Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar IPR. Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi: 1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh). Iya-iya, soal kamus terserah para SH deh, esensinya aja dikupas dulu, kan penting bagi pengelola IDNIC, he..he...? 2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan). Soal jual beli, juga bukan urusan IDNIC ya. Intinya, nama-domain tsb nggak jadi bahan tuk dispute, jadi dicari legalitas tertinggi pd wkt memberikan domain:-) 3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak'). Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup. Ini operasional pajak suatu PT, terserah masing2 si manajemn, mungkin tdk ada hubungan langsung dgn pemberian domain. Iyah, bukti "TBN" aja utk menghindari dispute, cukup copy halaman depan aja kan? <'kan tebal>. Salam, teddy tea, (Off dulu, mo nyangkul, bayar gaji) ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar IPR. Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi: 1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh). 2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan). 3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak'). Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup.
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
> bule: > Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi > silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT > atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja > persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo > ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau > IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh.. Marno: - Ya kalau masyarakat kita sudah dewasa semua akan memaklumi demikian. Tetapi umumnya koperasi diikuti oleh masyarakat awam, shg bila domainnya tidak diluluskan disangkanya "negara tidak membela dia" ;-). Kan repot bila sudah demikian hehehehehe...yang repot itu kalau terus menulis di surat pembaca surat kabar. Kalau kebetulan IDNIC jadi punya cabang daerah, pengurusnya bisa diancam dg golok kalau tidak meluluskan domainnya repot berat yah ;-). Mungkin perlu kerjasama dg Dep Trans tentang soal sosialisasi domain koperasi terutama "mengungkapkan prosedur first come first serve bukan berarti tidak membantu koperasi bersangkutan, tetapi memang begitu aturan domainnya" secara persuasif, supaya IDNIC bisa tenang menservis koperasinya ;-). > btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya > gimana?? boleh ikutan donks. Yang mana ya mas .monitoring content .id, hehehehe wah ntar gak memberi kebebasan kepada pengguna internet Indonesia. Biarkan saja apa adanya, kalau ada soal beda pendapat agama, tinggal diserahkan ke DEPAG, kalau ada soal kriminal serahkan kepada polisi, soal pencemaran nama baik, ya ke pengadilan perdata kalau tidak salah ;-). Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 14:37 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: >Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki >sertifikat HAKI kali yaa): >1. Ada anggaran dasar; >2. Ada persetujuan Kehakiman; >3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); >4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); >5. Ada NPWP; >6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. bule: Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy itu tidak seberapa besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi) jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'. BN= Berita Negara. Kalu tdk salah begini di operasional: 1. Akta PT dari Notaris; 2. Srt Ket DOmisili; 3. NPWP; 4. TDP/SIUP 5. Buka Rekening di Bank 6. Setor Modal ysesuai butir-1 nah bukti setor modal hrs dr bank, dibawa oleh Notaris/Lawyer ke DEPHAK utk Srt Keputusan Kehakiman; Lalu bayar biaya cetak Perusahaan Negara tuk Cetak/Menctetak DOkumen Negara termasuk BN. Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar IPR. <...> Cheers, -bule- Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 06/01/2003 14:17 To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject:Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id) At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote: >Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: >PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama >domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. > >Pak Teddy, > >Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki >sertifikat HAKI kali yaa): >1. Ada anggaran dasar; >2. Ada persetujuan Kehakiman; >3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); >4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); >5. Ada NPWP; >6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. >Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: >1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); >2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, >perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, >etc > >Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Siiip lah. >Cheers, >-bule- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Pak Marno: Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi "bisa" menerbitkan dua dokumen ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id, untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak hehehehe..;-). bule: Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh.. btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya gimana?? boleh ikutan donks. Cheers, -bule-
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki >sertifikat HAKI kali yaa): >1. Ada anggaran dasar; >2. Ada persetujuan Kehakiman; >3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); >4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); >5. Ada NPWP; >6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. bule: Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy itu tidak seberapa besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi) jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'. Untuk jual beli perusahan kertas, harganya ya pasti diatas harga pembuatan PT + Modal dasarnya... alias ngitung jasa pembuatannya. Teori-nya memang suatu PT akan menjadi badan hukum setelah ada Keputusan Menkeh & HAM. Tetapi dalam praktek jual-beli perusahaan 'kertas' yang Bapak maksud, perusahaan yang diperjual-belikan itu sudah "hampir" jadi. Mekanismenya kalo sudah dibeli, tinggal perubahan pemegang saham, perubahan nama perusahaan (kalau perlu, untuk domain name sih kayaknya justru nama perusahaannya yang dicari, jadi nggak perlu ngerubah nama perusahaan lagi) dan perubahan-perubahan lain yang diperlukan didalam anggaran dasar. Begitu pak. Kalau yang Bapak maksud untuk menghindari perusahaan yang jual beli nama, ya, mekanismenya seperti yang sudah saya terangkan diatas. Aduh maaf rekans yang lain kalo sampai melenceng jauh nih... serta kepada pak Teddy.. ini nggak bermaksud ngajarin loh (atau ngajarin yang bukan-bukan hehehehe). Cheers, -bule- Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 06/01/2003 14:17 To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id) At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote: >Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: >PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama >domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. > >Pak Teddy, > >Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki >sertifikat HAKI kali yaa): >1. Ada anggaran dasar; >2. Ada persetujuan Kehakiman; >3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); >4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); >5. Ada NPWP; >6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. >Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: >1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); >2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, >perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, >etc > >Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Siiip lah. >Cheers, >-bule- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
> >Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar > >pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi > >Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi > >Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu > >dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga > >tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak > >jadinya. > > Mnrt pendapat saya, iya. Tapi IDNIC tdk terlibat > pembedaan jenis usaha, jadi dokumen legal saja. > Ini mempermudah IDNIC, krn IDNIC bukan legal > clearing house, hanya persyaratannya dibakukan > tuk koperasi di co.id saja. Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi "bisa" menerbitkan dua dokumen ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id, untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak hehehehe..;-). Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 14:15 06/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote: > >Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit > >meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi > >fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja. > > Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari > Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang > mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman. Saya setuju, tetapi bagaimana kalau ternyata Menteri Koperasi melegalisasi dua nama koperasi yg sama tetapi berbeda lembaganya pak ? Misalnya KUD Mina Sari di Ciamis dan KUD Mina Sari di Bondowoso, udah jauh juga satu sama lain berbeda, meski dari jenis koperasinya juga sama-sama KUD. Jika buka IPR (intelectual Property Right=trademark, hakcipta, etc), ya FIFO ato FIFServed sesuai policy IDNIC. Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak jadinya. Mnrt pendapat saya, iya. Tapi IDNIC tdk terlibat pembedaan jenis usaha, jadi dokumen legal saja. Ini mempermudah IDNIC, krn IDNIC bukan legal clearing house, hanya persyaratannya dibakukan tuk koperasi di co.id saja. Salam ceriah, Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote: Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pak Teddy, Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa): 1. Ada anggaran dasar; 2. Ada persetujuan Kehakiman; 3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); 4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Ada NPWP; 6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: 1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); 2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Siiip lah. Cheers, -bule- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
> >Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit > >meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi > >fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja. > > Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari > Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang > mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman. Saya setuju, tetapi bagaimana kalau ternyata Menteri Koperasi melegalisasi dua nama koperasi yg sama tetapi berbeda lembaganya pak ? Misalnya KUD Mina Sari di Ciamis dan KUD Mina Sari di Bondowoso, udah jauh juga satu sama lain berbeda, meski dari jenis koperasinya juga sama-sama KUD. Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak jadinya. Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pak Teddy, Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa): 1. Ada anggaran dasar; 2. Ada persetujuan Kehakiman; 3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); 4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Ada NPWP; 6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: 1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); 2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Cheers, -bule-
