[balita-anda] Dr AZ

2005-06-05 Terurut Topik marina_reza
   http://www.kompas.co.id/metro/news/0506/02/094228.htm
  
   Updated: Kamis, 02 Juni 2005, 09:42 WIB METROPOLITAN
  
   Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
   Gara-gara Malapraktik
   Pasar Minggu, Warta Kota
  
  
   Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr
   Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan
   dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan
   malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.
  
   Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri
   Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli
   kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya,
   Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada
   bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri
   terdakwa.
  
   Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya
   berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya
pada
   25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan
terhadap
   pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15,
   Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah
sakit.
  
   Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami
   pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,
   Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar.
  
   Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul
03.00
   WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami
   wanita yang baru melahirkan.
  
   Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa
   Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang.
   Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di
   kelamin, perut sakit, dan badan menggigil.
  
   Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap.
  
   Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu
   melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di
   dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen
   melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan
hebat
   sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa
   memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik.
  
   Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.
  
   Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak
   kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama.
  
   Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa
   melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba
   mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena
terjadi
   pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk
   menghancurkan benda itu dengan obat.
  
   Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai
   meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah
   sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr
Ridyanti
   di RS Internasional Bintaro.
  
   Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim
   Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang
   telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo
Setyawan
   sampai kondisinya membaik.
  
   Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang
   dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi
   hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya
   perkara Rp 1.000.
  
   Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga
meyakinkan
   JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila
   seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan
   keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang
   diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men
   Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP
jo
   Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  
   Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada
terdakwa
   untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya
   sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu
   minggu mendatang. (Yos)
  
  
   Copyright @ PT. Kompas Cyber Media



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik intan dima

korbannya dr. azen ini katanya ada 2 orang, berikut kutipannya

RSPI Jakarta diduga melakukan malpratik. RS Pondok Indah diduga 
melakukan malpraktik terhadap dua orang korban yaitu Ny. Debora Lidya dan 
Ny. Masnur Surjadi. Kasus Ny. Masnur terjadi pada 10 Juni 1995 ketika hamil 
6 bulan di tangani dokter kandungan RS Pondok Indah, Dr. Azen Salim. Tanpa 
sepengetahuannya pada kemaluannya dipasang selang kateter dan tersimpan 
selama 8 tahun. Akibatnya mengalami pembengkakan ginjal. Sedangkan Ny. 
Debora terjadi akibat tertinggalnya plasenta. (Hr. Terbit 12/6/04)


http://www.depkes.go.id/index.php?option=newstask=viewarticlesid=498Itemid=2 



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Dini Febrina
Oke deh, ntar nyoba cari di ww.kompas.com :-(
Kalo penyebab kasusnya sih udah tahu, dimilis ini jg pernah heboh ...
Lagi pengen tahu perkembangan kasusnya aja, soalnya sering kasus dugaan
malpraktek yang nggak jelas kelanjutannya.

terima kasih
Dini


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Karolita Satya


Dini Febrina [EMAIL PROTECTED] wrote:Moms, Dads,

Sorry kalau udah basi maklum nih jarang up date berita , katanya kasus dugaan 
mal praktek dr. Az (Rs. Pd. Indah)
lagi disidang ya? mau dong beritanya (JAPRI)

Thanks
Dini

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Gunawan Yusuf
saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk..
- Original Message -
From: palai rinuak [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az


Beritanya bisa baca di

http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm

Bunda-nya Arvanda

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik intan dima
gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada 
yg tau mirrornya?


- Original Message - 
From: Gunawan Yusuf [EMAIL PROTECTED]

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 2:34 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az



saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk..
- Original Message -
From: palai rinuak [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az






AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Budi Gunawan

http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm:
Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik

Pasar Minggu, Warta Kota






Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen 
Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. 
Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap 
pasiennya, Debora Lydya L Tobing.


Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah 
melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia  pada saat 
melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang 
yang dipimpin I Wayan Rena  dihadiri terdakwa.


Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran  Debora sebenarnya 
berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya  pada 
25 Oktober 2003 pukul 19.57.  Setelah usai memberikan pertolongan terhadap 
pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, 
Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit.


Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan 
hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,  Debora 
ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas 
disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia 
mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang 
baru melahirkan.


Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan  bahwa 
Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan  pulang. 
Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di 
kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan 
nanah dan menimbulkan bau tak sedap.


Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu 
melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di 
dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada  tanggal 31 Oktober 2003, Azen 
melakukan curretage. Tetapi  Debora malah malah mengalami pendarahan hebat 
sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa 
memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya,  obat itu 
menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.


Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung 
sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa 
kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu  terdakwa melihat ada jaringan 
yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan 
alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa 
lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat.


Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan 
dokter Azen. Debora pun  menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain 
yakni dr Syarif  Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS 
Internasional Bintaro.


Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim 
Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah 
membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai 
kondisinya membaik.


Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang 
dipimpin I Wayan Rena menghukum  terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi 
hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya 
perkara Rp 1.000.


Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan 
JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila 
seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan 
keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang 
diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men 
Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo 
Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa 
untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya 
sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu 
minggu mendatang. (Yos)


saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya 
donk..



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Irpan, Irpan - ID (Foundation)
Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik

Pasar Minggu, Warta Kota


Kirim Teman | Print Artikel

Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr
Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua
tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik
terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.

Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah
melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia  pada saat
melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu.
Sidang yang dipimpin I Wayan Rena  dihadiri terdakwa.

Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran  Debora
sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan
bayinya  pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57.  Setelah usai memberikan
pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II,
Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas
meninggalkan rumah sakit.

Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami
pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,
Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora
lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB,
dia  mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami
wanita yang baru melahirkan.

Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan  bahwa
Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan  pulang.
Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di
kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan
nanah dan menimbulkan bau tak sedap.

Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu
melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di
dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada  tanggal 31 Oktober 2003,
Azen melakukan curretage. Tetapi  Debora malah malah mengalami
pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai
gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik.
Nyatanya,  obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.

Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak
kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama.
Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu  terdakwa melihat
ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan
benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi
pendarahan lagi, terdakwa  lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu
dengan obat.

Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai
meragukan dokter Azen. Debora pun  menghubungi beberapa dokter di rumah
sakit lain yakni dr Syarif  Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr
Ridyanti di RS Internasional Bintaro.

Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim
Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang
telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo
Setyawan sampai kondisinya membaik.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang
dipimpin I Wayan Rena menghukum  terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi
hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya
perkara Rp 1.000.

Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga
meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi
mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap
terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau
penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes
RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam
pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada
terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa
pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan
dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos)

-Original Message-
From: Gunawan Yusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, June 02, 2005 2:35 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az

saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya
donk..
- Original Message -
From: palai rinuak [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az


Beritanya bisa baca di

http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm

Bunda-nya Arvanda

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN
SUMATERA
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN

Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Irma Widyarsa

Iya,

Emang betul ga bisa dicopy paste, tp ini aku akalin di print as pdf file  
terus bisa aku highlight buat di copy paste :


Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik
Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen 
Salim Sp OG dituntut hukuman
satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu 
bersalah melakukan malapraktik

terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.
Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin
kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap 
pasiennya, Debora Lydia pada saat
melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang 
yang dipimpin I Wayan Rena

dihadiri terdakwa.
Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya 
berlangsung normal. Dia
yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 
19.57. Setelah usai
memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan 
Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15,

Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit.
Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami 
pendarahan hebat dan kejang perut.
Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga 
yakni dr Fitriani Iskandar. Debora
lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, 
dia mengalami perdarahan

kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan.
Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa 
Debora normal, sehingga tiga
hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia 
kembali mengalami perdarahan,
nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering 
mengeluarkan nanah dan menimbulkan

bau tak sedap.
Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu 
melakukan pemeriksaan dengan
menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa 
plasenta. Pada tanggal 31 Oktober
2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami 
pendarahan hebat sehingga
terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan 
obat pengecilan rahim dan

antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.
Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak 
kunjung sembuh. Dia pun kembali
memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan 
pemeriksaan. Pada saat itu
terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa 
mencoba mengeluarkan benda itu
dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, 
terdakwa lalu memutuskan untuk

menghancurkan benda itu dengan obat.
Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai 
meragukan dokter Azen. Debora pun
menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo 
Setyawan Sp OG di RS Bunda dan

dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro.
Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim 
Debora masih terdapat jaringan
yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora 
Lydia ditangani dr Syarif Darmo

Setyawan sampai kondisinya membaik.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang 
dipimpin I Wayan Rena menghukum
terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa 
percobaan dua tahun serta

membayar biaya perkara Rp 1.000.
Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan 
JPU bahwa Azen bersalah. Dalam
keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan 
informasi lengkap terhadap
pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang 
sedang diderita pasien maka
dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. 
Perbuatan terdakwa diancam

dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Page 1 of 2 Cetak Berita
6/2/2005 http://www.kompas.com/kirim_berita/print.cfm?nnum=72381
Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa 
untuk mengajukan
pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya diserahkan 
kepada kuasa hukum. Sidang

akan dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos)
Url : /metro/news/0506/02/094228.htm


At 02:38 PM 6/2/2005, intan dima wrote:
gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada 
yg tau mirrornya?


- Original Message - From: Gunawan Yusuf [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 2:34 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az



saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk..
- Original Message -
From: palai rinuak [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az





AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN 
SUMATERA UTARA !!!


Kirim bunga

RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Rini Haeriah
Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik 

Pasar Minggu, Warta Kota

Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim 
Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa 
menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora 
Lydya L Tobing.

Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala 
praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia  pada saat melahirkan bayinya di RS 
Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena  
dihadiri terdakwa.

Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran  Debora sebenarnya 
berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya  pada 25 
Oktober 2003 pukul 19.57.  Setelah usai memberikan pertolongan terhadap 
pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, 
Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit.

Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan 
hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,  Debora ditangani 
oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan 
beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia  mengalami 
perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru 
melahirkan.

Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan  bahwa Debora 
normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan  pulang. Ternyata 
sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut 
sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan 
bau tak sedap.

Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan 
pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim 
masih tersisa plasenta. Pada  tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan 
curretage. Tetapi  Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga 
terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat 
pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya,  obat itu menimbulkan efek mulas dan 
rasa sakit.

Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung 
sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian 
melakukan pemeriksaan. Pada saat itu  terdakwa melihat ada jaringan yang keluar 
dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit 
menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa  lalu memutuskan 
untuk menghancurkan benda itu dengan obat.

Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan 
dokter Azen. Debora pun  menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni 
dr Syarif  Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional 
Bintaro.

Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora 
masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. 
Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya 
membaik.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I 
Wayan Rena menghukum  terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun 
dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000.

Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU 
bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang 
dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya 
mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka 
dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan 
terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa 
untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya 
diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang. 
(Yos)


-Original Message-
From: Gunawan Yusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, June 02, 2005 2:35 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az


saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk..


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Lekom Maras
ini saya copy paste dari millist sebelah

 Rumah Sakit Pondok Indah Digugat Malpraktik
 
 
  Jakarta, Sinar Harapan
 
  Ny Masnur Surjadi (35) dan Ny Debora Lidya (28) yang pernah dirawat di
RS Pondok Indah (RSPI) Jakarta bisa mengubah anggapan rumah sakit terkenal
dan mewah selalu pelayanannya pun teratas. Keduanya menggugat terjadi
malpraktik disana.
 
