Re: [assunnah]>>Tanya pembagian warisan<

2013-06-14 Terurut Topik gwsantri
Menambahkan, untuk melihat tabel waris 
www.abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html yg dibuat oleh ustadz Abu riyald 
Nurcholis Hafizhahullahu Ta'ala, beliau juga membuka pelajaran ilmu waris via 
BBM.

Semoga bermanfaat
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Fauzah Bt Muchasan 
Date: Fri, 14 Jun 2013 14:43:28 

Pembahasan masalah waris, silakan baca :
WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/
‘ASHABAH : http://almanhaj.or.id/content/966/slash/0/ashabah-hajb-dan-hirman/
PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/
WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : 
http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/
RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : 
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/

From: Susilo Abu haya 
To: "assunnah@yahoogroups.com"  
Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya pembagian warisan<

2013-06-14 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan
Pembahasan masalah waris, silakan baca :
WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/
PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/
WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : 
http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/
RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : 
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/

To: assunnah@yahoogroups.com
From: yovi_devi...@yahoo.com
Date: Fri, 14 Jun 2013 03:12:22 -0700
Subject: Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan
















 



  



  
  
  
Wa'alaikum Salam,
Ana coba bantu ya, 
Hitungan untuk  rumah, 12 ubin
Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4
Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin
Sisa = 10.5 ubin
Asal Masalah = (7x2)+4 = 18
Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK =
 8.17)Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33)
(8.17 + 2.33 = 10.50)

Hitungan untuk kebun, 40 ubin


Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4
Bagian istri 1/8
 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin
Sisa = 35 ubin
Asal Masalah = (7x2)+4 = 18
Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)Bagian 
anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78)
(27.22 + 7.78 = 35)

Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan 
ditanyakan kepada yang lebih faham
Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :)

Barakallahu fiikFrom: Susilo Abu haya 
 To: "assunnah@yahoogroups.com"  
 Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
 Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan
   















 




  
  
  Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...





 














 









  

Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan

2013-06-14 Terurut Topik Yovi Devitra
Wa'alaikum Salam,

Ana coba bantu ya, 

Hitungan untuk  rumah, 12 ubin

Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4

Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin

Sisa = 10.5 ubin

Asal Masalah = (7x2)+4 = 18

Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17)
Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33)

(8.17 + 2.33 = 10.50)


Hitungan untuk kebun, 40 ubin



Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4

Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin

Sisa = 35 ubin

Asal Masalah = (7x2)+4 = 18

Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)
Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78)

(27.22 + 7.78 = 35)


Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan 
ditanyakan kepada yang lebih faham

Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :)


Barakallahu fiik


 From: Susilo Abu haya 
To: "assunnah@yahoogroups.com"  
Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan
 


  
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...



 

[assunnah] Tanya pembagian warisan

2013-06-12 Terurut Topik Susilo Abu haya
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin.
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...

Bls: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan

2013-05-16 Terurut Topik Ahmad Nurudin
Wa`alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh
Sebelum manjawab pertanyaan tersebut, perlu ditanyakan lagi apakah saudara 
perempuan tersebuta baik laki-laki maupun perempuan tersebut sekandung atau 
seayah saja, karena akan mempengaruhi harta warisan.
seandainya semuanya sekandung maka pembagiannya:
yang berhak mendapat warisan adalah 4 saudara perempuan (akhowat syaqiiqoh), 
dan 2 keponakan laki-laki dari saudara laki-laki (dinamakan ibnul akh syaqiiq).
4 saudara perempuan : 2/3 dari warisan dibagi 4 orang
2 keponakan laki-laki: sisa yaitu 1/3 harta warisan dibagi untuk 2 orang.

berarti pokok masalah adalah 3, 4 saudara permpuan dapat 2 bagian( 2 dibagi 4 
hasilnya angka pecahan), 
2 keponakan mendapatkan 1 bagian,(1 dibagi 2 hasilnya angka pecahan)
karena hasilnya pecahan maka pokok masalah kita kalikan 2: 3x2: 6.
hasilnya:
4 saudara perempuan: 2/3 x 6 = 4, masing2 saudara perempuan mendapatkan 1 
bagian(saham).
2 keponakan laki2: sisa 6-2= 2, masing-masing keponakan mendapatkan 1 
bagian(saham).
misalkan hartanya seharga 6.000.000,00
maka : (harta warisan : pokok masalah) x bagian (saham)
(6.000.000 : 6) x 1 = 1.000.000,00
masing2 masing satu juta rupiah
wallahu a`lam bishshowab
Abu Muahammad