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 05:07 04/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote: On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT) > memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh: > > PT. Global Medika Utama > mendaftarkan global.co.id > > PT. Global Media Usaha > bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ? > bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id Betul. First come, first serve. Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel, karena kedua PT tersebut sama. Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab. Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi? Di email terdahulu sdh dijawab,samakan saja dgn PT, krn Koperasi Badan Usaha yg Berbadan Hukum, setingkat UU penetapannya Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman? sebaiknya demikian, jika belum ada Berita Negaranya yg belum berhak, jadi menghindari "broker" domain via PT Kertas. Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini "ndompleng" backend dari Kehakiman dalam proses screening nama. :-) Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute. Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan). Setuju, krn sdh masuk hukum publik. Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja. Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman. > Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP > atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya > suatu badan usaha. > (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) > > Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat > ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP > juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 > (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir > dari kantor pelayanan pajak setempat. Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja. Bagus, bagus, bagus ... Great idea! Yap, antara lain. Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini. Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle kompleksitas seperti itu. Kita lihat ... Jangan kelamaan, atuh...he..he nggak sabaran nih. Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan. Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah "melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia" he he he). Nay. Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ? Setuju, trademark memang jadi opus supremus. -teddy -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 15:01 02/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Teddy, Ini tanggapan atas dua postingnya: I. Sampe saat ini, SK2, misalnya jasa publik infrastruktur yg keras2, he...he... iya neh, musti cari bukunyah. (Teddy) Bah…… Pak Teddy, ndak usah capek-capek cari bukunyalah. Firma dan CV itu masih tetap ada kok (tidak obsolete). Yang dapat membatalkannya hanya undang-undang. Setelah membaca posting Pak Teddy lebih jauh saya jadi mengerti Pak Teddy mencampuradukkan antara validitas Firma dan CV dengan ditutupnya kemungkinan bagi Firma dan CV untuk memasuki usaha-usaha tertentu. Memang dapat terjadi dulunya Firma dapat mengerjakan sesuatu hal di pemerintahan tetapi belakangan pemerintah tidak memperbolehkan lagi. Itu lazim. Toh Firma dan CV memiliki banyak keterbatasan dibandingkan dengan PT atau Koperasi. Tetapi sebagai bentuk usaha Firma dan CV tetap eksis. Pak Novizal sudah memberi contoh Law Firm dan kantor akuntan. Banyak contoh lain. Nah kembali ke soal semula, berhubung Pak Teddy keliru menafsirkan isi dari buku bacaannya soal Firma dan CV yach, saya kira tidak ada salahnya untuk tetap memberikan domain di bawah co.id kepada firma, CV, Persekutuan Perdata dan Perusahaan Perseorangan. Badan Usaha bisa tidak sama dengan Badan Hukum; Badan Hukum pasti pasti bisa Badan Usaha (subset); Nah..., badan usaha ini sering susah dapat "co.id". Koperasi = Badan Usaha berbentuk badan hukum menurut undang-undang tersebut. Aku pasti dapat bukunya. Mnrt saya hubungannya spt di atas, walaupun "aye" bukan sarjana hukum, tapi masih yakin sampe bukunya ketemu, nah soal masih eksis setuju soal CV & Firma, kalu tdk salah di UU Perdata? Jadi, ini belum selesai untuk pembahasan koperasi, CV dan Firma, begitu kan? II Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. (Paust) Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir dari pembentukan kebijakan bersama, operasional pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni: "membentuk kebijakan operasional pendaftaran co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... (Teddy) Saya menulis “Pada akhirnya ………” Pengelola tentu perlu menimbang masukan-masukan dari peserta di milis. Pengelola tidak harus selalu mengambil keputusan berdasarkan suara yang terbanyak. Pengelola harus mempunyai kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, membuat keputusan yang dapat menjangkau ke masa depan, minimnya kemungkinan konflik, tumbuhnya kompetisi yang sehat, making money (tentu jangan lupa “In God we trust”), dll. Jadi yang saya bicarakan adalah penentu akhir dari apa-apa yang dibahas di milis. Usulan-usulan dapat datang dari siapa saja di milis, tetapi keputusan akhir adalah dari pengelola. he………he………he Part of truth. Pengelola cc-TLD adalah murni mandatory dari IANA, berdasarkan permintaan/ usulan pengelola lama dan komunitasnya. Kecuali muncul aturan baru, IANA juga menyerahkan ke ICANN, ini yg ditentang, barangkali, daku hrs cek. Horasma, Paustinus Siburian ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT) > memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh: > > PT. Global Medika Utama > mendaftarkan global.co.id > > PT. Global Media Usaha > bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ? > bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id Betul. First come, first serve. Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel, karena kedua PT tersebut sama. Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab. Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi? Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman? Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini "ndompleng" backend dari Kehakiman dalam proses screening nama. :-) Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute. Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan). Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja. > Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP > atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya > suatu badan usaha. > (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) > > Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat > ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP > juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 > (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir > dari kantor pelayanan pajak setempat. Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja. Bagus, bagus, bagus ... Great idea! Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini. Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle kompleksitas seperti itu. Kita lihat ... Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan. Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah "melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia" he he he). Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ? -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Pak Teddy, Ini tanggapan atas dua postingnya: I. Sampe saat ini, SK2, misalnya jasa publik infrastruktur yg keras2, he...he... iya neh, musti cari bukunyah. (Teddy) Bah…… Pak Teddy, ndak usah capek-capek cari bukunyalah. Firma dan CV itu masih tetap ada kok (tidak obsolete). Yang dapat membatalkannya hanya undang-undang. Setelah membaca posting Pak Teddy lebih jauh saya jadi mengerti Pak Teddy mencampuradukkan antara validitas Firma dan CV dengan ditutupnya kemungkinan bagi Firma dan CV untuk memasuki usaha-usaha tertentu. Memang dapat terjadi dulunya Firma dapat mengerjakan sesuatu hal di pemerintahan tetapi belakangan pemerintah tidak memperbolehkan lagi. Itu lazim. Toh Firma dan CV memiliki banyak keterbatasan dibandingkan dengan PT atau Koperasi. Tetapi sebagai bentuk usaha Firma dan CV tetap eksis. Pak Novizal sudah memberi contoh Law Firm dan kantor akuntan. Banyak contoh lain. Nah kembali ke soal semula, berhubung Pak Teddy keliru menafsirkan isi dari buku bacaannya soal Firma dan CV yach, saya kira tidak ada salahnya untuk tetap memberikan domain di bawah co.id kepada firma, CV, Persekutuan Perdata dan Perusahaan Perseorangan. II Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. (Paust) Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir dari pembentukan kebijakan bersama, operasional pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni: "membentuk kebijakan operasional pendaftaran co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... (Teddy) Saya menulis “Pada akhirnya ………” Pengelola tentu perlu menimbang masukan-masukan dari peserta di milis. Pengelola tidak harus selalu mengambil keputusan berdasarkan suara yang terbanyak. Pengelola harus mempunyai kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, membuat keputusan yang dapat menjangkau ke masa depan, minimnya kemungkinan konflik, tumbuhnya kompetisi yang sehat, making money (tentu jangan lupa “In God we trust”), dll. Jadi yang saya bicarakan adalah penentu akhir dari apa-apa yang dibahas di milis. Usulan-usulan dapat datang dari siapa saja di milis, tetapi keputusan akhir adalah dari pengelola. he………he………he Horasma, Paustinus Siburian __ The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/ ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Stefanus A Wartono wrote: Budi Rahardjo wrote: > Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. > Alternatif: > > - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak > kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang > memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang > menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? > Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? > coop.id? kop.id?) > Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id [rr] Pak Budi ,Marno dan pak Stef, Kebetulan sampai hari ini saya masih melakukan tugas sebagai admin war.net.id sementara bersama pak Koro ( teknis war.net.id ) - Menurut saya jumlah war.net.id domain registrer kalau hanya dilihat angkanya yang mendaftar memang masih sedikit , namun kalau kita perhatikan sbb: 1. statistik internet user juga sekitar 2% dari jumlah penduduk... ini sedikit atau banyak ? 2. jumlah pendaftar co.id yang cuma bilangan ribuan( 9K ) juga sebetulnya tidak lebih dari 1% dari jumlah perusahaan (pt/firma..etc..) yang ada diIndonesia. menurut saya juga masih terlalu sedikit. 3. atau bandingkan jumlah registered merek dengan jumlah web.id misalnya juga sangat sedikit. jadi jumlah dari registrant war.net.id yang cuma 102 itu sekitar 102/4000 warnet tahun 2002 ini atau lebih dari 2.5% jumlah warnet yang ada. Membandingkan jumlah jangan cuma dilihat dari jumlah angka absolutenya saja tapi harus juga melihat density atau populasinya juga sehingga membandingkannya adalah apel dengan apel. Mengenai jumlah populasi koperasi saya belum punya datanya tapi kalau jumlah populasi UKM versi bisnis Indonesia ada 30 juta an. Tapi prediksi saya juga tidak akan banyak , jadi sebaiknya sih digabungkan di co.id saja ... kalau mau efisien...karena sudah jelas menurut UU adalah sama sama badan usaha. Note: Kalau mau banyak memang harus lebih sering promosi dan sosialisasi..:-) Salam, Rudy Rusdiah - apwkomitel ( asosiasi pengusaha warnet http://www.apwkomitel.org ) > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > dan PT?) > Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis: maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id > - menggunakan web.id dan/atau or.id > (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) > Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id. Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang "hidup" dicari di google pun pasti dapat. -- Stefanus A Wartono mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic -- Mailing List [EMAIL PROTECTED] - Association http://www.apwkomitel.org http://www.indopc.com (MicronicsInternusa & AsriCitra Pratama) http://www.milenia.net Where the EGeneration @ (Millenia Net Cafe)
