Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Konon, kalau perhitungannya berdasar fundamental analysis maka boleh, tapi kalau technical analysis yang begitu harga naik jual, harga turun beli doang, jadinya haram. Apalagi kalo shor selling dan cornering. Selain itu ada pemilahan saham yang green, yellow dan red. Tertama berkait dengan aktivitas mayoritasnya, seperti perusahaan yang bergerak di bidang perjudian, produksi miras, dan rokok itu masuk kategori red. salam, Ari Condro - Original Message - From: "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> Kalau RIBA terlarang, bagaimana dengan perdagangan saham? Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Kalau RIBA terlarang, bagaimana dengan perdagangan saham? - Original Message - From: "Alpha Bagus Sunggono" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, May 26, 2005 7:38 AM Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang > Faktor penentuan bahwa itu RIBA sangat dipengaruhi oleh faktor: > IKRAR (perjanjian pada saat itu) > > kalo perjanjian pinjaman, untuk kembali lagi harus sama > kalo perjanjian bagi hasil ... nhha itu bukan riba (secara umum) > > > On 5/25/05, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Satu tambahan lagi, selain bagi hasil, dalam Islam kalau orang meminjam >> Rp 1 >> juta, jika harus kembali ya Rp 1 juta juga. Kecuali yang meminjam memberi >> tambahan dengan ikhlas. Tapi kalau peminjam yang mensyaratkan tambahan, >> maka >> itu adalah riba. >> >> Kalau si peminjam kesulitan, disunnahkan si peminjam memberi kelonggaran >> waktu, mengurangi hutang, atau membebaskan hutang sama sekali. Karena >> orang >> yang memudahkan orang lain, akan dimudahkan pula urusannya di akhirat, >> begitu kata Nabi. >> >> Setahu saya konsep seperti di atas belum ada Bank Islam yang >> melaksanakannya. Yang ada baru skema berserikat/bagi hasil atau >> "jual-beli". >> >> > -Original Message----- >> > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com >> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of >> Arief >> > Sent: 25 Mei 2005 15:17 >> > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com >> > Subject: RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun >> > termasuk RIBA, Terlarang >> > >> > >> > Jadi teringat grameen bank. Suku bunga yang dipatok untuk semua jenis >> > pinjaman di bank ini adalah 16%. Sasarannya adalah kaum papa, >> > namun tingkat >> > pembayaran kembalinya mencapai 95%. Sistem ini diklaim membantu rakyat >> > miskin untuk keluar dari jebakan lintah darat. Beberapa bank >> > internasional >> > juga telah meluncurkan sistem yang hampir sama dengan nama sub-prime >> > lending. Mereka membidik kelas bawah dan menengah yang sangat >> > berhati-hati >> > dalam meminjam. Mereka ini biasanya adalah orang yang well informed dan >> > amanah, yang mampu mempertimbangkan beban kredit, sehingga risiko >> > kredit >> > bisa ditekan. >> > >> > Hizbul >> > A short history of Grameen Bank >> > >> > The origin of Grameen Bank can be traced back to 1976 when Professor >> > Muhammad Yunus, Head of the Rural Economics Program at the University >> > of >> > Chittagong, launched an action research project to examine the >> > possibility >> > of designing a credit delivery system to provide banking services >> > targeted >> > at the rural poor. The Grameen Bank Project (Grameen means "rural" or >> > "village" in Bangla language) came into operation with the following >> > objectives: >> > >> > - extend banking facilities to poor men and women; >> > >> > - eliminate the exploitation of the poor by money lenders; >> > >> > - create opportunities for self-employment for the vast multitude of >> > unemployed people in rural Bangladesh; >> > >> > - bring the disadvantaged, mostly the women from the poorest >> > households, >> > within the fold of an organizational format which they can understand >> > and >> > manage by themselves; and >> > >> > - reverse the age-old vicious circle of "low income, low saving & low >> > investment", into virtuous circle of "low income, injection of credit, >> > investment, more income, more savings, more investment, more income". >> > >> > The action research demonstrated its strength in Jobra (a village >> > adjacent >> > to Chittagong University) and some of the neighboring villages during >> > 1976-1979. With the sponsorship of the central bank of the country and >> > support of the nationalized commercial banks, the project was extended >> > to >> > Tangail district (a district north of Dhaka, the capital city of >> > Bangladesh) >> > in 1979. With the success in Tangail, the project was extended to >> > several >> > other districts in the country. In October 1983, the Grameen Bank >> > Project >> > was transformed into an independent bank by government legislation. >> > To
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Silakan dibaca ttg konsepsi Murobahah / cost plus dalam sistem ini. salam, Ari Condro 2.2. Pembiayaan Murabahah dalam Bank Islam 2.2.1. Definisi dan Tipe Murabahah Definisi murabahah menurut Ibnu Qudamah dalam bukunya "Mughni" (Tazkia Institute, 1999, 21) : Murabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan Murabahah syah dalam Islam, seperti disebutkan dalam Al-Quran : Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al Baqarah : 275). Juga dalam hadist dari Sohib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tiga hal yang dari dalamnya terdapat keberkatan : jual-beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah) Sedangkan tipe murabahah dibedakan menjadi 2 macam (Tazkia Institute, 1999, 1) : 1. Murabahah Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. 2. Murabahah kepada pemesan pembelian Adalah jual-beli dimana kedua belah pihak atau lebih bernegosiasi dan berjanji satu sama lainnya untuk melaksanakan sebuah kesepakatan dimana pemesan meminta pembeli untuk membeli sebuah aset yang pemesan akan memilikinya. Pemesan berjanji kepada pembeli untuk membeli aset itu darinya dan memberi keuntungan yang diminta. Gambar 1 : Transaksi Pembiayaan Murabahah Sumber : Tazkia Institute, 1999, 6 Keterangan gambar : 1. Nasabah memesan barang kepada bank. 2. Bank membeli dan membayar barang kepada supplier. 3. Supplier mengirim barang kepada nasabah. 4. Nasabah membayar kepada bank (tunai maupun cicilan). 2.2.2. Perbedaan antara Murabahah dengan Al Bai' Bitsaman Ajil Bank Islam memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan ( Zainul Arifin, 1999, 6-7) yang terdiri atas : 1. Al Murabahah Yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum. 2. Al Bai' Bitsaman Ajil Yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran. 3. Bai' Salam Yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Jadi pada dasarnya transaksi al bai' bitsaman ajil merupakan jenis kontrak murabahah dimana kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran dan untuk transaksi murabahah kewajiban nasabah dilakukan secara tangguh dan sekaligus. Sedangkan transaksi murabahah merupakan kebalikan dari bai' salam. Pada murabahah, barang diserahkan terlebih dahulu oleh penjual (bank) kepada pembeli (nasabah), baru pembayarannya dilakukan dikemudian hari setelah penyerahan barang (baik pembayaran dilakukan secara sekaligus maupun secara cicilan). Sedangkan pada bai' salam, pembayaran harga barang oleh pembeli (bank) dilakukan dimuka sebelum penyerahan barang oleh penjual (pemasok atau nasabah) dan kepada pembeli (bank) dilakukan kemudian hari setelah pembayaran selesai dilakukan (Syahdeni, 1999, 69). 2.2.3. Tujuan Pembiayaan Murabahah pada Bank Islam Tujuan pembiayaan murabahah pada bank Islam ( Al Khadas, 1999, 13): 1. Bank Islam mendapatkan keuntungan yang pantas dari pembiayaan murabahah. 2. Beberapa bank Islam memiliki pengalaman untuk membeli produk tertentu. 3. Untuk klien, bank Islam mendanai pembelian produk kemudian pembeli (klien) akan membayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. 4. Pembiayaan murabahah memberikan alternatif jual-beli bebas riba sebagai perbandingan dalam sistem perbankan konvensional. 2.2.4. Kondisi/ Syarat-Syarat Pembiayaan Murabahah Menurut perspektif Islam, pembiayaan murabahah adalah bentuk penjualan karena itu kondisi murabahah sama dengan penjualan pada umumnya (Tazkia Institute, 1999, 1) yang meliputi : 1. Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah. 2. Kontrak pertama harus syah. 3. Kontrak harus bebas dari unsur riba. 4. Bank Islam harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke klien. 5. Komoditi yang diperjual-belikan harus halal. 6. Bank Islam seharusnya mengungkapkan setia
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
