Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-18 Terurut Topik ino @inohambaAlloh
Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan 
subyek tema yang sama yaitu: 
Uang bagi hasil bank syariah

Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. : 

Assalamualaikum
Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya, 
namun faktalah yg membuktikan. Kasus pailit yg menimpa pendiri bimbel primag*** 
yg menjalin kerjasama dng bank B*I syariah dng skema bagi hasil sepatutnya 
menjadi pelajaran bg semua, katanya bagi hasil namun 
nyatanya ketika gagal usaha berakhir dng pailit. Jd kasus ini dapat menjadi 
cermin bagi yg mau berpikir dengan jernih, bkn sekedar memburu klaim atau 
pendapat yg bisa jd hanya berdasarkan pengakuan kosong alias 
palsu.Wassalamualaikum
Muhammad arifin bin baderi

-tulisan ustadz selesai-

--

 وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابْ 

-ino ibnu permadi- 
-Original Message-
From: Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Aug 2013 05:50:38 
To: assunnahassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja.

Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.

Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi
hasil.
On Aug 18, 2013 4:51 AM, iskandar iskanda...@gmail.com wrote:

 **


 Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.

 Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir
 ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah
 Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai
 tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai,
 berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya
 - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan
 riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh
 melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka
 bagi dengan kita.

 O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh
 memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan
 bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba,
 maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.

 Barokallahufik,

  On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:


 wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh

  yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga
 keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita
 bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya
 Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada
 seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.

  Baarakallaahu lana wa Lakum

  Gilroy Ibnu Sardjono.



  Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis:



 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
 Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan
 di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
 orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya
 campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur
 riba.

 Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun
 yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah
 dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan
 sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan
 beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana
 bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
 hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala
 nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana
 nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut
 seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau
 akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai
 bagi hasil yang kita peroleh.

 Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

 Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang
 berilmu lainnya.

 Jazakallohu khairan,





  




Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-18 Terurut Topik hendra_eta
Mohon maaf hanya sedikit menambahkan, saya memiliki saudara yang bekerja di 
salah satu bank syariah ternama di Indonesia dan dia berkata bahwa seluruh bank 
syariah yang ada di Indonesia tidak akan mungkin bisa mempraktekan ekonomi 
syariah secara murni, dikarenakan bank-bank syariah masih mengikuti peraturan 
perbankan yang dibuat oleh Bank Indonesia (bank Konvensional), dan itu ada 
beberapa point yang bertentangan dengan ekonomi syariah.

Sehingga untuk menutupi point2 yg melanggar aturan ekonomi syariah, bank2 
syariah mengemas dengan istilah2 atau akad2 yang disyariahkan, untuk 
menyamarkan dari praktek pelanggaran tersebut.

Intinya : dia berkata tdk akan ada bank syariah murni selama mereka masih 
berhukum/berinduk kepada bank konvensional

Allahu a'lam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ino @inohambaAlloh rianothegr...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Aug 2013 11:10:27 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan 
subyek tema yang sama yaitu: 
Uang bagi hasil bank syariah

Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. : 

Assalamualaikum
Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya, 
namun faktalah yg membuktikan. Kasus pailit yg menimpa pendiri bimbel primag*** 
yg menjalin kerjasama dng bank B*I syariah dng skema bagi hasil sepatutnya 
menjadi pelajaran bg semua, katanya bagi hasil namun 
nyatanya ketika gagal usaha berakhir dng pailit. Jd kasus ini dapat menjadi 
cermin bagi yg mau berpikir dengan jernih, bkn sekedar memburu klaim atau 
pendapat yg bisa jd hanya berdasarkan pengakuan kosong alias 
palsu.Wassalamualaikum
Muhammad arifin bin baderi

-tulisan ustadz selesai-

--

 وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابْ 

-ino ibnu permadi- 
-Original Message-
From: Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Aug 2013 05:50:38 
To: assunnahassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja.

Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.

Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi
hasil.
On Aug 18, 2013 4:51 AM, iskandar iskanda...@gmail.com wrote:

 **


 Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.

 Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir
 ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah
 Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai
 tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai,
 berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya
 - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan
 riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh
 melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka
 bagi dengan kita.

 O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh
 memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan
 bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba,
 maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.

 Barokallahufik,

  On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:


 wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh

  yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga
 keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita
 bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya
 Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada
 seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.

  Baarakallaahu lana wa Lakum

  Gilroy Ibnu Sardjono.



  Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis:



 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
 Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan
 di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
 orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya
 campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur
 riba.

 Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun
 yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah
 dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan
 sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan
 beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana
 bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
 hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala
 nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana
 nikmati

Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-17 Terurut Topik Arroyyan Gil
wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh

yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga keuangan
dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita
bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya
Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada
seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.

Baarakallaahu lana wa Lakum

Gilroy Ibnu Sardjono.

www.pengacaraislami.com


Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis:

 **


 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
 Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan
 di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
 orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya
 campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur
 riba.

 Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang
 kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan
 beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim
 syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli
 kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana bilang,
 tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari
 cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan
 masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati
 sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz
 salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah
 benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang
 kita peroleh.

 Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

 Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang
 berilmu lainnya.

 Jazakallohu khairan,


  



Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-17 Terurut Topik anang_yr
Bapak dan Ibu Yth,
Mohon maaf menambahkan pertanyaan yg dibawah, ada hadist yang menyebutkan bahwa 
Allah mengharamkan 2 aqad dalam sekali aqad atau transaksi sehingga ini juga 
menjadikan dasar kenapa uang bagi hasil di bank syariah tidak bisa kita 
nikmati, karena pada saat menabung kita melakukan 2 aqad:1. aqadnya  menyimpan 
uang. 2 aqab mudhorobah (uang kita diputar oleh bank dan kita dapat bagi 
hasil), ini menurut info yg ana terima bertentangan dengan hadist ttg haromnya 
2 aqad tadi. Sehingga bila menabung dibank kita harus pilih satu aqad , kalau 
kita pilih aqad yang menyimpan maka bagi hasil tdk bisa kita nikmati.
Pertanyaan ana apakah penjelasan seperti ini shohih? Jazakallah khoir

Anang 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: iskandar iskanda...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 16 Aug 2013 14:52:44 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. 
Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari 
tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi 
kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi 
hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang 
mengandung unsur riba.

Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun 
yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank 
syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah 
menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. 
maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem 
kredit)..  Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi 
hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk 
yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap 
saja tidak dapat ana nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah 
karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting 
adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak 
mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh.

Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang 
berilmu lainnya.

Jazakallohu khairan,





Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-17 Terurut Topik iskandar

Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.

Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana 
pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah 
Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai 
tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, 
berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan 
mengambalikannya - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 
'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, 
yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam transaksi yang 
mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita.


O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh 
memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan 
bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi 
riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.


Barokallahufik,

On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:

wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh

yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga 
keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika 
kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. 
Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju 
perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar 
Riba). Wallaahu a'lam.


Baarakallaahu lana wa Lakum

Gilroy Ibnu Sardjono.

%3C/a


%3C/a
Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar %3C/aiskanda...@gmail.com 
mailto:iskanda...@gmail.com menulis:


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis
ini.  Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh
dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk
disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang
demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank
ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba.

Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan
salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang
sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang
dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau
orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian
menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana bilang,
tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi
berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja
tidak dapat ana nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah
karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang
penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus,
maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita
peroleh.

Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka
yang berilmu lainnya.

Jazakallohu khairan,








Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-17 Terurut Topik Hairulloh Sukur
Wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh,

Sekedar informasi, untuk bank M**m*l*t kita bisa mengajukan tanpa bagi hasil.

Ana memakai bank syariah ini untuk keperluan transfer gaji bulanan kantor.

Syukron.



 From: iskandar iskanda...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 16, 2013 2:52 PM
Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah



 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. 
Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari
tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan
bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian
karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang
masih banyak yang mengandung unsur riba.

Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan
salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang
sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang
dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang
mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke
nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana bilang, tetapi kalau toh
and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang
tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan
masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati
sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang
Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah akad kita. Kalau akad kita 
sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang 
kita peroleh.

Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka
yang berilmu lainnya.

Jazakallohu khairan,

 

 

Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

2013-08-17 Terurut Topik Dedi Gunawan
Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja.

Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.

Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi
hasil.
On Aug 18, 2013 4:51 AM, iskandar iskanda...@gmail.com wrote:

 **


 Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.

 Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir
 ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah
 Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai
 tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai,
 berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya
 - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan
 riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh
 melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka
 bagi dengan kita.

 O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh
 memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan
 bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba,
 maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.

 Barokallahufik,

  On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:


 wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh

  yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga
 keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita
 bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya
 Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada
 seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.

  Baarakallaahu lana wa Lakum

  Gilroy Ibnu Sardjono.



  Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis:



 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
 Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan
 di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
 orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya
 campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur
 riba.

 Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun
 yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah
 dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan
 sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan
 beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana
 bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
 hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala
 nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana
 nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut
 seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau
 akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai
 bagi hasil yang kita peroleh.

 Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

 Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang
 berilmu lainnya.

 Jazakallohu khairan,