  Ny Masnur pada 10 Juni 1995 pernah dirawat di RSPI karena menderita
sakit di pinggangnya. Saat itu, ia tengah hamil enam bulan. Suami Masnur
menelepon dr Leo Natasurya dari bagian internis RSPI. Dr Leo menemukan ada
sesuatu yang tidak beres berupa batu pada kandung kemih sehingga harus
dioperasi. Operasi pun berjalan dengan lancar dan batu di kandung kemih
diangkat.
  Selanjutnya, dokter bagian urologi RSPI dr FS, yang kini sudah tidak
praktik lagi di RSPI memasang selang kateter dari ginjal ke kandung kemih.
Saat itu, dokter tidak menjelaskan dan meminta izin pada saya seputar
pemasangan kateter tersebut dan saya tidak diberitahu kapan kateter tersebut
dicopot. Saya sering kontrol ke RSPI bahkan sampai saya mengandung anak
kedua, saya tetap kontrol ke RSPI. Tapi kenapa pihak RSPI tidak memberitahu
bahwa ada kateter yang dipasang di tubuh saya? ujarnya kepada beberapa
wartawan dari media elektronik dan cetak, di Jakarta, Jumat (11/6).
  Ini diketahui setelah dia melakukan konsultasi dan pemeriksaan di dokter
internis RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Pada 22 Agustus 2003, Masnur
menjalani operasi untuk mengngkat kateter di RS Graha Medika.
 
  Sementara itu, Ny Debora juga mengalami masalah di RSPI. Pada 25 Oktober
2003, ibu muda ini melahirkan anak perempuan di RSPI. Proses persalinannya
yang berlangsung normal ini dibantu oleh dr Azen Salim.
 
  Beberapa saat setelah melahirkan, ia mengalami pendarahan dan perutnya
terasa kejang. Menurut dokter, apa yang dialami Debora hanya merupakan
pengecilan rahim biasa. Ia pun akhirnya dirawat selama tiga hari di RSPI.
 
  Setelah dua hari berada di rumah, dia merasakan kejang perut. Pada 30
Oktober 2003, dr Azen melakukan USG dan hasilnya menunjukkan ada plasenta
yang tertinggal. Saat itu dokter menyarankan untuk dikuret. Beberapa hari
kemudian, dokter melakukan USG kembali dan hasilnya menyebutkan bahwa rahim
telah bersih, ujarnya.
 
  Namun, Debora masih mengalami kejang perut. Ia kemudian konsultasi lagi
dengan dr Azen. Dengan menggunakan USG empat dimensi, dokter mengatakan
bahwa tidak ada plasenta yang tertinggal di dalam rahim.
 
  Merasa tidak puas, ibu dua anak ini mencari second opinion ke tiga rumah
sakit, yakni RS Bunda, RS Internasional Bintaro, dan RS Asih. Hasil USG di
ketiga rumah sakit tersebut yang hanya menggunakan USG dua dimensi
menunjukkan bahwa masih ada plasenta yang tertinggal di dalam rahim.
 
  Dokter di ketiga rumah sakit tersebut menyarankan agar dia dikuret untuk
mengeluarkan plasenta yang masih tertinggal itu. Kuret yang kedua kalinya,
tidak di RSPI melainkan di RS Bunda. Plasenta yang tertinggal dalam rahim
saya ternyata sudah membusuk dan rahim saya sudah terinfeksi sehingga harus
diangkat, lanjut Debora.
 
  Kuasa hukum Ny Masnur, Hotma Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar
Saron mengatakan ia dan kliennya tidak berniat mengambil keuntungan dari
masalah ini. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada lagi
orang yang mengalami nasib yang sama dengan kedua ibu ini.
 