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
--maaf dihapus--- > >Marno wrote : > > > >Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi > >didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi, > >seperti "pajenggut-jenggut jeung nu dugul" alias berbantah-bantahan dg > >yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua > >cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). Tedy wrote : > Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima > jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita > juga cukup, anggota milis kan? > Marno wrote : Iya sih pak, betul juga ;-). Salam, -Marno- NB: kebetulan saya sedang didugulan karena banyak ketombe ;-) ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 10:29 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote: Tedy wrote : ---maaf dihapus--- > > > > > > Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama > > > dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. > > > >Marno wrote : > > > >Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti > >pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan > >perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong > >koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan > >ada perkelahian masal hehehehehe > Tedy wrote : > Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2 > setuju. Aw...maksa. Marno wrote : Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi, seperti "pajenggut-jenggut jeung nu dugul" alias berbantah-bantahan dg yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita juga cukup, anggota milis kan? Salam, -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Tedy wrote : ---maaf dihapus--- > > > > > > Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama > > > dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. > > > >Marno wrote : > > > >Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti > >pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan > >perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong > >koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan > >ada perkelahian masal hehehehehe > Tedy wrote : > Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2 > setuju. Aw...maksa. Marno wrote : Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi, seperti "pajenggut-jenggut jeung nu dugul" alias berbantah-bantahan dg yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). Salam, -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 09:51 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote: On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote: --maaf dihapus--- > > setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute: > antar "nama" bisa terjadi antara PT<->PT, PT<->Hak Cipta, > PT<->Koperasi, koperasi<->Hak Cipta, dan koperasi-koperasi > bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC. > > Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama > dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. Marno wrote : Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan ada perkelahian masal hehehehehe Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2 setuju. Aw...maksa. Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
RE: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 12:24 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote: Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: <...> > Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? > coop.id? kop.id?) Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir dari pembentukan kebijakan bersama, operasional pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni: "membentuk kebijakan operasional pendaftaran co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... -teddy tea, http://www.isoc-id.org ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote: --maaf dihapus--- > > setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute: > antar "nama" bisa terjadi antara PT<->PT, PT<->Hak Cipta, > PT<->Koperasi, koperasi<->Hak Cipta, dan koperasi-koperasi > bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC. > > Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama > dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. Marno wrote : Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan ada perkelahian masal hehehehehe Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 07:22 01/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote: On Mon, Dec 23, 2002 at 11:57:27AM +0700, Benny Chandra wrote: > mungkin koperasi perlu daftar .net.id saja? :) > soalnya baru cari di arsip nemu posting kayak begini: > > === > DTD-NET.ID adalah untuk perusahaan penyelenggara jaringan/ > jasa telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan harus merupakan > badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi) serta > memiliki Ijin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi > yang sesuai. > === Mohon dibaca dengan lebih teliti, ada kata "serta" di sana. Kalau punya ijin, ya tentunya boleh dapat net.id. Ini sdh selesai. Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. Alternatif: - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? coop.id? kop.id?) Ini tdk sepaham/setuju, karena koperasi secara hukum publik setara dengan PT2, kekuatan hukumnya dalam satu undang2. - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi dan PT?) setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute: antar "nama" bisa terjadi antara PT<->PT, PT<->Hak Cipta, PT<->Koperasi, koperasi<->Hak Cipta, dan koperasi-koperasi bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC. Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. - menggunakan web.id dan/atau or.id (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) Tidak sepaham/setuju. - alternatif lain? Tidak ada, dari versi abdi mah. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Budi Rahardjo wrote: > > > Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. > > Alternatif: > > > > - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak > > kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang > > memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang > > menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? > > Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? > > coop.id? kop.id?) > > Setfanus wrote : > Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat > sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id > Marno wrote : Saya sepakat pak, karena umumnya koperasi masih berpandangan tradisional, meski pada beberapa koperasi telah memiliki manajemen yang modern. Budi Rahardjo wrote : > > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > > dan PT?) > > Stefanus wrote : > Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis: > maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi > koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id Marno wrote : Dari sisi IDNIC usaha ini memang tampaknya tidak berisiko terlalu banyak. Hanya saja saya hawatir melunturkan peminat co.id ;-). Selain itu apakah cara ini bukannya agak membodohi koperasi itu sendiri, sebab kinerja koperasi sudah jelas berbeda dg PT atau CV meski sama-sama melakukan perniagaan atau proses produksi ;-). Saya sendiri lebih cenderung berikan saja domain mereka sendiri, biarkan mereka beradaptasi dg era global ini dg caranya sendiri ;-). Budi Rahadjo wrote : > > > - menggunakan web.id dan/atau or.id > > (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) > > Stefanus wrote : > Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id. > Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang > "hidup" dicari di google pun pasti dapat. Marno wrote : Kalau koperasinya baru belajar ber ecommerce, saya kira tidak salah coba-coba berdomain web.id atau or.id ;-). Namanya juga belajar. Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Budi Rahardjo wrote: > Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. > Alternatif: > > - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak > kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang > memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang > menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? > Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? > coop.id? kop.id?) > Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > dan PT?) > Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis: maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id > - menggunakan web.id dan/atau or.id > (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) > Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id. Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang "hidup" dicari di google pun pasti dapat. -- Stefanus A Wartono mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
[EMAIL PROTECTED] wrote: >Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan >copy NPWP atau SIUP. > >Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP >atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya >suatu badan usaha. >(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) > >Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat >ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP >juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 >(atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir >dari kantor pelayanan pajak setempat. > >Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan: > >- Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. > (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.) > >atau > >- SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. > >Ini hanya usul loh pak :) >Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran, >Rp. 165 ribu termasuk pajak :) > >BR> -- budi > > >salam, >hanny Kalau memang konsisten, usulan Pak Hanny ini sangat tepat. Hanya saja saya perhatikan sedikit dalam pendaftaran domain (Kalau saya lagi ngebantuin klien daftar domain co.id), dokumen yang dibutuhkan tidak komplet. Misalnya akte notaries hanya perlu lembaran-lembaran tertentu saja (jadi tidak komplet) dan itupun dikirim melalui fax. So, ada kemungkinan akal-akalan. Paust __ The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/ ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
