Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread noor syarifuddin
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Parlaungan" 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> punya lahan/rumah.
> Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Parvita Siregar 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB.
> Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya.
> Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
> yang bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?
>
> PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE
> LIMITED
> 
> P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996
> 616  |  E
> parvita.sire...@awexplore.com
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri
> Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>
> Pengertian
>
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
> bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
> Undang nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
> ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
> subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
>
> Objek PBB
>
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di
> pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
> tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat,
> pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah,
>
> Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
> -
> mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
> -
> memiliki bangunan, dan atau;
> -
> menguasai bangunan, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas.
>
>
> Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam
> taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak walaupun  l

RE: [iagi-net] Pertengahan Oktober Beli Premium di Jakarta Harus

2013-10-11 Thread Rovicky Dwi Putrohari
 Non tunai
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset="utf-8"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable

Dugaan Hasan Sidi tepat,
Lebih banyak cemruwit dan pemborosan waktu.
Kalau dibaca dengan seksama, artikel ini tidak menyebutkan kartu kredit
tapi pembayaran dengan kartu NON TUNAI. Yg mana pengunaan kartu non
tunai ini sudah mulai jamak dan banyak di kota besar tidak hanya
Jakarta.
Barangkali saja ini juga salah cara untuk memperluas penggunaannya.
Termasuk untuk membeli BBM.
Yg di KL sering mengunggulkan TnG., padahal disini juga sudah mulai
banyak dipakai. Hanya saja dari berbagai bank yg tidak dimonopoli satu
bank saja, yg masih dimungkinkan di Malesa.
Pro kontra sih saya yakin ada, plus minus selalu ada. Saya sepakat
dengan Bhaskara, ketua FGMI, untuk berpikir positif.

Salam week end.

Rdp

Sent from my Windows Phone From: F. Hasan Sidi
Sent: =E2=80=8E10/=E2=80=8E11/=E2=80=8E2013 8:37 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Pertengahan Oktober Beli Premium di Jakarta
Harus Non tunai
Yang jelas sih biar orang ada yang bahan pembicaraan, milis ramai
walaupun OOT, pemakaian bandwidth meningkat :-)

FHS

> On 11 Okt 2013, at 09:09, mohammadsyai...@gmail.com wrote:
>
> Atau biar kartu kredit semakin laris, he..he..
> Memang makin aneh negeri tercinta ini.
>
> Salam,
> iPul
>
> Sent from my deep heart, iPul @ iPad
>

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information=20
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.=20
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not =
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting=
=20
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the=
 use of=20
any information posted on IAGI mailing list.


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.



Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread Parlaungan
Pak Noor, 
Besar sekali kewajiban PBBnya ya pak, apakah lokasinya diperkotaan sehingga 
harga bumi per meternya tinggi sekali? Sebagai ilustrasi kasar utk blok 
Eksplorasi (belum produktif) di pedalaman seluas 10 x 10 km, maka total luas 
areal adl 100juta m2. Perkiraan harga bumi adalah Rp300/m2 maka NJOP adl 
Rp30milyar. Kewajiban PBBnya adl sekitar 0.5% x 40% x Rp30milyar = Rp60juta.
Tks.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Parlaungan" 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> punya lahan/rumah.
> Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Parvita Siregar 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB.
> Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya.
> Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
> yang bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?
>
> PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE
> LIMITED
> 
> P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996
> 616  |  E
> parvita.sire...@awexplore.com
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri
> Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>
> Pengertian
>
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
> bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
> Undang nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
> ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
> subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
>
> Objek PBB
>
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di
> pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tamban