dalam satu aktivitas jual beli adalah satu arti saja, tidak ada lagi pengertian selain itu. Yaitu yang relevan dengan sabda Nabi yang melarang seseorang menjual sesuatu dengan pemba-yaran tertunda, lalu membelinya lagi secara kontan dengan harga lebih murah dari harga pertama. Ia hanya berhak mengambil harga yang termurah dari keduanya, karena selebihnya adalah riba. Ia bisa mengambil harga yang lebih besar, dan itu adalah riba. Atau mengambil harga yang terendah, yakni harga pertama. Bisa juga artinya adalah menjual uang secara kontan dengan pem-bayaran secara tertunda dengan jumlah lebih banyak. Yang berhak ia ambil hanya uang yang menjadi modalnya saja. Mereka yang berpendapat tentang haramnya jual beli inah akan menyatakan bahwa jual beli itu selain haram juga merusak, kalau betul-betul dilakukan. Dan kalau itu dilakukan dengan kesepakatan, bukan karena faktor kebetulan, maka jual beli itu batal, berdasarkan kesepakatan para ulama. 4. Arti dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli adalah memberikan syarat sebuah perjanjian lain dalam satu transaksi jual beli yang berlangsung. Misalnya si penjual mengatakan, "Saya akan menjual rumah ini kepadamu dengan harga sekian dengan syarat engkau menjual mobilmu kepadaku dengan harga sekian. Tak ada bedanya apakah ditentukan harga dan barang yang dimaksud dalam perjanjian kedua ataupun tidak. Karena kedua bentuk perjanjian itu tergabung dalam satu perjanjian jual beli, dan itu dilarang. Perbuatan itu termasuk dalam larangan umum tentang melakukan dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli. Aplikasi jual beli semacam ini harus dibedakan dengan menjual dua jenis barang dengan satu harga, seperti menjual mobil dan rumah dengan harga satu juta dinar misalnya. Atau menjual satu barang dengan mobil ditambah seribu dolar. Yang demikian itu tidak termasuk melakukan dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli, dan bahkan ini boleh dengan kesepakatan. 5. Memesan barang berjangka dengan serah terima tertunda. Bila telah jatuh tempo, barang itu kembali dijual kepadanya secara berjangka pula dengan harga lebih. Penjualan kedua ini termasuk dalam jual beli pertama. Maka harus dikembalikan kepada yang paling sedikit keuntungannya, yakni penjualan pertama. Jual beli semacam ini dilarang menurut kesepakatan para ulama. http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatekonomi&parent_id=45&idjudul= 6§ion=e004 > -Original Message- > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ari Condro > Sent: 26 Mei 2005 12:20 > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun > termasuk RIBA, Terlarang > > > FYI, dana Qordhul hasan, yang sifatnya menolong, > justru tidak pernah diimplementasikan sama sekali > oleh perbankan syariah manapun di Indonesia. > > Yg 70 % dilakukan adalah dagang / cost plus > Murobahah, dengan gap yang sama saja > dengan bank konvensional, bahkan lebih mahal. > > Bagi hasil, mudharobah, hanya dapat porsi > 10-15 persen saja dari seluruh penyaluran dana > bank syariah. Dengan tingkap pengembalian > 30 bagian (skema 30 : 70) maka rate ini adalah > yang paling mahal dibanding bank manapun. > Bank konvensional saja cuma 11 - 14 % sekarang ini. > Dan gak ada ceritanya bagi rugi, adanya bagi untung > buat yg meminjam ke bank syariah. > > salam, > Ari Condro > > > - Original Message - > From: "A_Dharmawan" <[EMAIL PROTECTED]> > > Saya kira konsep "Pinjam satu kembali satu" ini lebih kepada intensi untuk > "Menolong" bukan dalam konteks spesifik "Berdagang". > Mungkin pemikiran saya belum sampai,...tapi jika ini dijalankan "as per it > is' bisa-bisa si Peminjam akan Bangkrut dalam tempo singkat. > > Bank Islam saya kira memang sudah sepatutnya untuk lebih berkonsentrasi > kepada skema "Jual-Beli" atau dagang. Sedangkan untuk skema > "menolong" bisa > dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial lain seperti ZIZ dlsb. > > wallahu,alam > > /agung Dh > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Faktor penentuan bahwa itu RIBA sangat dipengaruhi oleh faktor: IKRAR (perjanjian pada saat itu) kalo perjanjian pinjaman, untuk kembali lagi harus sama kalo perjanjian bagi hasil ... nhha itu bukan riba (secara umum) On 5/25/05, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Satu tambahan lagi, selain bagi hasil, dalam Islam kalau orang meminjam Rp 1 > juta, jika harus kembali ya Rp 1 juta juga. Kecuali yang meminjam memberi > tambahan dengan ikhlas. Tapi kalau peminjam yang mensyaratkan tambahan, maka > itu adalah riba. > > Kalau si peminjam kesulitan, disunnahkan si peminjam memberi kelonggaran > waktu, mengurangi hutang, atau membebaskan hutang sama sekali. Karena orang > yang memudahkan orang lain, akan dimudahkan pula urusannya di akhirat, > begitu kata Nabi. > > Setahu saya konsep seperti di atas belum ada Bank Islam yang > melaksanakannya. Yang ada baru skema berserikat/bagi hasil atau "jual-beli". > > > -Original Message- > > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of > Arief > > Sent: 25 Mei 2005 15:17 > > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > > Subject: RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun > > termasuk RIBA, Terlarang > > > > > > Jadi teringat grameen bank. Suku bunga yang dipatok untuk semua jenis > > pinjaman di bank ini adalah 16%. Sasarannya adalah kaum papa, > > namun tingkat > > pembayaran kembalinya mencapai 95%. Sistem ini diklaim membantu rakyat > > miskin untuk keluar dari jebakan lintah darat. Beberapa bank internasional > > juga telah meluncurkan sistem yang hampir sama dengan nama sub-prime > > lending. Mereka membidik kelas bawah dan menengah yang sangat berhati-hati > > dalam meminjam. Mereka ini biasanya adalah orang yang well informed dan > > amanah, yang mampu mempertimbangkan beban kredit, sehingga risiko kredit > > bisa ditekan. > > > > Hizbul > > A short history of Grameen Bank > > > > The origin of Grameen Bank can be traced back to 1976 when Professor > > Muhammad Yunus, Head of the Rural Economics Program at the University of > > Chittagong, launched an action research project to examine the possibility > > of designing a credit delivery system to provide banking services targeted > > at the rural poor. The Grameen Bank Project (Grameen means "rural" or > > "village" in Bangla language) came into operation with the following > > objectives: > > > > - extend banking facilities to poor men and women; > > > > - eliminate the exploitation of the poor by money lenders; > > > > - create opportunities for self-employment for the vast multitude of > > unemployed people in rural Bangladesh; > > > > - bring the disadvantaged, mostly the women from the poorest households, > > within the fold of an organizational format which they can understand and > > manage by themselves; and > > > > - reverse the age-old vicious circle of "low income, low saving & low > > investment", into virtuous circle of "low income, injection of credit, > > investment, more income, more savings, more investment, more income". > > > > The action research demonstrated its strength in Jobra (a village adjacent > > to Chittagong University) and some of the neighboring villages during > > 1976-1979. With the sponsorship of the central bank of the country and > > support of the nationalized commercial banks, the project was extended to > > Tangail district (a district north of Dhaka, the capital city of > > Bangladesh) > > in 1979. With the success in Tangail, the project was extended to several > > other districts in the country. In October 1983, the Grameen Bank Project > > was transformed into an independent bank by government legislation. Today > > Grameen Bank is owned by the rural poor whom it serves. Borrowers of the > > Bank own 90% of its shares, while the remaining 10% is owned by the > > government. > > > > Breaking the vicious cycle of poverty through microcredit > > > > The Grameen Bank is based on the voluntary formation of small > > groups of five > > people to provide mutual, morally binding group guarantees in lieu of the > > collateral required by conventional banks. At first only two members of a > > group are allowed to apply for a loan. Depending on their performance in > > repayment the next two borrowers can then apply and, > > subsequently, the fifth > > member as well. > > The assumption is that if individual borrowers are given access to credit, > > they will be able to identify
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
FYI, dana Qordhul hasan, yang sifatnya menolong, justru tidak pernah diimplementasikan sama sekali oleh perbankan syariah manapun di Indonesia. Yg 70 % dilakukan adalah dagang / cost plus Murobahah, dengan gap yang sama saja dengan bank konvensional, bahkan lebih mahal. Bagi hasil, mudharobah, hanya dapat porsi 10-15 persen saja dari seluruh penyaluran dana bank syariah. Dengan tingkap pengembalian 30 bagian (skema 30 : 70) maka rate ini adalah yang paling mahal dibanding bank manapun. Bank konvensional saja cuma 11 - 14 % sekarang ini. Dan gak ada ceritanya bagi rugi, adanya bagi untung buat yg meminjam ke bank syariah. salam, Ari Condro - Original Message - From: "A_Dharmawan" <[EMAIL PROTECTED]> Saya kira konsep "Pinjam satu kembali satu" ini lebih kepada intensi untuk "Menolong" bukan dalam konteks spesifik "Berdagang". Mungkin pemikiran saya belum sampai,...tapi jika ini dijalankan "as per it is' bisa-bisa si Peminjam akan Bangkrut dalam tempo singkat. Bank Islam saya kira memang sudah sepatutnya untuk lebih berkonsentrasi kepada skema "Jual-Beli" atau dagang. Sedangkan untuk skema "menolong" bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial lain seperti ZIZ dlsb. wallahu,alam /agung Dh Yahoo! Groups Sponsor ~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Saya kira konsep "Pinjam satu kembali satu" ini lebih kepada intensi untuk "Menolong" bukan dalam konteks spesifik "Berdagang". Mungkin pemikiran saya belum sampai,...tapi jika ini dijalankan "as per it is' bisa-bisa si Peminjam akan Bangkrut dalam tempo singkat. Bank Islam saya kira memang sudah sepatutnya untuk