RE: [assunnah]Ibadah Qurban-berserikat-
From: slukitas...@gmail.com Date: Tue, 17 Sep 2013 09:11:49 -0700 Bismillah. Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabaarakaatuh. Ikhwahfillah, ana insyaa Allaah sudah faham tentang berserikat membeli seekor sapi adalah untuk 7 orang yang berserikat. Namun bolehkah jika yang berserikat hanya 2 orang? Jadi 1 orang berserikat 5/7 bagian, sisa yang 2/7 menjadi bagian ikhwan yang lain. Mohon bantuan antum yang faham. Jazaakumullaahu khairan. Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar : Boleh berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1703/slash/0/berserikat-dalam-kurban-dan-bershadaqah-dengan-nilainya/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah]Ibadah Sunnah setelah lahiran
From: dani.praw...@gmail.com Date: Fri, 22 Jun 2012 01:39:07 + Assalamualaikum, Mohon pencerahanya ibadah sunah apa saja yg diajarkan rosul pasca melahirkan bayi, jika ada dalil2 yg menyertainya. Terimakasih, Dani Sent from my BlackBerry® Silakan baca uraian dibawah ini semoga dapat diambil faidah dan manfaatnya. KETIKA SI BUAH HATI HADIR http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0 KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK http://almanhaj.or.id/content/1048/slash/0 SEKILAS MENGENAL NIFAS http://almanhaj.or.id/content/2741/slash/0 PENDARAHAN SETELAH MELAHIRKAN http://almanhaj.or.id/content/459/slash/0 MASALAH YANG SERING DIHADAPI IBU MENYUSUI http://almanhaj.or.id/content/460/slash/0 URGENSI MEMBERI ASI KEPADA BAYI http://almanhaj.or.id/content/2052/slash/0 Wallahu Ta'ala a'lam
RE: [assunnah] Ibadah
Assalamu'alaikum Yang dimaksud dengan ibadah mahdah adalah setiap bentuk perbuatan (baik hati, lisan, maupun anggota badan) yg dilakukan semata-mata karena Allah, dan manfaatnya tidak bisa dicerna oleh nalar. Sholat misalnya, akal tidak akan bisa mencerna kenapa itu baik??? Ngga' ada orang habis sholat tiba2 dapet uang dsb. Lalu mengapa kita melakukan? Karena Allah yg memerintahkan. Lalu apa manfaatnya? Maka jawabannya bukan dari akal kita, melainkan dari wahyu, salah satunya untuk mencegah perbuatan keji dan munkar. Karena ibadah mahdah itu manfaatnya tidak dapat dijangkau akal, maka tidak boleh melakukan kecuali datang dalil yg memerintahkan. Jika telah datang dalil, maka itu pasti baik, karena tidak mungkin Allah menyuruh kita melakukan sesuatu yg sia-sia apalagi buruk. Maha Suci Allah Maka dengan demikian, ibadah mahdah (termasuk didalamnya dzikir) harus diamalkan sesuai dengan sunnah, yg secara garis besar terbagi atas: 1. Ibadah yang Allah dan RasulNya memerintahkan atasnya, dan menentukan kaifiatnya secara tafsil (rinci) Terhadap ibadah jenis ini, maka kita wajib untuk menjalankannya sesuai dengan penjelasan dari Rasulullah, tanpa tambahan atau pengurangan. 2. Ibadah yg Allah dan RasulNya memerintahkan atasnya, tanpa menentukan kaifiatnya secara tafsil (rinci) -- maka harus dilakukan tanpa membuat-buat aturan-aturan sendiri. Dalam kasus dzikir, ada beberapa macam dzikir yang Rasulullah menentukan caranya, baik itu dari segi: 1. Jumlah -- misalnya bacaan subhanallah 33X, Alhamdulillah 33X, Allahu Akbar 33X setiap habis sholat fardhu. Maka tidak diperkenankan kita menambah-nambah atau mengurangi kecuali ada dalil. 2. Waktu -- Contoh sama dengan atas. Maka tidak boleh kita melakukannya (membacanya sebanyak 33X) sehabis sholat sunnah misalnya, atau diwaktu2 lain. 3. Tempat -- Bacaan-bacaan diwaktu haji, atau doa2 masuk masjid, WC dll. Adapun selain yg telah ada nashnya, maka dzikir itu dilakukan secara umum, tanpa tatacara tertentu sebagaimana keumuman perintah. Maka dalam hal ini. Dzikir berjamaah telah menyalahi dari sisi, membuat sendiri kaifiatnya (tatacara), tanpa dalil. Dan disinilah letak bid'ahnya, dan biasa disebut dengan bid'ah idhofiyyah, yaitu suatu amalan yg dilihat dari satu sisi sunnah, tetapi dari sisi tatacaranya bid'ah. Kalau kita lihat dzikir berjamaah, adalah sunnah dari satu sisi, yaitu sisi bacaannya. Biasanya mereka membaca dzikir2 yg memang Rasulullah pernah ajarkan bacaannya. Tetapi dari sisi tata caranya bid'ah, karena Rasulullah tidak pernah mencontohkan dengan cara ramai2, demikian pula tahlilan, yasinan dan lain-lain. Akan tetapi jika dzikir berjamaah ini, dengan membuat dzikir/wirid2 sendiri (sebagaimana kebiasaan kaum sufi/tarekat) maka ini bid'ah haqiqiyah (lebih parah) yaitu bid'ah yg sama sekali baru dan tidak ada contohnya. Misalnya maulid nabi, selamatan 40 hari meninggal dll. Afwan kalau terlalu panjang Semoga bermanfaat Wassalamu'alaikum -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ridho Alatas Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:51 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Ibadah maaf akhi, antum mengatakan dzikir ibadah mahdhah itu dalilnya dari mana... maksud saya klasifikasinya apa sehingga bisa dikategorikan ibadah mahdhah, sebab setau saya ibadah mahdhah adalah ibadah yg rukun dan syaratnya sudah ditetapkan secara mutlak., sedangkan dzikir tidak ada rukun yg mutlak disepakati oleh ulama, kecuali beberapa syarat umum saja... On 2/12/07, Indrawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhuh Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: Segala bentuk ibadah itu haram KECUALI ada dalil Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah Radliyallahu 'Anha: *Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan termasuk darinya, maka ia tertolak* [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)] Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini. Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai ibadah. Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka: 1. Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram. 2. Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5 waktu) karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak boleh Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini. Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya adalah BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya. Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan diatas, maka akan kita dapatkan bahwa *setiap bid'ah pasti baik menurut pelakunya.* Karena itu
RE: [assunnah] Ibadah
maaf akhi, antum mengatakan dzikir ibadah mahdhah itu dalilnya dari mana... maksud saya klasifikasinya apa sehingga bisa dikategorikan ibadah mahdhah, sebab setau saya ibadah mahdhah adalah ibadah yg rukun dan syaratnya sudah ditetapkan secara mutlak., sedangkan dzikir tidak ada rukun yg mutlak disepakati oleh ulama, kecuali beberapa syarat umum saja... On 2/12/07, Indrawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhuh Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: Segala bentuk ibadah itu haram KECUALI ada dalil Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah Radliyallahu 'Anha: *Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan termasuk darinya, maka ia tertolak* [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)] Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini. Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai ibadah. Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka: 1. Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram. 2. Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5 waktu) karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak boleh Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini. Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya adalah BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya. Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan diatas, maka akan kita dapatkan bahwa *setiap bid'ah pasti baik menurut pelakunya.* Karena itu bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu atas dasar agama (ibadah), dan dia meyakini bahwa itu buruk? Maka pengertian bid'ah yg lebih rinci adalah: *Segala bentuk ibadah yg dilakukan oleh seseorang untuk mengharap pahala dan ridlo dari Allah yg mana ibadah itu tidak ada contohnya dari Nabi.* Wallahu A'lam Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Ibadah
Assalamu’alaikum Tulisan ini ana kutib dari majalah assunnah, tapi ana lupa edisi berapa. ۩ Menggunakan alat tasbih untuk zikir Menggunakan alat tasbih adalah bid’ah. Menurut sunnah sebagaimana yang selalu Rasulullah saw. lakukan adalah berzikir dengan menggunakan tangan kanannya. Banyak Atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara atsar tersebut adalah : Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Kulaib yang menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7657, dalam sanadnya terdapat jahalah (orang yang tidak diketahui)) Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata : ”Abdullah bin Mas’ud membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut kebaikannya di hadapan Allah?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7667 dengan sanad yang shahih) Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata : Ibnu Mas’ud melihat seorang wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.12 dengan sanad yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud) Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantung mereka, dan mereka dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang dzalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.11 dengan sanad yang shahih. Juga ada inqitha’, karena sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud) Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kufah yang orang-orangnya bertasbih, bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. (Riwayat selengkapnya, lihat sunan Ad Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no.206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no.2005) Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras. KESIMPULAN Rasulullah saw dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah saw dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya. Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah saw menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alangkah indahnya pesan Imam Asy Syafi’i,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah saw baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.’ Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.” Allahu a’lam _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haryo Prabowo Sent: 12 Februari 2007 11:44 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Ibadah Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran. Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi? Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan sendiri-sendiri. Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat. Kalau ada tambahan
RE: [assunnah] Ibadah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: Segala bentuk ibadah itu haram KECUALI ada dalil Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah Radliyallahu 'Anha: Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan termasuk darinya, maka ia tertolak [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)] Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini. Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai ibadah. Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka: 1. Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram. 2. Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5 waktu) karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak boleh Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini. Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya adalah BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya. Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan diatas, maka akan kita dapatkan bahwa setiap bid'ah pasti baik menurut pelakunya. Karena itu bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu atas dasar agama (ibadah), dan dia meyakini bahwa itu buruk? Maka pengertian bid'ah yg lebih rinci adalah: Segala bentuk ibadah yg dilakukan oleh seseorang untuk mengharap pahala dan ridlo dari Allah yg mana ibadah itu tidak ada contohnya dari Nabi. Wallahu A'lam Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sudarman Sent: Monday, February 12, 2007 8:29 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Ibadah Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya. Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut. * LEGAL DISCLAIMER * This message is for information purposes only and its content should not be construed as an offer, or solicitation of an offer,to buy or sell any product or services and no representation or warranty is given in respect of its accuracy, completeness or fairness. The material is subject to change without notice. This message may contain confidential or legally privileged material and may not be copied, redistributed or published (in whole or in part) without our prior written consent. This email may have been intercepted, partially destroyed, arrive late, incomplete or contain viruses and no liability is accepted by any member of the Martha Tilaar Group as a result. If you are not the intended recipient of this message, please immediately notify the sender and delete this message from your computer.
Re: [assunnah] Ibadah
akhi, dalam beribadah itu yg dicari adalah dalil/contoh, ada atau tidak, bukan larangan. antum boleh saja sholat magrib 5 atau 6 rakaat karena tidak ada larangannya, lagi pula itu lebih baik, karena lebih banyak doa dan zikirnya. tapi apakah sholatnya menjadi benar hanya karena tidak ada larangannya...? antum pasti bisa jawab sendiri 2 syarat diterimanya ibadah... ikhlas karena Allah dan Ittiba' (sesuai contoh/dalil) On 2/12/07, Sudarman [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya. Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut. -- Txs Haidir Dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir (QS Yusuf 87) Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Ibadah
Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran. Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi? Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan sendiri-sendiri. Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat. Kalau ada tambahan atau ralat, silakan. Allahu A'lam. On 2/12/07, Sudarman [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya. Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/