 Dari: Medan - Eko Junaidi 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 14 Mei 2013 11:08
Judul: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan



 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada teman yang bertanya tentang cara pembagian warisan dari seorang
Wanita yang belum menikah yang meniggal dengan keadaan ahli waris
sebagai berikut.
* Saudara laki-laki (A) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki

* Saudara laki-laki (B) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki
* Saudara perempuan (C) sudah kawin dan tidak punya anak

* Saudara perempuan (D) sudah kawin dan tidak punya anak
* Saudara perempuan (E) sudah kawin dan tidak punya anak
* Saudara perempuan (F) belum kawin

Jazakallahu khair atas bantuannya.

Abu Hisyam




--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.
 

[assunnah] Tanya Pembagian Warisan

2013-05-14 Terurut Topik Medan - Eko Junaidi

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada teman yang bertanya tentang cara pembagian warisan dari seorang 
Wanita yang belum menikah yang meniggal dengan keadaan ahli waris 
sebagai berikut.


   * Saudara laki-laki (A) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki
   * Saudara laki-laki (B) sudah meninggal punya 1 anak laki-laki
   * Saudara perempuan (C) sudah kawin dan tidak punya anak
   * Saudara perempuan (D) sudah kawin dan tidak punya anak
   * Saudara perempuan (E) sudah kawin dan tidak punya anak
   * Saudara perempuan (F) belum kawin

Jazakallahu khair atas bantuannya.

Abu Hisyam




--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



Bls: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan

2013-05-07 Terurut Topik Ibnu Malik
wa`alaikumussalaam.

1. dari semua yang masih hidup yang berhak mendapatkan waris adalah E, karena 
dia statusnya cucu laki-laki dari saudara kandung laki-laki, atau dalam bahasa 
arab ibnu ibnu akh syaqiiq, dia mendapatkan semua harta warisan dari ibu X, 
atau disebut ashobah, artinya pengambil sisa warisan setelah dibagi kepada 
ashhaabul furuudh, karena ashhabul furudh tidak ada maka semua diambil E.
2. bapak yang nasrani tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan. 
bahkan kalau bapak Q masih hidup, E tetap dapat sisa, karena bapak Q dianggap 
tidak ada, wujuuduhu ka`adamihi.
3. tidak karena bukan ashabul furudh, dia masuk ke dzawil arhaam, karena harta 
sudah habis diambil E maka dia tidak mendapatkan apa-apa, dzawil arham akan 
dapat kalau tidak ada lagi ahli waris.
4. jelas untuk E semua harta.
5. anak angkat memang tidak dianggap dalam hukum islam, tetapi sebagai bentuk 
akhlaq yang baik , dan pengamalan surat An Nisa ayat 8:
maka sebaiknya bapak E juga memberikan beberapa bagian kepada kedua saudara 
perempuannya, serta kepada bapak P, sebagai bentuk hibah atau hadiah, sehingga 
masih bisa mempererat hubungan keluarga, serta menghindari permasalahan yang 
memicu kearah pengadilan.
wallahu a`lam bish-shawab.


 Dari: iskandar 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 5 Mei 2013 17:10
Judul: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan



 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ada kerabat jauh yang mempunyai masalah pembagian warisan yang
rumit karena menyangkut beberapa ahli waris yang sudah meninggal.
dan juga berbeda agama:

Secara keseluruhan gambarannya adalah sebagai berikut:Ibu X
meninggal dengan sejumlah warisan
* Ibu X pernah kawin dua kali (Y dan Z) keduanya telah meninggal lebih 
dahulu
* Ibu X TIDAK memiliki anak kandung
* Ibu X mengangkat/adopsi seorang anak laki-laki (P) - masih hidup

* Ibu X punya seorang SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI (Q) baru meninggal 
sesudah Ibu X meninggal - dia seorang NASRANI.
* Bapak Q punya 1 anak perempuan (A) yang MASIH HIDUP dan satu anak 
LAKI-LAKI (B) yang MENINGGAL SEBELUM IBU X meninggal - KEDUANYA MUSLIM/MUSLIMAH.
* Bapak B meninggalkan isteri (C) yang masih hidup dan 2 anak perempuan 
(D) dan SATU anak LAKI-LAKI (E) - semua masih hidup.
Bagan pertalian kekerabatan/kekeluargaan di atas terlampir sebagai file PDF 
untuk memudahkan pemahaman.

Pertanyaannya adalah:

1. Dari semua yang masih hidup, SIAPA yang mempunyai hak waris atas 
harta peninggalan Ibu X
2. Apakah keturunan Bapak Q tidak punya hak waris atas harta Ibu X 
karena Bapak Q seorang NASRANI?
3. Apakah keturunan Bapak B, tidak punya hak waris atas harta Ibu X 
karena Bapak B meninggal lebih dahulu daripada Ibu X?
4. Apakah A, seorang Muslimah anak perempuan Bapak Q, punya hak atas 
harta warisan Ibu X?

5. Kalau tidak ada seorangpun dari semuanya yang disebut diatas yang 
berhak atas harta warisan Ibu X - harus diapakan harta tersebut?

6. Karena tidak ada wasiat apapun, berarti Bapak P, anak angkat Ibu X, 
tidak berhak atas warisan Ibu X - lalu kalau dia memakai pengadilan untuk 
menuntut haknya dan memilih untuk pemakai dasar NON-ISLAM, apakah bisa?
Jazakallahu khairan katsira.


 

Bls: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

2013-03-06 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'a;alikumussalaam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Apabila si wanita meninggalkan harta warisan, setelah dikeluarkan tanggungan 
dan wasiatnya (bila ada),lalu dibagikan ke suami ke 2 dan anak-anaknya dengan 
pembagian : suami mendapat 1/4, sisanya dibagikan ke anak2nya dengan pembagian 
; anak perempuan masing2 mendapat 1/5, anak laki mendapat 2/5. Adapun 
keterangan yang disebutkan bahwa suami ke 2 tidak memberikan nafkah lahirian 
kepada keluarga maka hal itu bisa disebabkan banyak hal ataupun masih samar, 
permasalahannya dibahas dari sisi tangggung jawab kepada keluarga. Adapun dalam 
hal waris maka statusnya sebagai suami menjadikan dia tetap mendapat bagian.
Allohu A'lam.



 Dari: "ika...@yahoo.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 3 Maret 2013 10:41
Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan


 
بسم الله الرجمن الرحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana mau tanya mengenai hukum waris sbb:

Ada seorang wanita menikah dan dikaruniai dgn 4 orang anak yaitu 3 perempuan 
dan 1 orang laki2. kemudian wanita tsb bercerai. Setelah beberapa tahun 
kemudian sang wanita tsb menikah lagi setelah 2 thn,wanita tersebut meninggal. 
Bagaimana hukum warisnya. Selama menikah dgn suami ke 2, sang suami tdk 
memberikan nafkah lahiriah kpd keluarga.
Atas jawabannya ana ucapkan
شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Powered by Telkomsel BlackBerry®
 

[assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

2013-03-02 Terurut Topik ika_ks
بسم الله الرجمن الرحيم 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
 
Ana mau tanya mengenai hukum waris sbb:

Ada seorang wanita menikah dan dikaruniai dgn 4 orang anak yaitu 3 perempuan 
dan 1 orang laki2. kemudian wanita tsb bercerai. Setelah beberapa tahun 
kemudian sang wanita tsb menikah lagi setelah 2 thn,wanita tersebut meninggal. 
Bagaimana hukum warisnya. Selama menikah dgn suami ke 2, sang suami tdk 
memberikan nafkah lahiriah kpd keluarga.
Atas jawabannya ana ucapkan
شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

2013-02-20 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam
Selain yang disebutkan, mungkin ada ahli waris lain yang masih hidup? misalnya 
; ayahnya, ibunya, saudara atau saudari kandungnya? dan mungkin juga tanggungan 
si wanita bila ada (hutang dan sejenisnya)?


- Pesan Asli -
Dari: Medan - Eko Junaidi 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 18 Februari 2013 14:34
Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

Assalamu'alaykum,

Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb.
Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta.
Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami.
Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak?

Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera 
dibagikan, Insya Allah.
Jazakallahu khoir atas bantuannya.

Abu Hisyam





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

2013-02-18 Terurut Topik Ibnu Malik
wa`alaikumusslam
 apakah ahli warisnya cuman suaminya saja? atau dia si wanita punya keluarga 
yang lain, seperti ibu, ayah, saudara kandung atau se ayah, atau keluarga yang 
laen, tolong disebutkan semua keluarganya dengan lengkap.
kalo dari yang tertulis di situ: berarti suami dapat setengah harta: yaitu 12.5 
juta, sisanya untuk ahli waris yang laen kalo ada, mohon di rinci lagi.





 Dari: Medan - Eko Junaidi 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 18 Februari 2013 14:34
Judul: [assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

Assalamu'alaykum,

Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb.
Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta.
Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami.
Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak?

Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera
dibagikan, Insya Allah.
Jazakallahu khoir atas bantuannya.

Abu Hisyam



--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

[assunnah] Tanya : Pembagian Warisan

2013-02-17 Terurut Topik Medan - Eko Junaidi
Assalamu'alaykum,

Ana ditanya teman bagaimana cara pembagian harta warisan dengan keadaa sbb.
Seorang wanita meninggal dengan mewariskan harta senilai Rp. 25 juta.
Beliau tidak punya anak dan meninggalkan seorang suami.
Bagaimana cara pembagian warisannya dan siapa saja yang berhak?

Semoga ada yang bisa membantu karena harta tersebut akan segera 
dibagikan, Insya Allah.
Jazakallahu khoir atas bantuannya.

Abu Hisyam



-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya pembagian warisan

2012-08-28 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh
Dengan asumsi bahwa :
- Istri yang dicerai telah habis masa iddahnya (talaq 1 dan 2) atau talaq 3
- salah satu anak dari yang meninggal dari istri pertama meninggal mendahului 
ayahnya
maka pembagian warisnya :
- istri (kedua) mendapat 1/8 bagian dari tanah dan rumah warisan
- sisanya (7/8) dibagi sama untuk masing-masing anak laki-laki
Karena harta yang ditinggalkan masih berupa barang yang belum / tidak bisa 
langsung dibagi maka bagian masing-masing berupa saham pada harta warisan.
Allohu A'lam



 Dari: abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 27 Agustus 2012 19:58
Judul: [assunnah] Tanya pembagian warisan


 
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama 
sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri 
kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah 
rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah.

Pertanyaan :
1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya?
2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk 
istri kedua & anaknya?

Syukran wa jazaakumullahu khairan..


 

[assunnah] Tanya pembagian warisan

2012-08-27 Terurut Topik abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama 
sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri 
kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah 
rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah.

Pertanyaan :
1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya?
2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk 
istri kedua & anaknya?

Syukran wa jazaakumullahu khairan..





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Pembagian warisan

2008-07-20 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Wa a'alikumus salam, warahmatullah,

Akhi waris harus dibagikan kepada ahli warisnya, kecuali ada sebab-sebab yang 
membatalkannya diantaranya:
1. Ahli waris yang membunuh warisnya, seperti dalam kasus antum, anak yang 
membunuh bapaknya maka ia tidak mewarisi harta dari bapaknya.
2. Ahli waris keluar dari Agama Islam, entah itu si anak atau bapaknya, maka 
dua-duanya tidak saling mewarisi,

demikian, wallahu a'lam,

aminuddin Imam Muhayi


__
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at 
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Pembagian warisan

2008-07-08 Terurut Topik Parman
Assalamu'alaykum,

Ikhwan fillah, ada seorang bapak bertanya:
Bolehkan dia hanya akan membagikan warisan kepada 3 dari 4 
anaknya. dikarenakan 1 anak yang tidak dia beri warisan 
dikarenakan anak tersebut tidak pernah mengikuti 
nasehatnya dan sering membikin malu orang tuanya.

Jazakumullah
Wassalamu'alaykum

Parman



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent)

2007-01-04 Terurut Topik jamaluddin sulaiman
Untuk anak angkat, tidak ada hak warsnya... namun apabila ingin membagi anak 
angkat tersebut dibolehkan (wasiat) dengan syarat tidak melebihi dari 1/3 total 
warisan.

Untuk ibu tiri anda yang beragama nasrani, sesuai dengan hadist Rasululloh SAW 
bahwa muslim tidak mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir tidakmewarisi 
dari seorang muslim (HR Bukhari wa Muslim)


- Original Message 
From: Iqbal Biya Muhammad <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, January 3, 2007 11:23:43 PM
Subject: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent)

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

1.Mohon Penjelasan mengenai Pembagian warisan menurut syari
2.Apakah anak angkat ada bagiannya
3.Apabila orang tua beragama lain apakah dapat?
(karena orang tua/ibu tiri saya beragama nasrani)

Jazakumullah khairan katsira



Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent)

2007-01-03 Terurut Topik Iqbal Biya Muhammad
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

1.Mohon Penjelasan mengenai Pembagian warisan menurut syari
2.Apakah anak angkat ada bagiannya
3.Apabila orang tua beragama lain apakah dapat? 
(karena orang tua/ibu tiri saya beragama nasrani)

Jazakumullah khairan katsira



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] >>Tanya Pembagian Warisan<

2005-09-21 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: MDN - Eko Junaidi <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date: Tue Sep 20, 2005  2:09 pm 
>Subject: Tanya: Pembagian Warisan
>Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
>Seorang Ayah mempunyai warisan berupa 2 buah rumah. Kedua orang 
>tuanya sudah meninggal dan dia mempunyai 6 orang anak yakni
>3 laki2 dan 3 perempuan.
>Sebelum meninggal ia berpesan bahwa rumah yang dimilikinya
>1 buah diberikan utk ketiga anak laki2nya dan yang satu lagi
>utk ketiga anak perempuannya.
>Dalam masalah ini, pertanyaannya :
>1. Bolehkah wasiat ini dijalankan tanpa berpedoman pada hukum faraid ?
>2. Jika tidak boleh bagaimana cara membagi warisan sesuai dg hukum faraid ?
>Ana berharap ada diantara kita yang bisa membantu masalah ini.
>Jazzakallahu khoiron katsiro

Alhamdulillah
Untuk masalah yang pertama : Islam melarang wasiat untuk ahli waris 
karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab 
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian 
waris.

Untuk masalah yang kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka 
untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan” [An-Nisa’ : 11]

Dibawah ini saya salinkan pejelasan mengenai masalah wasiat dan pembagian 
waris dari situs http://www.almanhaj.or.id walau pembahasannya bersifat 
global, insya Allah dapat dijadikan acuan untuk pembagian harta waris, dan 
hendaknya dalam pembagian harta waris mengundang orang yang ahli dalam 
masalah fara'idh, supaya pembagian waris sesuai dengan tuntunan syari'at.

TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang 
wasiat untuk ahli waris ?

Jawaban.
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar 
ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala 
telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

“Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah 
dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di 
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah 
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya 
dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam 
api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan” 
[An-Nisa 13-14]

Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan 
sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian 
yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas 
sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak 
perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, 
sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti 
pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa 
masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya 
untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini 
merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli 
waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu 
saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada 
ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya 
berkurang.

[Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]

TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Seorang wanita 
mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang 
pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak 
laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya 
menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan 
alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya 
mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan 
mengatakan, “Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu”. 
Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya 
karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang 
tersebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 
40.000 riyal dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya 
kepada seorang alim, ia mengatakan, “Engkau berdosa karena pembagian seperti 
itu, dan itu haram kau lakukan”. Apa benar pembagian seperti itu ? Lalu apa 
yang harus saya lakukan sekarang ?

Jawaban.
Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak 
boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepad

[assunnah] Tanya: Pembagian Warisan

2005-09-20 Terurut Topik MDN - Eko Junaidi

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Seorang Ayah mempunyai warisan berupa 2 buah rumah. Kedua orang tuanya
sudah meninggal dan dia mempunyai 6 orang anak yakni 3 laki2 dan 3
perempuan. 
Sebelum meninggal ia berpesan bahwa rumah yang dimilikinya
1 buah diberikan utk ketiga anak laki2nya dan yang satu lagi 
utk ketiga anak perempuannya.

Dalam masalah ini, pertanyaannya :

1. Bolehkah wasiat ini dijalankan tanpa berpedoman pada hukum faraid ?
2. Jika tidak boleh bagaimana cara membagi warisan sesuai dg hukum faraid ?
   
Ana berharap ada diantara kita yang bisa membantu masalah ini.

Jazzakallahu khoiron katsiro

Abu Qisthi
L. 1389 H






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/