lebih berkonsentrasi kepada skema "Jual-Beli" atau dagang. Sedangkan untuk skema "menolong" bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial lain seperti ZIZ dlsb. wallahu,alam /agung Dh -Original Message- From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of A Nizami Sent: Thursday, May 26, 2005 6:41 AM To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com Subject: RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang Satu tambahan lagi, selain bagi hasil, dalam Islam kalau orang meminjam Rp 1 juta, jika harus kembali ya Rp 1 juta juga. Kecuali yang meminjam memberi tambahan dengan ikhlas. Tapi kalau peminjam yang mensyaratkan tambahan, maka itu adalah riba. Kalau si peminjam kesulitan, disunnahkan si peminjam memberi kelonggaran waktu, mengurangi hutang, atau membebaskan hutang sama sekali. Karena orang yang memudahkan orang lain, akan dimudahkan pula urusannya di akhirat, begitu kata Nabi. Setahu saya konsep seperti di atas belum ada Bank Islam yang melaksanakannya. Yang ada baru skema berserikat/bagi hasil atau "jual-beli". > -Original Message- > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Arief > Sent: 25 Mei 2005 15:17 > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > Subject: RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun > termasuk RIBA, Terlarang > > > Jadi teringat grameen bank. Suku bunga yang dipatok untuk semua jenis > pinjaman di bank ini adalah 16%. Sasarannya adalah kaum papa, > namun tingkat > pembayaran kembalinya mencapai 95%. Sistem ini diklaim membantu rakyat > miskin untuk keluar dari jebakan lintah darat. Beberapa bank internasional > juga telah meluncurkan sistem yang hampir sama dengan nama sub-prime > lending. Mereka membidik kelas bawah dan menengah yang sangat berhati-hati > dalam meminjam. Mereka ini biasanya adalah orang yang well informed dan > amanah, yang mampu mempertimbangkan beban kredit, sehingga risiko kredit > bisa ditekan. > > Hizbul > A short history of Grameen Bank > > The origin of Grameen Bank can be traced back to 1976 when Professor > Muhammad Yunus, Head of the Rural Economics Program at the University of > Chittagong, launched an action research project to examine the possibility > of designing a credit delivery system to provide banking services targeted > at the rural poor. The Grameen Bank Project (Grameen means "rural" or > "village" in Bangla language) came into operation with the following > objectives: > > - extend banking facilities to poor men and women; > > - eliminate the exploitation of the poor by money lenders; > > - create opportunities for self-employment for the vast multitude of > unemployed people in rural Bangladesh; > > - bring the disadvantaged, mostly the women from the poorest households, > within the fold of an organizational format which they can understand and > manage by themselves; and > > - reverse the age-old vicious circle of "low income, low saving & low > investment", into virtuous circle of "low income, injection of credit, > investment, more income, more savings, more investment, more income". > > The action research demonstrated its strength in Jobra (a village adjacent > to Chittagong University) and some of the neighboring villages during > 1976-1979. With the sponsorship of the central bank of the country and > support of the nationalized commercial banks, the project was extended to > Tangail district (a district north of Dhaka, the capital city of > Bangladesh) > in 1979. With the success in Tangail, the project was extended to several > other districts in the country. In October 1983, the Grameen Bank Project > was transformed into an independent bank by government legislation. Today > Grameen Bank is owned by the rural poor whom it serves. Borrowers of the > Bank own 90% of its shares, while the remaining 10% is owned by the > government. > > Breaking the vicious cycle of poverty through microcredit > > The Grameen Bank is based on the voluntary formation of small > groups of five > people to provide mutual, morally binding group guarantees in lieu of the > collateral required by conventional banks. At first only two members of a > group are allowed to apply for a loan. Depending on their performance in > repayment the next two borrowers can then apply
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Satu tambahan lagi, selain bagi hasil, dalam Islam kalau orang meminjam Rp 1 juta, jika harus kembali ya Rp 1 juta juga. Kecuali yang meminjam memberi tambahan dengan ikhlas. Tapi kalau peminjam yang mensyaratkan tambahan, maka itu adalah riba. Kalau si peminjam kesulitan, disunnahkan si peminjam memberi kelonggaran waktu, mengurangi hutang, atau membebaskan hutang sama sekali. Karena orang yang memudahkan orang lain, akan dimudahkan pula urusannya di akhirat, begitu kata Nabi. Setahu saya konsep seperti di atas belum ada Bank Islam yang melaksanakannya. Yang ada baru skema berserikat/bagi hasil atau "jual-beli". > -Original Message- > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Arief > Sent: 25 Mei 2005 15:17 > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > Subject: RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun > termasuk RIBA, Terlarang > > > Jadi teringat grameen bank. Suku bunga yang dipatok untuk semua jenis > pinjaman di bank ini adalah 16%. Sasarannya adalah kaum papa, > namun tingkat > pembayaran kembalinya mencapai 95%. Sistem ini diklaim membantu rakyat > miskin untuk keluar dari jebakan lintah darat. Beberapa bank internasional > juga telah meluncurkan sistem yang hampir sama dengan nama sub-prime > lending. Mereka membidik kelas bawah dan menengah yang sangat berhati-hati > dalam meminjam. Mereka ini biasanya adalah orang yang well informed dan > amanah, yang mampu mempertimbangkan beban kredit, sehingga risiko kredit > bisa ditekan. > > Hizbul > A short history of Grameen Bank > > The origin of Grameen Bank can be traced back to 1976 when Professor > Muhammad Yunus, Head of the Rural Economics Program at the University of > Chittagong, launched an action research project to examine the possibility > of designing a credit delivery system to provide banking services targeted > at the rural poor. The Grameen Bank Project (Grameen means "rural" or > "village" in Bangla language) came into operation with the following > objectives: > > - extend banking facilities to poor men and women; > > - eliminate the exploitation of the poor by money lenders; > > - create opportunities for self-employment for the vast multitude of > unemployed people in rural Bangladesh; > > - bring the disadvantaged, mostly the women from the poorest households, > within the fold of an organizational format which they can understand and > manage by themselves; and > > - reverse the age-old vicious circle of "low income, low saving & low > investment", into virtuous circle of "low income, injection of credit, > investment, more income, more savings, more investment, more income". > > The action research demonstrated its strength in Jobra (a village adjacent > to Chittagong University) and some of the neighboring villages during > 1976-1979. With the sponsorship of the central bank of the country and > support of the nationalized commercial banks, the project was extended to > Tangail district (a district north of Dhaka, the capital city of > Bangladesh) > in 1979. With the success in Tangail, the project was extended to several > other districts in the country. In October 1983, the Grameen Bank Project > was transformed into an independent bank by government legislation. Today > Grameen Bank is owned by the rural poor whom it serves. Borrowers of the > Bank own 90% of its shares, while the remaining 10% is owned by the > government. > > Breaking the vicious cycle of poverty through microcredit > > The Grameen Bank is based on the voluntary formation of small > groups of five > people to provide mutual, morally binding group guarantees in lieu of the > collateral required by conventional banks. At first only two members of a > group are allowed to apply for a loan. Depending on their performance in > repayment the next two borrowers can then apply and, > subsequently, the fifth > member as well. > The assumption is that if individual borrowers are given access to credit, > they will be able to identify and engage in viable income-generating > activities - simple processing such as paddy husking, lime-making, > manufacturing such as pottery, weaving, and garment sewing, storage and > marketing and transport services. Women were initially given > equal access to > the schemes, and proved not only reliable borrowers but astute > enterpreneurs. As a result, they have raised their status, lessened their > dependency on their husbands and improved their homes and the nutritional > standards of their children. Today over 90 percent of borrowers are women. > > Intensive discipline, supervision, and servicing characterize the > operations > of the Grameen Bank, whi
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
