Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-06 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:


Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan 
Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh).

Iya-iya, soal kamus terserah para SH deh,
esensinya aja dikupas dulu, kan penting bagi
pengelola IDNIC, he..he...?


2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 
'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang 
praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya 
mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang 
pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, 
tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha 
(alias dipegang untuk diperjual-belikan).

Soal jual beli, juga bukan urusan IDNIC ya.
Intinya, nama-domain tsb nggak jadi bahan
tuk dispute, jadi dicari legalitas tertinggi pd
wkt memberikan domain:-)


3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang 
hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang 
paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya 
dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT 
tersebut tidak 'bergerak').  Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari 
dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN 
sudah cukup.

Ini operasional pajak suatu PT, terserah masing2
si manajemn, mungkin tdk ada hubungan
langsung dgn pemberian domain. Iyah, bukti
"TBN" aja utk menghindari dispute, cukup copy
halaman depan aja kan? <'kan tebal>.

Salam,
teddy tea, (Off dulu, mo nyangkul, bayar gaji)


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-06 Terurut Topik Novizal_K

Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh).
2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan). 
3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak').  Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup.

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-06 Terurut Topik JPN. Sumarno
> bule:
> Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi 
> silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT 
> atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja 
> persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo 
> ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau 
> IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh..

Marno:
-
Ya kalau masyarakat kita sudah dewasa semua akan memaklumi
demikian. Tetapi umumnya koperasi diikuti oleh masyarakat awam, shg bila
domainnya tidak diluluskan disangkanya "negara tidak membela dia" ;-). Kan
repot bila sudah demikian hehehehehe...yang repot itu kalau terus menulis
di surat pembaca surat kabar. Kalau kebetulan IDNIC jadi punya cabang
daerah, pengurusnya bisa diancam dg golok kalau tidak meluluskan domainnya
repot berat yah ;-). Mungkin perlu kerjasama dg Dep Trans tentang soal
sosialisasi domain koperasi terutama "mengungkapkan prosedur first come
first serve bukan berarti tidak membantu koperasi bersangkutan, tetapi
memang begitu aturan domainnya" secara persuasif, supaya IDNIC bisa tenang
menservis koperasinya ;-).

> btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya 
> gimana?? boleh ikutan donks.

Yang mana ya mas .monitoring content .id, hehehehe wah ntar gak
memberi kebebasan kepada pengguna internet Indonesia. Biarkan saja apa
adanya, kalau ada soal beda pendapat agama, tinggal diserahkan ke DEPAG,
kalau ada soal kriminal serahkan kepada polisi, soal pencemaran nama baik,
ya ke pengadilan perdata kalau tidak salah ;-).

Salam,
-Marno-



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 14:37 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:


>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
>sertifikat HAKI kali yaa):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.

bule:
Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan 
itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT 
kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal 
untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy  itu tidak seberapa 
besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi)  jadi sebetulnya 
yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak 
berjalan'.

BN= Berita Negara.
Kalu tdk salah begini di operasional:
1. Akta PT dari Notaris;
2. Srt Ket DOmisili;
3. NPWP;
4. TDP/SIUP
5. Buka Rekening di Bank
6. Setor Modal ysesuai butir-1

nah bukti setor modal hrs dr bank, dibawa oleh
Notaris/Lawyer ke DEPHAK utk Srt Keputusan
Kehakiman; Lalu bayar biaya cetak Perusahaan
Negara tuk Cetak/Menctetak DOkumen Negara
termasuk BN.

Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

<...>


Cheers,
-bule-



Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

06/01/2003 14:17

        To:    [EMAIL PROTECTED]
    cc:
    Subject:Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana 
keputusan   ksinet.co.id)


At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:

>Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
>PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
>domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
>
>Pak Teddy,
>
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
>sertifikat HAKI kali yaa):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


>Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
>1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
>2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam,
>perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans,
>etc
>
>Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Siiip lah.


>Cheers,
>-bule-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

Pak Marno:
Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi "bisa" menerbitkan dua dokumen
ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis
usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah
dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first
come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id,
untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan 
berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena
berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak
hehehehe..;-).

bule:
Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh..

btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya gimana?? boleh ikutan donks.

Cheers,
-bule-

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki 
>sertifikat HAKI kali yaa):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.

bule:
Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy  itu tidak seberapa besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi)  jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'.

Untuk jual beli perusahan kertas, harganya ya pasti diatas harga pembuatan PT + Modal dasarnya... alias ngitung jasa pembuatannya. Teori-nya memang suatu PT akan menjadi badan hukum setelah ada Keputusan Menkeh & HAM. Tetapi dalam praktek jual-beli perusahaan 'kertas' yang Bapak maksud, perusahaan yang diperjual-belikan itu sudah "hampir" jadi.

Mekanismenya kalo sudah dibeli, tinggal perubahan pemegang saham, perubahan nama perusahaan (kalau perlu, untuk domain name sih kayaknya justru nama perusahaannya yang dicari, jadi nggak perlu ngerubah nama perusahaan lagi) dan perubahan-perubahan lain yang diperlukan didalam anggaran dasar. Begitu pak.

Kalau yang Bapak maksud untuk menghindari perusahaan yang jual beli nama, ya, mekanismenya seperti yang sudah saya terangkan diatas.

Aduh maaf rekans yang lain kalo sampai melenceng jauh nih... serta kepada pak Teddy.. ini nggak bermaksud ngajarin loh (atau ngajarin yang bukan-bukan hehehehe).

Cheers,
-bule-







Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
06/01/2003 14:17

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan   ksinet.co.id)


At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:

>Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
>PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
>domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
>
>Pak Teddy,
>
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki 
>sertifikat HAKI kali yaa):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


>Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
>1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
>2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, 
>perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, 
>etc
>
>Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Siiip lah.


>Cheers,
>-bule-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik JPN. Sumarno
> >Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar
> >pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi
> >Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi
> >Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu
> >dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga
> >tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak
> >jadinya.
> 
> Mnrt pendapat saya, iya. Tapi IDNIC tdk terlibat
> pembedaan jenis usaha, jadi dokumen legal saja.
> Ini mempermudah IDNIC, krn IDNIC bukan legal
> clearing house, hanya persyaratannya dibakukan
> tuk koperasi di co.id saja.

Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi "bisa" menerbitkan dua dokumen
ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis
usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah
dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first
come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id,
untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan 
berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena
berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak
hehehehe..;-).

Salam,
-Marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 14:15 06/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:

> >Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit
> >meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi
> >fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja.
>
> Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari
> Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang
> mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman.

Saya setuju, tetapi bagaimana kalau ternyata Menteri Koperasi melegalisasi
dua nama koperasi yg sama tetapi berbeda lembaganya pak ?

Misalnya KUD Mina Sari di Ciamis dan KUD Mina Sari di Bondowoso, udah jauh
juga satu sama lain berbeda, meski dari jenis koperasinya juga sama-sama
KUD.


Jika buka IPR (intelectual Property Right=trademark, hakcipta, etc),
ya FIFO ato FIFServed sesuai policy IDNIC.


Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar
pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi
Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi
Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu
dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga
tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak
jadinya.


Mnrt pendapat saya, iya. Tapi IDNIC tdk terlibat
pembedaan jenis usaha, jadi dokumen legal saja.
Ini mempermudah IDNIC, krn IDNIC bukan legal
clearing house, hanya persyaratannya dibakukan
tuk koperasi di co.id saja.

Salam ceriah,


Salam,
-Marno-



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:


Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.

Pak Teddy,

Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki 
sertifikat HAKI kali yaa):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.



Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, 
perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, 
etc

Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Siiip lah.



Cheers,
-bule-



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik JPN. Sumarno
> >Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit
> >meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi
> >fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja.
> 
> Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari
> Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang
> mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman.

Saya setuju, tetapi bagaimana kalau ternyata Menteri Koperasi melegalisasi
dua nama koperasi yg sama tetapi berbeda lembaganya pak ?

Misalnya KUD Mina Sari di Ciamis dan KUD Mina Sari di Bondowoso, udah jauh
juga satu sama lain berbeda, meski dari jenis koperasinya juga sama-sama
KUD.

Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar
pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi
Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi
Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu
dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga
tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak
jadinya.

Salam,
-Marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.

Pak Teddy,

Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc

Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Cheers,
-bule-

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 05:07 04/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote:

On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT)
> memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh:
>
> PT. Global Medika Utama
> mendaftarkan global.co.id
>
> PT. Global Media Usaha
> bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ?
> bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id

Betul. First come, first serve.
Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel,
karena kedua PT tersebut sama.


Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.


Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab.
  Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi?


Di email terdahulu  sdh dijawab,samakan saja dgn PT,
krn Koperasi Badan Usaha yg Berbadan Hukum,
setingkat UU penetapannya


  Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari
  sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman?


sebaiknya demikian, jika belum ada Berita Negaranya
yg belum berhak, jadi menghindari "broker" domain
via PT Kertas.


Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini "ndompleng" backend dari
Kehakiman dalam proses screening nama. :-)
Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute.
Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara
kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan).


Setuju, krn sdh masuk hukum publik.


Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit
meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi
fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja.


Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari
Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang
mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman.



> Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
> atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
> suatu badan usaha.
> (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)
>
> Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
> ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
> juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
> (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
> dari kantor pelayanan pajak setempat.

Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan
masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja.
Bagus, bagus, bagus ...  Great idea!


Yap, antara lain.


Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini.
Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle
kompleksitas seperti itu. Kita lihat ...


Jangan kelamaan, atuh...he..he nggak sabaran nih.


Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan.
Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya
tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah
"melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia" he he he).


Nay.


Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark
tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada
SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ?


Setuju, trademark memang jadi opus supremus.

-teddy



-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 15:01 02/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:

Pak Teddy, Ini tanggapan atas dua postingnya:

I.

Sampe saat ini, SK2, misalnya jasa publik infrastruktur
 yg
keras2, he...he... iya neh, musti cari bukunyah. (Teddy)

Bah…… Pak Teddy, ndak usah capek-capek cari bukunyalah. Firma dan CV 
itu masih tetap ada kok (tidak obsolete). Yang dapat membatalkannya hanya 
undang-undang. Setelah membaca posting Pak Teddy lebih jauh saya jadi 
mengerti Pak Teddy mencampuradukkan antara validitas Firma dan CV dengan 
ditutupnya kemungkinan bagi Firma dan CV untuk memasuki usaha-usaha 
tertentu. Memang dapat terjadi dulunya Firma dapat mengerjakan sesuatu hal 
di pemerintahan tetapi belakangan pemerintah tidak memperbolehkan lagi. 
Itu lazim.  Toh Firma dan CV memiliki banyak keterbatasan dibandingkan 
dengan PT atau Koperasi.
Tetapi sebagai bentuk usaha Firma dan CV tetap eksis. Pak Novizal sudah 
memberi contoh Law Firm dan kantor akuntan. Banyak contoh lain.
Nah kembali ke soal semula, berhubung Pak Teddy keliru menafsirkan isi 
dari buku bacaannya soal Firma dan CV yach, saya kira tidak ada  salahnya 
untuk tetap memberikan domain di bawah co.id kepada firma, CV, Persekutuan 
Perdata dan Perusahaan Perseorangan.

Badan Usaha bisa tidak sama dengan Badan Hukum;
Badan Hukum pasti pasti bisa Badan Usaha (subset);
Nah..., badan usaha ini sering susah dapat "co.id".
Koperasi = Badan Usaha berbentuk badan hukum
menurut undang-undang tersebut. Aku pasti dapat
bukunya.

Mnrt saya hubungannya spt di atas, walaupun
"aye" bukan sarjana hukum, tapi masih yakin
sampe bukunya ketemu, nah soal masih eksis
setuju soal CV & Firma, kalu tdk salah di UU
Perdata?

Jadi, ini belum selesai untuk pembahasan
koperasi, CV dan Firma, begitu kan?


II

Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang 
menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak 
Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat 
putusan. (Paust)

Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan
NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir
dari pembentukan kebijakan bersama, operasional
pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni:
"membentuk kebijakan operasional pendaftaran
co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... (Teddy)


Saya menulis “Pada akhirnya ………” Pengelola tentu perlu menimbang 
masukan-masukan dari peserta di milis. Pengelola tidak harus selalu 
mengambil keputusan berdasarkan suara yang terbanyak. Pengelola harus 
mempunyai kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, membuat keputusan yang 
dapat menjangkau ke masa depan, minimnya kemungkinan konflik, tumbuhnya 
kompetisi yang sehat, making money  (tentu jangan lupa “In God we 
trust”), dll.
Jadi yang saya bicarakan adalah penentu akhir dari apa-apa yang dibahas di 
milis. Usulan-usulan dapat datang dari siapa saja di milis, tetapi 
keputusan akhir adalah dari pengelola. he………he………he

Part of truth. Pengelola cc-TLD adalah murni
mandatory dari IANA, berdasarkan permintaan/
usulan pengelola lama dan komunitasnya. Kecuali
muncul aturan baru, IANA juga menyerahkan ke
ICANN, ini yg ditentang, barangkali, daku hrs cek.



Horasma,

Paustinus Siburian



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-03 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT)
> memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh:
> 
> PT. Global Medika Utama
> mendaftarkan global.co.id
> 
> PT. Global Media Usaha
> bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ?
> bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id

Betul. First come, first serve.
Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel,
karena kedua PT tersebut sama.

Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab.
  Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi?
  Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari
  sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman?
Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini "ndompleng" backend dari
Kehakiman dalam proses screening nama. :-)
Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute.
Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara
kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan).

Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit
meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi
fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja.

> Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
> atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
> suatu badan usaha.
> (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)
> 
> Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
> ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
> juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
> (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
> dari kantor pelayanan pajak setempat.

Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan
masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja.
Bagus, bagus, bagus ...  Great idea!

Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini. 
Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle 
kompleksitas seperti itu. Kita lihat ...
Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan.
Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya
tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah
"melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia" he he he).

Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark
tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada
SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-02 Terurut Topik PSiburian
Pak Teddy, Ini tanggapan atas dua postingnya:

I. 

Sampe saat ini, SK2, misalnya jasa publik infrastruktur
 yg
keras2, he...he... iya neh, musti cari bukunyah. (Teddy)

Bah…… Pak Teddy, ndak usah capek-capek cari bukunyalah. Firma dan CV itu masih 
tetap ada kok (tidak obsolete). Yang dapat membatalkannya hanya undang-undang. Setelah 
membaca posting Pak Teddy lebih jauh saya jadi mengerti Pak Teddy mencampuradukkan 
antara validitas Firma dan CV dengan ditutupnya kemungkinan bagi Firma dan CV untuk 
memasuki usaha-usaha tertentu. Memang dapat terjadi dulunya Firma dapat mengerjakan 
sesuatu hal di pemerintahan tetapi belakangan pemerintah tidak memperbolehkan lagi. 
Itu lazim.  Toh Firma dan CV memiliki banyak keterbatasan dibandingkan dengan PT atau 
Koperasi.
Tetapi sebagai bentuk usaha Firma dan CV tetap eksis. Pak Novizal sudah memberi contoh 
Law Firm dan kantor akuntan. Banyak contoh lain.
Nah kembali ke soal semula, berhubung Pak Teddy keliru menafsirkan isi dari buku 
bacaannya soal Firma dan CV yach, saya kira tidak ada  salahnya untuk tetap memberikan 
domain di bawah co.id kepada firma, CV, Persekutuan Perdata dan Perusahaan 
Perseorangan. 

II

Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan 
memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs 
.id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. (Paust)

Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan
NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir
dari pembentukan kebijakan bersama, operasional
pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni:
"membentuk kebijakan operasional pendaftaran
co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... (Teddy)


Saya menulis “Pada akhirnya ………” Pengelola tentu perlu menimbang 
masukan-masukan dari peserta di milis. Pengelola tidak harus selalu mengambil 
keputusan berdasarkan suara yang terbanyak. Pengelola harus mempunyai kebijaksanaan 
dalam mengambil keputusan, membuat keputusan yang dapat menjangkau ke masa depan, 
minimnya kemungkinan konflik, tumbuhnya kompetisi yang sehat, making money  (tentu 
jangan lupa “In God we trust”), dll.
Jadi yang saya bicarakan adalah penentu akhir dari apa-apa yang dibahas di milis. 
Usulan-usulan dapat datang dari siapa saja di milis, tetapi keputusan akhir adalah 
dari pengelola. he………he………he

Horasma,

Paustinus Siburian


__
The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! 
http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp 

Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik R Rusdiah @ Micronics


Stefanus A Wartono wrote:
Budi Rahardjo wrote:
> Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
> Alternatif:
>
> - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
>   kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
>   memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
>   menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
>   Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
>   coop.id? kop.id?)
>
Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat
sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id
[rr] Pak Budi ,Marno dan pak Stef,  Kebetulan sampai hari ini saya
masih melakukan tugas sebagai admin war.net.id  sementara bersama
pak Koro ( teknis war.net.id )
- Menurut saya jumlah war.net.id domain registrer  kalau hanya
dilihat angkanya yang mendaftar memang masih sedikit , namun kalau kita
perhatikan sbb:
1. statistik internet user juga sekitar 2% dari jumlah penduduk...
ini sedikit atau banyak ?
2. jumlah pendaftar co.id yang cuma bilangan ribuan( 9K )  juga
sebetulnya tidak lebih dari 1% dari jumlah perusahaan (pt/firma..etc..)
yang ada diIndonesia. menurut saya juga masih terlalu sedikit.
3. atau bandingkan jumlah registered merek dengan jumlah web.id misalnya
juga sangat sedikit.
jadi jumlah dari registrant war.net.id yang cuma 102 itu sekitar 102/4000
warnet tahun 2002 ini atau lebih dari  2.5%  jumlah warnet yang
ada.
Membandingkan   jumlah  jangan cuma dilihat dari jumlah
angka absolutenya saja tapi  harus juga melihat density atau populasinya
juga sehingga membandingkannya adalah apel dengan apel.
Mengenai jumlah populasi koperasi  saya belum punya datanya tapi
kalau jumlah populasi UKM versi bisnis Indonesia ada 30 juta an. Tapi prediksi
saya juga tidak akan banyak , jadi sebaiknya sih digabungkan di co.id saja
... kalau mau efisien...karena sudah jelas menurut UU adalah sama sama
badan usaha.
Note: Kalau mau banyak memang harus lebih sering promosi dan sosialisasi..:-)
Salam, Rudy Rusdiah - apwkomitel ( asosiasi pengusaha warnet http://www.apwkomitel.org
)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
>   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
>   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
>   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
>   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
>   dan PT?)
>
Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis:
maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi
koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id
> - menggunakan web.id dan/atau or.id
>   (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)
>
Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id.
Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang
"hidup" dicari di google pun pasti dapat.
--
Stefanus A Wartono
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

-- 
Mailing List [EMAIL PROTECTED] - Association http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com (MicronicsInternusa & AsriCitra Pratama)  
http://www.milenia.net Where the EGeneration @ (Millenia Net Cafe)
 


Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
--maaf dihapus---
> >Marno wrote :
> >
> >Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
> >didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
> >seperti "pajenggut-jenggut jeung nu dugul" alias berbantah-bantahan dg
> >yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua
> >cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-).

Tedy wrote :
> Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima
> jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita
> juga cukup, anggota milis kan?
> 
Marno wrote :
Iya sih pak, betul juga ;-).

Salam,
-Marno-
NB: kebetulan saya sedang didugulan karena banyak ketombe ;-)

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 10:29 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:

Tedy wrote :
---maaf dihapus---
> > >
> > > Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
> > > dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
> >
> >Marno wrote :
> >
> >Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
> >pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
> >perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
> >koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
> >ada perkelahian masal hehehehehe
>
Tedy wrote :
> Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2
> setuju. Aw...maksa.

Marno wrote :

Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
seperti "pajenggut-jenggut jeung nu dugul" alias berbantah-bantahan dg
yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua
cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-).


Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima
jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita
juga cukup, anggota milis kan?



Salam,
-marno-



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
Tedy wrote :
---maaf dihapus---
> > >
> > > Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
> > > dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
> >
> >Marno wrote :
> >
> >Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
> >pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
> >perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
> >koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
> >ada perkelahian masal hehehehehe
> 
Tedy wrote :
> Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2
> setuju. Aw...maksa.

Marno wrote :

Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
seperti "pajenggut-jenggut jeung nu dugul" alias berbantah-bantahan dg
yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua
cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). 

Salam,
-marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 09:51 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:

On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
>
> setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
> antar "nama" bisa terjadi antara PT<->PT, PT<->Hak Cipta,
> PT<->Koperasi, koperasi<->Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
> bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.
>
> Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
> dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.

Marno wrote :

Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
ada perkelahian masal hehehehehe


Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2
setuju. Aw...maksa.


Salam,
-Marno-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



RE: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 12:24 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:

Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

<...>

>  Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
>  coop.id? kop.id?)


Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang 
menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak 
Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat 
putusan.

Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan
NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir
dari pembentukan kebijakan bersama, operasional
pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni:
"membentuk kebijakan operasional pendaftaran
co.id bagi badan usaha koperasi. He..he...

-teddy tea,
http://www.isoc-id.org


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
> 
> setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
> antar "nama" bisa terjadi antara PT<->PT, PT<->Hak Cipta,
> PT<->Koperasi, koperasi<->Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
> bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.
> 
> Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
> dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.

Marno wrote : 

Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
ada perkelahian masal hehehehehe

Salam,
-Marno-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 07:22 01/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote:

On Mon, Dec 23, 2002 at 11:57:27AM +0700, Benny Chandra wrote:
> mungkin koperasi perlu daftar .net.id saja? :)
> soalnya baru cari di arsip nemu posting kayak begini:
>
> ===
> DTD-NET.ID adalah untuk perusahaan penyelenggara jaringan/
> jasa telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan harus merupakan
> badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi) serta
> memiliki Ijin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi
> yang sesuai.
> ===

Mohon dibaca dengan lebih teliti, ada kata "serta" di sana.
Kalau punya ijin, ya tentunya boleh dapat net.id.


Ini sdh selesai.


Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
Alternatif:

- buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
  kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
  memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
  menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
  Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
  coop.id? kop.id?)


Ini tdk sepaham/setuju, karena koperasi secara hukum publik
setara dengan PT2, kekuatan hukumnya dalam satu
undang2.


- Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
  (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
  itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
  perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
  domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
  dan PT?)


setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
antar "nama" bisa terjadi antara PT<->PT, PT<->Hak Cipta,
PT<->Koperasi, koperasi<->Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.

Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.


- menggunakan web.id dan/atau or.id
  (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)


Tidak sepaham/setuju.


- alternatif lain?


Tidak ada, dari versi abdi mah.



-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
Budi Rahardjo wrote:
> 
> > Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
> > Alternatif:
> >
> > - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
> >   kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
> >   memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
> >   menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
> >   Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
> >   coop.id? kop.id?)
> >
Setfanus wrote :
> Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat
> sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id
> 
Marno wrote :
Saya sepakat pak, karena umumnya koperasi masih berpandangan tradisional,
meski pada beberapa koperasi telah memiliki manajemen yang modern.

Budi Rahardjo wrote :
> > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
> >   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
> >   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
> >   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
> >   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
> >   dan PT?)
> >
Stefanus wrote : 
> Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis:
> maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi
> koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id

Marno wrote :
Dari sisi IDNIC usaha ini memang tampaknya tidak berisiko terlalu
banyak. Hanya saja saya hawatir melunturkan peminat co.id ;-). Selain itu
apakah cara ini bukannya agak membodohi koperasi itu sendiri, sebab
kinerja koperasi sudah jelas berbeda dg PT atau CV meski sama-sama
melakukan perniagaan atau proses produksi ;-). 
Saya sendiri lebih cenderung berikan saja domain mereka sendiri, biarkan
mereka beradaptasi dg era global ini dg caranya sendiri ;-).

Budi Rahadjo wrote :
> > > - menggunakan web.id dan/atau or.id 
> >   (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)
> >
Stefanus wrote :
> Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id.
> Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang
> "hidup" dicari di google pun pasti dapat.

Marno wrote :
Kalau koperasinya baru belajar ber ecommerce, saya kira tidak salah
coba-coba berdomain web.id atau or.id ;-). Namanya juga belajar.

Salam,
-Marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Stefanus A Wartono
Budi Rahardjo wrote:

> Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
> Alternatif:
>
> - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
>   kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
>   memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
>   menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
>   Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
>   coop.id? kop.id?)
>

Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat
sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id

> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
>   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
>   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
>   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
>   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
>   dan PT?)
>

Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis:
maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi
koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id

> - menggunakan web.id dan/atau or.id
>   (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)
>

Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id.
Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang
"hidup" dicari di google pun pasti dapat.

--
Stefanus A Wartono
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik PSiburian
[EMAIL PROTECTED] wrote:

>Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan
>copy NPWP atau SIUP.
>
>Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
>atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
>suatu badan usaha.
>(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)
>
>Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
>ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
>juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
>(atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
>dari kantor pelayanan pajak setempat.
>
>Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan:
>
>- Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.
>  (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.)
>
>atau
>
>- SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.
>
>Ini hanya usul loh pak :)
>Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran,
>Rp. 165 ribu termasuk pajak :)
>
>BR> -- budi
>
>
>salam,
>hanny


Kalau memang konsisten, usulan Pak Hanny ini sangat tepat. Hanya saja saya perhatikan 
sedikit dalam pendaftaran domain (Kalau saya lagi ngebantuin klien daftar domain 
co.id), dokumen yang dibutuhkan tidak komplet. Misalnya akte notaries hanya perlu 
lembaran-lembaran tertentu saja (jadi tidak komplet) dan itupun dikirim melalui fax. 
So, ada kemungkinan akal-akalan. 

Paust


__
The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! 
http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp 

Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



RE: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik PSiburian
Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
>Alternatif:
>
>- buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
>  kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
>  memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
>  menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?


Ada ceritanya orang marketing:
Dulu ada sebuah perusahaan sepatu ingin memperluas jangkauan pemasaran ke Afrika. 
Dikirimlah surveyor pertama. Kembali dari Afrika dia bilang di Afrika itu tidak ada 
yang menggunakan sepatu maka tidak mungkin sepatu akan laku di Afrika.
Perusahaan tersebut lalu mengirim surveyor kedua. Kembali dari sana surveyor yang ini 
bilang di Afrika memang tidak ada yang pakai sepatu tetapi kita dapat mendidik mereka 
untuk menggunakan sepatu. Maka peluang pemasaran sepatu kesana akan sangat baik. 
Barangkali illustrasi demikian berguna. Saya kira hal itu soal pemasaran saja. Web.id 
juga dapat laku keras jika dipasarkan dengan baik. (Sorry saya tidak bermaksud 
mengatakan bahwa Pak Budi pemasarannya kurang baik). 
War.net.id tidak sama dengan coop.id atau kop.id atau apapun. Pada war.net.id 
pendaftar  mendapatkan pada level ke empat. Pada yang terakhir pendaftar mendapatkan 
pada level ketiga. 




>  Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
>  coop.id? kop.id?)


Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan 
memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs 
.id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. 


>- Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
>  (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi 
>  itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
>  perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
>  domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
>  dan PT?)


Masalah yang sama dapat terjadi pada semua SLD, kecuali mungkin untuk go.id . Soal 
dispute jika memang ada dapat diselesaikan melalui pengadilan atau melalui mekanisme 
penyelesaian sengketa yang diterima oleh IDNIC. Jadi yang terakhir ini memang perlu 
dipikirkan oleh Pak Budi, Pak Maman (Kedua nama itu ada di recordnya IANA untuk ccTLDs 
.id) dan para staf di IDNIC untuk segera menyusun. Ini tidak berarti IDNIC menjadi 
badan penyelesaian sengketa. IDNIC dapat membicarakannya dengan Badan Arbitrase 
Nasional Indonesia dan/atau badan arbitrase yang lain yang ada di Indonesia. Kalau 
para pihak mau melalui pengadilan, yah melalui pengadilan atau kalau mau pakai 
arbitrase, monggo.  Biasanya biaya melalui arbitrase jauh lebih murah. (Sebagai 
bandingan: Di US biaya sengketa domain melalui pengadilan US$ 100,000,- sedangkan 
melalui jalur UDRP US$ 25,000)

Paustinus



__
The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! 
http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp 

Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Benny Chandra

Budi Rahardjo said:
> On Mon, Dec 23, 2002 at 11:57:27AM +0700, Benny Chandra wrote:
>> mungkin koperasi perlu daftar .net.id saja? :)
>> soalnya baru cari di arsip nemu posting kayak begini:
>>
>> ===
>> DTD-NET.ID adalah untuk perusahaan penyelenggara jaringan/
>> jasa telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan harus merupakan
>> badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi) serta
>> memiliki Ijin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi
>> yang sesuai.
>> ===
>
> Mohon dibaca dengan lebih teliti, ada kata "serta" di sana.
> Kalau punya ijin, ya tentunya boleh dapat net.id.

Yg lebih saya garis bawahi sih soal "badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN,
BUMD, Koperasi)" di mana dalam hal ini IDNIC sebenarnya sdh mengakui kalau
koperasi itu termasuk "badan hukum usaha yang sah" :)


> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
>   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
>   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
>   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
>   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
>   dan PT?)

kalau mengakui koperasi sbg badan hukum usaha yg sah, ya harus konsisten
dgn memperbolehkan pakai co.id

kalo ada masalah nama antara koperasi dan PT, ya pakai "sistem siapa cepat
dia dapat". kalau melangkah lbh jauh, berarti IDNIC sudah masuk ke wilayah
hukum dan sebagainya dong... :)


Regards,
Benny Chandra


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2002-12-31 Terurut Topik hanny
Pak Budi

Wednesday, January 01, 2003, 7:22:05 AM, Budi wrote:

BR> Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
BR> Alternatif:

BR> - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
BR>   kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
BR>   memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
BR>   menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
BR>   Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
BR>   coop.id? kop.id?)

Saya pernah mengusulkan penggunaan .kop.id
namun melihat pengalaman pengguna .war.id
saya jadi pesimis bahwa .kop.id akan berhasil
mengingat pilihan pertama bagi kalangan usaha
menggunakan .co.id (diluar .com).

BR> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
BR>   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi 
BR>   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
BR>   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
BR>   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
BR>   dan PT?)

Pendaftar akan menyadari bahwa IDNIC akan melayani
pendaftaran *nama* berdasarkan urutan pendaftaran,
siapa yang pertama melakukan pendaftaran dan syarat
terpenuhi maka akan dilayani/diloloskan.

Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT)
memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh:

PT. Global Medika Utama
mendaftarkan global.co.id

PT. Global Media Usaha
bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ?

bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id

BR> - menggunakan web.id dan/atau or.id
BR>   (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)

Ya. Betul pak. Kurang populer.

Jadi alternatif terbaik adalah memperbolehkan koperasi
mendapatkan .co.id

Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan
copy NPWP atau SIUP.

Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
suatu badan usaha.
(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)

Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
(atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
dari kantor pelayanan pajak setempat.

Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan:

- Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.
  (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.)

atau

- SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.

Ini hanya usul loh pak :)
Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran,
Rp. 165 ribu termasuk pajak :)

BR> -- budi


salam,
hanny

catatan:

SSP = Surat Setoran Pajak

Bukti Penerimaan Surat =
Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat bila memasukkan SSP

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2002-12-31 Terurut Topik adi
On Wed, Jan 01, 2003 at 07:22:05AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
>   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi 
>   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
>   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
>   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
>   dan PT?)

dispute seperti apa yang mungkin terjadi? walaupun pada dasarnya
saya mempertanyakan kenapa idnic begitu risau dengan dispute
semacam ini. asal semua memenuhi persyaratan idnic, kalau ada
dispute, mestinya diselesaikan di luar idnic.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic