Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
--- In proletar@yahoogroups.com, PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED] wrote: Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri mentertawakan kedunguannya... berat memang dihadapkan pada kenyataan bahwa kitab yang disucikannya ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan sistematis besar-besaran di seluruh dunia... tapi itulah kenyataan... kudu diterima dengan lapang dada... Betul, sama sekali tak salah, Kristen/Katolik tak mungkin menghapus tulisan darah dalam sejarahnya, namun mereka berhasil memperbaiki kesalahan masa lalunya, mereka dengan lapang dada meminta maaf, mengakui kesalahan2 masa lalu, berusaha meringankan akibat2nya dizaman sekarang... memang tak ada yang bisa langsung sempurna, tapi yang penting harus ada perubahan dan perbaikan. Hal yang sama juga harus kita lakukan dengan Islam, problem dizaman sekarang bisa kita baca dari laporan2 HAM PBB setiap tahun pelanggaran2 biadab dipelopori oleh umat Islam yang tetap berkeras memaksakan untuk melestarikan kebiadaban2 mereka dimasa lalu untuk dilakukan dimasa sekarang dan diuniversalkan dimasa depan. Kita tetap masih terus menghadapi masalah ajaran2 Islam yang biadab ini yang tetap dilestarikan, tak ada kelapangan dada untuk mengakuipun apalagi memperbaikinya. Korban2 besar yang jatuh juga sesama Islam bukan umat lainnya. Umat lain yang dijadikan sasaran dianggap sebagai penyebabnya. Sejarah tetap berubah, berjalan kedepan tidak akan mundur, perubahan pasti terjadi, masalahnya cuma waktu saja Ny. Muslim binti Muskitawati. Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis: Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik Alloh. hehehehehehe Allohu Akbar! - Original Message - From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED] To: proletar@yahoogroups.com Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!! Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, tergantung uang dan kekuasaan. Katanya lagi, lha memang ajaran sesat kok! Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah... orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan -- katanya-- ngga boleh bercerai dalam kristen. Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ... Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar- gemborkan tidak ada neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api penyucian... ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama- sama api ... Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul? rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis: nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat. udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya. kasihan yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di agama islam, tapi di agama katolik. tapi di agama katolik pun masih ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' ke tahta suci. kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci. lha, memang ajaran sesat, kok?! --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri kakak saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang menceraikan isterinya bukan sebaliknya. Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari
Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik Alloh. hehehehehehe Allohu Akbar! - Original Message - From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED] To: proletar@yahoogroups.com Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!! Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, tergantung uang dan kekuasaan. Katanya lagi, lha memang ajaran sesat kok! Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah... orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh bercerai dalam kristen. Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ... Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api penyucian... ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul? rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis: nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat. udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya. kasihan yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di agama islam, tapi di agama katolik. tapi di agama katolik pun masih ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' ke tahta suci. kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci. lha, memang ajaran sesat, kok?! --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri kakak saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang menceraikan isterinya bukan sebaliknya. Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi. Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai dengan hukum Islam. Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum bisa di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti yang terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama di Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri menceraikan suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu isterinya, maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk menandatangani surat cerainya. Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus ditandatangani kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah. Oleh karena itu dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri karena tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda tangan isterinya. Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan tandatangan isterinya. Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami dan isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan dalam hukum Islam itu sendiri
Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri mentertawakan kedunguannya... berat memang dihadapkan pada kenyataan bahwa kitab yang disucikannya ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan sistematis besar-besaran di seluruh dunia... tapi itulah kenyataan... kudu diterima dengan lapang dada... Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis: Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik Alloh. hehehehehehe Allohu Akbar! - Original Message - From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED] To: proletar@yahoogroups.com Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!! Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, tergantung uang dan kekuasaan. Katanya lagi, lha memang ajaran sesat kok! Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah... orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh bercerai dalam kristen. Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ... Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api penyucian... ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul? rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis: nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat. udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya. kasihan yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di agama islam, tapi di agama katolik. tapi di agama katolik pun masih ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' ke tahta suci. kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci. lha, memang ajaran sesat, kok?! --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri kakak saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang menceraikan isterinya bukan sebaliknya. Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi. Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai dengan hukum Islam. Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum bisa di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti yang terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama di Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri menceraikan suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu isterinya, maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk menandatangani surat cerainya. Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus ditandatangani kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah. Oleh karena itu dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri karena tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda tangan isterinya. Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan tandatangan isterinya. Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami, yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri. Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2, dan 3. Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy. Itulah sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum menceraikan isterinya yang syah. Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja masalah ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? ya jelas elu yang ngawur. siapa lagi?? pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai. padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai. lu tuh asal nguap dan nggak ngerti persoalannya. kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem omongan bullshit lainnya. pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar dan tepat, in favor for the wife. cuman, kolonelnya aja emang punya mental bajingan. seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan. Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari istrinya? kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya selama kawin, maka harta itu dibagi dua. kalo harta itu dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet harta itu. harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja kolonel di bagi dua. rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi dua. ini yang bikin kolonel jadi mata gelap. heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa masuk ke otak lu. pake dong otak lu dikit. kenapa lu udah lama di luar negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?! Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang. Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di pengadilan Agama Islam. Setelah dia mempelajari hukum Islam yang berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya. Namun rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset. Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami, yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri. Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2, dan 3. Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya ya, itulah kalo orang sok teu. tamara, dewi yull, dewi hughes, adalah contoh dari istri yang menggugat cerai suami. jadi adalah omong kosong kalo ada orang yang ngomong, istri tidak bisa menggugat cerai suami dalam hukum islam. memang sebaiknya, kita hentikan saja omong kosong ini. karena memang percuma sih ngomng sama orang sok teu, sering ngawurnya. Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy. Itulah sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum menceraikan isterinya yang syah. Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja masalah ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? ya jelas elu yang ngawur. siapa lagi?? pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai. padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai. lu tuh asal nguap dan nggak ngerti persoalannya. kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem omongan bullshit lainnya. pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar dan tepat, in favor for the wife. cuman, kolonelnya aja emang punya mental bajingan. seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan. Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari istrinya? kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya selama kawin, maka harta itu dibagi dua. kalo harta itu dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet harta itu. harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja kolonel di bagi dua. rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi dua. ini yang bikin kolonel jadi mata gelap. heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa masuk ke otak lu. pake dong otak lu dikit. kenapa lu udah lama di luar negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?! Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang.
Re: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam - Original Message - From: muskitawati [EMAIL PROTECTED] To: proletar@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 06, 2005 9:31 AM Subject: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!! Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami, yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri. Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2, dan 3. Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy. Itulah sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum menceraikan isterinya yang syah. Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja masalah ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? ya jelas elu yang ngawur. siapa lagi?? pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai. padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai. lu tuh asal nguap dan nggak ngerti persoalannya. kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem omongan bullshit lainnya. pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar dan tepat, in favor for the wife. cuman, kolonelnya aja emang punya mental bajingan. seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan. Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari istrinya? kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya selama kawin, maka harta itu dibagi dua. kalo harta itu dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet harta itu. harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja kolonel di bagi dua. rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi dua. ini yang bikin kolonel jadi mata gelap. heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa masuk ke otak lu. pake dong otak lu dikit. kenapa lu udah lama di luar negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?! Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang. Sang Kolonel
Balasan: Re: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Orang ini ngga hanya pendusta dan tukang fitnah... ternyata ia juga orang cabul berotak kedelai kini ia merayu Mustikawati yang katanya cantik lagi sexy tanpa memerlukan tau jenis kelamin lonte ngawur itu... Cabul kayak Injil!!! Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam - Original Message - From: muskitawati [EMAIL PROTECTED] To: proletar@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 06, 2005 9:31 AM Subject: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!! Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami, yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri. Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2, dan 3. Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy. Itulah sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum menceraikan isterinya yang syah. Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja masalah ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? ya jelas elu yang ngawur. siapa lagi?? pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai. padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai. lu tuh asal nguap dan nggak ngerti persoalannya. kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem omongan bullshit lainnya. pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar dan tepat, in favor for the wife. cuman, kolonelnya aja emang punya mental bajingan. seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan. Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari istrinya? kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya selama kawin, maka harta itu dibagi dua. kalo harta itu dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet harta itu. harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja kolonel di bagi dua. rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi dua. ini yang bikin kolonel jadi mata gelap. heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa masuk ke otak lu. pake dong otak lu dikit. kenapa lu udah lama di luar negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?! Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
--- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri kakak saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang menceraikan isterinya bukan sebaliknya. Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi. Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai dengan hukum Islam. Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum bisa di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti yang terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama di Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri menceraikan suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu isterinya, maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk menandatangani surat cerainya. Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus ditandatangani kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah. Oleh karena itu dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri karena tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda tangan isterinya. Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan tandatangan isterinya. Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami dan isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan dalam hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri tidak diharuskan. Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak kedua, maupun Talak ketiga. Surat cerai dalam Hukum Islam adalah Surat Talak. Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi dipengadilan itu sendiri. Artinya, semua negara anggauta PBB harus tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM dari PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu. Namun Hukum Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!! Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal terletak dalam keputusan Pengadilan Agama itu sendiri. Karena meskipun ada pembaca yang menganggap bahwa gugatan cerai itu datang dari isterinya, hal itu tak perlu dibahas karena prosedur dan aturan dalam hukum Islam menyatakan bahwa Suamilah yang menceraikan Isterinya bukan isterinya. Dimanapun diseluruh dunia ini, dan agama apapun aturan itu mau digunakan, namun yang dinamakan institusi pengadilan tetap merupakan tempat masyarakat menuntuk rasa keadilan. Keputusan pengadilan hanya bisa dianggap adil kalo keputusan itu consistent berlaku sama untuk semua apapun latar belakang agamanya. Dan hal inilah yang seharusnya bisa mencegah tindakan sepihak seperti yang dilakukan oleh Kolonel yang kalap ini. Karena jelas bahwa sang Kolonel tidak puas dengan keputusan pengadilan sehingga dia jadi kalap. Seharusnya, pengadilan mempertimbangkan keberatan sang suami
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat. udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya. kasihan yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di agama islam, tapi di agama katolik. tapi di agama katolik pun masih ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' ke tahta suci. kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci. lha, memang ajaran sesat, kok?! --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri kakak saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang menceraikan isterinya bukan sebaliknya. Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi. Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai dengan hukum Islam. Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum bisa di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti yang terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama di Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri menceraikan suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu isterinya, maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk menandatangani surat cerainya. Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus ditandatangani kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah. Oleh karena itu dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri karena tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda tangan isterinya. Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan tandatangan isterinya. Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami dan isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan dalam hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri tidak diharuskan. Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak kedua, maupun Talak ketiga. Surat cerai dalam Hukum Islam adalah Surat Talak. Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi dipengadilan itu sendiri. Artinya, semua negara anggauta PBB harus tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM dari PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu. Namun Hukum Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!! Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal terletak dalam keputusan Pengadilan Agama itu sendiri. Karena meskipun
Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, tergantung uang dan kekuasaan. Katanya lagi, lha memang ajaran sesat kok! Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah... orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh bercerai dalam kristen. Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ... Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api penyucian... ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul? rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis: nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat. udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya. kasihan yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di agama islam, tapi di agama katolik. tapi di agama katolik pun masih ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' ke tahta suci. kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci. lha, memang ajaran sesat, kok?! --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan disetujui oleh pengadilan untuk cerai. Wassalam Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri kakak saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang menceraikan isterinya bukan sebaliknya. Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi. Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai dengan hukum Islam. Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum bisa di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti yang terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama di Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri menceraikan suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu isterinya, maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk menandatangani surat cerainya. Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus ditandatangani kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah. Oleh karena itu dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri karena tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda tangan isterinya. Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan tandatangan isterinya. Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami dan isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan dalam hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri tidak diharuskan. Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas option suaminya yang
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM ~- Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
--- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang. Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di pengadilan Agama Islam. Setelah dia mempelajari hukum Islam yang berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya. Namun rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset. Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku. Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah bentuk yang berlaku dalam hukum Islam. Kemudian pengadilan Agama Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan yang akan keluar. Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya. Itulah sebabnya, sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk digelar di pengadilan agama Islam. Tapi kalo kenyataan pengadilan Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti kalo si Kolonel jadi nekad !!! Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu kali sebelum mengajukan perceraian ini. Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan hukum di Indonesia jadi kacau balau. Dari judul yang saya tulis diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah Hukum Agama Yang Membawa Malapetaka, dan saya tidak membenarkan atau menyalahkan sang Kolonel. Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku bisa dijalankan secara semestinya. Artinya, kalo dipengadilan Islam, maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum pengadilan sipil yang berlaku. Meskipun begitu, secara implisit saya menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya. Ny. Muslim binti Muskitawati. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM ~- Post
[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? ya jelas elu yang ngawur. siapa lagi?? pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai. padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai. lu tuh asal nguap dan nggak ngerti persoalannya. kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem omongan bullshit lainnya. pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar dan tepat, in favor for the wife. cuman, kolonelnya aja emang punya mental bajingan. seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan. Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari istrinya? kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya selama kawin, maka harta itu dibagi dua. kalo harta itu dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet harta itu. harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja kolonel di bagi dua. rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi dua. ini yang bikin kolonel jadi mata gelap. heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa masuk ke otak lu. pake dong otak lu dikit. kenapa lu udah lama di luar negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?! Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang. Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di pengadilan Agama Islam. Setelah dia mempelajari hukum Islam yang berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya. Namun rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset. Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku. Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah bentuk yang berlaku dalam hukum Islam. Kemudian pengadilan Agama Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan yang akan keluar. Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya. Itulah sebabnya, sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk digelar di pengadilan agama Islam. Tapi kalo
Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
Muskitawati si lonte ngawur ini sungguh bengak bin busuk hati... dia pula yang merasa berhak menentukan yang benar bagi orang Islam... muskitawati [EMAIL PROTECTED] menulis: --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. ngawur lu. dasar bloon. yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan gratis, tapi kagak mau kerja keras. persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri orang. doing nothing, talking nothing, no problem. menyedihkan Yang ngawur itu siapa ??? Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang. Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di pengadilan Agama Islam. Setelah dia mempelajari hukum Islam yang berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya. Namun rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset. Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku. Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah bentuk yang berlaku dalam hukum Islam. Kemudian pengadilan Agama Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan yang akan keluar. Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya. Itulah sebabnya, sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk digelar di pengadilan agama Islam. Tapi kalo kenyataan pengadilan Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti kalo si Kolonel jadi nekad !!! Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu kali sebelum mengajukan perceraian ini. Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan hukum di Indonesia jadi kacau balau. Dari judul yang saya tulis diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah Hukum Agama Yang Membawa Malapetaka, dan saya tidak membenarkan atau menyalahkan sang Kolonel. Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku bisa dijalankan secara semestinya. Artinya, kalo dipengadilan Islam, maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum pengadilan sipil yang berlaku. Meskipun begitu, secara implisit saya menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya. Ny. Muslim binti Muskitawati. Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List