  Menanggapi hal tersebut Risk Management RSPI dr Agus Wahyudi mengatakan
pihaknya menghormati dan merespons kedua kasus ini. Kita sudah menjalankan
sesuai dengan standar prosedur yang ada dalam hal ini kita telah memenuhi
undangan pihak kuasa hukum kedua ibu tersebut dan kita telah menjelakan
semua termasuk kepada keluara kedua ibu itu, dr Azen sendiri telah
menjelaskan kepada Ibu Debora. Dengan demikian berarti tidak ada malpraktik.
Kasus ini  juga sudah pernah kami laporkan ke Departemen Kesehatan,
paparnya. (van) 

- Original Message -
From: intan dima [EMAIL PROTECTED]
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 2:38 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az


 gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada
 yg tau mirrornya?

 - Original Message -
 From: Gunawan Yusuf [EMAIL PROTECTED]
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Sent: Thursday, June 02, 2005 2:34 PM
 Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az


  saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya
donk..
  - Original Message -
  From: palai rinuak [EMAIL PROTECTED]
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM
  Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az
 
 
 


 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN
SUMATERA UTARA !!!
 
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
 Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]




AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA

RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Agata Ambar

Return Receipt
   
Your  RE: [balita-anda] Dr. Az 
document   
:  
   
was   Agata Ambar/FIN/JIEP/PAMA
received   
by:
   
at:   06/02/2005 15:09:19  
   




RE: [balita-anda] Dr. Az [Email Checked - APAC]

2005-06-02 Terurut Topik Yuliana S Dewi
Return Receipt
   
   Your   RE: [balita-anda] Dr. Az [Email Checked - APAC]  
   document:   
   
   wasYuliana S Dewi/Tax/Jakarta/ErnstYoung/ID 
   received
   by: 
   
   at:06/02/2005 03:08:46 PM ZE7   
   





AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Marina Siahaan

Return Receipt
   
Your  RE: [balita-anda] Dr. Az 
document   
:  
   
was   Marina Siahaan/PRS/JIEP/PAMA 
received   
by:
   
at:   06/02/2005 15:15:48  
   




RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik sefty_YMKI

Return Receipt
   
Your  RE: [balita-anda] Dr. Az 
document   
:  
   
was   sefty YMKI/YAMAHA
received   
by:
   
at:   06/02/2005 03:10:44 PM   
   





AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik emilia . budiman

Return Receipt
   
Your  RE: [balita-anda] Dr. Az 
document   
:  
   
was   Emilia Budiman/ID/TLS/PwC
received   
by:
   
at:   02/06/2005 03:15:48 PM ZE7   
   






AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik sarjana_muhammad

Return Receipt
   
Your  RE: [balita-anda] Dr. Az 
document   
:  
   
was   Sarjana Muhammad/ID/ARNOTTS/CSC  
received   
by:
   
at:   02/06/2005 03:37:36 PM ZE7   
   






**
This e-mail and any files transmitted with it may contain 
confidential information and is intended solely for use by 
the individual to whom it is addressed.  If you received
this e-mail in error, please notify the sender, do not 
disclose its contents to others and delete it from your 
system.

**


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik Yohanna Aipassa

Return Receipt
   
Your  RE: [balita-anda] Dr. Az 
document   
:  
   
was   Yohanna Aipassa/INF/JIEP/PAMA
received   
by:
   
at:   06/02/2005 16:06:11  
   




RE: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik ika
Jadi inget kejadian kakak iparku dulu. Ama dr. Az juga. 
Awalnya cuma mo laparoscopi pas dipertengahan  operasi katanya ada 
pelengketan usus akhirnya ususnya dibersihin (ada bukti foto n 
rekamannya).
Kirain setelah operasi da beres palingan tinggal recovery.  Eh, malah 
panas tinggi dan infeksi akhirnya masuk ICU kalo ga salah 3 hari.
Yg tadinya dateng segar bugar malah sambil bercanda eh pulangnya pake 
kursi roda :(
Yg tadinya cuma rawat inap beberapa hari, malah sampe 2 mingguan 
Yg tadinya diperkirakan cuma belasan jt malah jadi puluhan jt.
Trus walaupun da pulang kerumah harus tetap kontrol karena bekas jahitan 
operasinya masih mengeluarhan (maaf) nanah :(
Yang lebih sedih lagi katanya setelah laparoscopi kemungkinan akan hamil.
Sekarang da 2 th masih belom hamil juga. Katanya saluran kandungan yg 
dibersihin kemarin mampet lagi karena infeksi :(
Tapi  kita masih bersyukur akhirnya sembuh dan sape sekarang sehat wal 
afiat :)

