Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

2013-12-24 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak Palanta yth.
Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi
Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat.
Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi
ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda
(kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg
pelengkap. Salam.
Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] UU Jalan, Negara milik Siapa?

2013-12-24 Terurut Topik Bakhtiar Muin PhD
Assalamualaikum:

Epy Buchari



Adakah UU yang mengharuskan 
pengembang jalan tol untuk harus membangun frontage road ? Saya belum 
pernah melihat UU seperti itu. Persyaratan pokok yang ada, adalah bahwa 
jalan tol yang dibangun tidak boleh menjadi satu-satunya alternative bagi 
pengguna jalan. Harus disediakan jalan alternative yang dapat mereka pilih 
untuk menggunakannya. Umpamanya jalan tol Jakarta Cikampek atau Jagorawi; 
jalan alternative adalah jalan lama yang tetap dapat dipilih pengguna jalan 
jika mereka tidak ingin membayar tol.



BM:

UU yg dikaburkan seperti itu yg menyebabkan tanah2, kiri kanan jalan toll
diborong oleh oligarki. Setelah mereka menguasai ribuan ha, baru dibangun
untuk real state dan industrial esatate. Kalau Frontage Road dibangun sejak
awal, otomatis tanah2 sepanjang toll road, akan naik harganya, dan itu
menguntungkan rakyat banyak, bukan segelintir orang.

Sebaiknya jalan Negara, dibuat seperti jalan toll. Jalan toll. Jalan yg
berbayar tidak perlu ada.
Kalau jalan toll diserahkan ke PT, motif mereka profit, sedangkan jalan
dibuat untuk pengembangan wilayah.

lihatlah Cipularang, interchange sepanjang cikampek- Bandung, hanya ada di
Ciganea. Di Cikalong yg seharusnya dibangun satu tahun setelah jalan toll
selesai, sampai hari ini belum di bangun2 juga.

Bisnis sepanjang jalan raya Cikampek, Bandung sudah bangkrut, akses di
Cikalong saja, tidak di bikin2 oleh Jasa Marga.

Kegiatan ekonomi, malah ditarik ke dalam jalan toll, dengan membuat tempat
peristirahatan setiap 10 km, yg menguntungkan segelintir orang.

Jadi pembangunan Indonesia untuk siapa? 40 orang terkaya di Indonesia,
hartanya setara dengan 60 juta rata2 orang Indonesia.
Kenapa bisa satu orang bisa menguasai kebun sawit jutaan ha? Lebih luas dari
1,5 pulau bali?

Satu orang bisa diberi konsesi daerah pertambangan dgn deposit 5 Milyar batu
bara? Negara ini milik siapa, milik pejabat kolaborasi dengan oligarki?

Salam

BakhtiarM.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Studio TVOne tabaka

2013-12-24 Terurut Topik Tasrilmoeis
Kebakaran di tvOne saat Siaran Kabar Petang, Karyawan Berhamburan 

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Description:
http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=1662campaignid=794zonei
d=427loc=1referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2013%2F12%2F24%2F18
2752%2F2451040%2F10%2Fkebakaran-di-tvone-saat-siaran-kabar-petang-karyawan-b
erhamburancb=99da27322b

Description:
http://images.detik.com/customthumb/2013/12/24/10/182943_tvone.jpg?w=460Foto
: Edward/detikcom 

Jakarta - Studio tvOne di Pulogadung, Jakarta Timur, diamuk si jago merah.
Kebakaran itu terjadi saat 'tv merah' sedang siaran kabar petang.

Sedang syuting kabar petang terus tiba-tiba ada asap muncul, kata seorang
kru tvOne di lokasi, Selasa (24/12/2013).

Mengetahui ada asap, karyawan yang sedang bertugas siaran panik dan
berhamburan keluar. Puluhan karyawan berbaju merah berlarian panik
menyelamatkan diri.

Karyawan panik terus berhamburan keluar, takut apinya besar, ujar pria
yang minta namanya tak disebut itu.

Bangunan terbakar adalah studio lama yang sedang direnovasi. Nantinya studio
itu akan digunakan bersama dengan ANTV.

Kebakaran terjadi pukul 17.05 WIB. Belasan mobil pemadam kebakaran saat ini
sedang berusaha memadamkan api.

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
image001.gifimage002.jpg

[R@ntau-Net] Resensi : TENGGELAMNYA KAPAL PROFETIK Oleh Akmal Nasery Basral

2013-12-24 Terurut Topik Ephi Lintau
TENGGELAMNYA KAPAL PROFETIK. 
Oleh Akmal Nasery Basral

Kita memang harus berterima kasih pada Sunil Soraya, yang menghidupkan 
impian banyak orang untuk melihat ekranisasi roman legendaris Tenggelam 
Kapal Van Der Wijck karya Buya Hamka. Dan Sunil pun, konon, menyiapkan 
waktu lima tahun untuk memproduksi film berdurasi 165 menit ini, cukup 
panjang untuk rata-rata film Indonesia yang biasanya berkisar 100-an menit. 

Lalu kita mendengar dialek kental Makassar dari Zainuddin (ayah Minang, ibu 
Makassar) di sepanjang film. Anak yang di Makassar dianggap orang Minang, 
di Minang dilihat sebagai anak Makassar ini mencoba mencari jejak leluhur 
ke Batipuh, Sumatra Barat, untuk menemukan dirinya jatuh hati 3/4 mati pada 
Hayati, bunga Batipuh yang dijaga para mamak (paman dari garis ibu) 
seketat para pengusaha menjaga investasi. 

Lalu kita melihat keindahan alam Minangkabau dan seketul tradisinya yang 
kaya memenuhi kamera. Pepatah petitih bertebaran menyapa penonton, terutama 
berkat peragaan mumpuni Musra Dahrizal -- seniman serbabisa Minang yang 
populer dipanggil Mak Katik -- yang berperan sebagai datuk kaum adat dan 
mamak Hayati. Begitu pun tradisi borjuasi segelintir elit Minang di kota 
Padangpanjang lewat kegiatan pacuan kuda, kegiatan yang mempertemukan 
Hayati dengan Aziz, lelaki modern, yang hidupnya jauh lebih mapan dari 
Zainuddin, dan yang terpenting, Minang tulen. 

selengkapnya di : 
http://www.rantaunet.biz/index.php/akmal-nasery-basral/294-resensi-tenggelamnya-kapal-profetik

salam
Ephi Lintau, L 37
Curup, Bengkulu

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

2013-12-24 Terurut Topik Ephi Lintau
sepertinya istilah desa ini sdh mengakomodir penamaan nagari di sumbar, 
gampong, kampung dll di daerah lain.

namun, nampaknya istilah DESA tidak dapat disamakan dgn makna nagari 
diminangkabau sprt yg disampaikan olek Mak Maturidi diateh.

klu kito caliak dari sisi pembentukan Desa, rujukan juga mengacu kepada 
jumlah minimal Kepala Keluarga (KK), sedangkan nagari tentu tidak mengacu 
kepada jumlah  KK. Bisa jadi, satu jorong di nagari sudah menjadi 1 desa, 
dalam artian dalam nagari dapat memiliki beberapa desa, jika rujukannya 
jumlah KK, dan perbedaan lainnya.

salam
Ephi



On Tuesday, December 24, 2013 3:22:16 PM UTC+7, Zorion wrote:

 Sanak Palanta yth.
 Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi 
 Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat. 
 Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi 
 ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda 
 (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg 
 pelengkap. Salam. 
 Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan matur...@gmail.com javascript: 
 menulis:


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

2013-12-24 Terurut Topik Maturidi Donsan
*ke rantaunet*



*Nakan Zorion, Nakan Epi  dan sanak di palanta n.a.h*



*Ada sebenarnya perbedaan mendasar antara jorong di Minangkabau dan desa di
Jawa. Jadi masalahnya tidak hanya sekedar merubah posisi jorong menjadi
desa terus persoalannya selesai tidak demikian. Di desa-desa  di Jawa
hubungan antara orang / individu desa dengan tanah miliknya yang dia injak
dibawahnya adalah hubungan antara orang dan  uang yang ada dalam sakunya,
tanah yang dia injak itu  adalah uang dalam sakunya. Setiap saat uang ini
bisa pindah tempat.*



*Jorong di Minangkabau adalah bagian dari nagari, hubungan antara orang /
individu di jorong dengan tanah harta pusaka atau tanah ulayat yang dia
injak dibawahnya adalah hubungan yang terkait erat satu sama lain oleh
adat, tidak bisa berpindah pemilik sampai hari kiamat. Itulah intinya,
banyak lagi lanjutannya.*



*Kita tunggulah dulu UU Desa yang sudah diputuskan DPR ini.*


*Wass, *


 *Maturidi (L-75)*

*Asal Talang-Solok-Kutianyia*

*Duri Riau  *


Pada 24 Desember 2013 20.54, Ephi Lintau ephi.lin...@gmail.com menulis:

 sepertinya istilah desa ini sdh mengakomodir penamaan nagari di sumbar,
 gampong, kampung dll di daerah lain.

 namun, nampaknya istilah DESA tidak dapat disamakan dgn makna nagari
 diminangkabau sprt yg disampaikan olek Mak Maturidi diateh.

 klu kito caliak dari sisi pembentukan Desa, rujukan juga mengacu kepada
 jumlah minimal Kepala Keluarga (KK), sedangkan nagari tentu tidak mengacu
 kepada jumlah  KK. Bisa jadi, satu jorong di nagari sudah menjadi 1 desa,
 dalam artian dalam nagari dapat memiliki beberapa desa, jika rujukannya
 jumlah KK, dan perbedaan lainnya.

 salam
 Ephi




 On Tuesday, December 24, 2013 3:22:16 PM UTC+7, Zorion wrote:

 Sanak Palanta yth.
 Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi
 Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat.
 Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi
 ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda
 (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg
 pelengkap. Salam.
 Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan matur...@gmail.com menulis:

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

2013-12-24 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak Ephi,
Ambo labiah cendrung menganggap nagari sebagai domisili dan batas budaya
dpd satuan demographi. Jadi nagari sebagai simbol adat, suku, kekerabatan,
budaya lokal dan pertalian asal usul/silsilah.
Salam.
Pada 2013 12 24 20:54, Ephi Lintau ephi.lin...@gmail.com menulis:

 sepertinya istilah desa ini sdh mengakomodir penamaan nagari di sumbar,
 gampong, kampung dll di daerah lain.

 namun, nampaknya istilah DESA tidak dapat disamakan dgn makna nagari
 diminangkabau sprt yg disampaikan olek Mak Maturidi diateh.

 klu kito caliak dari sisi pembentukan Desa, rujukan juga mengacu kepada
 jumlah minimal Kepala Keluarga (KK), sedangkan nagari tentu tidak mengacu
 kepada jumlah  KK. Bisa jadi, satu jorong di nagari sudah menjadi 1 desa,
 dalam artian dalam nagari dapat memiliki beberapa desa, jika rujukannya
 jumlah KK, dan perbedaan lainnya.

 salam
 Ephi



 On Tuesday, December 24, 2013 3:22:16 PM UTC+7, Zorion wrote:

 Sanak Palanta yth.
 Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi
 Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat.
 Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi
 ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda
 (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg
 pelengkap. Salam.
 Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan matur...@gmail.com menulis:

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

2013-12-24 Terurut Topik andri . masri
Menurut hemat ambo, UU Desa ko lebih mengatur masalah Pemerintahan Desa/nama yg 
disamakan dg Desa dibandingkan dengan Desa sbg entitas sosio budaya.

Sehingga Pemerintahan Nagari bisa muncul beberapa buah pada 1 Nagari. Secara 
sederhana , KAN nya 1, Pemerintahan Nagari bisa lebih dari 2.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Bakhtiar Muin PhD
Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

PADANG (voa-islam.com)- Lem-baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan
pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

 

Pemangku adat di Minang-kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang
7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele-mahkan
eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial
ekonomi.

 

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi-sahkan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai
eksistensi nagari di Sumbar.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu
saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan
Diponegoro, Kamis (19/12).

 

Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di
koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar
kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar
menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik
oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi
desa, kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

 

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak
berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun
masya-rakat hukum adat ber-dasar-kan filosofi Adat Basandi Syara', Syara'
Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

 

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai
oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan,
pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai
keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

 

Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU
Desa, berarti pemerintah pusat me-ngang-gap bahwa NKRI hanya dan harus
seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep
desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI, tegas Sayuti.

 

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh,
Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau
diisti-mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal
diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari
dengan hukum adat Minangkabau.

 

Sementara itu, Dewan Pertim-bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan,
pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di
Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan
daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah
Sumbar ketimbang Belanda.

 

Di zaman Orde Baru, Men-teri Amir Mahmud mengakui kebera-daan nagari di
Minang-kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama.
Seka-rang, pemerintah pusat menyera-gamkan semuanya. Apakah konsep nagari
tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.

 

Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan
oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di
negeri sendiri, papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an
tersebut.

 

Menurutnya, UU Desa terse-but mengancam jabatan walina-gari yang berjumlah
765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina-gari
adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala
desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum
adat?

 

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke
Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang
melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

 

Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU
Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang
menggunakan tanah ulayat, imbuh Sayuti.

 

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga
dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang
pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap
UU Desa. 

 

Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM
menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung, tuturnya.
Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

 

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com,
menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa. 

 

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman-demen
pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat
lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen,
seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang dan sebagai-nya.

 

Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat
dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati
kedu-dukan 

Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

2013-12-24 Terurut Topik rn . amiroeddin
Bapak2 Cadiak Pandai di Palanta ko Y.A.H

Sangenek dr ambo

Sebaiknya kita kupas habis mengenai UU Desa sehinggo kito mengerti bana makna 
dr UU Desa, kemudian kito pun membaco Tatacara Pemerintahan wakatu Jaman 
Belando yg dipelajari oleh para Demang2 di Sumatra Barat wakatu sekolah di 
Mosvia dan juga Tatanan Adat Istiadat Minangkabau yg mengatur tentang tatacara 
pengaturan Tanah Ulayat, Pusako dan Sako, Jadi untuk Sumbar sistim Pemerintahan 
Desa/Nagari tidak bisa disamakan dengan Wilayah2 lain diluar Sumatra Barat, 
Contoh Wali Nagari di Sumatra Selatan disebut Pesirah yg luas 
arealnya/wilayahnya bisa mencakup beberapa Kecamatan di Jawa, mudah2an UU Desa 
ini tetap menyamaratakan sistim Pemerintahan Desa utk Indonesia tapi tetap 
berlandasan kepada Adat Istiadat dan Kearifan Lokal dr masing2 Daerah

Wass  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: andri.ma...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 24 Dec 2013 14:44:08 
To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang

Menurut hemat ambo, UU Desa ko lebih mengatur masalah Pemerintahan Desa/nama yg 
disamakan dg Desa dibandingkan dengan Desa sbg entitas sosio budaya.

Sehingga Pemerintahan Nagari bisa muncul beberapa buah pada 1 Nagari. Secara 
sederhana , KAN nya 1, Pemerintahan Nagari bisa lebih dari 2.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Seribu Kamar apa manfaatnya?

2013-12-24 Terurut Topik Zulharbi Salim
Sanak Palanta, pembangunan 'Seribu kamar' di Anai Valley itu apa manfaatnya?apa 
mudharatnya?Timbanglah dulu mana yg lbh berat timbangannya?Pitih dapek 
dicari,maksiat pun mananti,kama ka pai? Ba tu di nan rami?

Was. HZS Mangkuto  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Tenggelamnya Kapal Profetik

2013-12-24 Terurut Topik Nochfrie Emir
Anda terlewat dng anak orangtua angkat yg ditemui zainuddin d padang
panjang yg tampilannya macam preman geng motor, dan jauh sekali dari
zamannya. Rumah yg pakai pintu kaco dan yg paling aneh.. wanita yg ditemui
haryati ketuka ke padang panjang, pakai baju ktb ala abad 21, dan
memperkenalkan tunangannya yg berpakaiyan ala leonardo de caprio.
Kemudian naik mobil mewah body lama memang tapi cat berkilau ala abad 21,
cat yg tidak dipakai bahkan oleh mobil milik hitler pun pada jaman itu..
Ambo berenti nonton dan langsung pulang stelah adegan mobil mewah dikebon,
entah sawit entah kebon teh udah ga membuat ambo pengen tahu lagi...
Satu lagi... saat mamak si nurhayati rapek sasamo mamak nanlain batigo ka
mausia zainuddin.. ambo yakin ndak kebiasaan zaman itu mamak2 mangecek
sorang tagak sorang duduak d kursi goyang..
Heheh... makmur bana rang awak di jaman hindia belanda nak angku2...
Sabananyo yg ingin awak tonton adegan saat pandeka sutan mambunuah
datuaknyo sampai diusia ka makasar, tapi sayang, sutradara cuma tertarik
pada kisah kemesraan sehingga langsung potong kompas, adegan kemesraan yg
tumbuh nya pun ibarat kilat dan dipaksakan untuk nsmpak romantis...

Akhir kata... kalau manuruik ambo yg ndak tertarik nonton sampai abis, film
ini sangat amatiran...


On Sunday, December 22, 2013, ajo duta ajod...@gmail.com wrote:
 Nakan ANB, sayang film TKVW ini tidak digarap oleh penulis skenario yang
menghayati betul kisah yang ditulis Buya Hamka ini.
 Produser/sutradara film ini tidak melihat keberhasilan Sang Pencerah.
Seharusnya mereka bertanya kesana kemari, lebih dahulu.



---
 Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini
(Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun)
 Wassalaamu'alaikum
 Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo
 Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -
 Jakarta - Sterling, Virginia USA
 

 2013/12/21 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org

 Assalamu'alaikum Wr. Wb,
 memenuhi permintaan Rky Renny dan Rina, juga Pak Saaf melalui Facebook
agar ambo manulih saketek tentang film Tenggelamnya Kapal Van der Wijk
yang baru 2 hari ini beredar di bioskop,
 di bawah ini adalah kesan singkat ambo yang dikopi dari status FB ambo
pagi ko.
 Semoga berkenan.
 Wassalam,
 ANB
 45, Cibubur
 ___
 TENGGELAMNYA KAPAL PROFETIK. Kita memang harus berterima kasih pada Sunil
Soraya, yang menghidupkan impian banyak orang untuk melihat ekranisasi
roman legendaris Tenggelam Kapal Van Der Wijck karya Buya Hamka. Dan
Sunil pun, konon, menyiapkan waktu lima tahun untuk memproduksi film
berdurasi 165 menit ini, cukup panjang untuk rata-rata film Indonesia yang
biasanya berkisar 100-an menit.

 Lalu kita mendengar dialek kental Makassar dari Zainuddin (ayah Minang,
ibu Makassar) di sepanjang film. Anak yang di Makassar dianggap orang
Minang, di Minang dilihat sebagai anak Makassar ini mencoba mencari jejak
leluhur ke Batipuh, Sumatra Barat, untuk menemukan dirinya jatuh hati 3/4
mati pada Hayati, bunga Batipuh yang dijaga para mamak (paman dari garis
ibu) seketat para pengusaha menjaga investasi.

 Lalu kita melihat keindahan alam Minangkabau dan seketul tradisinya yang
kaya memenuhi kamera. Pepatah petitih bertebaran menyapa penonton, terutama
berkat peragaan mumpuni Musra Dahrizal -- seniman serbabisa Minang yang
populer dipanggil Mak Katik -- yang berperan sebagai datuk kaum adat dan
mamak Hayati. Begitu pun tradisi borjuasi segelintir elit Minang di kota
Padangpanjang lewat kegiatan pacuan kuda, kegiatan yang mempertemukan
Hayati dengan Aziz, lelaki modern, yang hidupnya jauh lebih mapan dari
Zainuddin, dan yang terpenting, Minang tulen.

 Layaknya dalam rumus kisah tragedi, tokoh Aziz menjadi vital karena
melalui dialah konflik dibangun setelah sang datuk yang berwenang
memutuskan masa depan Hayati menerima lamaran Aziz dan mencampakkan
Zainuddin. Karam dalam patah hati yang tak tersembuhkan, patah hati yang
membuatnya majenun, Zainuddin pindah ke Batavia, lalu ke Surabaya, menekuni
profesi sebagai pujangga yang kelak membuatnya masyhur. Kemudian garis
nasib sekali lagi mempertemukan Zainuddin (kini bernama Shabir) dengan
Hayati dan suaminya Aziz, yang kini sudah jatuh miskin, di Surabaya. Shabir
mengizinkan dua sahabatnya itu untuk tinggal di rumahnya yang semewah
istana. Aziz yang awalnya ingin memanfaatkan kebaikan hati Shabir, akhirnya
malah memutuskan bunuh diri untuk memberikan kesempatan agar Hayati bisa
bersatu kembali dengan kekasih lamanya. Namun Shabir tak menggunakan
kesempatan itu untuk mendekati Hayati, malah menyuruhnya pulang kampung
dengan naik kapal Van der Wijck.

 Tim skenario (termasuk Sunil di dalamnya, selain Imam Tantowi dan Donny
Dhirgantoro) memilih setia pada plot kisah yang dikembangkan Buya Hamka.
Tak ada puntiran, sisipan, pengubahan, pengembangan, alur kisah dari yang
sudah 

[R@ntau-Net] Suap Dalan Perpektif Islam

2013-12-24 Terurut Topik Zulharbi Salim
Asw. Sanak di Palanta
n.a.h perlu kita simak apa itu Risywah [SUAP], semoga bermanfaat.
HZS Mangkuto 

SUAP DALAM PERPEKTIF ISLAM

Mereka itu adalah orang-orang yang suka  mendengar berita bohong, banyak 
memakan yang haram (QS. Al-Maidah 42)

Kita tentunya banyak dan sering mengikuti perkembangan bangsa kita Indonesia, 
baik dari media cetak maupun elektonik, berita-berita di televisi, radio dan 
internet yang tak pernah sepi dari membahas permasalahan-permasalahan bangsa 
yang tak kunjung selesai sampai saat ini, permasalahan berupa kasus korupsi, 
suap, menyalahgunakan wewenang menjadi topik hangat yang sering didiskusikan, 
dibahas dan diberitakan; larinya tahanan dan para koruptor keluar dari penjara 
dengan menikmati hiburan bahkan jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap 
pejabat yang berwenang tampaknya suatu hal yang biasa dan ringan. 
ita tentunya banyak dan sering mengikuti perkembangan bangsa kita Indonesia, 
baik dari media cetak maupun elektonik, berita-berita di televisi, radio dan 
internet yang tak pernah sepi dari membahas permasalahan-permasalahan bangsa 
yang tak kunjung selesai sampai saat ini, permasalahan berupa kasus korupsi, 
suap, menyalahgunakan wewenang menjadi topik hangat yang sering didiskusikan, 
dibahas dan diberitakan; larinya tahanan dan para koruptor keluar dari penjara 
dengan menikmati hiburan bahkan jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap 
pejabat yang berwenang tampaknya suatu hal yang biasa dan ringan. 

Apakah suap ataurisywah dalam istilah Islam adalah suatu hal yang kecil ataukah 
sebaliknya, yaitu termasuk dosa besar dan pelakunya mendapatkan siksa yang 
berat di akhirat kelak?
Dalam kesempatan ini, redaksi akan membahas tema penting, untuk kembali 
menyegarkan pemahaman kita tentang risywah atau suap di dalam Islam. 
Kata Risywah menurut bahasa dalam kamus Al-Mishbahul Munir dan Kitab Al-Muhalla 
ibnu Hazm yaitu: pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau orang 
lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau 
untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya. Atau pengertian 
risywah menurut Kitab Lisanul 'Arab dan Mu'jamul Washith yaitu: pemberian yang 
diberikan kepada seseorang agar mendapatkan hasil dan kepentingan tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, suatu yang dinamakan risywah adalah jika 
mengandung unsur pemberian atau athiyah, ada niat untuk menarik simpati orang 
lain atau istimalah, serta bertujuan untuk membatalkan yang benar (Ibthalul 
haq), merealisasikan kebathilan (ihqoqul bathil), mencari keberpihakan yang 
tidak dibenarkan (almahsubiyah bighoiri haq) , mendapat kepentingan yang bukan 
menjadi haknya (al hushul 'alal manafi') dan memenangkan perkaranya atau al 
hukmu lahu.
Bagaimanakah hukum risywah dalam Islam? Beberapa nash di dalam Al-Quran dan 
Hadis Rasulullah menegaskan bahwa Risywah suatu yang diharamkan di dalam 
syariat Islam, bahkan termasuk dosa besar, Allah SWT berfirman:

Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, 
dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat 
memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, 
padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 188)

Kemudian firman Allah :

Mereka itu adalah orang-orang yang suka  mendengar berita bohong, banyak 
memakan yang haram (QS. Al-Maidah 42)
Iman Al-Hasan dan Said bin Jubair mengomentari ayat ini dengan mengatakan bahwa 
ma'na akkaluuna lisshuht  yaitu risywah, karena risywah identik dengan 
memakan harta yang diharamkan Allah.
Di dalam hadits dijelaskan :
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم 
الراشي و المرتشي (حديث صحيح )
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah SAW melaknat bagi penyuap dan 
yang menerima suap.  (HR. Al-Khamsah dan Tirmidzi)
Dalam Hadits lain disebutkan :
وعن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : كل لحم نبت بالسحت فالنار أولى به  
قالوا : يا رسول الله ؛ وما السحت ؟ قال : الرشوة في الحكم . قال عمر بن الخطاب 
رضي الله عنه : رشوة الحاكم من السحت وعن ابن مسعود أيضا أنه قال : السحت أن يقضي 
الرجل لأخيه حاجة فيهدي إليه هدية فيقبلها.

Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (ashuht), nerakalah yang 
paling layak untuknya. Sahabat bertanya: Wahai Rosulullah, apa barang haram 
yang di maksud itu?. Rosulullah bersabda: Suap dalam perkara hukum. (HR 
Muslim)
Umar bin Khatthab berkata: menyuap hakim adalah dari perkara shuht (haram). 
Ibnu Mas'ud berkata: Perbuatan Shuht adalah seseorang menyelesaikan hajat 
saudaranya maka orang tersebut memberikan hadiah kepadanya lalu dia 
menerimanya.
Dari uraian ayat-ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa suap merupakan perkara 
yang diharamkan oleh Islam, baik memberi ataupun menerimanya sama-sama 
diharamkan di dalam syariat. Namun ada pengecualian yang menurut mayoritas 
ulama memperbolehkan penyuapan yang dilakukan oleh sesorang untuk mendapatkan 
haknya, karena dia dalam kondisi yang benar dan mencegah kezholiman terhadap 
orang lain, dalam 

[R@ntau-Net] Menghadapi tahun 2014, Jokowi akan berduet dengan Rhoma irama!!!....

2013-12-24 Terurut Topik Jacky Mardono Tjokrodiredjo
Jokowi akan berduet dengan
Rhoma irama, tetapi bukan dalam rangka pilpres 2014, tapi dalam rangka
merayakan tahun baru 2014. silahkan klik lagu yang akan dinyanyikan mereka
berdua :

http://www.youtube.com/watch?v=VbmTo4_aHoY

Selamat Tahun Baru untuk para miliser

Wassalam,
IJP(P) Jacky Mardono

JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan diri berduet dengan legenda dangdut
Indonesia yang disebut-sebut mencalonkan diri sebagai presiden, Rhoma Irama.
Namun, jangan salah sangka, duet ini bukan untuk Pilpres 2014.

Duet yang dimaksud adalah duet di atas panggung pada malam pergantian tahun
baru 31 Desember 2013, yang tinggal menghitung hari itu. Saya akan duet
bareng Bang Haji Rhoma Irama. Kita nyanyi lagu 'Darah Muda', ujar Jokowi
di Balaikota, Selasa (24/12/2013). 

Darah muda, darahnya para remaja... senandung Jokowi melantunkan
sepotong lirik lagu Rhoma Irama berjudul Darah Muda itu. 

Selain dengan sang raja dangdut, Jokowi juga akan tampil bareng band Radja.
Kali ini raja beneran. Lengkap.
Ada band Radja, ada raja dangdut, dan ada raja Jokowi, seloroh Jokowi,
disambut tawa yang mendengar.

Beneran kok, enggak percaya sih.
Orang saya sudah latihan kok. Makanya nanti saja dilihat, ucap Jokowi
sambil cengar-cengir. 

Jokowi, Rhoma, dan band Radja direncanakan akan tampil di panggung utama
Jakarta Night Festival atau malam muda mudi, yakni di Bundaran Hotel Indonesia
(HI) pada pukul 23.00, menjelang malam pergantian tahun baru.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Fw: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.

2013-12-24 Terurut Topik Zulharbi Salim

--Original Message--
To: RantauNet
Cc: Mochtar Naim
Cc: Maturidi Donsan
Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
Sent: Dec 22, 2013 21:03

Sanak Palanta n.a.h
Lanjutan:
4.Dgn diundangkannyo UU Desa maka Pemerintahan Nagari jo Wali Jorang 
dihapus.Baliak ka zaman Orba. Di Kabupaten samo jo Kota nan ado Lurah nan 
diangkek dari ateh. Hilangnyo Jorong jo Nagari ndak artinyo Minangkabau lai. 
Disiko baa sikap Ninik Mamak, Cadiak Pandai jo Ulama? Ka dipabia sajo? Manuruik 
kito disiko paralunyo Daerah Istimewa Minangkabau [DIM].
5.Tgl 20 Des 2013 di Asrama Haji Tabing Kanwil Kemenag Sumbar mangundang 
Pimpinan Pondok se Sumbar yg tujuannya antara lain membentuk Imamah di setiap 
desa/jorong,magari spt Imam Desa,Imam Kecamatan,Imam Kabupaten n Imam Propinsi. 
Jika ini terwujud hilanglah Imam Adat nan lah ado salamoko.
6. Nan lah diambil KUA skrg adalah Nikah hrs di Kantor KUA,artinya Angku Kali 
Adat sdh tdk berlaku.Ini Point lain utk di bahas dek TTS.
7. Dgn adanya UU No.41/2004 ttg Wakaf maka Wakaf jadi urusan KUA..point yg hrs 
dibahas dlm kerapatan TTS.  
  
Bagaimana pandapek Palanta?
Was.
HZS Mangkuto +70

--Original Message--
To: RantauNet
Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
Sent: Dec 22, 2013 18:28

Pak MN jo Sanak di Palanta nan ambo hormati.
Gagasan Pak MN Menuju DI Sumatra Barat kito sambut baik dgn tujuan mulia:
1.manyatukan baliak Wilayah Minangkabau nan ABS-SBK,jadi bateh wilayah 
Minangkabau hrs baliak ka asal
2.ABS-SBK harus diamalkan dlm kenyataan bkn sekedar retorika n symbol.Artinya 
ABS-BSK adalah UU DI Minangkabau,maknanya Syari'at Islam wajib ditrapkan di 
Wilayah DI.
Jika ABS-BSK ini terwujud maka sdh lama Minangkabau ko makmur,aman dan 
sentosa,tdk korupsi,tdk ada risywah/suap krn hukum Islam tegak.Misalnya hukum 
mencuri/mancilok atau kerennyo korupsi potong tangan atau pezina di rajam..
3.Usul: adakan pertemuan Tungku Tigo Sajarangan di Istano Pagaruyuang utk 
menuju DI Minangkabau.
Was.
HZS Mangkuto 70+


--Original Message--
From: Mochtar Naim
Sender: RantauNet
To: RantauNet
ReplyTo: RantauNet
Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
Sent: Dec 22, 2013 15:45

MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT   Mochtar Naim 21 Des 2013   P ASAL 18 B 
ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam 
hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah 
Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah 
Istimewa Papua.  Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat 
dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, 
di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan 
Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai 
dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.     Usaha ini makin terasa 
setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. 
Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu 
adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah 
pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka 
masing2. Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal 
demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari 
diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. 
Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada 
Kepala Desa. Kepala Desa  atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur 
semua2, dengan instruksi yang datang dari atas.     Ketika musim 
berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari 
Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga 
Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati --  ke Susilo 
Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua periode dan tidak akan 
berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata 
tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang 
kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena 
orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya 
feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang suka 
bertangan di atas.  Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada semua2; ada 
Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada 
KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita 
yang suka disebut Bundo Kanduang; juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, 
dsb. Tetapi semua itu, kecuali Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang 
fungsinya lebih banyak seremonial dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama 
dan mereknya itu. Nagari, karena itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng 
ora ono 

Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Zorion Anas
Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya merupakan
kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.
GAM, RMS, OPM, PRRI dll adalah produk pemikiran abad silam yg kalau masih
diungkit hal serupa, sama dengan kembali ke zaman kegelapan. Apalagi dgn
berlakunya AFTA, WTO dsb kita masih berbicara separatisme daerah, sungguh
aneh. Utk Sumbar yg PADnya kecil, mau pisah sama NKRI adalah lucu. Mau
dibilang berjihad, gak tepat juga. Barangkali era baru utk anak cucu perlu
diisi dgn pemikiran2 trobosan bagi kesejahteraan masyarakat bukan
chauvinisme budaya. Salam
Pada 2013 12 24 22:19, Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com menulis:

 *Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri*

 *PADANG (voa-islam.com http://voa-islam.com)*- Lem­baga Kerapatan Adat
 Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU
 Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.



 Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak
 dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai
 mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya
 dan sosial ekonomi.



 Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara Kesatuan
 Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai
 eksistensi nagari di Sumbar.



 Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu
 saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan
 Diponegoro, Kamis (19/12).



 “Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di
 koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar
 kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar
 menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu
 diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat
 menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.



 Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak
 berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun
 masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’
 Basandi Kitabullah (ABS-SBK).



 Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang
 dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap
 dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang
 menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.



 “Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya
 UU Desa, berarti pemerintah pusat me­ngang­gap bahwa NKRI hanya dan harus
 seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep
 desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.



 Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh,
 Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau
 diisti­mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal
 diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari
 dengan hukum adat Minangkabau.



 Sementara itu, Dewan Pertim­bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan,
 pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di
 Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem
 pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

 Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah
 Sumbar ketimbang Belanda.



 “Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari di
 Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama.
 Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari
 tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”



 “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan
 oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di
 negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an
 tersebut.



 Menurutnya, UU Desa terse­but mengancam jabatan walina­gari yang berjumlah
 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina­gari
 adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh
 kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan
 wilayah hukum adat?



 Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke
 Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang
 melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.



 “Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU
 Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang
 menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.



 Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga
 dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang
 pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap
 UU Desa.



 “Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di 

Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik elthaf03
Kalau satu daerah lah nyaman dengan aturan nan berlaku dan lah jadi warisan 
berabad abad, untuak apo juo lai mamaksokan aturan baru nan alun tau cocok di 
satu daerah, jadi uu desa ko bisa ado pangacualian untuak daerah nan alun tantu 
sasuai jo aturan tu.
Pamarintahan nagari lah sasuai jo Sumatera Barat, jaan lah dirubah pulo, untuak 
manulaknyo ndak usahlah sarupo tu bana. Sampai mamisahkan diri bagai jo nkri, 
musyawarh mancapaik mufakaik sajolah.


Salam,
Elthaf



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 24 Dec 2013 22:18:46 
To: mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: bmsa...@gmail.com
Subject: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin
 Merdekakan Diri

Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

PADANG (voa-islam.com)- Lem-baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan
pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

 

Pemangku adat di Minang-kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang
7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele-mahkan
eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial
ekonomi.

 

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi-sahkan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai
eksistensi nagari di Sumbar.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu
saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan
Diponegoro, Kamis (19/12).

 

Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di
koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar
kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar
menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik
oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi
desa, kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

 

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak
berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun
masya-rakat hukum adat ber-dasar-kan filosofi Adat Basandi Syara', Syara'
Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

 

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai
oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan,
pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai
keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

 

Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU
Desa, berarti pemerintah pusat me-ngang-gap bahwa NKRI hanya dan harus
seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep
desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI, tegas Sayuti.

 

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh,
Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau
diisti-mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal
diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari
dengan hukum adat Minangkabau.

 

Sementara itu, Dewan Pertim-bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan,
pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di
Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan
daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah
Sumbar ketimbang Belanda.

 

Di zaman Orde Baru, Men-teri Amir Mahmud mengakui kebera-daan nagari di
Minang-kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama.
Seka-rang, pemerintah pusat menyera-gamkan semuanya. Apakah konsep nagari
tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.

 

Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan
oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di
negeri sendiri, papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an
tersebut.

 

Menurutnya, UU Desa terse-but mengancam jabatan walina-gari yang berjumlah
765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina-gari
adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala
desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum
adat?

 

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke
Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang
melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

 

Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU
Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang
menggunakan tanah ulayat, imbuh Sayuti.

 

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga
dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang
pengurus MAA 

Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Abraham Ilyas
Sanak Zorion Anas n.a.h.

manulih:
* Memasukkan Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan
budaya merupakan kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di
millenium ini. GAM, RMS, OPM, PRRI dll*

PDRI = Pemerintah *Darurat* Republik Indonesia
PRRI = Pemerintah *Revolusioner* Republik Indonesia

coba bandingkan 2 istilah tsb.
PDRI terjadi karena ada keadaan darurat (Pusat pemerintahan RI di Jkt,
Yogya diduduki musuh)
PRRI muncul karena ada pemerintahan yang tidak revolusioner (rezim
Soekarno bertindak sewenang wenang)

Manuruik ambo tidak ada unsur unsur *Pemikiran separatisme, rasisme,
chauvinisme dan kepongahan budaya ataupun kesombongan intelektual* di kedua
jenis pemerintahan yang berbeda waktu, namun bersamaan tempat terjadinya !

Salam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak Abraham yth.
Nan ambo tulis GAM, RMS, OPM, PRRI dll adalah produk pemikiran abad silam
yg kalau masih diungkit hal serupa, sama dengan kembali ke zaman kegelapan.
Kata kuncinya  hal serupa . Maksudnya utk tdk bersikap separatisme. Tks.
Pada 2013 12 24 23:05, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:

 Sanak Zorion Anas n.a.h.

 manulih:
 * Memasukkan Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan
 budaya merupakan kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di
 millenium ini. GAM, RMS, OPM, PRRI dll *

 PDRI = Pemerintah *Darurat* Republik Indonesia
 PRRI = Pemerintah *Revolusioner* Republik Indonesia

 coba bandingkan 2 istilah tsb.
 PDRI terjadi karena ada keadaan darurat (Pusat pemerintahan RI di Jkt,
 Yogya diduduki musuh)
 PRRI muncul karena ada pemerintahan yang tidak revolusioner (rezim
 Soekarno bertindak sewenang wenang)

 Manuruik ambo tidak ada unsur unsur *Pemikiran separatisme, rasisme,
 chauvinisme dan kepongahan budaya ataupun kesombongan intelektual* di
 kedua jenis pemerintahan yang berbeda waktu, namun bersamaan tempat
 terjadinya !

 Salam

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

2013-12-24 Terurut Topik Muchwardi Muchtar
Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h.

“Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito
kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”.



Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak
dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang.



*I :*

Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” dek
Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko :



1).Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak
dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai
mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya
dan sosial ekonomi.



2).LKAAM meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di
Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000
yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun
sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan
nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan
kekecewaannya).



3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak
berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun
masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’
Basandi Kitabullah (ABS-SBK).



4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan
Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti­mewakan seperti Aceh
dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan
dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.



5).Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari di
Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama.
Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari
tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis.
“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan
oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di
negeri sendiri,”



6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke
Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang
melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta
gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau
tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah
ulayat,”).





*II :*



*MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT*

* (Mochtar Naim, 21 Des 2013)*



 1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang
memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk
membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,
seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah
Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan
kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya
Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah
dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan
Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai
dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.



2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di
zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa
itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan
anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan
ditinggikan seranting di bidang mereka masing2.



3).Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal
demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari
diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah.
Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada
Kepala Desa. Kepala Desa  atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan,
mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas.



4).Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan
regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di
awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur,
Megawati --  ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua
periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda.



5).Esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke
Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya
tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa
yang terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga
jenderal, militer yang suka bertangan di atas.  Di Nagari di zaman
Reformasi ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang
namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat
Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka
disebut *Bundo
Kanduang*; 

[R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik HM Dt.Marah Bangso (56+)
Assalamualaikum,w,w. 
Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof 
Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan 
kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin.
Wassalam,
HM.Dt.Marah Bangso (56+) 
Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia.
Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur 
Malaysia

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik Maturidi Donsan
*kerantaunet Salamaik milad  kd MN  semoga tetap sehat dan semangatnya
masih tetap muda untuk Minangkabau dan RI.*


*Wass,Maturidi (L-75)*

*Asal Talang-Solok-Kutianyia*
*Duri Riau *


Pada 25 Desember 2013 00.24, HM Dt.Marah Bangso (56+) mulyadiy...@yahoo.com
 menulis:

 Assalamualaikum,w,w.
 Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak
 Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah
 memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin.
 Wassalam,
 HM.Dt.Marah Bangso (56+)
 Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia.
 Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur
 Malaysia

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Abraham Ilyas
Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya
sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang
sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta.
sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran

*pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya,
kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.*
Wallahu aklam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Bls: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik marwan_paris45
Sanak sapalanta yang Insya Allah dimuliakan kan Allah YMK. Ikut ma Aamiin kan doa angku HM Dt Marah Bangso,smg pak MN ttp sukses,bahagia bersama klg besar dan ttp berKarya utk bangsa dan negara,khususnya utk Minangkabau,Wass.  (Marwan Paris,Lk70th,rang Layo Slk tingga di Jaktim) Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya.Dari: HM Dt.Marah Bangso (56+)Terkirim: Rabu, 25 Desember 2013 0:28 PMKe: rantaunet@googlegroups.comBalas Ke: rantaunet@googlegroups.comPerihal: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MNAssalamualaikum,w,w. Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin.Wassalam,HM.Dt.Marah Bangso (56+) Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia.Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia-- .* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.===UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:* DILARANG:  1. Email besar dari 200KB;  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;   3. Email One Liner.* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti subjeknya.===Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/--- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google.Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Zaid Dunil
Sanak sapalanta RN  n a h

Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang
'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan
kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah
selama ini kita dijajah oleh RI.
Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu
diulang lagi.
Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana
atau ancaman memisahkan diri dari NKRI  itu. Wacana itu tidak sehat dan
secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI  tidak menguntungkan bagi Sumbar.
Wassalam.
Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di
Jkt.


2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com

 Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya
 sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang
 sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta.
 sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran

 *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya,
 kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.*
 Wallahu aklam

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Pesan Isa Putra Maryam a.s.

2013-12-24 Terurut Topik akmal . n . basral
Diriwayatkan dari Isa putra Maryam, Wahai anak Adam yang lemah! Bertakwalah 
kepada Allah di mana pun engkau berada, jadilah tamu di dunia, jadikan 
masjid-masjid sebagai rumah, ajarkan kedua matamu menangis, ajarkan tubuhmu 
bersabar, ajarkan hatimu berpikir, dan jangan merisaukan rezeki esok hari, 
karena itu adalah suatu kesalahan. Sebagaimana tak seorang pun di antara kalian 
mendirikan rumah di atas gelombang, maka jangan jadikan dunia ini sebagai 
tempat menetap. 

(Kisah Para Nabi, Ibnu Katsir, terjemahan Indonesia hal. 932).
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik ZulTan

Satahu ambo ucapan sarupo ko taun lalu, tidak beroleh tanggapan samo sakali 
dari Pak MN.

Jan-jan, Pak MN tidak melihat keutamaan amalan ini secara syariah.

Atau mungkin ucapan nan sabanyak tu dulu barentet masuak ka Palanta, ndak 
tampak dek beliau.

Maaf jikok ambo salah takok.

Wallahu a'lam

Salam,
ZulTan, L, 53, Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

2013-12-24 Terurut Topik Maturidi Donsan
*karantaunet*






*Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar
jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang
gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko
sakali jalan.Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah
sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo,
pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo,
dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak  jo pak tara,
Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang
lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.*

*Wass,*

*Maturidi (L-75)*

*Asal Talang-Solok-Kutianyia*

*Duri Riau*




Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar muchwa...@rantaunet.orgmenulis:

 Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h.

 “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito
 kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”.



 Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak
 dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang.



 *I :*

 Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo”
 dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko :



 1).Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak
 dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai
 mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya
 dan sosial ekonomi.



 2).LKAAM meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara Kesatuan Republik
 Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi
 nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak
 tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal
 itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan
 memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti
 mengungkapkan kekecewaannya).



 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak
 berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun
 masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’
 Basandi Kitabullah (ABS-SBK).



 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan
 Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti­mewakan seperti Aceh
 dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan
 dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.



 5).Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari di
 Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama.
 Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari
 tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis.
 “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan
 oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di
 negeri sendiri,”



 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke
 Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang
 melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta
 gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau
 tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah
 ulayat,”).





 *II :*



 *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT*

 * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)*



  1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang
 memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk
 membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,
 seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah
 Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan
 kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya
 Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah
 dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan
 Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai
 dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.



 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa
 di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa
 itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan
 anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan
 ditinggikan seranting di bidang mereka masing2.



 3).Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal
 demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan
 Nagari diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun
 berubah. Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan
 kepada Kepala Desa. Kepala Desa  atau Kades itulah yang
 menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari
 atas.



 4).Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan
 regim Reformasi, dari 

[R@ntau-Net] Perjalanan Sejarah dan Kearifan

2013-12-24 Terurut Topik Epy Buchari
 

Assalamu'alaikumWW

Sanak sapalanta n.a.h,   

Bagi warga RN yang sudah tergolong ‘senior citizen’, yang telah melintasi 
beberapa zaman di negeri ini, tentunya dapat melihat secara lebih  jernih 
proses pertumbuhan dan perkembangan Indonesia sebagai suatu Negara dan 
bangsa ; dibandingkan dengan kaum muda yang hanya mendengar dan 
menginterpretasikan kisah-kisah masa silam itu.

Saya  sendiri masih punya kenangan sebagai kanak-kanak di masa perjuangan 
kemerdekaan, mengalami masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin bung 
Karno, Orde Baru, dan Orde Reformasi yang masih terus berlangsung sampai 
saat ini.

Masa perjuangan kemerdekaan adalah masa perang yang ditandai dengan 
serangan Belanda pada Clash Pertama dan Kedua.  Ini adalah kisah perang 
dengan kekuatan yang tidak sebanding., yang syukurnya bisa diimbangi dengan 
upaya dioplomatik.

Tahun 50an di muka pertokoan di Jakarta pengemis masih tidur bergeletakan 
beralaskan karton bekas, dan siangnya mengais makanan di tong sampah 
restoran. Gerombolan Mat Item bergentayangan di pinggiran Jakarta, RMS 
berontak di Maluku, DI/TII beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan 
Sulawesi Selatan, SMA masih bisa dihitung dengan jari tangan di kota-kota 
besar, Perguruan Tinggi baru beberapa buah di kota-kota tertentu, pasar dan 
toko-toko masih berupa peninggalan zaman Belanda dulu,parlemen berganti 
tiap sebentar.

Zaman Demokrasi Terpimpinnya  bung Karno ditandai dengan Dekrit kembali ke 
UUD 45, rakyat dicekoki dengan konsep Manipol-USDEK, PKI makin berkuasa, 
pemerintahan bersifat otoriter dibawah pimpinan Panglima Besar 
Revolusi/Presiden Seumur Hidup. Agitasi dan Propaganda ala Negara komunis 
jadi santapan harian : ganyang Nekolim, ganyang Malaysia, ganyang Manikebu, 
bebaskan Irian Barat, dll. PRRI-PERMESTA ditumpas abis. Dengan ekonomi 
BERDIKARI bahan baju hanya buatan RATATEX (Rahman Tamin Textil), beras 
antri, mahasiswa dan organisasi masyarakat jorjoran buat grup drumband. 
Melawan Sukarno terang-terangan atau sembunyi-sembunyi berarti masuk 
penjara tanpa diadili. 

Zaman Orde Barunya pak Harto pembangunan ekonomi mengebu gebu. 
Infrastruktur dibangun di seluruh Indonesia, mulai dikenal konglomerat Cina 
dan melayu, penguasaan ekoomi yang timpang, KKN (kolusi, kroni, dan 
nepotisme) mulai terasa menyakitkan hati dan perasaan. Lawan-lawan politik 
juga dihabis, dwifungsi ABRI yang  tidak ada yang bisa mencegahnya.

Zaman Reformasi terasa membawa angin segar. Presiden Habibi, Megawati, Gus 
Dur dan SBY punya kontribusi masing-masing untuk mulai mengembangkan 
demokrasi yang sehat di Indonesia.

Bagi saya yang merasakan melintasi semua jaman diatas, satu hal dapat saya 
simpulkan : hari inilah saat-saat terbaik  dari pertumbuhan Indonesia. 
Tidak ada rasa takut, dwifungsi ABRI sudah tidak ada, aspirasi politik 
ditampung melalui sejumlah partai politik, seseorang tidak bisa ditahan 
atau dilenyapkan tanpa dasar hukum yang jelas, pimpinan Negara dan daerah 
dipilih secara langsung oleh rakyat, DPR dapat menjalankan fungsinya, KPK 
bisa menahan para koruptor sampai ke level menteri dan gubernur (ini belum 
pernah (!) terjadi sejak Indonesia merdeka) dan mereka diadili secara 
terbuka dan punya hak penuh membela diri. 

Tentunya belum semuanya indah dan memuaskan. Masih banyak kekurangan di 
sana sini. Yang penting, semuanya masih berproses kea rah yang lebih baik.

Bertolak dari perjalanan sejarah diatas, saya pribadi memang tidak dapat 
memahami jika umpamanya ada pihak yang menginginkan Sumbar memisahkan diri 
dari NKRI gara-gara RUU Desa yang hebatnya belum dibaca dan ditelaah secara 
arif dan bijaksana. Isu SILOAM dan kristenisasi  ternyata mampu memecah 
urang awak jadi 3 kelompok : pro, kontra, abstain. Malahan satu pihak ada 
yang mencap pihak lainnya sebagai ‘layak dishalatkan’ atau layak 
dikeluarkan jadi warga Minang. Di palanta ini sekarang mulai pula 
dihembuskan isu oligarki dengan bahasan yang melebar kemana-mana. Caci maki 
menjadi bahasa dan bahasan sehari hari. Yang tua-tua (yang mestinya 
mengalami dan merasakan perjalanan sejarah bangsa diatas) ikut atau 
mengikutkan diri memanaskan suasana dengan analisa-analisa yang emosional. 

Quo Vadis Minangkabau (pertanyaan ini juga pernah saya kemukakan di RN) ? 
Di satu sisi ranah Minang punya permasalahan pelik yang sulit dicarikan 
jalan keluarnya : perkembangan ekonomi yang stagnan atau malahan mundur, 
penyakit masyarakat yang seperti tidak bisa diatasi (PSK, HIV/AIDS, 
korupsi, kriminalitas dll), alternatif solusi yang tidak juga bisa 
ditemukan, serta ancaman bencana alam gempa dan tsunami  yang siap terjadi 
sewaktu-waktu. Menurut saya (karena kita bisa berbeda pendapat), akibat 
dari semua ini jauh lebih mengerikan daripada ‘potensi’ kristenisasi  atau 
oligarki, karena dapat menimpa siapa saja, yang bersalah atau tidak 
bersalah.

Dalam membina kekompakan untuk menghadapi masalah bersama, terkadang perlu 
diciptakan ‘musuh bersama’ secara arif, bijaksana, taktis, dan 

Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Maturidi Donsan
*kerantaunet*

*Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h*



*Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan
manjadi biang keroknyo.*

*Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu.*

*Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru,  bagaimano DIY
dipeletet – peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan
Jakarta tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo
dikambanglah sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat  labiah dulu dari
RI/NKRI,  akirnyo DIY tatap DIY.*



*Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek:*

*1.Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo desa
 esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia injak
denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun sebelu RI,
 nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan peninggalan
belanda *



*2.Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong,
esensi kaduonyo pun berbeda.*



*Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih
baik juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai
adoh jo paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap
labieh banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan ,
menskipun tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang
lain. Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan
itu.*



*Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun
didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari
RI tapi tatap dalam NKRI.*



*Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan
DIY, Aceh,  Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus
dengan cara damai dan  tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan
didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau
salah).*



*Untuk renungan kita bersama*

*Wass,*

*Maturidi (L-75)*

*Asal Talang – Solok - Kutianyia*




Pada 25 Desember 2013 06.58, Zaid Dunil zdu...@gmail.com menulis:

 Sanak sapalanta RN  n a h

 Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang
 'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan
 kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah
 selama ini kita dijajah oleh RI.
 Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu
 diulang lagi.
 Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana
 atau ancaman memisahkan diri dari NKRI  itu. Wacana itu tidak sehat dan
 secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI  tidak menguntungkan bagi Sumbar.
 Wassalam.
 Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di
 Jkt.


 2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com

 Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya
 sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang
 sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta.
 sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran

 *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya,
 kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.*
 Wallahu aklam

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan 

[R@ntau-Net] Badoncek mambantu perjuangan Forim Umat Islam Sumbar

2013-12-24 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Karantaunet*



*Kd MN, kd Saaf sarato sagalo anak di Palanta nan indak tasabuik namo n.a.h*



*Ambo dapek kaba barusan  dari kawan dari Padang:*

*Kiniko forum Umat Islam Sumbar alah nego jo LBH Padang untuk mausut Izin
 RS SILOAM ko, sagalonyo akan diusut, kini alah takumpua dana l/k 100 jt,
 sabagian alah dipakai juo untuak demo 28 Nopember nan lalu, disampiang itu
alah dibuka cabang disemua Kabupaten.*



*Ambo kiro kito dirantau sangek mandukuang langkah Forum Umat Islam Sumbar
ko. Kaganti jambatan diawak antaro ranah jo rantau.*



*Jadi kalau memang suaro awak ko indak didanga lai oleh apak-apak nan
maraso tagisia dikaturun tu, kini alah ado forum untuak kito mambarikan
saran/pandapek walaupun hirarkinyo kurang pas, tapi apo boleh buat mungkin
iko kiniko nan agak tapek dalam masalah jo Siloam ko. *



*Pak MN, kd Saff dan sanak kasadonyo ambo raso mungkin  alah ado juo sanak
dirantau ko nan badoncek langsuang ka Padang mambantu Forum umat Islam
Sumbar tu wakatu mandakati tgl 18 Nopember nan lalu tu.*



*Kalau kini awak  mulai badoncek basamo-samo untuk mambantu Forum Umat
Islam Sumbar ko , ateh namo rang rantau, pangumpuanyo YPRN malalui rekening
badoncek untuk duafa tempo hari atau buek rekening baru, baa kiro-kiro.*



*Sasudah takumpua ,YPRN nan mangirim ka Padang ateh namo urang rantau
mambantu perjuangan kawan-kawan di Padang, jo caro iko baru nampak
kakompakan awak antarao ranah jo rantau. Kalau io lai satuju mulai tahun
baru 2014 ko kito mulai.*



*Ambo buka jalan, jo badoncek 100 rb , tapi panampuangnyo kito minta
pandapek rang dapua YPRN dululah.*



*Baa agak ati kawan-kawan.*



*Wass,*

*Maturidi (L-75)*

*Asal Talang – Solok – Kutianyia*

*Duri Riau*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

2013-12-24 Terurut Topik andri . masri
Sanak Andiko, daftarkan ambo ciek. Kebetulan tanggal 7 Januari tu hari 
kelahiran ambo. Sekalian ambo ka padang.

Alah 3 tahun awak ndak basuo sajak ambo salasai kuliah di UI dulu.

Tks


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Andiko andi.ko...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 24 Dec 2013 18:10:56 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah 
Yau.!!!

Mamak Jo Sanak Palanta

Kalau tertarik jo isu UU Desa ko, Tanggal 7 Januari 2014, ambo adokan 
diskusi UU Ko di Padang, kerjasama jo Qbar dan Fak Hukum Unand. Ambo 
datangkan ka Padang urang yang terlibat dalam penyusunan UU Desa ko, bia 
ado penjelasan. Rencananyo Ketua LKAAM di undang juo jadi narasumber. Bagi 
yang tertarik silahkan kontak sanak Mora Dingin di mora_q...@yahoo.co.id, 
tampek agak terbatas. Dipertemuan iko bisa di dapek RUU nan di syahkan dek 
rapek paripurna DPR itu nan kini sadang proses mamasuakkan ka berita negara.

Salam

andiko sutan mancayo

Pada Rabu, 25 Desember 2013 8:28:35 UTC+7, Maturidi Donsan menulis:


 *karantaunet*






 *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar 
 jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang 
 gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko 
 sakali jalan. Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah 
 sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, 
 pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, 
 dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak  jo pak tara, 
 Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang 
 lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.*

 *Wass,*

 *Maturidi (L-75)*

 *Asal Talang-Solok-Kutianyia*

 *Duri Riau*

   


 Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar 
 much...@rantaunet.orgjavascript:
  menulis:

 Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h.

 “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito 
 kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”.

  

 Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak 
 dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang.

  

 *I :*

 Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” 
 dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko :

  

 1).Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak 
 dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai 
 mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya 
 dan sosial ekonomi.

  

 2).LKAAM meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara Kesatuan Republik 
 Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi 
 nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak 
 tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal 
 itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan 
 memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti 
 mengungkapkan kekecewaannya).

  

 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak 
 berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun 
 masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ 
 Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

   

 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan 
 Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti­mewakan seperti Aceh 
 dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan 
 dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

  

 5).Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari 
 di Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. 
 Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari 
 tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. 
 “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan 
 oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di 
 negeri sendiri,” 

  

 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke 
 Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang 
 melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta 
 gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau 
 tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah 
 ulayat,”).

  

  

 *II :*

  

 *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT*

 * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)*

  
  
  1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang 
 memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk 
 membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, 
 seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah 
 Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, 

Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

2013-12-24 Terurut Topik Andiko
Mamak Jo Sanak Palanta

Kalau tertarik jo isu UU Desa ko, Tanggal 7 Januari 2014, ambo adokan 
diskusi UU Ko di Padang, kerjasama jo Qbar dan Fak Hukum Unand. Ambo 
datangkan ka Padang urang yang terlibat dalam penyusunan UU Desa ko, bia 
ado penjelasan. Rencananyo Ketua LKAAM di undang juo jadi narasumber. Bagi 
yang tertarik silahkan kontak sanak Mora Dingin di mora_q...@yahoo.co.id, 
tampek agak terbatas. Dipertemuan iko bisa di dapek RUU nan di syahkan dek 
rapek paripurna DPR itu nan kini sadang proses mamasuakkan ka berita negara.

Salam

andiko sutan mancayo

Pada Rabu, 25 Desember 2013 8:28:35 UTC+7, Maturidi Donsan menulis:


 *karantaunet*






 *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar 
 jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang 
 gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko 
 sakali jalan. Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah 
 sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, 
 pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, 
 dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak  jo pak tara, 
 Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang 
 lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.*

 *Wass,*

 *Maturidi (L-75)*

 *Asal Talang-Solok-Kutianyia*

 *Duri Riau*

   


 Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar 
 much...@rantaunet.orgjavascript:
  menulis:

 Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h.

 “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito 
 kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”.

  

 Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak 
 dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang.

  

 *I :*

 Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” 
 dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko :

  

 1).Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak 
 dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai 
 mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya 
 dan sosial ekonomi.

  

 2).LKAAM meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara Kesatuan Republik 
 Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi 
 nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak 
 tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal 
 itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan 
 memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti 
 mengungkapkan kekecewaannya).

  

 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak 
 berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun 
 masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ 
 Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

   

 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan 
 Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti­mewakan seperti Aceh 
 dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan 
 dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

  

 5).Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari 
 di Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. 
 Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari 
 tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. 
 “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan 
 oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di 
 negeri sendiri,” 

  

 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke 
 Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang 
 melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta 
 gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau 
 tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah 
 ulayat,”).

  

  

 *II :*

  

 *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT*

 * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)*

  
  
  1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang 
 memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk 
 membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, 
 seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah 
 Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan 
 kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya 
 Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah 
 dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan 
 Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai 
 dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.

  

 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa 
 di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya 

Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

2013-12-24 Terurut Topik Andiko
Mamak Jo Sanak Palanta

Kalau tertarik jo isu UU Desa ko, Tanggal 7 Januari 2014, ambo adokan 
diskusi UU Ko di Padang, kerjasama jo Qbar dan Fak Hukum Unand. Ambo 
datangkan ka Padang urang yang terlibat dalam penyusunan UU Desa ko, bia 
ado penjelasan. Rencananyo Ketua LKAAM di undang juo jadi narasumber. Bagi 
yang tertarik silahkan kontak sanak Mora Dingin di mora_q...@yahoo.co.id, 
tampek agak terbatas. Dipertemuan iko bisa di dapek RUU nan di syahkan dek 
rapek paripurna DPR itu nan kini sadang proses mamasuakkan ka berita negara.

Salam

andiko sutan mancayo

Pada Rabu, 25 Desember 2013 8:28:35 UTC+7, Maturidi Donsan menulis:


 *karantaunet*






 *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar 
 jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang 
 gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko 
 sakali jalan. Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah 
 sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, 
 pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, 
 dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak  jo pak tara, 
 Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang 
 lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.*

 *Wass,*

 *Maturidi (L-75)*

 *Asal Talang-Solok-Kutianyia*

 *Duri Riau*

   


 Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar 
 much...@rantaunet.orgjavascript:
  menulis:

 Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h.

 “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito 
 kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”.

  

 Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak 
 dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang.

  

 *I :*

 Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” 
 dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko :

  

 1).Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak 
 dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai 
 mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya 
 dan sosial ekonomi.

  

 2).LKAAM meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara Kesatuan Republik 
 Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi 
 nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak 
 tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal 
 itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan 
 memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti 
 mengungkapkan kekecewaannya).

  

 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak 
 berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun 
 masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ 
 Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

   

 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan 
 Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti­mewakan seperti Aceh 
 dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan 
 dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

  

 5).Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari 
 di Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. 
 Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari 
 tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. 
 “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan 
 oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di 
 negeri sendiri,” 

  

 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke 
 Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang 
 melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta 
 gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau 
 tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah 
 ulayat,”).

  

  

 *II :*

  

 *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT*

 * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)*

  
  
  1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang 
 memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk 
 membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, 
 seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah 
 Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua.  Dengan 
 kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya 
 Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah 
 dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan 
 Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai 
 dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu.

  

 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa 
 di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya 

Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik Riyan Permana Putra
Semoga Pak MN panjang umua dan salalu curahkan ilmunyo untuak Ranah Minang
manuju Manang ! Riyan Permana Putra. @riyanpermanap. 24. Depok.
Bukittinggi. Melayu


Pada 25 Desember 2013 08.25, ZulTan zul_...@yahoo.com menulis:


 Satahu ambo ucapan sarupo ko taun lalu, tidak beroleh tanggapan samo
 sakali dari Pak MN.

 Jan-jan, Pak MN tidak melihat keutamaan amalan ini secara syariah.

 Atau mungkin ucapan nan sabanyak tu dulu barentet masuak ka Palanta, ndak
 tampak dek beliau.

 Maaf jikok ambo salah takok.

 Wallahu a'lam

 Salam,
 ZulTan, L, 53, Bogor

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik elthaf03
Alhamdulillah, doa ambo semoga bapak prof. Muchtar Naim makin sehat, aamiin

Salam,
Elthaf

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: HM Dt.Marah Bangso (56+) mulyadiy...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 24 Dec 2013 17:24:40 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

Assalamualaikum,w,w. 
Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof 
Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan 
kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin.
Wassalam,
HM.Dt.Marah Bangso (56+) 
Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia.
Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur 
Malaysia

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: Bls: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN

2013-12-24 Terurut Topik iqbal rahman
Harapan dan do'a nan samo untuak pak MN.. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: marwan_pari...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 24 Dec 2013 23:51:46

To: rantaunet@googlegroups.com; rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Bls: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN


Sanak sapalanta yang Insya Allah dimuliakan kan Allah YMK. Ikut ma Aamiin kan 
doa angku HM Dt Marah Bangso,smg pak MN ttp sukses,bahagia bersama klg besar 
dan ttp berKarya utk bangsa dan negara,khususnya utk Minangkabau,Wass.   
(Marwan Paris,Lk70th,rang Layo Slk tingga di Jaktim) 
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya.  
 
 
Dari: HM Dt.Marah Bangso (56+)
Terkirim: Rabu, 25 Desember 2013 0:28 PM
Ke: rantaunet@googlegroups.com
Balas Ke: rantaunet@googlegroups.com
Perihal: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN


Assalamualaikum,w,w. 
Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof 
Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan 
kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin.
Wassalam,
HM.Dt.Marah Bangso (56+) 
Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia.
Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur 
Malaysia

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Re: Episode kedua dalam menguasai Sumbar oleh oligarki.

2013-12-24 Terurut Topik Epy Buchari
W'slmWW. Pak Asmun Sjueib n.a.h,

Memang ambo pernah mamasuakkan tulisan tentang pertanian ka RN, kalau ndak 
salah atas permintaan bapak Saafroedin Bahar waktu itu.
Basic pendidikan ambo teknik sipil, dan cuman dapek pelajaran pertanian 1 
semester (sebab terkait jo pelajaran irigasi). Profesi utama adolah 
konsultan teknik di bidang transportasi  pengembangan wilayah nan ambo 
geluti sajak awal Pelita I saisuak. 
Pertanian/peternakan cuman sekadar 'passion', nan bukan bidang keahlian 
ambo.
Pemahaman atas bidang ko didapek dari pengalaman ditambah bacaan salamo 
jadi petani kantang, cabe,  dan palawija lainnyo, serta peternakan ayam 
potong, ikan mas, patin, lele, gurame, dan ikan hias sampai beberapo taun 
nan lalu. Awalnyo diterjuni sebagai 'pelarian' di zaman krismon dulu.
Jadi pengetahuan ambo tentang dunia pertanian tantunya sangat terbatas dan 
alun memadai untuak melengkapi program pak Asmun tersebut. Ambo sekadar 
'know something about everything' dan bukan 'know everything about 
something' (khususnyo untuak bidang pertanian).

Maaf  wasalam,

Epy Buchari
L-70
Ciputat Timur

On Monday, December 23, 2013 7:01:25 PM UTC+7, asmun sjueib wrote:

 Aww. Angku Epy Buchary (EB) di Ciputat n.a.h. jo Palanta nan berbahagia.
 aaa) Komentar dan analisa Angku sangeik tepat dan clear yang oleh karena 
 itu ambo paralu sketek manyampaikan komentar sederhana nanko.
 bbb) Berdasarkan pengamatan ambo di palanta Rnet, Angku EB mengirimkan 
 beberapo tulisan satantangan sektor pertanian dan ambo juo mempelajari 
 dengan seksama untuk implementasi di Ranah tarutamo, dan pabilo berkenan 
 ambo mohon kesediaan Angku untuk melengkapi sebagai Program Pembangunan 
 Ekonomi Regional Pantai Barat Pulau Sumatera dan Kepulauannya.
 ccc) Dari kunjungan singkeik ambo jo tigo urang Dunsanak dari Tokyo bulan 
 lalu dapaik diketahui dan dipastikan sektor pertanian/agro industry, 
 peternakan, perikanan dan small scale industry sarato industri pariwisata 
 akan sangeik menjanjikan bagi Provinsi Minangkabau tsb.
 ddd) Sekian dan tarimokasieh atas  perkenan Angku untuk juo dapaeik 
 memberikan alamat lengkap di Ciputat tsb.
 wassalam,
 H.Asmun A.Sju'eib, MA. 


   Pada Senin, 23 Desember 2013 14:57, Epy Buchari 
 epybu...@gmail.comjavascript: 
 menulis:
   Assalamu’alaikumWW,
 Sanak sapalanta n.a.h,
 Ikut nimbrung dalam topik yang tampaknya bagian dari upaya sanak  Bakhtiar 
 Muin (BM) untuk mengingatkan  menyadarkan  semua pihak dengan cara yang 
 (kata beliau sendiri) : bombastis. Karena ini juga merupakan proses 
 ‘pembelajaran’ tentulah seyogianya walau bombastis, hal-hal yang 
 dikemukakan tetaplah didasarkan pada realita atau ilmu yang benar dan tidak 
 sampai menyesatkan jika dibaca oleh pihak awam.
 Sanak BM  ini punya account ‘Bakhtiar Muin untuk 2014’ di Face Book. 
 Tadinya saya dan kawan-kawan (yang by email diajak jadi member) mengira 
 rekan ini mau maju sebagai capres pada 2014. Ternyata tujuan jangka pendek 
 FB ini adalah: ‘sebelum 2014 dari BM2014, menimbulkan kesadaran, terutama 
 kelompok menengah, akan pentingnya memilih wakil2 rakyat DPR/DPRD/DPD yg 
 jujur, amanah, cerdas, komunikatif’. Tujuan jangka menengah/panjang : tidak 
 jelas. Saya kurang faham apakah rentetan tulisan BM di RN juga senafas 
 dengan tujuan di FB tersebut. Yang jelas statement yang banyak dikemukakan 
 di RN ini memancing saya dan beberapa sanak yang lain agak mengernyitkan 
 kening  dan penasaran untuk karena sifat ‘bombastis’ diatas tadi. 
 Pertama tama mengenai terminology ‘oligarki’, yang kalau menurut Wikipedia 
 (atau dictionary lainnya) kurang lebih menyatakan bahwa  : *Oligarki*adalah 
 bentuk 
 pemerintahan http://id.wikipedia.org/wiki/Bentuk_pemerintahan yang 
 kekuasaan 
 politiknya http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan_politik secara 
 efektif dipegang oleh kelompok 
 elithttp://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Elitismeaction=editredlink=1kecil
  dari 
 masyarakat http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat, baik dibedakan 
 menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Apakah Indonesia sudah bisa 
 digolongkan termasuk  kedalam oligarki ini; bukankah kondisi ini yang 
 sejak orde reformasi diperjuangkan mati matian oleh semua yang masih 
 berfihak kepada kebenaran dan idealisme ? Kenapa kita harus pesimis melihat 
 masa depan yang masih kita perjuangkan bersama  sampai saat ini ? 
 Bukankah kita masih terus menyempurnakan sistim demokrasi untuk 
 menghindarkan mimpi-mimpi buruk ala sanak BM ini ? Tidak semua pemimpin 
 atau rakyat kita kita bodoh, sudah dibeli penguasa dan pengusaha oligarki. 
 Saya menyokong gagasan BM di FB diatas : waspada dalam memilih pemimpin 
 masa depan di semua lini ! Karena inilah kunci menuju kegemilangan Sumbar 
 atau NKRI.
 Komen saya yang lain adalah terkait dengan istilah-istilah  isu teknis 
 yang digunakan dalam berargumentasi mengenai oligarki ini. 
 Salah satunya tentang Frontage road . Frontage road adalah jalan sejajar  
 jalan 
 tol yang berfungsi untuk melayani lalu lintas lokal, Jalan 

Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Zaid Dunil
Kanda Maturidi dan sanak sa Palantya RN n a h.
Seharusnya  urang awak nan manjadi anggota DPR RI itu bisa melihat bahwa
UUDesa itu tidak cocok diterapkan di  Minang. Jangan jangan beliau urang
awak yang menjadi wakil kita yang duduk di DPR RI itu gak pula tahu
tentang  ASB-SBK  sehingga tidak ada perjuangan untuk menentang UU Desa
itu. Lebih lagi organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diketuai oleh
IG (calon Presiden nan urang awak tu) sama sekali balun nampak perannyo
untuk meluruskan UUDesa itu, agar tidak diberlakukan begitu saja di Sumbar.
Kalau UUDesa itu diterapkan secara umum berlaku diseluruh daerah, kemudian
kita berwacana minta diperlakukan sebagai Daerah Isgtimewa  karena UUDesa
itu tidak sesuai untuk kita, tentu  boleh kita sampaikan. Yang harus
diingat adalah Negara kita ini adalah Negara Kesatuan. tidak boleh ada
tuntutan membentuk  Negara Bagian karena RI bukan Negara Federasi,
apalagi memrdekakan  diri dari NKRI.

Soal Daerah Istimewa Jogyakarta yang seolah dipermainkan oleh Pusat, itu
kan karena ulah SBY yang berkomentar  bahwa Jogya itu seperti Negara dalam
Negara , yang menunjukkan bahwa SBY tidak mengerti persoalan. Tapi para
penillat dikeliling SBY dengan berbagai argumen


2013/12/25 Maturidi Donsan maturid...@gmail.com

 *kerantaunet*

 *Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h*



 *Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan
 manjadi biang keroknyo.*

 *Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu.*

 *Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru,  bagaimano DIY
 dipeletet – peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan
 Jakarta tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo
 dikambanglah sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat  labiah dulu dari
 RI/NKRI,  akirnyo DIY tatap DIY.*



 *Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek:*

 *1.Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo
 desa  esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia
 injak denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun
 sebelu RI,  nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan
 peninggalan belanda *



 *2.Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong,
 esensi kaduonyo pun berbeda.*



 *Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih
 baik juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai
 adoh jo paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap
 labieh banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan ,
 menskipun tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang
 lain. Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan
 itu.*



 *Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun
 didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari
 RI tapi tatap dalam NKRI.*



 *Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan
 DIY, Aceh,  Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus
 dengan cara damai dan  tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan
 didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau
 salah).*



 *Untuk renungan kita bersama*

 *Wass,*

 *Maturidi (L-75)*

 *Asal Talang – Solok - Kutianyia*




 Pada 25 Desember 2013 06.58, Zaid Dunil zdu...@gmail.com menulis:

 Sanak sapalanta RN  n a h

 Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang
 'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan
 kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah
 selama ini kita dijajah oleh RI.
 Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu
 diulang lagi.
 Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana
 atau ancaman memisahkan diri dari NKRI  itu. Wacana itu tidak sehat dan
 secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI  tidak menguntungkan bagi Sumbar.
 Wassalam.
 Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di
 Jkt.


 2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com

 Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya
 sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang
 sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta.
 sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran

 *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya,
 kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.*
 Wallahu aklam

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 

RE: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri

2013-12-24 Terurut Topik Tasril_moeis
Daerah Istimewa Jogyakarta waktu itu labiah pado penekanan Sultan sebagai
kepala daerah itu harus netral dan bukan partisan atau pimpinan suatu
partai.

Samantaro Sultan saat itu baru pindah partai ka organisasi baru nan akhirno
jadi partai juo. Setelah ado komitment dari Sultan, persoalan salasai.

 

Tan Ameh (55+)

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On
Behalf Of Zaid Dunil
Sent: Wednesday, December 25, 2013 2:27 PM
To: Rantaunet
Subject: Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin
Merdekakan Diri

 

Kanda Maturidi dan sanak sa Palantya RN n a h.

Seharusnya  urang awak nan manjadi anggota DPR RI itu bisa melihat bahwa
UUDesa itu tidak cocok diterapkan di  Minang. Jangan jangan beliau urang
awak yang menjadi wakil kita yang duduk di DPR RI itu gak pula tahu tentang
ASB-SBK  sehingga tidak ada perjuangan untuk menentang UU Desa itu. Lebih
lagi organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diketuai oleh IG (calon
Presiden nan urang awak tu) sama sekali balun nampak perannyo untuk
meluruskan UUDesa itu, agar tidak diberlakukan begitu saja di Sumbar. 

Kalau UUDesa itu diterapkan secara umum berlaku diseluruh daerah, kemudian
kita berwacana minta diperlakukan sebagai Daerah Isgtimewa  karena UUDesa
itu tidak sesuai untuk kita, tentu  boleh kita sampaikan. Yang harus diingat
adalah Negara kita ini adalah Negara Kesatuan. tidak boleh ada tuntutan
membentuk  Negara Bagian karena RI bukan Negara Federasi, apalagi
memrdekakan  diri dari NKRI. 

Soal Daerah Istimewa Jogyakarta yang seolah dipermainkan oleh Pusat, itu kan
karena ulah SBY yang berkomentar  bahwa Jogya itu seperti Negara dalam
Negara , yang menunjukkan bahwa SBY tidak mengerti persoalan. Tapi para
penillat dikeliling SBY dengan berbagai argumen 

 

2013/12/25 Maturidi Donsan maturid...@gmail.com

kerantaunet

Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h

 

Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan manjadi
biang keroknyo.

Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu.

Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru,  bagaimano DIY
dipeletet - peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan Jakarta
tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo dikambanglah
sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat  labiah dulu dari RI/NKRI,
akirnyo DIY tatap DIY.

 

Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek:

1.Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo desa
esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia injak
denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun sebelu RI,
nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan peninggalan
belanda 

 

2.Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong,
esensi kaduonyo pun berbeda.

 

Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih baik
juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai adoh jo
paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap labieh
banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan , menskipun
tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang lain.
Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan itu.

 

Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun
didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari RI
tapi tatap dalam NKRI.

 

Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan
DIY, Aceh,  Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus
dengan cara damai dan  tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan
didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau
salah).

 

Untuk renungan kita bersama

Wass,

Maturidi (L-75)

Asal Talang - Solok - Kutianyia

 

 

Pada 25 Desember 2013 06.58, Zaid Dunil zdu...@gmail.com menulis:

 

Sanak sapalanta RN  n a h


Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang
'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan
kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah
selama ini kita dijajah oleh RI. 

Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu
diulang lagi.

Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana
atau ancaman memisahkan diri dari NKRI  itu. Wacana itu tidak sehat dan
secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI  tidak menguntungkan bagi Sumbar. 

Wassalam.

Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di
Jkt. 

 

2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com

Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya
sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang
sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta.

sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran
pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau 

Re: [R@ntau-Net] Perjalanan Sejarah dan Kearifan

2013-12-24 Terurut Topik Zaid Dunil
Sapandapek ambo jo sanak Epy. Yang merasa senior apalagi yang ilmunya  dan
pengalamannya amat banyak, cerahkanlah masyarakat namun hindarkanlah nada
nada menghasut dan membesar besarkan persoalan, apalagi mengemukakan angka
angka yang fantastis diluar kenjataan. Untuk sanak Epy, hendaknya kita
tetap maju ke depan , bukan ke tahun 1914 he he...
Wassalam
Dunil Zaid, 70 +  10/12.Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia,Pdg. Tingga di
Jkt.


2013/12/25 Epy Buchari epybuch...@gmail.com

 Assalamu'alaikumWW

 Sanak sapalanta n.a.h,

 Bagi warga RN yang sudah tergolong ‘senior citizen’, yang telah melintasi
 beberapa zaman di negeri ini, tentunya dapat melihat secara lebih  jernih
 proses pertumbuhan dan perkembangan Indonesia sebagai suatu Negara dan
 bangsa ; dibandingkan dengan kaum muda yang hanya mendengar dan
 menginterpretasikan kisah-kisah masa silam itu.

 Saya  sendiri masih punya kenangan sebagai kanak-kanak di masa perjuangan
 kemerdekaan, mengalami masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin bung
 Karno, Orde Baru, dan Orde Reformasi yang masih terus berlangsung sampai
 saat ini.

 Masa perjuangan kemerdekaan adalah masa perang yang ditandai dengan
 serangan Belanda pada Clash Pertama dan Kedua.  Ini adalah kisah perang
 dengan kekuatan yang tidak sebanding., yang syukurnya bisa diimbangi dengan
 upaya dioplomatik.

 Tahun 50an di muka pertokoan di Jakarta pengemis masih tidur bergeletakan
 beralaskan karton bekas, dan siangnya mengais makanan di tong sampah
 restoran. Gerombolan Mat Item bergentayangan di pinggiran Jakarta, RMS
 berontak di Maluku, DI/TII beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan
 Sulawesi Selatan, SMA masih bisa dihitung dengan jari tangan di kota-kota
 besar, Perguruan Tinggi baru beberapa buah di kota-kota tertentu, pasar dan
 toko-toko masih berupa peninggalan zaman Belanda dulu,parlemen berganti
 tiap sebentar.

 Zaman Demokrasi Terpimpinnya  bung Karno ditandai dengan Dekrit kembali
 ke UUD 45, rakyat dicekoki dengan konsep Manipol-USDEK, PKI makin berkuasa,
 pemerintahan bersifat otoriter dibawah pimpinan Panglima Besar
 Revolusi/Presiden Seumur Hidup. Agitasi dan Propaganda ala Negara komunis
 jadi santapan harian : ganyang Nekolim, ganyang Malaysia, ganyang Manikebu,
 bebaskan Irian Barat, dll. PRRI-PERMESTA ditumpas abis. Dengan ekonomi
 BERDIKARI bahan baju hanya buatan RATATEX (Rahman Tamin Textil), beras
 antri, mahasiswa dan organisasi masyarakat jorjoran buat grup drumband.
 Melawan Sukarno terang-terangan atau sembunyi-sembunyi berarti masuk
 penjara tanpa diadili.

 Zaman Orde Barunya pak Harto pembangunan ekonomi mengebu gebu.
 Infrastruktur dibangun di seluruh Indonesia, mulai dikenal konglomerat Cina
 dan melayu, penguasaan ekoomi yang timpang, KKN (kolusi, kroni, dan
 nepotisme) mulai terasa menyakitkan hati dan perasaan. Lawan-lawan politik
 juga dihabis, dwifungsi ABRI yang  tidak ada yang bisa mencegahnya.

 Zaman Reformasi terasa membawa angin segar. Presiden Habibi, Megawati, Gus
 Dur dan SBY punya kontribusi masing-masing untuk mulai mengembangkan
 demokrasi yang sehat di Indonesia.

 Bagi saya yang merasakan melintasi semua jaman diatas, satu hal dapat saya
 simpulkan : hari inilah saat-saat terbaik  dari pertumbuhan Indonesia.
 Tidak ada rasa takut, dwifungsi ABRI sudah tidak ada, aspirasi politik
 ditampung melalui sejumlah partai politik, seseorang tidak bisa ditahan
 atau dilenyapkan tanpa dasar hukum yang jelas, pimpinan Negara dan daerah
 dipilih secara langsung oleh rakyat, DPR dapat menjalankan fungsinya, KPK
 bisa menahan para koruptor sampai ke level menteri dan gubernur (ini belum
 pernah (!) terjadi sejak Indonesia merdeka) dan mereka diadili secara
 terbuka dan punya hak penuh membela diri.

 Tentunya belum semuanya indah dan memuaskan. Masih banyak kekurangan di
 sana sini. Yang penting, semuanya masih berproses kea rah yang lebih baik.

 Bertolak dari perjalanan sejarah diatas, saya pribadi memang tidak dapat
 memahami jika umpamanya ada pihak yang menginginkan Sumbar memisahkan diri
 dari NKRI gara-gara RUU Desa yang hebatnya belum dibaca dan ditelaah secara
 arif dan bijaksana. Isu SILOAM dan kristenisasi  ternyata mampu memecah
 urang awak jadi 3 kelompok : pro, kontra, abstain. Malahan satu pihak ada
 yang mencap pihak lainnya sebagai ‘layak dishalatkan’ atau layak
 dikeluarkan jadi warga Minang. Di palanta ini sekarang mulai pula
 dihembuskan isu oligarki dengan bahasan yang melebar kemana-mana. Caci maki
 menjadi bahasa dan bahasan sehari hari. Yang tua-tua (yang mestinya
 mengalami dan merasakan perjalanan sejarah bangsa diatas) ikut atau
 mengikutkan diri memanaskan suasana dengan analisa-analisa yang emosional.

 Quo Vadis Minangkabau (pertanyaan ini juga pernah saya kemukakan di RN) ?
 Di satu sisi ranah Minang punya permasalahan pelik yang sulit dicarikan
 jalan keluarnya : perkembangan ekonomi yang stagnan atau malahan mundur,
 penyakit masyarakat yang seperti tidak bisa diatasi (PSK, HIV/AIDS,
 korupsi, kriminalitas dll),