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread aluthfi143

Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya di 
blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada aturan 
baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan produksi 
dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa di-reimburse 
(terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap kontrak/blok di 
departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu laci dari masing2 
blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya kosong. Dalam hal laci 
masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara re-imbursement bea masuk 
peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah, penyelesaiannya waktu itu, 
bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar blok eksplorasi ada penundaan 
sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok tidak terbukti komersial 
dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu itu menkeu Sri Mulyani setuju 
tetapi melalui KMK (keputusan menteri keuangan) yang berlaku setahun dan 
diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK berakhir 31 desember jam 00, 
pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal maret tahun berikutnya. Waktu 
Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired dan perpanjangan/pembaharuannya 
belum terbit, terpaksa rig diparkir di pelabuhan Korea Selatan, karena kalau 
masuk Indonesia harus bayar bea masuk us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan 
blok Surumana (deepwater makasar strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 
minggu pembaharuan KMK belum terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, 
untuk membor blok Mandar dan blok Surumana aka  tunggu 1,5 tahun lagi. Untung 
bpmigas dan esdm berhasil merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb 
bisa dibor walau belum berhasil making discovery. 

Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid, 
tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan 
permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka mungkin 
lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak seperti yg 
dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor masih wait and 
see.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Parlaungan" 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> punya lahan/rumah.
> Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Parvita Siregar 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:3

[iagi-net] Tentang Martabe Mine Tour

2013-10-11 Thread sekretariat MGEI
Rekan-rekan ykh.,

Terkait Martabe Mine Tour yang pendaftaran pesertanya telah ditutup kemarin
(10 Okt 2013), maka kepada rekan-rekan yang baru mengonfirmasikan diri
sebagai peserta setelah batas pendaftaran tersebut (hari ini Sekretariat
MGEI menerima beberapa konfirmasi yang demikian), kami minta tolong untuk
hal-hal berikut ini:
- segera menginformasikan data-data diri (nama, perusahaan/institusi,
alamat e-mail, nomor HP), juga ukuran baju dan sepatu
- segera mengirim scan KTP

Kami menunggu dipenuhinya hal-hal tersebut di atas hingga tgl 13 Okt 2013
(hari Minggu nanti), sebagaimana telah kami diskusikan dengan beberapa
teman dari pihak G-Resources Martabe. Mohon maaf kalau batas waktu ini
terasa pendek.
Hal ini karena waktu yang sudah mendesak, juga untuk memastikan dapat
tersedianya semua hal yang hendak dipersiapkan G-Resources Martabe bagi
para peserta Martabe Mine Tour ini (a.l. tiket pesawat Medan-Sibolga pp dan
akomodasi di Sibolga).

Mengenai pembayaran biaya registrasinya yang sebesar Rp. 5.000.000,-, dapat
dilakukan dengan transfer ke rekening MGEI di Bank Mandiri cabang Wisma
Alia Jakarta, nomor rekening 103-000-531-3024 (bukti transfer agar dikirim
ke Sekretariat MGEI).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.

Hormat kami,

Enrico Aritonang
- Sekretariat MGEI -


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


[iagi-net] Fw: [economicgeology] Tentang Martabe Mine Tour

2013-10-11 Thread BrontoSutopo

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: sekretariat MGEI 
Sender: economicgeol...@yahoogroups.com
Date: Fri, 11 Oct 2013 19:59:21 
To: Economigeology; 
Reply-To: economicgeol...@yahoogroups.com
Cc: sekretariat MGEI
Subject: [economicgeology] Tentang Martabe Mine Tour

Rekan-rekan ykh.,

Terkait Martabe Mine Tour yang pendaftaran pesertanya telah ditutup kemarin
(10 Okt 2013), maka kepada rekan-rekan yang baru mengonfirmasikan diri
sebagai peserta setelah batas pendaftaran tersebut (hari ini Sekretariat
MGEI menerima beberapa konfirmasi yang demikian), kami minta tolong untuk
hal-hal berikut ini:
- segera menginformasikan data-data diri (nama, perusahaan/institusi,
alamat e-mail, nomor HP), juga ukuran baju dan sepatu
- segera mengirim scan KTP

Kami menunggu dipenuhinya hal-hal tersebut di atas hingga tgl 13 Okt 2013
(hari Minggu nanti), sebagaimana telah kami diskusikan dengan beberapa
teman dari pihak G-Resources Martabe. Mohon maaf kalau batas waktu ini
terasa pendek.
Hal ini karena waktu yang sudah mendesak, juga untuk memastikan dapat
tersedianya semua hal yang hendak dipersiapkan G-Resources Martabe bagi
para peserta Martabe Mine Tour ini (a.l. tiket pesawat Medan-Sibolga pp dan
akomodasi di Sibolga).