; but the Grameen Bank has been able to expand rapidly. Indeed, from fewer than 15,000 borrowers in 1980, the membership had grown to nearly 100,000 by mid-1984. By the end of 1998, the number of branches in operation was 1128, with 2.34 million members (2.24 million of them women) in 38,957 villages. There are 66,581 centres of groups, of which 33,126 are women. Group savings have reached 7,853 million taka (approximately USD 162 million), out of which 7300 million taka (approximately USD 152 million) are saved by women. It is estimated that the average household income of Grameen Bank members is about 50 percent higher than the target group in the control village, and 25 percent higher than the target group non-members in Grameen Bank villages. The landless have benefited most, followed by marginal landowners. This has resulted in a sharp reduction in the number of Grameen Bank members living below the poverty line, 20 percent compared to 56 percent for comparable non-Grameen Bank members. There has also been a shift from agricultural wage labour (considered to be socially inferior) to self-employment in petty trading. Such a shift in occupational patterns has an indirect positive effect on the employment and wages of other agricultural waged labourers. What started as an innovative local initiative, "a small bubble of hope", has thus grown to the point where it has made an impact on poverty alleviation at the national level ". -Original Message- From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ari Condro Sent: Wednesday, May 25, 2005 2:56 PM To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang Ya, sebenarnya selain KPR ada juga tuh kendaraan bermotor. Sistem yg dipakai cost plus atau murobahah. Sebenarnya ini lebih tepat kalau untuk pembelian mesin industri atau penambahan kapsitas produksi. Jadi cost plus dengan spesialisasi untuk yang ada nilai tambahnya, baik sektor jasa maupun produksi. Kalo KPR dan Motor mungkin masih komersial konsumtif. Kecuali kalo kendaraan bermotornya dipakai buat alat bantu bisnis. BMT Aa Gym saya lihat sudah jalan kredit sepeda modtor. Adira pun sekarang bikin adira syariah, dan sudah masuk ke asuransi takaful syariah. Yang nggak sehat bila pasang margin/cost plusnya kemahalan. yudah gitu main patokannya berdasar bunga bank konvensional. Karena secara filosifs dihitung berdasar fundamental ekonomi, seperti resiko, inflasi, tingkat kenaikan harga, tingkat perekonomian di masa depan, yang oleh Adiwarman Karim disebut dengan Economic Value of Money, untuk membedakannya dengan konsep time value of money yang melahirkan riba perbankan tersebut. salam, Ari Condro - Original Message - From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]> Tapi untuk KPR memang belum bisa. Skema KPR Syariah berupa bank membeli rumah kemudian "menjual" ke peminjam dgn harga lebih, menurut saya tak lebih dari akal2an saja yang sama dgn riba. Salam Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id -- Yahoo! Groups Links a.. To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ b.. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Tulisan berikut, http://sarapanekonomi.blogspot.com/2003/07/bank-islam-sebenar-benarnya.html, mungkin relevan. Dimuat di Koran Tempo dua tahun lalu. Salam, Rasyad A. Parinduri http://sarapanekonomi.blogspot.com/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Ya, sebenarnya selain KPR ada juga tuh kendaraan bermotor. Sistem yg dipakai cost plus atau murobahah. Sebenarnya ini lebih tepat kalau untuk pembelian mesin industri atau penambahan kapsitas produksi. Jadi cost plus dengan spesialisasi untuk yang ada nilai tambahnya, baik sektor jasa maupun produksi. Kalo KPR dan Motor mungkin masih komersial konsumtif. Kecuali kalo kendaraan bermotornya dipakai buat alat bantu bisnis. BMT Aa Gym saya lihat sudah jalan kredit sepeda modtor. Adira pun sekarang bikin adira syariah, dan sudah masuk ke asuransi takaful syariah. Yang nggak sehat bila pasang margin/cost plusnya kemahalan. yudah gitu main patokannya berdasar bunga bank konvensional. Karena secara filosifs dihitung berdasar fundamental ekonomi, seperti resiko, inflasi, tingkat kenaikan harga, tingkat perekonomian di masa depan, yang oleh Adiwarman Karim disebut dengan Economic Value of Money, untuk membedakannya dengan konsep time value of money yang melahirkan riba perbankan tersebut. salam, Ari Condro - Original Message - From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]> Tapi untuk KPR memang belum bisa. Skema KPR Syariah berupa bank membeli rumah kemudian "menjual" ke peminjam dgn harga lebih, menurut saya tak lebih dari akal2an saja yang sama dgn riba. Salam Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
> -Original Message- > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ari Condro > Sent: 25 Mei 2005 13:52 > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > Cc: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun > termasuk RIBA, Terlarang > > > 1. Mas Agus Nizami ini cuma membawa fatwa atas nama > PKS dan Yusuf Al Qordhowi, padahal PKS juga pakai > rujukan dari pemikirannya mbah Yusuf tersebut. > Jelas aja fatwa circular. Lha yg ditampilkan bukan > fatwa yang berbeda. tapi saya tidak mau membahas > masalah ini lebih lanjut. Pilihan fatwa aalah pilihan pribadi. Kebetulan saya search di google dan ketemunya itu, "PKS berterimakasih kepada MUI yang berfatwa bahwa bunga bank sama dengan riba dan haram". Tapi bukankah ulama2 MUI yang berasal dari berbagai ormas Islam (NU, Muhammadiyyah, Persis, DDII, dsb) sudah cukup mewakili lembaga Islam yang ada? > Di jaman sekarang, kayaknya yg turun kelapangan > hanya BMT, BPR syariah banyak tetapi manajemennya > lebih tidak jelas lagi. Memang yang turun ke bawah sekarang adalah BMT. Teman saya punya BMT yang targetnya adalah penjual pasar basah. Alhamdulillah selain bisa membantu pedagang kecil. asetnya berkembang hingga milyaran rupiah...:) Tapi untuk KPR memang belum bisa. Skema KPR Syariah berupa bank membeli rumah kemudian "menjual" ke peminjam dgn harga lebih, menurut saya tak lebih dari akal2an saja yang sama dgn riba. Salam Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
1. Mas Agus Nizami ini cuma membawa fatwa atas nama PKS dan Yusuf Al Qordhowi, padahal PKS juga pakai rujukan dari pemikirannya mbah Yusuf tersebut. Jelas aja fatwa circular. Lha yg ditampilkan bukan fatwa yang berbeda. tapi saya tidak mau membahas masalah ini lebih lanjut. Pilihan fatwa aalah pilihan pribadi. 2. Kalau kita mau lihat, ada 3 skema mainstream yaitu bagi hasil/mudharobah, cost plus/murobahah, dan persekutuan/holding/musyarokah. Kenyataannya pengucuran dana dari bank syariah super dominan untuk cost plus. Dengan rate yang sama dengan bank konvensional. dan khusus untuk pengalaman mas nizami, justru lebih mahal. :P Selain itu bank syariah yang secara filosofis seharusnya memiliki tugas untuk memantau dan melakukan konsultasi bisnis pada partnernya ternyata cuma macam ompong. Karena pada kenyataannya komposisi pegawai di bank syariah tidak mendukung untuk pelaksanaan tugas ini. Kebanyakan komposisi pengawainya mirip dengan bank konvensional, lebih banyak ke back office dan marketing. Konsultasi . entah udah kemana ??? Jadi dua kekurangan fundamental adalah : 1. menafikkan sistem bagi hasil (yg harusnya pegawai bank syariah banyak masuk ke sektor yg melingkupi hajat hidup orang banyak (mengelola 8 bahan pokok dan sumber daya alam) maupun sektor yang menjadi last resort dan tempat bergantung orang banyak, macam pengusaha kecil dan menengah) dan 2. menafikkan fungsi sejati bank syariah sebagai rumah usaha (karena konsep bagi hasil, cost plus, dan holding pada prinsipnya adalah partner usaha) bukan seperti bank konvensional yang sekadar lembaga intermediatery keuangan. Coba tanya, dengan konsep bagi hasil seharusnya ada bagi untung dan bagi rugi. Resiko terjadinya bagi rugi bisa dieliminasi atau direduksi dengan adanya kontrol pengawasan dan bimbingan majaemen yang baik dari partner ahli, partner modal maupun partner manajemen. Kenyataanya sekarang, partner manajemen disuruh kerja sendiri, sementara bank ngerasa sebagai yang punya duit. Maunya terima cicilan setiap saat. Dan yg berkembang sekarang - bank syariah adalah kembaran bank konvensional saja plus bank milik pemda yang bikin unit syariah. Jadi cuma pengembangan lini bisnis saja dari unit yang konvensional. Dana pun tetap hanya dikucurkan buat relasi bisnis yang punya hubungan istimewa, akibatnya sifat luhur sesuai filosofinya nggak kena ke masyarakat. Dan beberapa bank Pemda dengan embel-embel syariah banyak yg kena pengakit kredit macet, atau kena limpahan mis manajemen dari yang konvensionalnya. Di jaman sekarang, kayaknya yg turun kelapangan hanya BMT, BPR syariah banyak tetapi manajemennya lebih tidak jelas lagi. Dan tentunya permodalan mereka belum akan sanggup memenuhi deman masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor, rumah, modal usaha kedai runcit, tabungan pendidikan. Sementara si besar yg sudah punya lini syariah, tidak punya program masuk market/pasar dengan fokus yang jelas segemntasi, targeting dan positioningnya. Akhirnya nama bank syariah mandiri, bank muamalat, bank BTN syariah, bank Niaga syariah, bank BRI syariah, bank BNI syariah, bank bukopin syariah, dll nggak jelas core businessnya. salam, Ari Condro - Original Message - From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]> Assalamu'alaikum wr wb, Sesungguhnya mayoritas ulama menganggap bunga bank = riba. Contohnya sbb: 1. Dewan Syariah PK-Sejahtera mengucapkan terima kasih kepada Komisi Fatwa MUI yang telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai fungsi, kompetensi dan kewenangannya mengeluarkan Fatwa bahwa bunga, khususnya bunga bank adalah riba yang diharamkan Allah. Keputusan tersebut sangat tepat dan benar. Dan keluarnya Fatwa tersebut sangat dibutuhkan umat Islam agar mereka mendapat kejelasan hukum tentang masalah tersebut. 