2.33 = 10.50) Hitungan untuk kebun, 40 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin Sisa = 35 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78) (27.22 + 7.78 = 35) Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan ditanyakan kepada yang lebih faham Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :) Barakallahu fiikFrom: Susilo Abu haya To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...
Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan
Wa'alaikum Salam, Ana coba bantu ya, Hitungan untuk rumah, 12 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin Sisa = 10.5 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17) Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33) (8.17 + 2.33 = 10.50) Hitungan untuk kebun, 40 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin Sisa = 35 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22) Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78) (27.22 + 7.78 = 35) Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan ditanyakan kepada yang lebih faham Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :) Barakallahu fiik From: Susilo Abu haya To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...
[assunnah] Tanya pembagian warisan
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...
Bls: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan
Wa`alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh Sebelum manjawab pertanyaan tersebut, perlu ditanyakan lagi apakah saudara perempuan tersebuta baik laki-laki maupun perempuan tersebut sekandung atau seayah saja, karena akan mempengaruhi harta warisan. seandainya semuanya sekandung maka pembagiannya: yang berhak mendapat warisan adalah 4 saudara perempuan (akhowat syaqiiqoh), dan 2 keponakan laki-laki dari saudara laki-laki (dinamakan ibnul akh syaqiiq). 4 saudara perempuan : 2/3 dari warisan dibagi 4 orang 2 keponakan laki-laki: sisa yaitu 1/3 harta warisan dibagi untuk 2 orang. berarti pokok masalah adalah 3, 4 saudara permpuan dapat 2 bagian( 2 dibagi 4 hasilnya angka pecahan), 2 keponakan mendapatkan 1 bagian,(1 dibagi 2 hasilnya angka pecahan) karena hasilnya pecahan maka pokok masalah kita kalikan 2: 3x2: 6. hasilnya: 4 saudara perempuan: 2/3 x 6 = 4, masing2 saudara perempuan mendapatkan 1 bagian(saham). 2 keponakan laki2: sisa 6-2= 2, masing-masing keponakan mendapatkan 1 bagian(saham). misalkan hartanya seharga 6.000.000,00 maka : (harta warisan : pokok masalah) x bagian (saham) (6.000.000 : 6) x 1 = 1.000.000,00 masing2 masing satu juta rupiah wallahu a`lam bishshowab Abu Muahammad Dari: Medan - Eko Junaidi Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 11:08 Judul: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada teman yang bertanya tentang cara pembagian warisan dari seorang Wanita yang belum menikah yang meniggal dengan keadaan ahli waris sebagai berikut. * Saudara laki-laki (A) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki * Saudara laki-laki (B) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki * Saudara perempuan (C) sudah kawin dan tidak punya anak * Saudara perempuan (D) sudah kawin dan tidak punya anak * Saudara perempuan (E) sudah kawin dan tidak punya anak * Saudara perempuan (F) belum kawin Jazakallahu khair atas bantuannya. Abu Hisyam -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean.
[assunnah] Tanya Pembagian Warisan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada teman yang bertanya tentang cara pembagian warisan dari seorang Wanita yang belum menikah yang meniggal dengan keadaan ahli waris sebagai berikut. * Saudara laki-laki (A) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki * Saudara laki-laki (B) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki * Saudara perempuan (C) sudah kawin dan tidak punya anak * Saudara perempuan (D) sudah kawin dan tidak punya anak * Saudara perempuan (E) sudah kawin dan tidak punya anak * Saudara perempuan (F) belum kawin Jazakallahu khair atas bantuannya. Abu Hisyam -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean.
Bls: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan
wa`alaikumussalaam. 1. dari semua yang masih hidup yang berhak mendapatkan waris adalah E, karena dia statusnya cucu laki-laki dari saudara kandung laki-laki, atau dalam bahasa arab ibnu ibnu akh syaqiiq, dia mendapatkan semua harta warisan dari ibu X, atau disebut ashobah, artinya pengambil sisa warisan setelah dibagi kepada ashhaabul furuudh, karena ashhabul furudh tidak ada maka semua diambil E. 2. bapak yang nasrani tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan. bahkan kalau bapak Q masih hidup, E tetap dapat sisa, karena bapak Q dianggap tidak ada, wujuuduhu ka`adamihi. 3. tidak karena bukan ashabul furudh, dia masuk ke dzawil arhaam, karena harta sudah habis diambil E maka dia tidak mendapatkan apa-apa, dzawil arham akan dapat kalau tidak ada lagi ahli waris. 4. jelas untuk E semua harta. 5. anak angkat memang tidak dianggap dalam hukum islam, tetapi sebagai bentuk akhlaq yang baik , dan pengamalan surat An Nisa ayat 8: maka sebaiknya bapak E juga memberikan beberapa bagian kepada kedua saudara perempuannya, serta kepada bapak P, sebagai bentuk hibah atau hadiah, sehingga masih bisa mempererat hubungan keluarga, serta menghindari permasalahan yang memicu kearah pengadilan. wallahu a`lam bish-shawab. Dari: iskandar Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 5 Mei 2013 17:10 Judul: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ada kerabat jauh yang mempunyai masalah pembagian warisan yang rumit karena menyangkut beberapa ahli waris yang sudah meninggal. dan juga berbeda agama: Secara keseluruhan gambarannya adalah sebagai berikut:Ibu X meninggal dengan sejumlah warisan * Ibu X pernah kawin dua kali (Y dan Z) keduanya telah meninggal lebih dahulu * Ibu X TIDAK memiliki anak kandung * Ibu X mengangkat/adopsi seorang anak laki-laki (P) - masih hidup * Ibu X punya seorang SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI (Q) baru meninggal sesudah Ibu X meninggal - dia seorang NASRANI. * Bapak Q punya 1 anak perempuan (A) yang MASIH HIDUP dan satu anak LAKI-LAKI (B) yang MENINGGAL SEBELUM IBU X meninggal - KEDUANYA MUSLIM/MUSLIMAH. * Bapak B meninggalkan isteri (C) yang masih hidup dan 2 anak perempuan (D) dan SATU anak LAKI-LAKI (E) - semua masih hidup. Bagan pertalian kekerabatan/kekeluargaan di atas terlampir sebagai file PDF untuk memudahkan pemahaman. Pertanyaannya adalah: 1. Dari semua yang masih hidup, SIAPA yang mempunyai hak waris atas harta peninggalan Ibu X 2. Apakah keturunan Bapak Q tidak punya hak waris atas harta Ibu X karena Bapak Q seorang NASRANI? 3. Apakah keturunan Bapak B, tidak punya hak waris atas harta Ibu X karena Bapak B meninggal lebih dahulu daripada Ibu X? 4. Apakah A, seorang Muslimah anak perempuan Bapak Q, punya hak atas harta warisan Ibu X? 5. Kalau tidak ada seorangpun dari semuanya yang disebut diatas yang berhak atas harta warisan Ibu X - harus diapakan harta tersebut? 6. Karena tidak ada wasiat apapun, berarti Bapak P, anak angkat Ibu X, tidak berhak atas warisan Ibu X - lalu kalau dia memakai pengadilan untuk menuntut haknya dan memilih untuk pemakai dasar NON-ISLAM, apakah bisa? Jazakallahu khairan katsira.
Bls: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan
Wa'a;alikumussalaam Warohmatullohi Wabarokaatuh Apabila si wanita meninggalkan harta warisan, setelah dikeluarkan tanggungan dan wasiatnya (bila ada),lalu dibagikan ke suami ke 2 dan anak-anaknya dengan pembagian : suami mendapat 1/4, sisanya dibagikan ke anak2nya dengan pembagian ; anak perempuan masing2 mendapat 1/5, anak laki mendapat 2/5. Adapun keterangan yang disebutkan bahwa suami ke 2 tidak memberikan nafkah lahirian kepada keluarga maka hal itu bisa disebabkan banyak hal ataupun masih samar, permasalahannya dibahas dari sisi tangggung jawab kepada keluarga. Adapun dalam hal waris maka statusnya sebagai suami menjadikan dia tetap mendapat bagian. Allohu A'lam. Dari: "ika...@yahoo.com" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 3 Maret 2013 10:41 Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan بسم الله الرجمن الرحيم السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana mau tanya mengenai hukum waris sbb: Ada seorang wanita menikah dan dikaruniai dgn 4 orang anak yaitu 3 perempuan dan 1 orang laki2. kemudian wanita tsb bercerai. Setelah beberapa tahun kemudian sang wanita tsb menikah lagi setelah 2 thn,wanita tersebut meninggal. Bagaimana hukum warisnya. Selama menikah dgn suami ke 2, sang suami tdk memberikan nafkah lahiriah kpd keluarga. Atas jawabannya ana ucapkan شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry®
[assunnah] Tanya : Pembagian Warisan
بسم الله الرجمن الرحيم السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana mau tanya mengenai hukum waris sbb: Ada seorang wanita menikah dan dikaruniai dgn 4 orang anak yaitu 3 perempuan dan 1 orang laki2. kemudian wanita tsb bercerai. Setelah beberapa tahun kemudian sang wanita tsb menikah lagi setelah 2 thn,wanita tersebut meninggal. Bagaimana hukum warisnya. Selama menikah dgn suami ke 2, sang suami tdk memberikan nafkah lahiriah kpd keluarga. Atas jawabannya ana ucapkan شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan
Wa'alaikumussalaam Selain yang disebutkan, mungkin ada ahli waris lain yang masih hidup? misalnya ; ayahnya, ibunya, saudara atau saudari kandungnya? dan mungkin juga tanggungan si wanita bila ada (hutang dan sejenisnya)? - Pesan Asli - Dari: Medan - Eko Junaidi Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 18 Februari 2013 14:34 Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan Assalamu'alaykum, Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb. Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta. Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami. Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak? Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera dibagikan, Insya Allah. Jazakallahu khoir atas bantuannya. Abu Hisyam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan
wa`alaikumusslam apakah ahli warisnya cuman suaminya saja? atau dia si wanita punya keluarga yang lain, seperti ibu, ayah, saudara kandung atau se ayah, atau keluarga yang laen, tolong disebutkan semua keluarganya dengan lengkap. kalo dari yang tertulis di situ: berarti suami dapat setengah harta: yaitu 12.5 juta, sisanya untuk ahli waris yang laen kalo ada, mohon di rinci lagi. Dari: Medan - Eko Junaidi Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 18 Februari 2013 14:34 Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan Assalamu'alaykum, Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb. Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta. Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami. Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak? Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera dibagikan, Insya Allah. Jazakallahu khoir atas bantuannya. Abu Hisyam -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Pembagian Warisan
Assalamu'alaykum, Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb. Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta. Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami. Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak? Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera dibagikan, Insya Allah. Jazakallahu khoir atas bantuannya. Abu Hisyam -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya pembagian warisan
Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh Dengan asumsi bahwa : - Istri yang dicerai telah habis masa iddahnya (talaq 1 dan 2) atau talaq 3 - salah satu anak dari yang meninggal dari istri pertama meninggal mendahului ayahnya maka pembagian warisnya : - istri (kedua) mendapat 1/8 bagian dari tanah dan rumah warisan - sisanya (7/8) dibagi sama untuk masing-masing anak laki-laki Karena harta yang ditinggalkan masih berupa barang yang belum / tidak bisa langsung dibagi maka bagian masing-masing berupa saham pada harta warisan. Allohu A'lam Dari: abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 27 Agustus 2012 19:58 Judul: [assunnah] Tanya pembagian warisan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah. Pertanyaan : 1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya? 2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk istri kedua & anaknya? Syukran wa jazaakumullahu khairan..
[assunnah] Tanya pembagian warisan
Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah. Pertanyaan : 1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya? 2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk istri kedua & anaknya? Syukran wa jazaakumullahu khairan.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Pembagian warisan
Wa a'alikumus salam, warahmatullah, Akhi waris harus dibagikan kepada ahli warisnya, kecuali ada sebab-sebab yang membatalkannya diantaranya: 1. Ahli waris yang membunuh warisnya, seperti dalam kasus antum, anak yang membunuh bapaknya maka ia tidak mewarisi harta dari bapaknya. 2. Ahli waris keluar dari Agama Islam, entah itu si anak atau bapaknya, maka dua-duanya tidak saling mewarisi, demikian, wallahu a'lam, aminuddin Imam Muhayi __ Not happy with your email address?. Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Pembagian warisan
Assalamu'alaykum, Ikhwan fillah, ada seorang bapak bertanya: Bolehkan dia hanya akan membagikan warisan kepada 3 dari 4 anaknya. dikarenakan 1 anak yang tidak dia beri warisan dikarenakan anak tersebut tidak pernah mengikuti nasehatnya dan sering membikin malu orang tuanya. Jazakumullah Wassalamu'alaykum Parman Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent)
Untuk anak angkat, tidak ada hak warsnya... namun apabila ingin membagi anak angkat tersebut dibolehkan (wasiat) dengan syarat tidak melebihi dari 1/3 total warisan. Untuk ibu tiri anda yang beragama nasrani, sesuai dengan hadist Rasululloh SAW bahwa muslim tidak mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir tidakmewarisi dari seorang muslim (HR Bukhari wa Muslim) - Original Message From: Iqbal Biya Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 3, 2007 11:23:43 PM Subject: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent) Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh 1.Mohon Penjelasan mengenai Pembagian warisan menurut syari 2.Apakah anak angkat ada bagiannya 3.Apabila orang tua beragama lain apakah dapat? (karena orang tua/ibu tiri saya beragama nasrani) Jazakumullah khairan katsira Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent)
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh 1.Mohon Penjelasan mengenai Pembagian warisan menurut syari 2.Apakah anak angkat ada bagiannya 3.Apabila orang tua beragama lain apakah dapat? (karena orang tua/ibu tiri saya beragama nasrani) Jazakumullah khairan katsira Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Tanya Pembagian Warisan<
>From: MDN - Eko Junaidi <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue Sep 20, 2005 2:09 pm >Subject: Tanya: Pembagian Warisan >Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh >Seorang Ayah mempunyai warisan berupa 2 buah rumah. Kedua orang >tuanya sudah meninggal dan dia mempunyai 6 orang anak yakni >3 laki2 dan 3 perempuan. >Sebelum meninggal ia berpesan bahwa rumah yang dimilikinya >1 buah diberikan utk ketiga anak laki2nya dan yang satu lagi >utk ketiga anak perempuannya. >Dalam masalah ini, pertanyaannya : >1. Bolehkah wasiat ini dijalankan tanpa berpedoman pada hukum faraid ? >2. Jika tidak boleh bagaimana cara membagi warisan sesuai dg hukum faraid ? >Ana berharap ada diantara kita yang bisa membantu masalah ini. >Jazzakallahu khoiron katsiro Alhamdulillah Untuk masalah yang pertama : Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Taala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris. Untuk masalah yang kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Artinya : Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan [An-Nisa : 11] Dibawah ini saya salinkan pejelasan mengenai masalah wasiat dan pembagian waris dari situs http://www.almanhaj.or.id walau pembahasannya bersifat global, insya Allah dapat dijadikan acuan untuk pembagian harta waris, dan hendaknya dalam pembagian harta waris mengundang orang yang ahli dalam masalah fara'idh, supaya pembagian waris sesuai dengan tuntunan syari'at. TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris ? Jawaban. Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Taala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya. Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan [An-Nisa 13-14] Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah. Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan. Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang. [Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558] TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Seorang wanita mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu. Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang tersebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 40.000 riyal dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, Engkau berdosa karena pembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan. Apa benar pembagian seperti itu ? Lalu apa yang harus saya lakukan sekarang ? Jawaban. Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepad
[assunnah] Tanya: Pembagian Warisan
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh Seorang Ayah mempunyai warisan berupa 2 buah rumah. Kedua orang tuanya sudah meninggal dan dia mempunyai 6 orang anak yakni 3 laki2 dan 3 perempuan. Sebelum meninggal ia berpesan bahwa rumah yang dimilikinya 1 buah diberikan utk ketiga anak laki2nya dan yang satu lagi utk ketiga anak perempuannya. Dalam masalah ini, pertanyaannya : 1. Bolehkah wasiat ini dijalankan tanpa berpedoman pada hukum faraid ? 2. Jika tidak boleh bagaimana cara membagi warisan sesuai dg hukum faraid ? Ana berharap ada diantara kita yang bisa membantu masalah ini. Jazzakallahu khoiron katsiro Abu Qisthi L. 1389 H Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/