Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan subyek tema yang sama yaitu: Uang bagi hasil bank syariah Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. : Assalamualaikum Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya, namun faktalah yg membuktikan. Kasus pailit yg menimpa pendiri bimbel primag*** yg menjalin kerjasama dng bank B*I syariah dng skema bagi hasil sepatutnya menjadi pelajaran bg semua, katanya bagi hasil namun nyatanya ketika gagal usaha berakhir dng pailit. Jd kasus ini dapat menjadi cermin bagi yg mau berpikir dengan jernih, bkn sekedar memburu klaim atau pendapat yg bisa jd hanya berdasarkan pengakuan kosong alias palsu.Wassalamualaikum Muhammad arifin bin baderi -tulisan ustadz selesai- -- وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابْ -ino ibnu permadi- -Original Message- From: Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Aug 2013 05:50:38 To: assunnahassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja. Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung. Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi hasil. On Aug 18, 2013 4:51 AM, iskandar iskanda...@gmail.com wrote: ** Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono. Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut. Dalam akad gadai tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita. O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita. Barokallahufik, On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote: wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam. Baarakallaahu lana wa Lakum Gilroy Ibnu Sardjono. Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,
Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
Mohon maaf hanya sedikit menambahkan, saya memiliki saudara yang bekerja di salah satu bank syariah ternama di Indonesia dan dia berkata bahwa seluruh bank syariah yang ada di Indonesia tidak akan mungkin bisa mempraktekan ekonomi syariah secara murni, dikarenakan bank-bank syariah masih mengikuti peraturan perbankan yang dibuat oleh Bank Indonesia (bank Konvensional), dan itu ada beberapa point yang bertentangan dengan ekonomi syariah. Sehingga untuk menutupi point2 yg melanggar aturan ekonomi syariah, bank2 syariah mengemas dengan istilah2 atau akad2 yang disyariahkan, untuk menyamarkan dari praktek pelanggaran tersebut. Intinya : dia berkata tdk akan ada bank syariah murni selama mereka masih berhukum/berinduk kepada bank konvensional Allahu a'lam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ino @inohambaAlloh rianothegr...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Aug 2013 11:10:27 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan subyek tema yang sama yaitu: Uang bagi hasil bank syariah Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. : Assalamualaikum Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya, namun faktalah yg membuktikan. Kasus pailit yg menimpa pendiri bimbel primag*** yg menjalin kerjasama dng bank B*I syariah dng skema bagi hasil sepatutnya menjadi pelajaran bg semua, katanya bagi hasil namun nyatanya ketika gagal usaha berakhir dng pailit. Jd kasus ini dapat menjadi cermin bagi yg mau berpikir dengan jernih, bkn sekedar memburu klaim atau pendapat yg bisa jd hanya berdasarkan pengakuan kosong alias palsu.Wassalamualaikum Muhammad arifin bin baderi -tulisan ustadz selesai- -- وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابْ -ino ibnu permadi- -Original Message- From: Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Aug 2013 05:50:38 To: assunnahassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja. Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung. Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi hasil. On Aug 18, 2013 4:51 AM, iskandar iskanda...@gmail.com wrote: ** Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono. Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut. Dalam akad gadai tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita. O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita. Barokallahufik, On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote: wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam. Baarakallaahu lana wa Lakum Gilroy Ibnu Sardjono. Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati
Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam. Baarakallaahu lana wa Lakum Gilroy Ibnu Sardjono. www.pengacaraislami.com Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis: ** Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,
Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
Bapak dan Ibu Yth, Mohon maaf menambahkan pertanyaan yg dibawah, ada hadist yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan 2 aqad dalam sekali aqad atau transaksi sehingga ini juga menjadikan dasar kenapa uang bagi hasil di bank syariah tidak bisa kita nikmati, karena pada saat menabung kita melakukan 2 aqad:1. aqadnya menyimpan uang. 2 aqab mudhorobah (uang kita diputar oleh bank dan kita dapat bagi hasil), ini menurut info yg ana terima bertentangan dengan hadist ttg haromnya 2 aqad tadi. Sehingga bila menabung dibank kita harus pilih satu aqad , kalau kita pilih aqad yang menyimpan maka bagi hasil tdk bisa kita nikmati. Pertanyaan ana apakah penjelasan seperti ini shohih? Jazakallah khoir Anang Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: iskandar iskanda...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 16 Aug 2013 14:52:44 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,
Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono. Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut. Dalam akad gadai tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita. O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita. Barokallahufik, On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote: wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam. Baarakallaahu lana wa Lakum Gilroy Ibnu Sardjono. %3C/a %3C/a Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar %3C/aiskanda...@gmail.com mailto:iskanda...@gmail.com menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,
Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
Wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh, Sekedar informasi, untuk bank M**m*l*t kita bisa mengajukan tanpa bagi hasil. Ana memakai bank syariah ini untuk keperluan transfer gaji bulanan kantor. Syukron. From: iskandar iskanda...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, August 16, 2013 2:52 PM Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah akad kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,
Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja. Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung. Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi hasil. On Aug 18, 2013 4:51 AM, iskandar iskanda...@gmail.com wrote: ** Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono. Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut. Dalam akad gadai tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita. O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita. Barokallahufik, On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote: wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam. Baarakallaahu lana wa Lakum Gilroy Ibnu Sardjono. Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,