2. Fatwa bahwa Bunga adalah riba yang diharamkan Allah SWT. Jauh sebelumnya sudah disepakati dalam berbagai seminar dan simposium oleh ulama Dunia Islam. Dan diantara pelopornya adalah Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. http://pk-sejahtera.org/modules/news/article.php?mn=2&storyid=2196 Setiap tambahan dari pokok pinjaman yang diberikan yang disyaratkan peminjam adalah riba, begitu hadits Nabi. Kalau riba berasal dari bahasa Arab, "Bunga Bank" bahasa Indonesia. Substansi sama. Masalah berlipat ganda atau tidak itu relatif. Bukankah bunga kebanyakan credit card sebesar 3%, jika dihitung selama 10 tahun akan berlipat ganda menjadi 21 kali lipat lebih? Banyak kasus penagihan dgn debt collector atau pun penyitaan rumah/mobil yang tidak selaras dgn Islam terjadi karena orang tak mampu mengembalikan pinjaman + riba/bunga bank. Oleh karena itu, kita patut syukuri kegiatan rekan2 aktivis ekonomi syari'ah yang membuat bank syariah/bank Islam. Dalam Islam, riba dilarang. Tapi diperbolehkan berserikat dgn bagi hasil (profit/loss sharing). Keuntungan mau pun kerugian dibagi berdua antara pemodal dgn pengusaha. Masalahnya, sering aktivitas di bank syariah ternyata tidak selaras dgn semangat ajaran Islam. Banyak hanya sekedar mengganti ist
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Assalamu'alaikum wr wb, Sesungguhnya mayoritas ulama menganggap bunga bank = riba. Contohnya sbb: 1. Dewan Syariah PK-Sejahtera mengucapkan terima kasih kepada Komisi Fatwa MUI yang telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai fungsi, kompetensi dan kewenangannya mengeluarkan Fatwa bahwa bunga, khususnya bunga bank adalah riba yang diharamkan Allah. Keputusan tersebut sangat tepat dan benar. Dan keluarnya Fatwa tersebut sangat dibutuhkan umat Islam agar mereka mendapat kejelasan hukum tentang masalah tersebut. 2. Fatwa bahwa Bunga adalah riba yang diharamkan Allah SWT. Jauh sebelumnya sudah disepakati dalam berbagai seminar dan simposium oleh ulama Dunia Islam. Dan diantara pelopornya adalah Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. http://pk-sejahtera.org/modules/news/article.php?mn=2&storyid=2196 Setiap tambahan dari pokok pinjaman yang diberikan yang disyaratkan peminjam adalah riba, begitu hadits Nabi. Kalau riba berasal dari bahasa Arab, "Bunga Bank" bahasa Indonesia. Substansi sama. Masalah berlipat ganda atau tidak itu relatif. Bukankah bunga kebanyakan credit card sebesar 3%, jika dihitung selama 10 tahun akan berlipat ganda menjadi 21 kali lipat lebih? Banyak kasus penagihan dgn debt collector atau pun penyitaan rumah/mobil yang tidak selaras dgn Islam terjadi karena orang tak mampu mengembalikan pinjaman + riba/bunga bank. Oleh karena itu, kita patut syukuri kegiatan rekan2 aktivis ekonomi syari'ah yang membuat bank syariah/bank Islam. Dalam Islam, riba dilarang. Tapi diperbolehkan berserikat dgn bagi hasil (profit/loss sharing). Keuntungan mau pun kerugian dibagi berdua antara pemodal dgn pengusaha. Masalahnya, sering aktivitas di bank syariah ternyata tidak selaras dgn semangat ajaran Islam. Banyak hanya sekedar mengganti istilah dari bunga menjadi bagi hasil. Padahal substansinya masih sama, hanya ada perbedaan kecil, yaitu "bagi hasil" nilainya berubah2. Meski demikian, jumlahnya tidak lebih dari +- 10% dari bunga bank yang ada. Sebagai contoh, saya pernah ingin pinjam KPR. Saya ke BCA dan ke satu bank syariah (yang awalnya hanya punya bank konvensional). Ternyata untuk pinjaman Rp 50 juta dalam jangka waktu 10 tahun, di BCA total uang yang harus dikembalikan berikut bunga hanya Rp 93 juta. Sementara di Bank Syariah justru Rp 142 juta. Meski bisa kurang, kata CS bank Syariah, namun menurut saya itu sangat mencekik dan kurang Islami. Saya mensyukuri adanya Bank Syariah, meski demikian, perjuangan harus diteruskan, sehingga secara substansi juga sesuai dgn ajaran Islam. Bukan cuma nama. > -Original Message- > From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of adiwijaya > Sent: 23 Mei 2005 9:18 > To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com > Subject: RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun > termasuk RIBA, Terlarang > > > Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh, > > Karena saya berkecimpung sehari-harinya di bidang komunikasi dan promosi > pemasaran, jadi saya hanya akan sumbang pandangan dalam aspek ini saja. > > Yang pertama.saya mengamati perkembangan dan pertumbuhan ekonomi > syariah. > > Hutang Indonesia yang begitu tinggi, sering menjadi alasan para pelaku > ekonomi syariah sebagai salah satu kelemahan sistem bunga bank; untuk > saya tetap menjadi pertanyaan, yakni bagaimana dengan negara2 di barat, > karena yang sejauh yang saya tahu juga dengan sistem bunga. Karena saya > bukan orang ekonomi, maka tentu banyak tidak tahunya.. > > Tapi dari aspek promosi pemasaran, saya melihat, hingga saat ini pelaku > ekonomi syariah masih belum fokus seperti Nabi Muhammad SAW sangat fokus > pada dakwah dan cara beliau berbisnis: > > Saya pernah ke beberapa bank syariah, seakan-akan saya akan meminjam > uang untuk investasi bisnis. Dankesimpulan saya adalah bank syariah > tetap "mencekik". Alasan yang saya terima dari customer service adalah, > karena bank tetap harus mengambil resiko. (pertanyaan saya, memangnya > saya sebagai yang pinjam uang dan melakukan bisnis tidak punya > resiko) > > Tetapi jika kita berinvestasi di bank syariah, memang akan sangat > menguntungkan. > > Jika saya fokuskan pada komunikasi (dengan niat tulus, tanpa prasangka), > mungkin para pelaku ekonomi syariah, belum mampu mengkomunikasi ekonomi > syariah itu sendiri secara baik kepada masyarakat. Lihat saja di media > massa, keuntungan dan pasar ekonomi syariah yang selalu disorot. Tetapi > hampir tidak pernah terkomunikasikan, bagaimana para pelaku ekonomi > syariah ini membantu meningkatkan ekonomi rakyat atau ekonomi Indonesia > secara makro. Yang sangat menonjol adalah bagaimana menggalang dana > masyarakat. Dan ini tidak berbeda dengan bank konventional lain. Saat > khotbah Jumat saja saya tidak pernah mendengar tentang ekonomi syariah. > Saya mempe
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh, Karena saya berkecimpung sehari-harinya di bidang komunikasi dan promosi pemasaran, jadi saya hanya akan sumbang pandangan dalam aspek ini saja. Yang pertama.saya mengamati perkembangan dan pertumbuhan ekonomi syariah. Hutang Indonesia yang begitu tinggi, sering menjadi alasan para pelaku ekonomi syariah sebagai salah satu kelemahan sistem bunga bank; untuk saya tetap menjadi pertanyaan, yakni bagaimana dengan negara2 di barat, karena yang sejauh yang saya tahu juga dengan sistem bunga. Karena saya bukan orang ekonomi, maka tentu banyak tidak tahunya.. Tapi dari aspek promosi pemasaran, saya melihat, hingga saat ini pelaku ekonomi syariah masih belum fokus seperti Nabi Muhammad SAW sangat fokus pada dakwah dan cara beliau berbisnis: Saya pernah ke beberapa bank syariah, seakan-akan saya akan meminjam uang untuk investasi bisnis. Dankesimpulan saya adalah bank syariah tetap "mencekik". Alasan yang saya terima dari customer service adalah, karena bank tetap harus mengambil resiko. (pertanyaan saya, memangnya saya sebagai yang pinjam uang dan melakukan bisnis tidak punya resiko) Tetapi jika kita berinvestasi di bank syariah, memang akan sangat menguntungkan. Jika saya fokuskan pada komunikasi (dengan niat tulus, tanpa prasangka), mungkin para pelaku ekonomi syariah, belum mampu mengkomunikasi ekonomi syariah itu sendiri secara baik kepada masyarakat. Lihat saja di media massa, keuntungan dan pasar ekonomi syariah yang selalu disorot. Tetapi hampir tidak pernah terkomunikasikan, bagaimana para pelaku ekonomi syariah ini membantu meningkatkan ekonomi rakyat atau ekonomi Indonesia secara makro. Yang sangat menonjol adalah bagaimana menggalang dana masyarakat. Dan ini tidak berbeda dengan bank konventional lain. Saat khotbah Jumat saja saya tidak pernah mendengar tentang ekonomi syariah. Saya memperkirakan, selama tema ekonomi syariah belum bisa menggetarkan yang hadir di khotbah Jumat, maka ekonomi syariah belum terkomunikasikan dengan baik. Ekonomi syariah harus bisa menjadi topik hangat di seluruh masjid hingga ke pelosok. Itu indikasi sukses ekonomi syariah untuk saya. Untuk saya, pelaku ekonomi syariah cenderung hanya "hidup" dalam dunianya Untuk saya, citra perbankan syariah adalah investasi yang menguntungkan, baik dunia dan akhirat. Itu artinya di dunia Insya Allah kita mendapatkan peningkatan ekonomi dan di akhirat Insya Allah mendapat surga. Ini sangat jauh dengan citra Nabi Muhammad SAW, yakni menolong yang lemah, berbisnis yang handal dan membangun bangsa yang terpercaya. "Menolong yang lemah" ini-lah menurut saya yang sangat kurang pada ekonomi syariah. Ekonomi syariah buat saya sesuatu yang ada "di langit dan tidak membumi". Saya bukan orang perbankan, dan bukan pelaku ekonomi syariah. Kembali lagi saya hanya dari aspek komunikasi dan promosi. Hingga kini saya belum melihat bank syariah yang menonjolkan keberpihakannya pada ekonomi lemah. Ini sangat berbeda dengan katakan saja BRI (walaupun dengan sistem bunga lhooo). Masyarakat dapat merasakan keberadaaan BRI di hati masyarakat ekonomi lemah. Sementara bank syariah lebih pada investasi, yang begitu tinggi untuk masyoritas penduduk kita yang masih miskin. Dan kata "investasi" tentunya terkait dengan pemahaman yang umum, yakni: "dana sisa, setelah dikurangi pemakaian untuk sehari-hari". Seperti QS al baqarah ayat 208: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan". Menghayati ayat ini, termasuk saya tentunya, Insya Allah, kita semua dapat masuk ke dalam Islam secara total, mulai dari niat hingga perbuatan. Adiwijaya Astrianto Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
jadii...yang saya tangkap, kontrol perbankan bagi penyaluran dana bank tak penting amat untuk diketahui ya?..mau untuk bisnis apa saja tak soal yg penting pengembalian lancar dan menguntungkan, terserah itu bank konvensional maupun syariah. Juga oknum sebenarnya menjadi faktor penting untuk mengeliminir bank syariah, karena oknumnya itu-itu juga (dari bank konvensional), padahal anda sedikit percaya bahwa syariah punya moral dan tanggungjawab yg lebih melangit dari konvensional, sesungguhnya mungkin sajakan mengeksekusi oknum yg kotor dan memunculkan oknum yg bersih, penting mana system atau oknum?sementara ini saya membaca anda sedikit percaya dengan system syariah tapi tidak dengan oknumnya? CMIIW On 5/22/05, Kansa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bung Taufik dan yang lainnya, > Pro Kontra mengenai haramnya bunga Bank sungguh menarik untuk disimak. > Bagi yang berpendapat bahwa bunga bank "konvensional" itu haram, maka > mereka akan menginvestasikannya pada Bank berbasis Syariah, dengan "dalih" > untuk menghindari "cap haram" . > Pertanyaan saya : > 1. Apa dijamin Dana Pihak Ketiga (DPK) Syariah yang nantinya disalurkan > dalam bentuk kredit, atau apalah namanya benar2x digunakan hal yang > positif? Saya rasa pihak bank, baik itu bank "konvensional" ataupun > Syariah yang "halal" tidak akan mengawasinya sejauh itu...Sejauh tingkat > kolektibilitasnya (pengembaliannya) baik...ya..udah..!. Jika dikatakan > sistem dlm Bank Syariah adalah bagi hasil, maka semua bisnis/investasi > pada prinsipnya juga bagi hasil. Bagi saya, hanya beda istilah aja...biar > ga dicap haram, maka produk "bunga" diganti dengan "bagi hasil", bukan > begitu Bung Taufik? > 2. Saat ini, hampir semua Bank Syariah yang ada dibentuk oleh Bank > "Konvensional" oleh orang itu2x juga. Bagaimana mungkin, orang yang telah > di-"cap haram" membuat dan mengelola produk yang "halal", seperti yang > Anda katakan ? > itu saja dulu... > > Kansa,- > > > > Bung Ikra menarik pejelasan anda, namun di Islan soal haram itu juga > > menyangkut Asal, proses dan hasilnya, taroklah ada pelaku bisnis yg > > benar-benar menggunakan uang di bank untk tujuan bisnis yg baik > > menurut islam, namun kalau bisnisnya hanya untuk menghasilkan produk > > haram, beer, perjudian, prostitusi ..bagaimana hasil pengembangan uang > > tersebut?...tolong pencerahannya > > > > On 5/20/05, Ikranagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >> Fatwa itu bikinan manusia, tergolong hasil ijtihad sejumlah orang. > >> Itu sah saja. Ya kalau Anda setuju mereka, silahkan jalani dan ikuti > >> mereka. > >> > >> Saya tidak seperti Anda. Saya punya pemikiran/ijtihad yang lain dari > >> itu. Jadi saya punya jalan yang berbeda dari Anda. Karenanya saya > >> punya fatwa sendiri untuk diri saya sendiri. Kalau ada yang mau ikut > >> fatwa saya, silahkan saja, tidak ada pemaksaan, tetapi haruslah > >> lewat pemikiran yang kritis dan jangan asal telan, sebab saya tidak > >> menggunakan kekuasaan uhtuk menyebarkan fatwa saya ini, melainkan > >> sekedar kewajiban saling mengingatkan dengan jalan berkesabaran. > >> > >> Laa ikraha fiddien, bukan? > >> > >> Nah, nanti di akhirat kita pertanggung-jawabkan masing-masing dan > >> sendiri-sendiri. > >> > >> Ikra.- > >> > >> > >> > >> > >> --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "Teuku Deddy" > >> <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >> > Bukan begitu masalahnya.. > >> > masalahnya simple kok " bunga bank itu haram karena termasuk > >> riba " dan ini > >> > sudah ada fatwanya... > >> > coba dong dicek: > >> > > >> > http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-9054.html > >> > > >> > sekarang kita gak perlu perdebatkan lagi yg memang sudah ada > >> fatwanya... > >> > kalo anda muslim silahkan ikuti, jika bukan juga silahkan anda > >> abaikan > >> > seperti contohnya, daging babi itu haram > >> > sampai kapanpun jika memang ketentuan demikian, walaupun daging > >> babi itu > >> > dipelihara oleh seorang kyai, diternak dengan baik, bersih jauh > >> dari kuman > >> > atau cacing ya tetap saja haram > >> > > >> > > >> > - Original Message - > >> > From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> > >> >
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Bung Taufik dan yang lainnya, Pro Kontra mengenai haramnya bunga Bank sungguh menarik untuk disimak. Bagi yang berpendapat bahwa bunga bank "konvensional" itu haram, maka mereka akan menginvestasikannya pada Bank berbasis Syariah, dengan "dalih" untuk menghindari "cap haram" . Pertanyaan saya : 1. Apa dijamin Dana Pihak Ketiga (DPK) Syariah yang nantinya disalurkan dalam bentuk kredit, atau apalah namanya benar2x digunakan hal yang positif? Saya rasa pihak bank, baik itu bank "konvensional" ataupun Syariah yang "halal" tidak akan mengawasinya sejauh itu...Sejauh tingkat kolektibilitasnya (pengembaliannya) baik...ya..udah..!. Jika dikatakan sistem dlm Bank Syariah adalah bagi hasil, maka semua bisnis/investasi pada prinsipnya juga bagi hasil. Bagi saya, hanya beda istilah aja...biar ga dicap haram, maka produk "bunga" diganti dengan "bagi hasil", bukan begitu Bung Taufik? 2. Saat ini, hampir semua Bank Syariah yang ada dibentuk oleh Bank "Konvensional" oleh orang itu2x juga. Bagaimana mungkin, orang yang telah di-"cap haram" membuat dan mengelola produk yang "halal", seperti yang Anda katakan ? itu saja dulu... Kansa,- > Bung Ikra menarik pejelasan anda, namun di Islan soal haram itu juga > menyangkut Asal, proses dan hasilnya, taroklah ada pelaku bisnis yg > benar-benar menggunakan uang di bank untk tujuan bisnis yg baik > menurut islam, namun kalau bisnisnya hanya untuk menghasilkan produk > haram, beer, perjudian, prostitusi ..bagaimana hasil pengembangan uang > tersebut?...tolong pencerahannya > > On 5/20/05, Ikranagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Fatwa itu bikinan manusia, tergolong hasil ijtihad sejumlah orang. >> Itu sah saja. Ya kalau Anda setuju mereka, silahkan jalani dan ikuti >> mereka. >> >> Saya tidak seperti Anda. Saya punya pemikiran/ijtihad yang lain dari >> itu. Jadi saya punya jalan yang berbeda dari Anda. Karenanya saya >> punya fatwa sendiri untuk diri saya sendiri. Kalau ada yang mau ikut >> fatwa saya, silahkan saja, tidak ada pemaksaan, tetapi haruslah >> lewat pemikiran yang kritis dan jangan asal telan, sebab saya tidak >> menggunakan kekuasaan uhtuk menyebarkan fatwa saya ini, melainkan >> sekedar kewajiban saling mengingatkan dengan jalan berkesabaran. >> >> Laa ikraha fiddien, bukan? >> >> Nah, nanti di akhirat kita pertanggung-jawabkan masing-masing dan >> sendiri-sendiri. >> >> Ikra.- >> >> >> >> >> --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "Teuku Deddy" >> <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> > Bukan begitu masalahnya.. >> > masalahnya simple kok " bunga bank itu haram karena termasuk >> riba " dan ini >> > sudah ada fatwanya... >> > coba dong dicek: >> > >> http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-9054.html >> > >> > sekarang kita gak perlu perdebatkan lagi yg memang sudah ada >> fatwanya... >> > kalo anda muslim silahkan ikuti, jika bukan juga silahkan anda >> abaikan >> > seperti contohnya, daging babi itu haram >> > sampai kapanpun jika memang ketentuan demikian, walaupun daging >> babi itu >> > dipelihara oleh seorang kyai, diternak dengan baik, bersih jauh >> dari kuman >> > atau cacing ya tetap saja haram >> > >> > >> > - Original Message - >> > From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> >> > To: >> > Cc: <[EMAIL PROTECTED]> >> > Sent: Friday, May 20, 2005 2:37 PM >> > Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: >> Asuransi pun >> > termasuk RIBA, Terlarang >> > >> > >> > > Justru karena semua masih dalam progress, >> > > termasuk beberapa bank syariah punya pemda >> > > dalam proses pembusukan karena kredit macet, >> > > kalau ada yg punya dan masih memegang >> > > pandangan yang berbeda tentang bunga >> > > ya jangan serta merta di hujat dan disalahkan. >> > > Apalagi kalau yg main menyalahkan itu >> > > tidak mengikuti polemik masalah bunga dalam >> > > perbankan Islam ini. Begitu mas. >> > > >> > > Oh ya, tanya, dana qordhul hasan ada yg udah >> > > menerapkan belum di perbankan syariah kita ? >> > > teman-teman, FYI, dana ini modelnya mirip >> > > dana gratis yang digulirkan untuk charity, >> > > mirip JPS atau dana IDT. Setahu saya belum ada, >> > > iya kan ? >> > > >> > >
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Bung Ikra menarik pejelasan anda, namun di Islan soal haram itu juga menyangkut Asal, proses dan hasilnya, taroklah ada pelaku bisnis yg benar-benar menggunakan uang di bank untk tujuan bisnis yg baik menurut islam, namun kalau bisnisnya hanya untuk menghasilkan produk haram, beer, perjudian, prostitusi ..bagaimana hasil pengembangan uang tersebut?...tolong pencerahannya On 5/20/05, Ikranagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Fatwa itu bikinan manusia, tergolong hasil ijtihad sejumlah orang. > Itu sah saja. Ya kalau Anda setuju mereka, silahkan jalani dan ikuti > mereka. > > Saya tidak seperti Anda. Saya punya pemikiran/ijtihad yang lain dari > itu. Jadi saya punya jalan yang berbeda dari Anda. Karenanya saya > punya fatwa sendiri untuk diri saya sendiri. Kalau ada yang mau ikut > fatwa saya, silahkan saja, tidak ada pemaksaan, tetapi haruslah > lewat pemikiran yang kritis dan jangan asal telan, sebab saya tidak > menggunakan kekuasaan uhtuk menyebarkan fatwa saya ini, melainkan > sekedar kewajiban saling mengingatkan dengan jalan berkesabaran. > > Laa ikraha fiddien, bukan? > > Nah, nanti di akhirat kita pertanggung-jawabkan masing-masing dan > sendiri-sendiri. > > Ikra.- > > > > > --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "Teuku Deddy" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bukan begitu masalahnya.. > > masalahnya simple kok " bunga bank itu haram karena termasuk > riba " dan ini > > sudah ada fatwanya... > > coba dong dicek: > > > http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-9054.html > > > > sekarang kita gak perlu perdebatkan lagi yg memang sudah ada > fatwanya... > > kalo anda muslim silahkan ikuti, jika bukan juga silahkan anda > abaikan > > seperti contohnya, daging babi itu haram > > sampai kapanpun jika memang ketentuan demikian, walaupun daging > babi itu > > dipelihara oleh seorang kyai, diternak dengan baik, bersih jauh > dari kuman > > atau cacing ya tetap saja haram > > > > > > ----- Original Message - > > From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: > > Cc: <[EMAIL PROTECTED]> > > Sent: Friday, May 20, 2005 2:37 PM > > Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: > Asuransi pun > > termasuk RIBA, Terlarang > > > > > > > Justru karena semua masih dalam progress, > > > termasuk beberapa bank syariah punya pemda > > > dalam proses pembusukan karena kredit macet, > > > kalau ada yg punya dan masih memegang > > > pandangan yang berbeda tentang bunga > > > ya jangan serta merta di hujat dan disalahkan. > > > Apalagi kalau yg main menyalahkan itu > > > tidak mengikuti polemik masalah bunga dalam > > > perbankan Islam ini. Begitu mas. > > > > > > Oh ya, tanya, dana qordhul hasan ada yg udah > > > menerapkan belum di perbankan syariah kita ? > > > teman-teman, FYI, dana ini modelnya mirip > > > dana gratis yang digulirkan untuk charity, > > > mirip JPS atau dana IDT. Setahu saya belum ada, > > > iya kan ? > > > > > > Dan sudah ebrapa lama usia Bank Muamalat dan > > > Bank Syariah Mandiri ? 10 tahun, 15 tahun ? > > > > > > salam, > > > Ari Condro > > > > > > > > > - Original Message - > > > From: "anungrey" <[EMAIL PROTECTED]> > > > > > > Assalamu'alaikum Wr Wb. > > > > > > All in progress bung . > > > > > > Wassalamu'alaikum Wr Wb. > > > Anung R.E. > > > Mobile phone: 0811122045 > > > email: [EMAIL PROTECTED] > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > > > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > > > > Yahoo! Groups Links > > > To visit your group on the web, go to: > http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. -- OK TAUFIK YOU SAVE IN MY HAND Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Bukan begitu masalahnya.. masalahnya simple kok " bunga bank itu haram karena termasuk riba " dan ini sudah ada fatwanya... coba dong dicek: http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-9054.html sekarang kita gak perlu perdebatkan lagi yg memang sudah ada fatwanya... kalo anda muslim silahkan ikuti, jika bukan juga silahkan anda abaikan seperti contohnya, daging babi itu haram sampai kapanpun jika memang ketentuan demikian, walaupun daging babi itu dipelihara oleh seorang kyai, diternak dengan baik, bersih jauh dari kuman atau cacing ya tetap saja haram - Original Message - From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> To: Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, May 20, 2005 2:37 PM Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang > Justru karena semua masih dalam progress, > termasuk beberapa bank syariah punya pemda > dalam proses pembusukan karena kredit macet, > kalau ada yg punya dan masih memegang > pandangan yang berbeda tentang bunga > ya jangan serta merta di hujat dan disalahkan. > Apalagi kalau yg main menyalahkan itu > tidak mengikuti polemik masalah bunga dalam > perbankan Islam ini. Begitu mas. > > Oh ya, tanya, dana qordhul hasan ada yg udah > menerapkan belum di perbankan syariah kita ? > teman-teman, FYI, dana ini modelnya mirip > dana gratis yang digulirkan untuk charity, > mirip JPS atau dana IDT. Setahu saya belum ada, > iya kan ? > > Dan sudah ebrapa lama usia Bank Muamalat dan > Bank Syariah Mandiri ? 10 tahun, 15 tahun ? > > salam, > Ari Condro > > > - Original Message - > From: "anungrey" <[EMAIL PROTECTED]> > > Assalamu'alaikum Wr Wb. > > All in progress bung . > > Wassalamu'alaikum Wr Wb. > Anung R.E. > Mobile phone: 0811122045 > email: [EMAIL PROTECTED] > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Justru karena semua masih dalam progress, termasuk beberapa bank syariah punya pemda dalam proses pembusukan karena kredit macet, kalau ada yg punya dan masih memegang pandangan yang berbeda tentang bunga ya jangan serta merta di hujat dan disalahkan. Apalagi kalau yg main menyalahkan itu tidak mengikuti polemik masalah bunga dalam perbankan Islam ini. Begitu mas. Oh ya, tanya, dana qordhul hasan ada yg udah menerapkan belum di perbankan syariah kita ? teman-teman, FYI, dana ini modelnya mirip dana gratis yang digulirkan untuk charity, mirip JPS atau dana IDT. Setahu saya belum ada, iya kan ? Dan sudah ebrapa lama usia Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri ? 10 tahun, 15 tahun ? salam, Ari Condro - Original Message - From: "anungrey" <[EMAIL PROTECTED]> Assalamu'alaikum Wr Wb. All in progress bung . Wassalamu'alaikum Wr Wb. Anung R.E. Mobile phone: 0811122045 email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Assalamu'alaikum Wr Wb. All in progress bung . Wassalamu'alaikum Wr Wb. Anung R.E. Mobile phone: 0811122045 email: [EMAIL PROTECTED] - Original Message - From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> To: Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, May 20, 2005 1:44 PM Subject: Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang > Ah, nggak juga. Pemikiran pak Ikra ini cukup banyak > yg menganut kok. Bahtsul Masail NU juga mengamini > pemikiran pak Ikra ini. > > Begitu juga Syafruddin Prawiranegara, mantan > presiden RI jaman Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. > > Jadi memang range yang ada untuk penafsiran yang > berbeda masih cukup luas. Dan ini bukan mengada-ada. > Perdebatan tentang masalah bunga bank di antara > para scholar dan pemikir Islam masih terus berlanjut kok, > sampai saat ini. > > Btw, anda pernah membandingkan gak bahwa > gap pinjaman untuk murobahah di bank Islam > untuk kredit konsumsi maupun pembelian mesin > bunganya boleh di kata sama dengan bank konvensional ? > > Bukopin bunga pinjaman setahun 11,5 %, > Bank Mandiri 12,75%, Bank Muamalat 12%, > Coba kalo boleh tanya, cara bank Muamalat > dapat angka 12% itu dari mana ? > Kayaknya patokannya suku bunga bank lain > dech he he he Bukan hitungan fundamental > prospek ekonomi usaha kita. :)) > > Udah pernah minjem ke bank Syariah belum ? > > salam, > Ari Condro > > > - Original Message - > From: "Teuku Deddy" <[EMAIL PROTECTED]> > > Waduhhh, kalo gitu bank syariah selama ini sia-sia dong mas > bank syariah dibangun karena menganggap bunga bank itu riba (haram) > kayanya pemikiran anda nih lebih pinter dari mentri atau kelewat pinter > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > Yahoo! Groups Links > > > > > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Ah, nggak juga. Pemikiran pak Ikra ini cukup banyak yg menganut kok. Bahtsul Masail NU juga mengamini pemikiran pak Ikra ini. Begitu juga Syafruddin Prawiranegara, mantan presiden RI jaman Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Jadi memang range yang ada untuk penafsiran yang berbeda masih cukup luas. Dan ini bukan mengada-ada. Perdebatan tentang masalah bunga bank di antara para scholar dan pemikir Islam masih terus berlanjut kok, sampai saat ini. Btw, anda pernah membandingkan gak bahwa gap pinjaman untuk murobahah di bank Islam untuk kredit konsumsi maupun pembelian mesin bunganya boleh di kata sama dengan bank konvensional ? Bukopin bunga pinjaman setahun 11,5 %, Bank Mandiri 12,75%, Bank Muamalat 12%, Coba kalo boleh tanya, cara bank Muamalat dapat angka 12% itu dari mana ? Kayaknya patokannya suku bunga bank lain dech he he he Bukan hitungan fundamental prospek ekonomi usaha kita. :)) Udah pernah minjem ke bank Syariah belum ? salam, Ari Condro - Original Message - From: "Teuku Deddy" <[EMAIL PROTECTED]> Waduhhh, kalo gitu bank syariah selama ini sia-sia dong mas bank syariah dibangun karena menganggap bunga bank itu riba (haram) kayanya pemikiran anda nih lebih pinter dari mentri atau kelewat