RE: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. >Alternatif: > >- buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak > kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang > memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang > menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? Ada ceritanya orang marketing: Dulu ada sebuah perusahaan sepatu ingin memperluas jangkauan pemasaran ke Afrika. Dikirimlah surveyor pertama. Kembali dari Afrika dia bilang di Afrika itu tidak ada yang menggunakan sepatu maka tidak mungkin sepatu akan laku di Afrika. Perusahaan tersebut lalu mengirim surveyor kedua. Kembali dari sana surveyor yang ini bilang di Afrika memang tidak ada yang pakai sepatu tetapi kita dapat mendidik mereka untuk menggunakan sepatu. Maka peluang pemasaran sepatu kesana akan sangat baik. Barangkali illustrasi demikian berguna. Saya kira hal itu soal pemasaran saja. Web.id juga dapat laku keras jika dipasarkan dengan baik. (Sorry saya tidak bermaksud mengatakan bahwa Pak Budi pemasarannya kurang baik). War.net.id tidak sama dengan coop.id atau kop.id atau apapun. Pada war.net.id pendaftar mendapatkan pada level ke empat. Pada yang terakhir pendaftar mendapatkan pada level ketiga. > Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? > coop.id? kop.id?) Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. >- Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > dan PT?) Masalah yang sama dapat terjadi pada semua SLD, kecuali mungkin untuk go.id . Soal dispute jika memang ada dapat diselesaikan melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diterima oleh IDNIC. Jadi yang terakhir ini memang perlu dipikirkan oleh Pak Budi, Pak Maman (Kedua nama itu ada di recordnya IANA untuk ccTLDs .id) dan para staf di IDNIC untuk segera menyusun. Ini tidak berarti IDNIC menjadi badan penyelesaian sengketa. IDNIC dapat membicarakannya dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan/atau badan arbitrase yang lain yang ada di Indonesia. Kalau para pihak mau melalui pengadilan, yah melalui pengadilan atau kalau mau pakai arbitrase, monggo. Biasanya biaya melalui arbitrase jauh lebih murah. (Sebagai bandingan: Di US biaya sengketa domain melalui pengadilan US$ 100,000,- sedangkan melalui jalur UDRP US$ 25,000) Paustinus __ The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/ ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Budi Rahardjo said: > On Mon, Dec 23, 2002 at 11:57:27AM +0700, Benny Chandra wrote: >> mungkin koperasi perlu daftar .net.id saja? :) >> soalnya baru cari di arsip nemu posting kayak begini: >> >> === >> DTD-NET.ID adalah untuk perusahaan penyelenggara jaringan/ >> jasa telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan harus merupakan >> badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi) serta >> memiliki Ijin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi >> yang sesuai. >> === > > Mohon dibaca dengan lebih teliti, ada kata "serta" di sana. > Kalau punya ijin, ya tentunya boleh dapat net.id. Yg lebih saya garis bawahi sih soal "badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi)" di mana dalam hal ini IDNIC sebenarnya sdh mengakui kalau koperasi itu termasuk "badan hukum usaha yang sah" :) > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > dan PT?) kalau mengakui koperasi sbg badan hukum usaha yg sah, ya harus konsisten dgn memperbolehkan pakai co.id kalo ada masalah nama antara koperasi dan PT, ya pakai "sistem siapa cepat dia dapat". kalau melangkah lbh jauh, berarti IDNIC sudah masuk ke wilayah hukum dan sebagainya dong... :) Regards, Benny Chandra ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Pak Budi Wednesday, January 01, 2003, 7:22:05 AM, Budi wrote: BR> Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. BR> Alternatif: BR> - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak BR> kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang BR> memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang BR> menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? BR> Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? BR> coop.id? kop.id?) Saya pernah mengusulkan penggunaan .kop.id namun melihat pengalaman pengguna .war.id saya jadi pesimis bahwa .kop.id akan berhasil mengingat pilihan pertama bagi kalangan usaha menggunakan .co.id (diluar .com). BR> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. BR> (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi BR> itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama BR> perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi BR> domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi BR> dan PT?) Pendaftar akan menyadari bahwa IDNIC akan melayani pendaftaran *nama* berdasarkan urutan pendaftaran, siapa yang pertama melakukan pendaftaran dan syarat terpenuhi maka akan dilayani/diloloskan. Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT) memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh: PT. Global Medika Utama mendaftarkan global.co.id PT. Global Media Usaha bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ? bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id BR> - menggunakan web.id dan/atau or.id BR> (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) Ya. Betul pak. Kurang populer. Jadi alternatif terbaik adalah memperbolehkan koperasi mendapatkan .co.id Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan copy NPWP atau SIUP. Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya suatu badan usaha. (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir dari kantor pelayanan pajak setempat. Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan: - Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.) atau - SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. Ini hanya usul loh pak :) Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran, Rp. 165 ribu termasuk pajak :) BR> -- budi salam, hanny catatan: SSP = Surat Setoran Pajak Bukti Penerimaan Surat = Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat bila memasukkan SSP ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
On Wed, Jan 01, 2003 at 07:22:05AM +0700, Budi Rahardjo wrote: > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > dan PT?) dispute seperti apa yang mungkin terjadi? walaupun pada dasarnya saya mempertanyakan kenapa idnic begitu risau dengan dispute semacam ini. asal semua memenuhi persyaratan idnic, kalau ada dispute, mestinya diselesaikan di luar idnic. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic