RE: [assunnah]Ibadah Qurban-berserikat-

2013-09-18 Terurut Topik Abu Harits
From: slukitas...@gmail.com
Date: Tue, 17 Sep 2013 09:11:49 -0700










Bismillah.




Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabaarakaatuh.
Ikhwahfillah, ana insyaa Allaah sudah faham tentang berserikat membeli seekor 
sapi adalah untuk 7 orang yang berserikat. Namun bolehkah jika yang berserikat 
hanya 2 orang? Jadi 1 orang berserikat 5/7 bagian, sisa yang 2/7 menjadi bagian 
ikhwan yang lain.
Mohon bantuan antum yang faham.
Jazaakumullaahu khairan.


Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar : Boleh berserikat tujuh orang atau kurang 
dari itu dalam satu unta atau sapi.


Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan 
menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam 
Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh 
orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata 
bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang 
atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada 
permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam 
pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1703/slash/0/berserikat-dalam-kurban-dan-bershadaqah-dengan-nilainya/

Wallahu Ta'ala A'lam










  

RE: [assunnah]Ibadah Sunnah setelah lahiran

2012-06-26 Terurut Topik Abu Harits

 From: dani.praw...@gmail.com
 Date: Fri, 22 Jun 2012 01:39:07 +
 Assalamualaikum,
 Mohon pencerahanya ibadah sunah apa saja yg diajarkan rosul pasca melahirkan 
 bayi, jika ada dalil2 yg menyertainya.
 Terimakasih,
 Dani
 Sent from my BlackBerry®
 
 
Silakan baca uraian dibawah ini semoga dapat diambil faidah dan manfaatnya.

KETIKA SI BUAH HATI HADIR
http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0
KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK
http://almanhaj.or.id/content/1048/slash/0
SEKILAS MENGENAL NIFAS
http://almanhaj.or.id/content/2741/slash/0
PENDARAHAN SETELAH MELAHIRKAN
http://almanhaj.or.id/content/459/slash/0
MASALAH YANG SERING DIHADAPI IBU MENYUSUI
http://almanhaj.or.id/content/460/slash/0
URGENSI MEMBERI ASI KEPADA BAYI
http://almanhaj.or.id/content/2052/slash/0
 
Wallahu Ta'ala a'lam
  

RE: [assunnah] Ibadah

2007-02-15 Terurut Topik Indrawan
Assalamu'alaikum

Yang dimaksud dengan ibadah mahdah adalah setiap bentuk perbuatan (baik
hati, lisan, maupun anggota badan) yg dilakukan semata-mata karena Allah,
dan manfaatnya tidak bisa dicerna oleh nalar.

Sholat misalnya, akal tidak akan bisa mencerna kenapa itu baik??? Ngga' ada
orang habis sholat tiba2 dapet uang dsb. Lalu mengapa kita melakukan? Karena
Allah yg memerintahkan. Lalu apa manfaatnya? Maka jawabannya bukan dari akal
kita, melainkan dari wahyu, salah satunya untuk mencegah perbuatan keji dan
munkar.

Karena ibadah mahdah itu manfaatnya tidak dapat dijangkau akal, maka tidak
boleh melakukan kecuali datang dalil yg memerintahkan. Jika telah datang
dalil, maka itu pasti baik, karena tidak mungkin Allah menyuruh kita
melakukan sesuatu yg sia-sia apalagi buruk. Maha Suci Allah

Maka dengan demikian, ibadah mahdah (termasuk didalamnya dzikir) harus
diamalkan sesuai dengan sunnah, yg secara garis besar terbagi atas:

1. Ibadah yang Allah dan RasulNya memerintahkan atasnya, dan menentukan
kaifiatnya secara tafsil (rinci)
Terhadap ibadah jenis ini, maka kita wajib untuk menjalankannya sesuai
dengan penjelasan dari Rasulullah, tanpa tambahan atau pengurangan.

2. Ibadah yg Allah dan RasulNya memerintahkan atasnya, tanpa menentukan
kaifiatnya secara tafsil (rinci) -- maka harus dilakukan tanpa membuat-buat
aturan-aturan sendiri.

Dalam kasus dzikir, ada beberapa macam dzikir yang Rasulullah menentukan
caranya, baik itu dari segi:

1. Jumlah -- misalnya bacaan subhanallah 33X, Alhamdulillah 33X, Allahu
Akbar 33X setiap habis sholat fardhu. Maka tidak diperkenankan kita
menambah-nambah atau mengurangi kecuali ada dalil.

2. Waktu -- Contoh sama dengan atas. Maka tidak boleh kita melakukannya
(membacanya sebanyak 33X) sehabis sholat sunnah misalnya, atau diwaktu2
lain.

3. Tempat -- Bacaan-bacaan diwaktu haji, atau doa2 masuk masjid, WC dll.

Adapun selain yg telah ada nashnya, maka dzikir itu dilakukan secara umum,
tanpa tatacara tertentu sebagaimana keumuman perintah.


Maka dalam hal ini. Dzikir berjamaah telah menyalahi dari sisi, membuat
sendiri kaifiatnya (tatacara), tanpa dalil. Dan disinilah letak bid'ahnya,
dan biasa disebut dengan bid'ah idhofiyyah, yaitu suatu amalan yg dilihat
dari satu sisi sunnah, tetapi dari sisi tatacaranya bid'ah.

Kalau kita lihat dzikir berjamaah, adalah sunnah dari satu sisi, yaitu sisi
bacaannya. Biasanya mereka membaca dzikir2 yg memang Rasulullah pernah
ajarkan bacaannya. Tetapi dari sisi tata caranya bid'ah, karena Rasulullah
tidak pernah mencontohkan dengan cara ramai2, demikian pula tahlilan,
yasinan dan lain-lain.

Akan tetapi jika dzikir berjamaah ini, dengan membuat dzikir/wirid2 sendiri
(sebagaimana kebiasaan kaum sufi/tarekat) maka ini bid'ah haqiqiyah (lebih
parah) yaitu bid'ah yg sama sekali baru dan tidak ada contohnya. Misalnya
maulid nabi, selamatan 40 hari meninggal dll.

Afwan kalau terlalu panjang

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum
-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Ridho Alatas
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:51 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Ibadah

maaf akhi, antum mengatakan dzikir ibadah mahdhah itu dalilnya dari
mana... maksud saya klasifikasinya apa sehingga bisa dikategorikan
ibadah mahdhah, sebab setau saya ibadah mahdhah adalah ibadah yg rukun dan
syaratnya sudah ditetapkan secara mutlak., sedangkan dzikir tidak ada
rukun yg mutlak disepakati oleh ulama, kecuali beberapa syarat umum
saja...



On 2/12/07, Indrawan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhuh

 Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam
 hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: Segala bentuk ibadah itu haram
 KECUALI ada dalil

 Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah
 Radliyallahu 'Anha:

 *Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan
 termasuk darinya, maka ia tertolak* [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)]

 Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini.

 Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas
 bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai
ibadah.
 Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka:

 1. Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg
menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram.
 2. Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5
waktu) karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak
boleh

 Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini.

 Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya
 adalah BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya.

 Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan
 diatas, maka akan kita dapatkan bahwa *setiap bid'ah pasti baik menurut
 pelakunya.* Karena itu

RE: [assunnah] Ibadah

2007-02-13 Terurut Topik Ridho Alatas
maaf akhi, antum mengatakan dzikir ibadah mahdhah itu dalilnya dari mana... 
maksud saya klasifikasinya apa sehingga bisa dikategorikan ibadah mahdhah, 
sebab setau saya ibadah mahdhah adalah ibadah yg rukun dan syaratnya sudah 
ditetapkan secara mutlak., sedangkan dzikir tidak ada rukun yg mutlak 
disepakati oleh ulama, kecuali beberapa syarat umum saja...



On 2/12/07, Indrawan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhuh

 Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam
 hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: Segala bentuk ibadah itu haram
 KECUALI ada dalil

 Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah
 Radliyallahu 'Anha:

 *Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan
 termasuk darinya, maka ia tertolak* [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)]

 Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini.

 Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas
 bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai ibadah.
 Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka:

 1. Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg
menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram.
 2. Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5
waktu) karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak
boleh

 Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini.

 Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya
 adalah BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya.

 Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan
 diatas, maka akan kita dapatkan bahwa *setiap bid'ah pasti baik menurut
 pelakunya.* Karena itu bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu atas
 dasar agama (ibadah), dan dia meyakini bahwa itu buruk?

 Maka pengertian bid'ah yg lebih rinci adalah: *Segala bentuk ibadah yg
 dilakukan oleh seseorang untuk mengharap pahala dan ridlo dari Allah yg mana
 ibadah itu tidak ada contohnya dari Nabi.*

 Wallahu A'lam

 Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Ibadah

2007-02-12 Terurut Topik mahyudin
Assalamu’alaikum



Tulisan ini ana kutib dari majalah assunnah, tapi ana lupa edisi berapa.



۩   Menggunakan alat tasbih untuk zikir

Menggunakan alat tasbih adalah bid’ah. Menurut sunnah sebagaimana yang selalu 
Rasulullah saw. lakukan adalah berzikir dengan menggunakan tangan kanannya.

Banyak Atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari 
orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara 
atsar tersebut adalah :

۝   Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Kulaib yang 
menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” (Diriwayatkan 
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7657, dalam sanadnya terdapat 
jahalah (orang yang tidak diketahui))

۝   Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata : ”Abdullah bin Mas’ud 
membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut 
kebaikannya di hadapan Allah?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab 
Al Mushnaf, no.7667 dengan sanad yang shahih)

۝   Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata : Ibnu Mas’ud melihat seorang 
wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong 
tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang 
bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan 
berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang 
dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu 
Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.12 dengan sanad 
yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari 
Ibnu Mas’ud)

۝   Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan 
tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. 
Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantung mereka, dan mereka 
dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang 
dzalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu 
Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.11 dengan sanad 
yang shahih. Juga ada inqitha’, karena sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu 
Mas’ud)

۝   Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin 
Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kufah yang orang-orangnya bertasbih, 
bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. (Riwayat selengkapnya, lihat sunan Ad 
Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no.206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, 
Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits 
ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no.2005)

Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali 
memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan 
oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, 
Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras.

KESIMPULAN

Rasulullah saw dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam 
menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya 
menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah saw dan para sahabat 
merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah 
Rasulullah saw menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan 
hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung 
lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti 
yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Alangkah indahnya pesan Imam Asy Syafi’i,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah 
saw baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.’ Abdullah bin 
Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya 
baik.”



Allahu a’lam

  _

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haryo 
Prabowo
Sent: 12 Februari 2007 11:44
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Ibadah



Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran.

Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang 
demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah 
melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi?

Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang 
melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak 
memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan 
sendiri-sendiri.

Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah 
hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat 
Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat.

Kalau ada tambahan

RE: [assunnah] Ibadah

2007-02-12 Terurut Topik Indrawan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

 

Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam
hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: Segala bentuk ibadah itu haram
KECUALI ada dalil

 

Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah
Radliyallahu 'Anha:

 

Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan
termasuk darinya, maka ia tertolak [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)]

Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini.

 

Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas
bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai ibadah.
Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka:

1.  Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg
menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram.
2.  Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5 waktu)
karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak boleh

Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini.

 

Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya adalah
BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya.

 

Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan
diatas, maka akan kita dapatkan bahwa setiap bid'ah pasti baik menurut
pelakunya. Karena itu bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu atas
dasar agama (ibadah), dan dia meyakini bahwa itu buruk?

 

Maka pengertian bid'ah yg lebih rinci adalah: Segala bentuk ibadah yg
dilakukan oleh seseorang untuk mengharap pahala dan ridlo dari Allah yg mana
ibadah itu tidak ada contohnya dari Nabi.

 

Wallahu A'lam

 

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

  _  

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Sudarman
Sent: Monday, February 12, 2007 8:29 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Ibadah

 

Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan
menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya
meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya.

Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut.


* LEGAL DISCLAIMER *

This message is for information purposes only and its content should not be
construed as an offer, or solicitation of an offer,to buy or sell any
product or services and no representation or warranty is given in respect of
its accuracy, completeness or fairness. The material is subject to change
without notice. This message may contain confidential or legally privileged
material and may not be copied, redistributed or published (in whole or in
part) without our prior written consent.

This email may have been intercepted, partially destroyed, arrive late,
incomplete or contain viruses and no liability is accepted by any member of
the Martha Tilaar Group as a result. If you are not the intended recipient
of this message, please immediately notify the sender and delete this
message from your computer.

 



Re: [assunnah] Ibadah

2007-02-12 Terurut Topik Haidir
akhi, dalam beribadah itu yg dicari adalah dalil/contoh, ada atau tidak, bukan 
larangan. antum boleh saja sholat magrib 5 atau 6 rakaat karena tidak ada 
larangannya, lagi pula itu lebih baik, karena lebih banyak doa dan zikirnya. 
tapi apakah sholatnya menjadi benar hanya karena tidak ada larangannya...?
antum pasti bisa jawab sendiri
2 syarat diterimanya ibadah... ikhlas karena Allah dan Ittiba' (sesuai 
contoh/dalil)


On 2/12/07, Sudarman [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan
 menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya
 meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya.

 Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut.



--
Txs
Haidir

Dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiada berputus
asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir (QS Yusuf 87)


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Ibadah

2007-02-11 Terurut Topik Haryo Prabowo
Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran.

Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang 
demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah 
melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi?

Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang 
melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak 
memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan 
sendiri-sendiri.

Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah 
hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat 
Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat.

Kalau ada tambahan atau ralat, silakan. Allahu A'lam.


On 2/12/07, Sudarman [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan
 menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya
 meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya.

 Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/