Btw, hukuman 1 th dengan masa percobaan 2 th itu maksudnya apa ya ?

Maaf jadi curhat 
 




Irpan, Irpan - ID (Foundation) [EMAIL PROTECTED] 
06/02/2005 02:51 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
balita-anda@balita-anda.com
cc

Subject
RE: [balita-anda] Dr. Az






Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik

Pasar Minggu, Warta Kota

 
Kirim Teman | Print Artikel

Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr
Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua
tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik
terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.

Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah
melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia  pada saat
melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu.
Sidang yang dipimpin I Wayan Rena  dihadiri terdakwa.

Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran  Debora
sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan
bayinya  pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57.  Setelah usai memberikan
pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II,
Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas
meninggalkan rumah sakit.

Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami
pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,
Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora
lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB,
dia  mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami
wanita yang baru melahirkan.

Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan  bahwa
Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan  pulang.
Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di
kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan
nanah dan menimbulkan bau tak sedap.

Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu
melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di
dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada  tanggal 31 Oktober 2003,
Azen melakukan curretage. Tetapi  Debora malah malah mengalami
pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai
gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik.
Nyatanya,  obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.

Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak
kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama.
Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu  terdakwa melihat
ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan
benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi
pendarahan lagi, terdakwa  lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu
dengan obat.

Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai
meragukan dokter Azen. Debora pun  menghubungi beberapa dokter di rumah
sakit lain yakni dr Syarif  Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr
Ridyanti di RS Internasional Bintaro.

Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim
Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang
telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo
Setyawan sampai kondisinya membaik.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang
dipimpin I Wayan Rena menghukum  terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi
hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya
perkara Rp 1.000.

Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga
meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi
mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap
terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau
penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes
RI No 585/Men

Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-02 Terurut Topik [d!] -
coba pake browser Opera mbak,..
lumayan sakti...bisa copy isi situs yg seharusnya diprotek (ie: detik,kompas )

biar ga terlalu merasa bersalah ngelanggar copyright dan utk
menghormati yg punya situs sebaiknya kalo ngopy isi situs lain
cantumin aja sumbernya/url-nya ;)
 

On 6/2/05, intan dima [EMAIL PROTECTED] wrote:
 gak bisa, di kompas com ada copyrightnya gak bisa di copy pasteada
 yg tau mirrornya?


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



[balita-anda] Dr. Az

2005-06-01 Terurut Topik Dini Febrina
Moms, Dads,

Sorry kalau udah basi maklum nih jarang up date berita , katanya kasus dugaan 
mal praktek dr. Az (Rs. Pd. Indah)
lagi disidang ya? mau dong beritanya (JAPRI)

Thanks
Dini

Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-01 Terurut Topik Liesye
Pls Jalum aja .. aku juga pengen tau ..

Tks ...
Liesye

- Original Message -
From: Dini Febrina [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]; balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, June 02, 2005 12:08 PM
Subject: [balita-anda] Dr. Az


Moms, Dads,

Sorry kalau udah basi maklum nih jarang up date berita , katanya kasus
dugaan mal praktek dr. Az (Rs. Pd. Indah)
lagi disidang ya? mau dong beritanya (JAPRI)

Thanks
Dini


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Dr. Az

2005-06-01 Terurut Topik palai rinuak
Beritanya bisa baca di 

http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm

Bunda-nya Arvanda

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]