pinter Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Waduhhh, kalo gitu bank syariah selama ini sia-sia dong mas bank syariah dibangun karena menganggap bunga bank itu riba (haram) kayanya pemikiran anda nih lebih pinter dari mentri atau kelewat pinter - Original Message - From: "Ikranagara" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Friday, May 20, 2005 10:43 AM Subject: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang > Riba produk zaman kuno, hal itu dilakukan pemilik uang yang > meminjamkan uangnya dengan maksud membuat kehidupan ekonomi atau > bisnis si peminjam amburadul lalu segala miliknya disita. Orang > zaman dulu yang minjam uang itu biasanya orang tolol yang mudah > diakali atau dipermainkan oleh si pemilik uang yang pintar main pat > gulipat. Jadi, intinya, yang bernama riba itu adalah pola kejahatan > orang cerdik dalam memeras orang yang tolol dan tidak berpendidikan, > karenanya secara moral tidak bisa diterima. Mungkin di kampung- > kampung kita yang masih tertinggal pendidikannya ada > tukang "mendring" yang masuh menjalankan "riba" tapi disebutnya > sebagai "bunga." > > Padalah, "bunga" itu bukan "riba." > > Sebab, "bunga" ini produk pemikiran ekonomi zaman modern, "bunga" > itu ditarik oleh bank dari peminjam yang sukarela dan pakai > perjanjian karena peminjamnya yang punya otak cerdas sudah > memperhitungkan pinjaman modal dari bank itu akan menguntungkan > perusahaannya yang sedang membutuhkan modal untuk meningkatkan > kehidupan ekonominya. Jadi, si peminjam uang dengan "bunga" itu akan > mendapatkan keuntungan lewat kegiatannya berbisnis. > > "Bunga" saya ambil dari bank karena uang saya simpan di sana, dan > saya tahu uang itu akan dipinjamkan kepada pelaku ekonomi yang > cerdas dan berpendidikan bisnis yang akan mendapat keuntungan dari > meminjam uang dari bank tempat saya menyimpan uang itu. > > Jadi, baik saya maupun bank maupun pelaku bisnis yang pinjam dari > bank itu semua diuntungkan, karenanya kami bertiga melakukan hal > yang baik, dan bukan kejahatan, karena memang tidak ada niat untuk > melakukan kejahatan seperti yang dilakukan orang kuno dengan "riba"- > nya itu. Yang kami lakukan itu namanya kerjasama mutulaistis dalam > usaha ekonomi atau bisnis. Memang, di dalam kehidupan ekonomi dan > perdagangan itu kadangkala ada yang rugi selain banyak yang untung, > dan ini soal biasa, karenanya kalau takut rugi maka janganlah terjun > ke dunia bisnis. > > Jadi, zaman sudah berobah. Hukum haram itu hanya berlaku > untuk "riba" dan tidak berlaku untuk yang namanya "bunga". "Riba" > ada di zaman kuno ketika manusia masih bodoh dalam ilmu ekonominya, > sedangkan "bunga" lahir di zaman orang sudah pintar dalam ilmu > ekonominya. Ilmu ekonomi pun berkembang, tidak mandeg. > > Nah, silahkan, Anda masih mau tidur terus dan mimpi hidup di zaman > kuno dan tolol ketika ada "riba" itu, atau sudah bangun dan terjaga > menyadari Anda sebenarnya hidup di zaman modern ini. > > > Ikra.- > > > > > --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Dalam kitab-kitab suci agama semitik memang ditulis begitu. > Haram! Tetapi, >> praktek dalam kehidupan sehari-hari tidak dipraktekan keharaman > tsb. Suatu >> revisi yang umum tidak mau tahu. >> >> - Original Message - >> From: "Ikranagara" <[EMAIL PROTECTED]> >> To: >> Sent: Thursday, May 19, 2005 10:29 AM >> Subject: [ekonomi-nasional] Re: Asuransi pun termasuk RIBA, > Terlarang >> >> >> > Bunga uang kok haram! Pandangan ini berarti Anda kembali ke > zaman tahun >> > 50-an tuh! >> > >> > Bunga uang itu halal! >> > >> > Ikra.- >> > >> > >> > >> > --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "dadearinto" > <[EMAIL PROTECTED]> >> > wrote: >> >> Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang >> >> >> >> Karena asuransi memungut bunga uang dalam sistem perbankan, dan > bunga >> >> uang itu adalah riba yang hukumnya haram, tentulah asuransi itu >> > sendiri >> >> adalah terlarang menurut Islam. Dari keadaan Bank, Koperasi > Kredit, >> > Dana >> >> Tabungan Hajji, dan Asuransi secara terang diketahui bahwa > bunga uang >> >> atau riba yang memegan peranan penting, maka segala macam > perusahaan >> >> itu adalah terlarang selagi masih memungut riba atau masih > bekerja >> >> untuk mendapat bunga uang. >> >> >> >> Selengkapnya klik dibawah: >> >> >> >> http://www.myquran.org/forum/showthread.php?t=10098&page=2&pp=5 >> >> >> >> wassalam >> > >> > >> > >> > >> > >> > Bantu Aceh! Klik: >> > http://www.pusatkrisisaceh.or.id >> > Yahoo! Groups Links >> > >> > >> > >> > >> > >> > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > Yahoo! Groups Links > > > > > > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM ~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.p
RE: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang
Ada baiknya pak Ikra merujuk ke link berikut ini, diskusinya cukup menarik: http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-9054.html hizbul -Original Message- From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ikranagara Sent: Friday, May 20, 2005 10:44 AM To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com Subject: [ekonomi-nasional] "Bunga "bukan "Riba" = Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang Riba produk zaman kuno, hal itu dilakukan pemilik uang yang meminjamkan uangnya dengan maksud membuat kehidupan ekonomi atau bisnis si peminjam amburadul lalu segala miliknya disita. Orang zaman dulu yang minjam uang itu biasanya orang tolol yang mudah diakali atau dipermainkan oleh si pemilik uang yang pintar main pat gulipat. Jadi, intinya, yang bernama riba itu adalah pola kejahatan orang cerdik dalam memeras orang yang tolol dan tidak berpendidikan, karenanya secara moral tidak bisa diterima. Mungkin di kampung- kampung kita yang masih tertinggal pendidikannya ada tukang "mendring" yang masuh menjalankan "riba" tapi disebutnya sebagai "bunga." Padalah, "bunga" itu bukan "riba." Sebab, "bunga" ini produk pemikiran ekonomi zaman modern, "bunga" itu ditarik oleh bank dari peminjam yang sukarela dan pakai perjanjian karena peminjamnya yang punya otak cerdas sudah memperhitungkan pinjaman modal dari bank itu akan menguntungkan perusahaannya yang sedang membutuhkan modal untuk meningkatkan kehidupan ekonominya. Jadi, si peminjam uang dengan "bunga" itu akan mendapatkan keuntungan lewat kegiatannya berbisnis. "Bunga" saya ambil dari bank karena uang saya simpan di sana, dan saya tahu uang itu akan dipinjamkan kepada pelaku ekonomi yang cerdas dan berpendidikan bisnis yang akan mendapat keuntungan dari meminjam uang dari bank tempat saya menyimpan uang itu. Jadi, baik saya maupun bank maupun pelaku bisnis yang pinjam dari bank itu semua diuntungkan, karenanya kami bertiga melakukan hal yang baik, dan bukan kejahatan, karena memang tidak ada niat untuk melakukan kejahatan seperti yang dilakukan orang kuno dengan "riba"- nya itu. Yang kami lakukan itu namanya kerjasama mutulaistis dalam usaha ekonomi atau bisnis. Memang, di dalam kehidupan ekonomi dan perdagangan itu kadangkala ada yang rugi selain banyak yang untung, dan ini soal biasa, karenanya kalau takut rugi maka janganlah terjun ke dunia bisnis. Jadi, zaman sudah berobah. Hukum haram itu hanya berlaku untuk "riba" dan tidak berlaku untuk yang namanya "bunga". "Riba" ada di zaman kuno ketika manusia masih bodoh dalam ilmu ekonominya, sedangkan "bunga" lahir di zaman orang sudah pintar dalam ilmu ekonominya. Ilmu ekonomi pun berkembang, tidak mandeg. Nah, silahkan, Anda masih mau tidur terus dan mimpi hidup di zaman kuno dan tolol ketika ada "riba" itu, atau sudah bangun dan terjaga menyadari Anda sebenarnya hidup di zaman modern ini. Ikra.- --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dalam kitab-kitab suci agama semitik memang ditulis begitu. Haram! Tetapi, > praktek dalam kehidupan sehari-hari tidak dipraktekan keharaman tsb. Suatu > revisi yang umum tidak mau tahu. > > - Original Message - > From: "Ikranagara" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Thursday, May 19, 2005 10:29 AM > Subject: [ekonomi-nasional] Re: Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang > > > > Bunga uang kok haram! Pandangan ini berarti Anda kembali ke zaman tahun > > 50-an tuh! > > > > Bunga uang itu halal! > > > > Ikra.- > > > > > > > > --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, "dadearinto" <[EMAIL PROTECTED]> > > wrote: > >> Asuransi pun termasuk RIBA, Terlarang > >> > >> Karena asuransi memungut bunga uang dalam sistem perbankan, dan bunga > >> uang itu adalah riba yang hukumnya haram, tentulah asuransi itu > > sendiri > >> adalah terlarang menurut Islam. Dari keadaan Bank, Koperasi Kredit, > > Dana > >> Tabungan Hajji, dan Asuransi secara terang diketahui bahwa bunga uang > >> atau riba yang memegan peranan penting, maka segala macam perusahaan > >> itu adalah terlarang selagi masih memungut riba atau masih bekerja > >> untuk mendapat bunga uang. > >> > >> Selengkapnya klik dibawah: > >> > >> http://www.myquran.org/forum/showthread.php?t=10098&page=2&pp=5 > >> > >> wassalam > > > > > > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: > > http://www.pusatkrisisaceh.or.id > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id -- Yahoo! Groups Links a.. To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ b.. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Se