Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-13 Terurut Topik daniel pantou
Gue pernah kerja di hotel yang banyak orang arabnya, mereka kerjanya cuma cari 
cewe sama cari obat kuat dan cuma gede ngomongnya doang. Jadi buat apa jadi 
orang arab

--- On Mon, 11/10/08, na ni [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: na ni [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 8:16 PM








betul jangan GOLPUT!!! kalo GOLPUT yang menang adalah PKS alias Neo-NII !!!





From: Janapada cool janapada_cool@ yahoo.com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Thursday, 6 November, 2008 8:07:57
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi





wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah 
bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti 
ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi 
kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg 
masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh).





From: G. Genkan [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM
Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi





Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih 
tujuannya jelas mau arabisasi.  Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi:
 
1.   Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan.
2.   Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak 
wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P 
ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini?
 
Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, 
termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir 
juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa 
semena-mena lagi.
 
Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri 
anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit.
 
 
 
 
 


From: [EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf 
Of Yayan Dwiyana Dwiyana
Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
 


Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep 
aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program 
sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat tau n ngerti 
baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu 
UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...

 




From: Agus Julianto agusjulianto@ yahoo.com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi



Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?

 




From: Itemanis [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi





Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini? 
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk 
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
“SDM Indonesia culun”?
 
 



 














  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-10 Terurut Topik na ni
betul jangan GOLPUT!!! kalo GOLPUT yang menang adalah PKS alias Neo-NII !!!





From: Janapada cool [EMAIL PROTECTED]
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 6 November, 2008 8:07:57
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah 
bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti 
ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi 
kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg 
masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh).





From: G. Genkan [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM
Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya
sih tujuannya jelas mau arabisasi.  Kalau memang tujuannya betul-betul 
melindungi:
 
1.   Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan.
2.   Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres
terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para
pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini?
 
Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal
terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka
kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa
semena-mena lagi.
 
Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan
menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif,
tidak sempit.
 
 
 
 
 
From:[EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf 
Of Yayan Dwiyana Dwiyana
Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
 
Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main
tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada
program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat
tau n ngerti baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan
tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...
 


 
From:Agus Julianto
agusjulianto@ yahoo.com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Loh
katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?
 


 
From:Itemanis [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:
1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan 
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? 
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana 
menurut UU ini. 
5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat 
hipothesis “SDM Indonesia culun”? 
 
 
 



  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-07 Terurut Topik E.Permadi
Oh,...

Maksudnya, Amrozy melakukan pengeboman dengan benar.

Tapi pengeboman itu sendiri belum tentu benar, ya...

Hehe,..

Undang undang ini pun seperti itu, kayaknya.



-Don Pilu-

--- On Thu, 11/6/08, Olympus 730uz [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Olympus 730uz [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 6, 2008, 9:02 PM











Ada pepatah mengatakan:
Wise guy do the right things and stupid guy do the things right.


--- On Wed, 11/5/08, Dayak Wong orgdayakdotcom@ gmail.com wrote:

From: Dayak Wong orgdayakdotcom@ gmail.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Wednesday, November 5, 2008, 11:40 AM




1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti
di tempat parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah
wajar mereka di tangkap.
2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah 
aneh.!!! ! !!  
wong mereka cari duit kq.
Nah, klo ayat 2 yang benar,
  a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum?
  b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka?
  c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas?
  d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan?
  e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti ini?
   f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka?
   g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya pikirkan ...



    Salam,

Dayak Wong


On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis [EMAIL PROTECTED] com wrote:










Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga
penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III,
Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun. Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:


Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini? 
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
Mengapa
penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut
UU ini. 
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
SDM Indonesia culun?




-- 
Compassion is the root of peace



  
  




 

















  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-07 Terurut Topik pabra
Maksudnya istri dari suami-suami yg ada di DPR

  - Original Message - 
  From: Agus Julianto 
  To: nonamanis2@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 01:50
  Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi



  Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?




--
  From: Itemanis [EMAIL PROTECTED]
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
  Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai 
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. 
Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat 
ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi 
yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap 
orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud 
dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh 
tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang 
baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam 
Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

  1.. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan 
saja!)? 
  2.. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
  3.. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang 
memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
  4.. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? 
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana 
menurut UU ini. 
  5.. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin 
memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?

   






   

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-06 Terurut Topik Olympus 730uz


--- On Tue, 11/4/08, Itemanis [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Itemanis [EMAIL PROTECTED]
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:11 PM










Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:


Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
Karena perempuan adalah sasaran empuk yg bener2 empuk  yg nangkap pasti 
petugas pria.

Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini?
Hampir pasti mereka pria semua.

Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga?
Mana ada jeruk makan jeruk?? 

Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk 
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 
Hampir pasti mereka pria semua.

Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
“SDM Indonesia culun”?Kalau mereka promosikan sebagai acara tari jaipong dengan 
lagu lagu yang sesuai walaupun akhirnya buka buka pakaian (striptease) mungkin 
bisa bebas kali, kan kebudayaan?

 














  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-06 Terurut Topik Yayan Dwiyana Dwiyana
Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep 
aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program 
sosialisasi dan edukasi ke masyarakat...nanti setelah masyarakat tau n ngerti 
baru diterapkan...gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu 
UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...





From: Agus Julianto [EMAIL PROTECTED]
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?





From: Itemanis [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan 
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? 
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana 
menurut UU ini. 
5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat 
hipothesis “SDM Indonesia culun”?
 

 


  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-06 Terurut Topik Dayak Wong
1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti di tempat
parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah wajar mereka
di tangkap.
2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah
aneh.!!
wong mereka cari duit kq.
Nah, klo ayat 2 yang benar,
  a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum?
  b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka?
  c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas?
  d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan?
  e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti
ini?
   f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka?
   g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya
pikirkan...



Salam,

Dayak Wong

On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Dari milis tetangga
 ==

 KILAS METRO
 Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
 *Tiga Penari Erotis Ditangkap
 *Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III,
 Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00.
 Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat
 ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi
 yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan,
 Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana
 yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan
 paling lama tujuh tahun. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum
 menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek
 Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

 Beberapa pertanyaan:

1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)?

2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini?
3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga?
4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga?
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam
pidana menurut UU ini.
5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat
hipothesis SDM Indonesia culun?



  




-- 
Compassion is the root of peace


RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-06 Terurut Topik G. Genkan
Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih
tujuannya jelas mau arabisasi.  Kalau memang tujuannya betul-betul
melindungi:

 

1.   Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan.

2.   Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap
anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para
pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini?

 

Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus,
termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka
kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa
semena-mena lagi.

 

Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri
anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit.

 

 

 

 

 

From: nonamanis2@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana
Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

 

Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep
aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program
sosialisasi dan edukasi ke masyarakat...nanti setelah masyarakat tau n
ngerti baru diterapkan...gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal
ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...

 

  _  

From: Agus Julianto [EMAIL PROTECTED]
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?

 

  _  

From: Itemanis [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III,
Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00.
Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat
ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi
yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan,
Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan
paling lama tujuh tahun. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum
menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek
Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

1.  Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)?

2.  Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
3.  Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
4.  Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga?
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam
pidana menurut UU ini. 
5.  Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat
hipothesis SDM Indonesia culun?

 

 


 



Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-06 Terurut Topik Janapada cool
wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah 
bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti 
ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi 
kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg 
masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh).





From: G. Genkan [EMAIL PROTECTED]
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM
Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya
sih tujuannya jelas mau arabisasi.  Kalau memang tujuannya betul-betul 
melindungi:
 
1.   Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan.
2.   Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres
terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para
pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini?
 
Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal
terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka
kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa
semena-mena lagi.
 
Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan
menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif,
tidak sempit.
 
 
 
 
 
From:[EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf 
Of Yayan Dwiyana Dwiyana
Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
 
Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main
tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada
program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat
tau n ngerti baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan
tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...
 


 
From:Agus Julianto
agusjulianto@ yahoo.com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Loh
katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?
 


 
From:Itemanis [EMAIL PROTECTED] com
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:
1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan 
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? 
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana 
menurut UU ini. 
5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat 
hipothesis “SDM Indonesia culun”? 
 
 
 


  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-05 Terurut Topik Agus Julianto
Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?





From: Itemanis [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan 
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
4. Mengapa
penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut
UU ini. 
5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat 
hipothesis “SDM Indonesia culun”?
 



  

Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-05 Terurut Topik duchess zeus
Jawabannya simple saja Pak Kapolres ingin ikutan nonton, tapi malu dilihatin 
sama orang-orang, mendingan strippernya dibawa kekantor untuk ditonton sendiri 
geetooo
 

--- On Tue, 11/4/08, Itemanis [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Itemanis [EMAIL PROTECTED]
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:11 AM










Dari milis tetangga
 = = 

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:


Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini? 
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk 
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
“SDM Indonesia culun”?