Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-08 Terurut Topik muskitawati
--- In proletar@yahoogroups.com, PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri 
 mentertawakan kedunguannya...
 berat memang dihadapkan pada kenyataan 
 bahwa kitab yang disucikannya 
 ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan 
 serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan 
 sistematis besar-besaran di seluruh dunia...
 tapi itulah kenyataan...
 kudu diterima dengan lapang dada...
 


Betul, sama sekali tak salah, Kristen/Katolik tak mungkin menghapus 
tulisan darah dalam sejarahnya, namun mereka berhasil memperbaiki 
kesalahan masa lalunya, mereka dengan lapang dada meminta maaf, 
mengakui kesalahan2 masa lalu, berusaha meringankan akibat2nya 
dizaman sekarang...  memang tak ada yang bisa langsung sempurna, 
tapi yang penting harus ada perubahan dan perbaikan.

Hal yang sama juga harus kita lakukan dengan Islam, problem dizaman 
sekarang bisa kita baca dari laporan2 HAM PBB setiap tahun 
pelanggaran2 biadab dipelopori oleh umat Islam yang tetap berkeras 
memaksakan untuk melestarikan kebiadaban2 mereka dimasa lalu untuk 
dilakukan dimasa sekarang dan diuniversalkan dimasa depan.

Kita tetap masih terus menghadapi masalah ajaran2 Islam yang biadab 
ini yang tetap dilestarikan, tak ada kelapangan dada untuk 
mengakuipun apalagi memperbaikinya.  Korban2 besar yang jatuh juga 
sesama Islam bukan umat lainnya.  Umat lain yang dijadikan sasaran 
dianggap sebagai penyebabnya.

Sejarah tetap berubah, berjalan kedepan tidak akan mundur, perubahan 
pasti terjadi, masalahnya cuma waktu saja 

Ny. Muslim binti Muskitawati.













 Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis:
 Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak 
diberitakan bahwa 
 tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat 
yang dicekik 
 Alloh. hehehehehehe
 
 Allohu Akbar!
 
 - Original Message - 
 From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED]
 To: proletar@yahoogroups.com
 Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
 Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
 
 
  Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen 
katolik, 
  tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran 
sesat 
  kok!
  Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
  orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --
katanya-- ngga 
  boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
  bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
  Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-
gemborkan tidak ada 
  neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
  tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil 
mengenal 
  neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu 
khan api 
  penyucian...
  ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-
sama api 
  ...
  Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?
 
  rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
  nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.
 
  udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
  itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
  pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.
 
  kasihan
 
  yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan 
di
  agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun 
masih
  ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit 
yang 'disumbangkan'
  ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline 
dari
  monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.
 
  lha, memang ajaran sesat, kok?!
 
 
 
 
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
  wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
  
   Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
  penguasa. Saya
   pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di 
Iran
  beberapa
   waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
  Perempuan minta
   cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan
  untuk
  dapat duit
   untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
  agama,
  dan
   disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
  
   Wassalam
 
 
  Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
  Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
  scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
  untuk
  menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
  kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
  yang
  menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
  kakak
  saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
  karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
  menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
 
  Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang
  tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari

Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-07 Terurut Topik Ambon
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

- Original Message - 
From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED]
To: proletar@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


 Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
 tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran sesat 
 kok!
 Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
 orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
 boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
 bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
 Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada 
 neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
 tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
 neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api 
 penyucian...
 ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
 ...
 Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

 rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
 nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

 udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
 itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
 pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.

 kasihan

 yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
 agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
 ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
 ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
 monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

 lha, memang ajaran sesat, kok?!





 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
 
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
 penguasa. Saya
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
 beberapa
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
 Perempuan minta
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan
 untuk
 dapat duit
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
 agama,
 dan
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
 
  Wassalam


 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
 untuk
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
 yang
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
 kakak
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.

 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
 dengan hukum Islam.

 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
 bisa
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
 yang
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
 di
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
 menceraikan
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
 isterinya,
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk
 menandatangani surat cerainya.

 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus
 ditandatangani
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena
 itu
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri
 karena
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan
 tandatangan isterinya.

 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa
 perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami
 dan
 isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada
 keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya
 sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan
 melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan
 dalam
 hukum Islam itu sendiri

Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-07 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri 
mentertawakan kedunguannya...
berat memang dihadapkan pada kenyataan 
bahwa kitab yang disucikannya 
ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan 
serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan 
sistematis besar-besaran di seluruh dunia...
tapi itulah kenyataan...
kudu diterima dengan lapang dada...

Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

- Original Message - 
From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED]
To: proletar@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


 Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
 tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran sesat 
 kok!
 Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
 orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
 boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
 bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
 Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada 
 neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
 tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
 neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api 
 penyucian...
 ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
 ...
 Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

 rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
 nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

 udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
 itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
 pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.

 kasihan

 yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
 agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
 ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
 ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
 monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

 lha, memang ajaran sesat, kok?!





 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
 
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
 penguasa. Saya
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
 beberapa
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
 Perempuan minta
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan
 untuk
 dapat duit
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
 agama,
 dan
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
 
  Wassalam


 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
 untuk
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
 yang
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
 kakak
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.

 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
 dengan hukum Islam.

 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
 bisa
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
 yang
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
 di
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
 menceraikan
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
 isterinya,
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk
 menandatangani surat cerainya.

 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus
 ditandatangani
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena
 itu
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri
 karena
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan
 tandatangan isterinya.

 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini

[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik muskitawati
Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami, 
yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri.

Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2, 
dan 3.  Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa 
memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya 

Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin 
dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy.  Itulah 
sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum 
menceraikan isterinya yang syah.

Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja 
masalah ini.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







--- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
 wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] 
 wrote:
  
   --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati 
 [EMAIL PROTECTED] 
   wrote:
   


Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
  yang 
memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
  harta 
dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan 
pengadilan 
   agama 
yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim 
 dan 
Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.

   
   
   ngawur lu.  dasar bloon.
   
   yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di 
bagi 
   dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah 
 itu 
   adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
   menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, 
kalo 
 si 
   perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
   
   saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
  indonesia, 
   laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan 
 belas 
   kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, 
 makan 
   gratis, tapi kagak mau kerja keras.
   
   persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di 
 negeri 
   orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
   
   menyedihkan
  
  
  
  
  
  Yang ngawur itu siapa ???
 
 
 ya jelas elu yang ngawur.  siapa lagi??
 
 pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai.  
 padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai.  lu tuh 
 asal nguap dan nggak ngerti persoalannya.
 
 kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, 
 bukan pengadilan negeri.
 
 jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau 
 cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih 
 pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem 
 omongan bullshit lainnya.
 
 pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar 
 dan tepat, in favor for the wife.  cuman, kolonelnya aja emang 
punya 
 mental bajingan.  seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan 
 sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan.
 
 
  Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan 
 hukum 
  Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
  berapa persen kah dari harta yang ada 
  
 
 
 ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari 
 istrinya?  kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya 
 selama kawin, maka harta itu dibagi dua.  kalo harta itu 
 dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet 
 harta itu.  harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja 
 kolonel di bagi dua.  rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi 
 dua.  ini yang bikin kolonel jadi mata gelap.
 
 heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa 
masuk 
 ke otak lu.  pake dong otak lu dikit.  kenapa lu udah lama di luar 
 negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?!
 
 
 
 
 
  Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
  keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???
  
  Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
  benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
  
  Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya 
 berpihak 
  kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang 
 kolonel.
  
  Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
  dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
  berang.
  
  Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
  perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
  pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
  berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
  keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  
 Namun 
  rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan 
uang 
  dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
  Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
  sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan 

[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik rezameutia
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan 
suami, 
 yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri.
 
 Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 
2, 
 dan 3.  Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri 
bisa 
 memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya 
 



ya, itulah kalo orang sok teu.

tamara, dewi yull, dewi hughes, adalah contoh dari istri yang 
menggugat cerai suami.  jadi adalah omong kosong kalo ada orang yang 
ngomong, istri tidak bisa menggugat cerai suami dalam hukum islam.

memang sebaiknya, kita hentikan saja omong kosong ini.  karena 
memang percuma sih ngomng sama orang sok teu, sering ngawurnya.





 Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin 
 dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy.  
Itulah 
 sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum 
 menceraikan isterinya yang syah.
 
 Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan 
saja 
 masalah ini.
 
 Ny. Muslim binti Muskitawati.
 
 
 
 
 
 
 
 --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati 
[EMAIL PROTECTED] 
  wrote:
  
   --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia 
[EMAIL PROTECTED] 
  wrote:
   
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati 
  [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 
 
 Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan 
Agama 
   yang 
 memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, 
bahwa 
   harta 
 dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan 
 pengadilan 
agama 
 yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh 
Hakim 
  dan 
 Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
 


ngawur lu.  dasar bloon.

yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di 
 bagi 
dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, 
rumah 
  itu 
adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja 
hakimnya 
menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, 
 kalo 
  si 
perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.

saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
   indonesia, 
laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan 
  belas 
kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, 
  makan 
gratis, tapi kagak mau kerja keras.

persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di 
  negeri 
orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.

menyedihkan
   
   
   
   
   
   Yang ngawur itu siapa ???
  
  
  ya jelas elu yang ngawur.  siapa lagi??
  
  pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai.  
  padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai.  lu 
tuh 
  asal nguap dan nggak ngerti persoalannya.
  
  kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan 
agama, 
  bukan pengadilan negeri.
  
  jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel 
mau 
  cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih 
  pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem 
  omongan bullshit lainnya.
  
  pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang 
benar 
  dan tepat, in favor for the wife.  cuman, kolonelnya aja emang 
 punya 
  mental bajingan.  seperti tipikal tentara, yang semua 
permasalahan 
  sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan.
  
  
   Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan 
berdasarkan 
  hukum 
   Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel 
berhak 
   berapa persen kah dari harta yang ada 
   
  
  
  ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari 
  istrinya?  kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya 
  selama kawin, maka harta itu dibagi dua.  kalo harta itu 
  dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet 
  harta itu.  harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja 
  kolonel di bagi dua.  rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi 
  dua.  ini yang bikin kolonel jadi mata gelap.
  
  heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa 
 masuk 
  ke otak lu.  pake dong otak lu dikit.  kenapa lu udah lama di 
luar 
  negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?!
  
  
  
  
  
   Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini 
memberi 
   keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???
   
   Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya 
melainkan 
   benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
   
   Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya 
  berpihak 
   kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang 
  kolonel.
   
   Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang 
bertentangan 
   dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel 
menjadi 
   berang.
   

Re: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik Ambon
Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,

Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya 
pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa 
waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta 
cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit 
untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan 
disetujui oleh pengadilan untuk cerai.

Wassalam


- Original Message - 
From: muskitawati [EMAIL PROTECTED]
To: proletar@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 06, 2005 9:31 AM
Subject: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


 Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami,
 yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri.

 Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2,
 dan 3.  Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa
 memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya 

 Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin
 dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy.  Itulah
 sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum
 menceraikan isterinya yang syah.

 Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja
 masalah ini.

 Ny. Muslim binti Muskitawati.







 --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
  
   --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati
 [EMAIL PROTECTED]
   wrote:
   
   
   
Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama
  yang
memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa
  harta
dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan
 pengadilan
   agama
yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim
 dan
Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
   
  
  
   ngawur lu.  dasar bloon.
  
   yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di
 bagi
   dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah
 itu
   adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya
   menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok,
 kalo
 si
   perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
  
   saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di
  indonesia,
   laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan
 belas
   kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil,
 makan
   gratis, tapi kagak mau kerja keras.
  
   persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di
 negeri
   orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
  
   menyedihkan
  
 
 
 
 
  Yang ngawur itu siapa ???


 ya jelas elu yang ngawur.  siapa lagi??

 pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai.
 padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai.  lu tuh
 asal nguap dan nggak ngerti persoalannya.

 kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama,
 bukan pengadilan negeri.

 jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau
 cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih
 pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem
 omongan bullshit lainnya.

 pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar
 dan tepat, in favor for the wife.  cuman, kolonelnya aja emang
 punya
 mental bajingan.  seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan
 sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan.


  Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan
 hukum
  Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak
  berapa persen kah dari harta yang ada 
 


 ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari
 istrinya?  kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya
 selama kawin, maka harta itu dibagi dua.  kalo harta itu
 dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet
 harta itu.  harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja
 kolonel di bagi dua.  rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi
 dua.  ini yang bikin kolonel jadi mata gelap.

 heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa
 masuk
 ke otak lu.  pake dong otak lu dikit.  kenapa lu udah lama di luar
 negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?!





  Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi
  keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???
 
  Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan
  benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
  Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya
 berpihak
  kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang
 kolonel.
 
  Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan
  dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi
  berang.
 
  Sang Kolonel

Balasan: Re: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Orang ini ngga hanya pendusta dan tukang fitnah...
ternyata ia juga orang cabul berotak kedelai
kini ia merayu Mustikawati yang katanya cantik lagi sexy
tanpa memerlukan tau jenis kelamin lonte ngawur itu...
Cabul kayak Injil!!!

Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis:
Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,

Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari penguasa. Saya 
pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran beberapa 
waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. Perempuan minta 
cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk dapat duit 
untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, dan 
disetujui oleh pengadilan untuk cerai.

Wassalam


- Original Message - 
From: muskitawati [EMAIL PROTECTED]
To: proletar@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 06, 2005 9:31 AM
Subject: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


 Sorry, hukum Islam tidak pernah ada gugatan isteri menceraikan suami,
 yang ada hanyalah suami yang menceraikan isteri.

 Cuma suami saja dalam Hukum Islam yang bisa menjatuhkan talak 1, 2,
 dan 3.  Tidak ada hukum cerai dalam Islam yang mengatur isteri bisa
 memberi talak 1, 2, atau 3 kepada suaminya 

 Dalam kasus ini, sang Kolonel sudah punya simpanan yang ingin
 dinikahinya karena dalam ABRI ada larangan untuk berpoligamy.  Itulah
 sebabnya, sang Kolonel tak bisa menikahi simpanannya selama belum
 menceraikan isterinya yang syah.

 Biarlah pembaca yang menilai siapa yang ngawur !!! kita hentikan saja
 masalah ini.

 Ny. Muslim binti Muskitawati.







 --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
  
   --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati
 [EMAIL PROTECTED]
   wrote:
   
   
   
Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama
  yang
memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa
  harta
dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan
 pengadilan
   agama
yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim
 dan
Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
   
  
  
   ngawur lu.  dasar bloon.
  
   yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di
 bagi
   dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah
 itu
   adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya
   menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok,
 kalo
 si
   perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
  
   saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di
  indonesia,
   laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan
 belas
   kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil,
 makan
   gratis, tapi kagak mau kerja keras.
  
   persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di
 negeri
   orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
  
   menyedihkan
  
 
 
 
 
  Yang ngawur itu siapa ???


 ya jelas elu yang ngawur.  siapa lagi??

 pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai.
 padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai.  lu tuh
 asal nguap dan nggak ngerti persoalannya.

 kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama,
 bukan pengadilan negeri.

 jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau
 cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih
 pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem
 omongan bullshit lainnya.

 pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar
 dan tepat, in favor for the wife.  cuman, kolonelnya aja emang
 punya
 mental bajingan.  seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan
 sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan.


  Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan
 hukum
  Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak
  berapa persen kah dari harta yang ada 
 


 ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari
 istrinya?  kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya
 selama kawin, maka harta itu dibagi dua.  kalo harta itu
 dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet
 harta itu.  harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja
 kolonel di bagi dua.  rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi
 dua.  ini yang bikin kolonel jadi mata gelap.

 heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa
 masuk
 ke otak lu.  pake dong otak lu dikit.  kenapa lu udah lama di luar
 negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?!





  Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi
  keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???
 
  Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan
  benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
  Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya

[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik muskitawati
--- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
 
 Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari 
penguasa. Saya 
 pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran 
beberapa 
 waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. 
Perempuan minta 
 cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan untuk 
dapat duit 
 untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan agama, 
dan 
 disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
 
 Wassalam


Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum 
Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka 
scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya untuk 
menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai 
kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa yang 
menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri kakak 
saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu 
karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang 
menceraikan isterinya bukan sebaliknya.

Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang 
tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka 
perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.  
Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai 
dengan hukum Islam.

Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum bisa 
di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja 
terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti yang 
terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama di 
Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri menceraikan 
suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu isterinya, 
maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik 
oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk 
menandatangani surat cerainya.

Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus ditandatangani 
kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak 
menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena itu 
dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi 
dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri karena 
tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda 
tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah 
apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan 
tandatangan isterinya.

Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa 
perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami dan 
isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada 
keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya 
sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan 
melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan dalam 
hukum Islam itu sendiri.

Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya 
ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam 
hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam 
mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri tidak 
diharuskan.  Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas 
option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak 
kedua, maupun Talak ketiga.  Surat cerai dalam Hukum Islam 
adalah Surat Talak.

Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan 
alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi 
dipengadilan itu sendiri.  Artinya, semua negara anggauta PBB harus 
tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum 
Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam 
menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM dari 
PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan 
persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu.  Namun Hukum 
Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!!

Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal 
terletak dalam keputusan Pengadilan Agama itu sendiri. Karena 
meskipun ada pembaca yang menganggap bahwa gugatan cerai itu datang 
dari isterinya, hal itu tak perlu dibahas karena prosedur dan aturan 
dalam hukum Islam menyatakan bahwa Suamilah yang menceraikan 
Isterinya bukan isterinya.  Dimanapun diseluruh dunia ini, dan agama 
apapun aturan itu mau digunakan, namun yang dinamakan institusi 
pengadilan tetap merupakan tempat masyarakat menuntuk rasa 
keadilan.  Keputusan pengadilan hanya bisa dianggap adil kalo 
keputusan itu consistent berlaku sama untuk semua apapun latar 
belakang agamanya.  Dan hal inilah yang seharusnya bisa mencegah 
tindakan sepihak seperti yang dilakukan oleh Kolonel yang kalap ini.  
Karena jelas bahwa sang Kolonel tidak puas dengan keputusan 
pengadilan sehingga dia jadi kalap.  Seharusnya, pengadilan 
mempertimbangkan keberatan sang suami 

[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik rezameutia
nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam 
itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim 
pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.  

kasihan

yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di 
agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih 
ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' 
ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari 
monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

lha, memang ajaran sesat, kok?!





--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
  
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari 
 penguasa. Saya 
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran 
 beberapa 
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. 
 Perempuan minta 
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan 
untuk 
 dapat duit 
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan 
agama, 
 dan 
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
  
  Wassalam
 
 
 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum 
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka 
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya 
untuk 
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai 
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa 
yang 
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri 
kakak 
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu 
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang 
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
 
 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang 
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka 
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.  
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai 
 dengan hukum Islam.
 
 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum 
bisa 
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja 
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti 
yang 
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama 
di 
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri 
menceraikan 
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu 
isterinya, 
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik 
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk 
 menandatangani surat cerainya.
 
 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus 
ditandatangani 
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak 
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena 
itu 
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi 
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri 
karena 
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda 
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah 
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan 
 tandatangan isterinya.
 
 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa 
 perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami 
dan 
 isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada 
 keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya 
 sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan 
 melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan 
dalam 
 hukum Islam itu sendiri.
 
 Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya 
 ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam 
 hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam 
 mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri 
tidak 
 diharuskan.  Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas 
 option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak 
 kedua, maupun Talak ketiga.  Surat cerai dalam Hukum Islam 
 adalah Surat Talak.
 
 Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan 
 alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi 
 dipengadilan itu sendiri.  Artinya, semua negara anggauta PBB 
harus 
 tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum 
 Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam 
 menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM 
dari 
 PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan 
 persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu.  Namun Hukum 
 Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!!
 
 Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal 
 terletak dalam keputusan Pengadilan Agama itu sendiri. Karena 
 meskipun 

Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran sesat kok!
Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh 
bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin 
ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada 
neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... 
tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, 
mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api penyucian... 
ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... 
Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam 
itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim 
pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.  

kasihan

yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di 
agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih 
ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' 
ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari 
monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

lha, memang ajaran sesat, kok?!





--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
  
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari 
 penguasa. Saya 
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran 
 beberapa 
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. 
 Perempuan minta 
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan 
untuk 
 dapat duit 
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan 
agama, 
 dan 
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
  
  Wassalam
 
 
 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum 
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka 
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya 
untuk 
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai 
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa 
yang 
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri 
kakak 
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu 
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang 
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
 
 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang 
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka 
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.  
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai 
 dengan hukum Islam.
 
 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum 
bisa 
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja 
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti 
yang 
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama 
di 
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri 
menceraikan 
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu 
isterinya, 
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik 
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk 
 menandatangani surat cerainya.
 
 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus 
ditandatangani 
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak 
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena 
itu 
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi 
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri 
karena 
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda 
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah 
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan 
 tandatangan isterinya.
 
 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa 
 perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami 
dan 
 isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada 
 keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya 
 sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan 
 melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan 
dalam 
 hukum Islam itu sendiri.
 
 Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya 
 ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam 
 hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam 
 mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri 
tidak 
 diharuskan.  Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas 
 option suaminya yang 

[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-05 Terurut Topik rezameutia
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 
 
 Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang 
 memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta 
 dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
agama 
 yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
 Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
 


ngawur lu.  dasar bloon.

yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah itu 
adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo si 
perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.

saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, 
laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas 
kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan 
gratis, tapi kagak mau kerja keras.

persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di negeri 
orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.

menyedihkan









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
~- 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage:  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-05 Terurut Topik muskitawati
--- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
 wrote:
 
  
  
  Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
yang 
  memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
harta 
  dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
 agama 
  yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
  Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
  
 
 
 ngawur lu.  dasar bloon.
 
 yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
 dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah itu 
 adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
 menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo si 
 perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
 
 saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
indonesia, 
 laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas 
 kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan 
 gratis, tapi kagak mau kerja keras.
 
 persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di negeri 
 orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
 
 menyedihkan





Yang ngawur itu siapa ???
Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum 
Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
berapa persen kah dari harta yang ada 

Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???

Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak 
kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel.

Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
berang.

Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  Namun 
rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang 
dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan 
hukum Islam yang berlaku.

Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama 
Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara 
ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah 
bentuk yang berlaku dalam hukum Islam.  Kemudian pengadilan Agama 
Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa 
sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan 
yang akan keluar.

Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam 
mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo 
bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon 
sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya.  Itulah sebabnya, 
sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk 
digelar di pengadilan agama Islam.  Tapi kalo kenyataan pengadilan 
Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti 
kalo si Kolonel jadi nekad !!!  Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel 
tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu 
kali sebelum mengajukan perceraian ini.

Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum 
agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan 
hukum di Indonesia jadi kacau balau.  Dari judul yang saya tulis 
diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah Hukum 
Agama Yang Membawa Malapetaka, dan saya tidak membenarkan atau 
menyalahkan sang Kolonel.  Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari 
pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan 
tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku 
bisa dijalankan secara semestinya.  Artinya, kalo dipengadilan Islam, 
maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, 
dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum 
pengadilan sipil yang berlaku.  Meskipun begitu, secara implisit saya 
menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka 
celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang 
menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
~- 

Post 

[proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-05 Terurut Topik rezameutia
--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati 
[EMAIL PROTECTED] 
  wrote:
  
   
   
   Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
 yang 
   memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
 harta 
   dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
  agama 
   yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim 
dan 
   Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
   
  
  
  ngawur lu.  dasar bloon.
  
  yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
  dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah 
itu 
  adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
  menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo 
si 
  perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
  
  saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
 indonesia, 
  laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan 
belas 
  kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, 
makan 
  gratis, tapi kagak mau kerja keras.
  
  persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di 
negeri 
  orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
  
  menyedihkan
 
 
 
 
 
 Yang ngawur itu siapa ???


ya jelas elu yang ngawur.  siapa lagi??

pertama, lu udah ngawur, bilang kolonel yang mengajukan cerai.  
padahal ini kan jelas-jelas istrinya yang menggugat cerai.  lu tuh 
asal nguap dan nggak ngerti persoalannya.

kedua, yang namanya kawin-cerai itu adalah urusan pengadilan agama, 
bukan pengadilan negeri.

jadi, lu nggak perlu asal mangap kesana-kemari, bilang kolonel mau 
cerai lalu ngomong sama ulama tentang hukyum islam, dan memilih 
pengadilan agama instead of pengadilan negeri, dan segala macem 
omongan bullshit lainnya.

pengadilan islam di surabaya sudah menjatuhkan keputusan yang benar 
dan tepat, in favor for the wife.  cuman, kolonelnya aja emang punya 
mental bajingan.  seperti tipikal tentara, yang semua permasalahan 
sudah terbiasa diselesaikan dengan kekerasan.


 Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan 
hukum 
 Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
 berapa persen kah dari harta yang ada 
 


ditinjau dulu asal-usulnya harta itu dari lakinya atau dari 
istrinya?  kalo harta itu hasil atas jerih payah kerja suaminya 
selama kawin, maka harta itu dibagi dua.  kalo harta itu 
dikasih/warisan dari orang tua, jelas si suami nggak bisa dapet 
harta itu.  harta bergerak dan tidak bergerak dari hasil kerja 
kolonel di bagi dua.  rumah, karena warisan ortu, tidak di bagi 
dua.  ini yang bikin kolonel jadi mata gelap.

heran gua..., cuma logika sederhana kayak gini aja, kagak bisa masuk 
ke otak lu.  pake dong otak lu dikit.  kenapa lu udah lama di luar 
negeri, bukannya makin pinter tapi malahan makin goblok?!





 Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
 keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???
 
 Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
 benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
 Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya 
berpihak 
 kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang 
kolonel.
 
 Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
 dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
 berang.
 
 Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
 perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
 pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
 berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
 keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  
Namun 
 rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang 
 dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
 Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
 sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan 
 hukum Islam yang berlaku.
 
 Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan 
Agama 
 Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan 
perkara 
 ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah 
 bentuk yang berlaku dalam hukum Islam.  Kemudian pengadilan Agama 
 Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa 
 sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 
keputusan 
 yang akan keluar.
 
 Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam 
 mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo 
 bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon 
 sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya.  Itulah 
sebabnya, 
 sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk 
 digelar di pengadilan agama Islam.  Tapi kalo 

Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-05 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Muskitawati si lonte ngawur ini sungguh bengak bin busuk hati...
dia pula yang merasa berhak menentukan yang benar bagi orang Islam...


muskitawati [EMAIL PROTECTED] menulis:
--- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
 wrote:
 
  
  
  Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
yang 
  memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
harta 
  dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
 agama 
  yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
  Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
  
 
 
 ngawur lu.  dasar bloon.
 
 yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
 dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah itu 
 adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
 menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo si 
 perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
 
 saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
indonesia, 
 laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas 
 kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan 
 gratis, tapi kagak mau kerja keras.
 
 persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di negeri 
 orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
 
 menyedihkan





Yang ngawur itu siapa ???
Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum 
Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
berapa persen kah dari harta yang ada 

Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???

Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak 
kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel.

Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
berang.

Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  Namun 
rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang 
dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan 
hukum Islam yang berlaku.

Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama 
Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara 
ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah 
bentuk yang berlaku dalam hukum Islam.  Kemudian pengadilan Agama 
Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa 
sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan 
yang akan keluar.

Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam 
mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo 
bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon 
sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya.  Itulah sebabnya, 
sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk 
digelar di pengadilan agama Islam.  Tapi kalo kenyataan pengadilan 
Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti 
kalo si Kolonel jadi nekad !!!  Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel 
tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu 
kali sebelum mengajukan perceraian ini.

Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum 
agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan 
hukum di Indonesia jadi kacau balau.  Dari judul yang saya tulis 
diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah Hukum 
Agama Yang Membawa Malapetaka, dan saya tidak membenarkan atau 
menyalahkan sang Kolonel.  Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari 
pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan 
tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku 
bisa dijalankan secara semestinya.  Artinya, kalo dipengadilan Islam, 
maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, 
dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum 
pengadilan sipil yang berlaku.  Meskipun begitu, secara implisit saya 
menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka 
celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang 
menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List