Mengenai pembayaran biaya registrasinya yang sebesar Rp. 5.000.000,-, dapat
dilakukan dengan transfer ke rekening MGEI di Bank Mandiri cabang Wisma
Alia Jakarta, nomor rekening 103-000-531-3024 (bukti transfer agar dikirim
ke Sekretariat MGEI).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.

Hormat kami,

Enrico Aritonang
- Sekretariat MGEI -



Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread noor syarifuddin
He he he mungkin mau ikut-ikutan mode di Amerika pak.. Di sana ada Federal
shutdown, di sini mungkin bentar lagi ada Exploration shutdown :-)

Yang sudah terjadi adalah perlambatan alias slowdown karena semua mau wait
and see...



Salam,

On Friday, October 11, 2013, wrote:

>
> Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya
> di blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada
> aturan baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan
> produksi dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa
> di-reimburse (terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap
> kontrak/blok di departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu
> laci dari masing2 blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya
> kosong. Dalam hal laci masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara
> re-imbursement bea masuk peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah,
> penyelesaiannya waktu itu, bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar
> blok eksplorasi ada penundaan sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok
> tidak terbukti komersial dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu
> itu menkeu Sri Mulyani setuju tetapi melalui KMK (keputusan menteri
> keuangan) yang berlaku setahun dan diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK
> berakhir 31 desember jam 00, pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal
> maret tahun berikutnya. Waktu Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired
> dan perpanjangan/pembaharuannya belum terbit, terpaksa rig diparkir di
> pelabuhan Korea Selatan, karena kalau masuk Indonesia harus bayar bea masuk
> us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan blok Surumana (deepwater makasar
> strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 minggu pembaharuan KMK belum
> terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, untuk membor blok Mandar dan
> blok Surumana aka  tunggu 1,5 tahun lagi. Untung bpmigas dan esdm berhasil
> merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb bisa dibor walau belum
> berhasil making discovery.
>
> Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid,
> tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan
> permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka
> mungkin lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak
> seperti yg dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor
> masih wait and see.
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -Original Message-
> From: noor syarifuddin >
> Sender: >
> Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
> Dear All,
>
> kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
> Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
> hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
> bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
> per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
> juta dolar selama 3 tahun...
>
> Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
> sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
> masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
> akan segera terjadi:
>
> - tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
> - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
> mengembalikan bloknya...
>
>
>
> salam,
>
>
> On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> > Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> > juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> > Bangunan
> >
> >
> >
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -Original Message-
> > From: "Parlaungan" 
> > Sender: 
> > Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> > To: IAGI
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> > migas. --> perlukah ?
> >
> > sependek pegetahuan saya:
> >
> > 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> > tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung
> oleh
> > pemilik.
> >
> > 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus
> melihat
> > kepemilikan atas objek tsb.
> >
> > 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
> >
> > 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat
> manfaat
> > dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan
> mendapatkan
> > data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh
> eksplorer
> > lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau
> bahkan
> > mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> > dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> > Tks
> >
> > Tks
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -Original Messa

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread liamsi
kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain
yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin ,
kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan
punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
pegang kotrak/IUP )
Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini ditafsirkan
harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB di
WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan
aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk
bertabrakan dg aturan yang ada.

ISM



> Pak Dandy
>
>
> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> migas (mineral right)..
>
> si Abah 
>
>
>
> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, "koeso...@melsa.net.id"
>  wrote:
>
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
>
> From:  Parvita Siregar 
> Sender:  
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>  
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini, memang
> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang
> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
> PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA)
> PTE LTD| AWE LIMITED
>
> 
>
> P +62 21 2934 2934 |  D EXT 107 |  F +62 21 780
> 3566 |  M +62  811 996 616 | 
> eparvita.sire...@awexplore.com 
>
>
> From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013
> 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>  
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>  
> Pengertian
>  
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
> dikenakan terhadap  bumi dan atau bangunan berdasarkan
> Undang-undang nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan
> Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
> nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
> pajak terutang  ditentukan oleh keadaan objek yaitu
> bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan  subjek (siapa yang
> membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.  
> Objek PBB
>  
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi
> yang ada di  pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,
> dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
> secara tetap pada  tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung
> bertingkat,  pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah,
> dermaga, taman mewah,   
> Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara
> nyata:
> -
> mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
> -
> memiliki bangunan, dan atau;
> -
> menguasai bangunan, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas.
>  
>  
> Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang
> masihdalam taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak
> walaupun  lauatan memang termasuk objek PBB.  
>  
> si Abah YRS
>  
>  
>  
>  
>  
>  
> fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam
> renang, anjungan minyak  lepas pantai, dll.
>  
> On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari
>  wrote: Maksud pemerintah yang "aslinya"
> saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan
> sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
> barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk
> menyelamatkan diri (survival mode).  Selain "pinter"-nya
> ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
> (

Re: [iagi-net] Pertengahan Oktober Beli Premium di Jakarta Harus

2013-10-11 Thread Bhaskara Aji
Iya Pakdhe, justru skr mumpung masih dalam tahap rencana, saran" dari kita 
sangat dibutuhkan. Hal" manakah yg berpotensi buruk dan kita berikan solusinya.

selamat berakhir pekan semuanya. Selamat makan sate kambing + gule + emping. 
Hehehe


Lam Salam
Bhaskara Aji
Salam

Bhaskara Aji / Koko

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari 
Sender: 
Date: Fri, 11 Oct 2013 03:35:58 
To: F. Hasan Sidi; iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Pertengahan Oktober Beli Premium di Jakarta Harus
 Non tunai
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset="utf-8"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable

Dugaan Hasan Sidi tepat,
Lebih banyak cemruwit dan pemborosan waktu.
Kalau dibaca dengan seksama, artikel ini tidak menyebutkan kartu kredit
tapi pembayaran dengan kartu NON TUNAI. Yg mana pengunaan kartu non
tunai ini sudah mulai jamak dan banyak di kota besar tidak hanya
Jakarta.
Barangkali saja ini juga salah cara untuk memperluas penggunaannya.
Termasuk untuk membeli BBM.
Yg di KL sering mengunggulkan TnG., padahal disini juga sudah mulai
banyak dipakai. Hanya saja dari berbagai bank yg tidak dimonopoli satu
bank saja, yg masih dimungkinkan di Malesa.
Pro kontra sih saya yakin ada, plus minus selalu ada. Saya sepakat
dengan Bhaskara, ketua FGMI, untuk berpikir positif.

Salam week end.

Rdp

Sent from my Windows Phone From: F. Hasan Sidi
Sent: =E2=80=8E10/=E2=80=8E11/=E2=80=8E2013 8:37 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Pertengahan Oktober Beli Premium di Jakarta
Harus Non tunai
Yang jelas sih biar orang ada yang bahan pembicaraan, milis ramai
walaupun OOT, pemakaian bandwidth meningkat :-)

FHS

> On 11 Okt 2013, at 09:09, mohammadsyai...@gmail.com wrote:
>
> Atau biar kartu kredit semakin laris, he..he..
> Memang makin aneh negeri tercinta ini.
>
> Salam,
> iPul
>
> Sent from my deep heart, iPul @ iPad
>

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information=20
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.=20
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not =
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting=
=20
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the=
 use of=20
any information posted on IAGI mailing list.


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.



Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread Yudie Iskandar
Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di jalankan pemerintah.
Di suatu daerah di kutei sana ada rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah 
tersebut di kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg dibayar  
termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb ada konsesi batu bara (juga 
bayar PBB). Lalu sejak 2008, disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya 
di area tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB).
Koh Liamsi: 
1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak?
2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak boleh bayar pajak 
yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk amat, bukan hanya berganda yang 
diembat. Apalagi kalau kelak ada PSC unconventional.
Wajar ƍäª sih, GOI narik pajak ke semua usaha disana?
Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang migas 2013.. Hal ini 
akan saya tanyakan (berilah hamba keberanian ya Allah).
Jika hal ini tidak tuntas, sedikit banyaaakk akan berpengaruh. Di milis 
forum operator migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g 
yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan luncheon talk dari pejabat 
MIGAS hari rabu kemarin.

Wassalam,

Yudie Iskandar
(Selamat liburan panjang)
“_^

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
migas. --> perlukah ?
kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain
yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin ,
kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan
punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
pegang kotrak/IUP )
Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini ditafsirkan
harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB di
WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan
aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk
bertabrakan dg aturan yang ada.

ISM



> Pak Dandy
>
>
> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> migas (mineral right)..
>
> si Abah 
>
>
>
> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, "koeso...@melsa.net.id"
>  wrote:
>
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
>
> From:  Parvita Siregar 
> Sender:  
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>  
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini, memang
> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang
> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
> PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA)
> PTE LTD| AWE LIMITED
>
> 
>
> P +62 21 2934 2934 |  D EXT 107 |  F +62 21 780
> 3566 |  M +62  811 996 616 | 
> eparvita.sire...@awexplore.com 
>
>
> From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013
> 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>  
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>  
> Pengertian
>  
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
> dikenakan terhadap  bumi dan atau bangunan berdasarkan
> Undang-undang nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan
> Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
> nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
> pajak terutang  ditentukan oleh keadaan objek yaitu
> bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan  subjek (siapa yang
> membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.  
> Objek PBB
>  
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Ban

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread liamsi
Justru banyak pertanyaan pertanyaan ( intrepetasi - intrepetasi
) yg kritis maka  akan disadari dapat menimbulkan potensi 
kekacauan dikemdian hari apabila peraturan tsb diterapkan ,
siapa tahu Pak Dirjen Pajak menjadi paham kalau pengetrapan
Peraturan tsb akan berdampak Sistemik oleh karena itu perlu
dicabut paling nggak dievaluasi lagi , Layakah pemegang konsesi
WK/BloK/ IUP harus  membayar PBB apalgi masih tahap ekplorasi.
ISM



> Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di
> jalankan pemerintah.
 Di suatu daerah di kutei sana ada
> rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di
> kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg
> dibayar  termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb
> ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008,
> disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area
> tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB).
> Koh Liamsi:
> 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak?
> 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak
> boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk
> amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak
> ada PSC unconventional.
 Wajar ƍäª sih, GOI narik
> pajak ke semua usaha disana?
> Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang
> migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba
> keberanian ya Allah).
 Jika hal ini tidak tuntas, sedikit
> banyaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator
> migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g
> yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan
> luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin.

> Wassalam,
>
> Yudie Iskandar
> (Selamat liburan panjang)
> “_^
>
> -Original Message-
> From: 
> Sender: 
> Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
 kalau dari sisi
> definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
> sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
> atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
> menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang
> lain
> yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin
> ,
> kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
> lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai
> dan
> punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
> pegang kotrak/IUP )
> Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
> edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
> Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
> tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
> Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan
> Panas
> Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini
> ditafsirkan
> harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
> berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
> penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
> kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB
> di
> WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu
> aturan
> aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
> pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
> dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
> ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta
> tdk
> bertabrakan dg aturan yang ada.
>
> ISM
>
>
>
>> Pak Dandy
>>
>>
>> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
>> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
>> migas (mineral right)..
>>
>> si Abah 
>>
>>
>>
>> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM,
>> "koeso...@melsa.net.id"
>>  wrote:
>>
>> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
>> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> 
>>
>> From:  Parvita Siregar 
>> Sender:  
>> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +
>> To: iagi-net@iagi.or.id
>> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
>> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>>
>> Abah,
>>  
>> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
>> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini,
>> memang
>> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
>> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
>> yang
>> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
>> PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST
>> NATUNA)
 PTE LTD| AWE LIMITED
>>
>> 
>>
>> P +62 21 2934 2934 |  D EXT 107 |  F +62 21
>> 780
>> 3566 |  M +62  811 996 616 | 
>> eparvita.sire...@awexplore.com 
>>
>>
>> From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
>> Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013
>> 12:07 PM
>> To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangun