Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang
Sanak Palanta yth. Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat. Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg pelengkap. Salam. Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] UU Jalan, Negara milik Siapa?
Assalamualaikum: Epy Buchari Adakah UU yang mengharuskan pengembang jalan tol untuk harus membangun frontage road ? Saya belum pernah melihat UU seperti itu. Persyaratan pokok yang ada, adalah bahwa jalan tol yang dibangun tidak boleh menjadi satu-satunya alternative bagi pengguna jalan. Harus disediakan jalan alternative yang dapat mereka pilih untuk menggunakannya. Umpamanya jalan tol Jakarta Cikampek atau Jagorawi; jalan alternative adalah jalan lama yang tetap dapat dipilih pengguna jalan jika mereka tidak ingin membayar tol. BM: UU yg dikaburkan seperti itu yg menyebabkan tanah2, kiri kanan jalan toll diborong oleh oligarki. Setelah mereka menguasai ribuan ha, baru dibangun untuk real state dan industrial esatate. Kalau Frontage Road dibangun sejak awal, otomatis tanah2 sepanjang toll road, akan naik harganya, dan itu menguntungkan rakyat banyak, bukan segelintir orang. Sebaiknya jalan Negara, dibuat seperti jalan toll. Jalan toll. Jalan yg berbayar tidak perlu ada. Kalau jalan toll diserahkan ke PT, motif mereka profit, sedangkan jalan dibuat untuk pengembangan wilayah. lihatlah Cipularang, interchange sepanjang cikampek- Bandung, hanya ada di Ciganea. Di Cikalong yg seharusnya dibangun satu tahun setelah jalan toll selesai, sampai hari ini belum di bangun2 juga. Bisnis sepanjang jalan raya Cikampek, Bandung sudah bangkrut, akses di Cikalong saja, tidak di bikin2 oleh Jasa Marga. Kegiatan ekonomi, malah ditarik ke dalam jalan toll, dengan membuat tempat peristirahatan setiap 10 km, yg menguntungkan segelintir orang. Jadi pembangunan Indonesia untuk siapa? 40 orang terkaya di Indonesia, hartanya setara dengan 60 juta rata2 orang Indonesia. Kenapa bisa satu orang bisa menguasai kebun sawit jutaan ha? Lebih luas dari 1,5 pulau bali? Satu orang bisa diberi konsesi daerah pertambangan dgn deposit 5 Milyar batu bara? Negara ini milik siapa, milik pejabat kolaborasi dengan oligarki? Salam BakhtiarM. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Studio TVOne tabaka
Kebakaran di tvOne saat Siaran Kabar Petang, Karyawan Berhamburan Edward Febriyatri Kusuma - detikNews Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=1662campaignid=794zonei d=427loc=1referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2013%2F12%2F24%2F18 2752%2F2451040%2F10%2Fkebakaran-di-tvone-saat-siaran-kabar-petang-karyawan-b erhamburancb=99da27322b Description: http://images.detik.com/customthumb/2013/12/24/10/182943_tvone.jpg?w=460Foto : Edward/detikcom Jakarta - Studio tvOne di Pulogadung, Jakarta Timur, diamuk si jago merah. Kebakaran itu terjadi saat 'tv merah' sedang siaran kabar petang. Sedang syuting kabar petang terus tiba-tiba ada asap muncul, kata seorang kru tvOne di lokasi, Selasa (24/12/2013). Mengetahui ada asap, karyawan yang sedang bertugas siaran panik dan berhamburan keluar. Puluhan karyawan berbaju merah berlarian panik menyelamatkan diri. Karyawan panik terus berhamburan keluar, takut apinya besar, ujar pria yang minta namanya tak disebut itu. Bangunan terbakar adalah studio lama yang sedang direnovasi. Nantinya studio itu akan digunakan bersama dengan ANTV. Kebakaran terjadi pukul 17.05 WIB. Belasan mobil pemadam kebakaran saat ini sedang berusaha memadamkan api. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. image001.gifimage002.jpg
[R@ntau-Net] Resensi : TENGGELAMNYA KAPAL PROFETIK Oleh Akmal Nasery Basral
TENGGELAMNYA KAPAL PROFETIK. Oleh Akmal Nasery Basral Kita memang harus berterima kasih pada Sunil Soraya, yang menghidupkan impian banyak orang untuk melihat ekranisasi roman legendaris Tenggelam Kapal Van Der Wijck karya Buya Hamka. Dan Sunil pun, konon, menyiapkan waktu lima tahun untuk memproduksi film berdurasi 165 menit ini, cukup panjang untuk rata-rata film Indonesia yang biasanya berkisar 100-an menit. Lalu kita mendengar dialek kental Makassar dari Zainuddin (ayah Minang, ibu Makassar) di sepanjang film. Anak yang di Makassar dianggap orang Minang, di Minang dilihat sebagai anak Makassar ini mencoba mencari jejak leluhur ke Batipuh, Sumatra Barat, untuk menemukan dirinya jatuh hati 3/4 mati pada Hayati, bunga Batipuh yang dijaga para mamak (paman dari garis ibu) seketat para pengusaha menjaga investasi. Lalu kita melihat keindahan alam Minangkabau dan seketul tradisinya yang kaya memenuhi kamera. Pepatah petitih bertebaran menyapa penonton, terutama berkat peragaan mumpuni Musra Dahrizal -- seniman serbabisa Minang yang populer dipanggil Mak Katik -- yang berperan sebagai datuk kaum adat dan mamak Hayati. Begitu pun tradisi borjuasi segelintir elit Minang di kota Padangpanjang lewat kegiatan pacuan kuda, kegiatan yang mempertemukan Hayati dengan Aziz, lelaki modern, yang hidupnya jauh lebih mapan dari Zainuddin, dan yang terpenting, Minang tulen. selengkapnya di : http://www.rantaunet.biz/index.php/akmal-nasery-basral/294-resensi-tenggelamnya-kapal-profetik salam Ephi Lintau, L 37 Curup, Bengkulu -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang
sepertinya istilah desa ini sdh mengakomodir penamaan nagari di sumbar, gampong, kampung dll di daerah lain. namun, nampaknya istilah DESA tidak dapat disamakan dgn makna nagari diminangkabau sprt yg disampaikan olek Mak Maturidi diateh. klu kito caliak dari sisi pembentukan Desa, rujukan juga mengacu kepada jumlah minimal Kepala Keluarga (KK), sedangkan nagari tentu tidak mengacu kepada jumlah KK. Bisa jadi, satu jorong di nagari sudah menjadi 1 desa, dalam artian dalam nagari dapat memiliki beberapa desa, jika rujukannya jumlah KK, dan perbedaan lainnya. salam Ephi On Tuesday, December 24, 2013 3:22:16 PM UTC+7, Zorion wrote: Sanak Palanta yth. Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat. Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg pelengkap. Salam. Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan matur...@gmail.com javascript: menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang
*ke rantaunet* *Nakan Zorion, Nakan Epi dan sanak di palanta n.a.h* *Ada sebenarnya perbedaan mendasar antara jorong di Minangkabau dan desa di Jawa. Jadi masalahnya tidak hanya sekedar merubah posisi jorong menjadi desa terus persoalannya selesai tidak demikian. Di desa-desa di Jawa hubungan antara orang / individu desa dengan tanah miliknya yang dia injak dibawahnya adalah hubungan antara orang dan uang yang ada dalam sakunya, tanah yang dia injak itu adalah uang dalam sakunya. Setiap saat uang ini bisa pindah tempat.* *Jorong di Minangkabau adalah bagian dari nagari, hubungan antara orang / individu di jorong dengan tanah harta pusaka atau tanah ulayat yang dia injak dibawahnya adalah hubungan yang terkait erat satu sama lain oleh adat, tidak bisa berpindah pemilik sampai hari kiamat. Itulah intinya, banyak lagi lanjutannya.* *Kita tunggulah dulu UU Desa yang sudah diputuskan DPR ini.* *Wass, * *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau * Pada 24 Desember 2013 20.54, Ephi Lintau ephi.lin...@gmail.com menulis: sepertinya istilah desa ini sdh mengakomodir penamaan nagari di sumbar, gampong, kampung dll di daerah lain. namun, nampaknya istilah DESA tidak dapat disamakan dgn makna nagari diminangkabau sprt yg disampaikan olek Mak Maturidi diateh. klu kito caliak dari sisi pembentukan Desa, rujukan juga mengacu kepada jumlah minimal Kepala Keluarga (KK), sedangkan nagari tentu tidak mengacu kepada jumlah KK. Bisa jadi, satu jorong di nagari sudah menjadi 1 desa, dalam artian dalam nagari dapat memiliki beberapa desa, jika rujukannya jumlah KK, dan perbedaan lainnya. salam Ephi On Tuesday, December 24, 2013 3:22:16 PM UTC+7, Zorion wrote: Sanak Palanta yth. Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat. Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg pelengkap. Salam. Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan matur...@gmail.com menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang
Sanak Ephi, Ambo labiah cendrung menganggap nagari sebagai domisili dan batas budaya dpd satuan demographi. Jadi nagari sebagai simbol adat, suku, kekerabatan, budaya lokal dan pertalian asal usul/silsilah. Salam. Pada 2013 12 24 20:54, Ephi Lintau ephi.lin...@gmail.com menulis: sepertinya istilah desa ini sdh mengakomodir penamaan nagari di sumbar, gampong, kampung dll di daerah lain. namun, nampaknya istilah DESA tidak dapat disamakan dgn makna nagari diminangkabau sprt yg disampaikan olek Mak Maturidi diateh. klu kito caliak dari sisi pembentukan Desa, rujukan juga mengacu kepada jumlah minimal Kepala Keluarga (KK), sedangkan nagari tentu tidak mengacu kepada jumlah KK. Bisa jadi, satu jorong di nagari sudah menjadi 1 desa, dalam artian dalam nagari dapat memiliki beberapa desa, jika rujukannya jumlah KK, dan perbedaan lainnya. salam Ephi On Tuesday, December 24, 2013 3:22:16 PM UTC+7, Zorion wrote: Sanak Palanta yth. Keberadaan UU Desa tidak akan menghapus sebutan nagari sesuai UU Otonomi Daera. Cuma Kepala Nagari bukan aparat pemda lagi yg berbos ke Camat. Kepala jorong jadi lurah dan atasannya Camat. Kepala nagari bisa menjadi ketua DPR Nagari dan Ketua KAN dgn Perda Provinsi dan digaji oleh Pemda (kalau mau). Jadi gk ada masalah dgn UU Desa, krn ada UU Otonomi Daerah sbg pelengkap. Salam. Pada 2013 12 24 15:05, Maturidi Donsan matur...@gmail.com menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang
Menurut hemat ambo, UU Desa ko lebih mengatur masalah Pemerintahan Desa/nama yg disamakan dg Desa dibandingkan dengan Desa sbg entitas sosio budaya. Sehingga Pemerintahan Nagari bisa muncul beberapa buah pada 1 Nagari. Secara sederhana , KAN nya 1, Pemerintahan Nagari bisa lebih dari 2. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri PADANG (voa-islam.com)- Lem-baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu. Pemangku adat di Minang-kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele-mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi-sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar. Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12). Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa, kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya-rakat hukum adat ber-dasar-kan filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI. Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me-ngang-gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI, tegas Sayuti. Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti-mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. Sementara itu, Dewan Pertim-bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing. Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda. Di zaman Orde Baru, Men-teri Amir Mahmud mengakui kebera-daan nagari di Minang-kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka-rang, pemerintah pusat menyera-gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?. Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri, papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut. Menurutnya, UU Desa terse-but mengancam jabatan walina-gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina-gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat? Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah. Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat, imbuh Sayuti. Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa. Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung, tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti. Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa. Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman-demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai-nya. Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu-dukan
Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang
Bapak2 Cadiak Pandai di Palanta ko Y.A.H Sangenek dr ambo Sebaiknya kita kupas habis mengenai UU Desa sehinggo kito mengerti bana makna dr UU Desa, kemudian kito pun membaco Tatacara Pemerintahan wakatu Jaman Belando yg dipelajari oleh para Demang2 di Sumatra Barat wakatu sekolah di Mosvia dan juga Tatanan Adat Istiadat Minangkabau yg mengatur tentang tatacara pengaturan Tanah Ulayat, Pusako dan Sako, Jadi untuk Sumbar sistim Pemerintahan Desa/Nagari tidak bisa disamakan dengan Wilayah2 lain diluar Sumatra Barat, Contoh Wali Nagari di Sumatra Selatan disebut Pesirah yg luas arealnya/wilayahnya bisa mencakup beberapa Kecamatan di Jawa, mudah2an UU Desa ini tetap menyamaratakan sistim Pemerintahan Desa utk Indonesia tapi tetap berlandasan kepada Adat Istiadat dan Kearifan Lokal dr masing2 Daerah Wass Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: andri.ma...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 24 Dec 2013 14:44:08 To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Nagari Hilang, Minangkabau Hilang Menurut hemat ambo, UU Desa ko lebih mengatur masalah Pemerintahan Desa/nama yg disamakan dg Desa dibandingkan dengan Desa sbg entitas sosio budaya. Sehingga Pemerintahan Nagari bisa muncul beberapa buah pada 1 Nagari. Secara sederhana , KAN nya 1, Pemerintahan Nagari bisa lebih dari 2. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Seribu Kamar apa manfaatnya?
Sanak Palanta, pembangunan 'Seribu kamar' di Anai Valley itu apa manfaatnya?apa mudharatnya?Timbanglah dulu mana yg lbh berat timbangannya?Pitih dapek dicari,maksiat pun mananti,kama ka pai? Ba tu di nan rami? Was. HZS Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Tenggelamnya Kapal Profetik
Anda terlewat dng anak orangtua angkat yg ditemui zainuddin d padang panjang yg tampilannya macam preman geng motor, dan jauh sekali dari zamannya. Rumah yg pakai pintu kaco dan yg paling aneh.. wanita yg ditemui haryati ketuka ke padang panjang, pakai baju ktb ala abad 21, dan memperkenalkan tunangannya yg berpakaiyan ala leonardo de caprio. Kemudian naik mobil mewah body lama memang tapi cat berkilau ala abad 21, cat yg tidak dipakai bahkan oleh mobil milik hitler pun pada jaman itu.. Ambo berenti nonton dan langsung pulang stelah adegan mobil mewah dikebon, entah sawit entah kebon teh udah ga membuat ambo pengen tahu lagi... Satu lagi... saat mamak si nurhayati rapek sasamo mamak nanlain batigo ka mausia zainuddin.. ambo yakin ndak kebiasaan zaman itu mamak2 mangecek sorang tagak sorang duduak d kursi goyang.. Heheh... makmur bana rang awak di jaman hindia belanda nak angku2... Sabananyo yg ingin awak tonton adegan saat pandeka sutan mambunuah datuaknyo sampai diusia ka makasar, tapi sayang, sutradara cuma tertarik pada kisah kemesraan sehingga langsung potong kompas, adegan kemesraan yg tumbuh nya pun ibarat kilat dan dipaksakan untuk nsmpak romantis... Akhir kata... kalau manuruik ambo yg ndak tertarik nonton sampai abis, film ini sangat amatiran... On Sunday, December 22, 2013, ajo duta ajod...@gmail.com wrote: Nakan ANB, sayang film TKVW ini tidak digarap oleh penulis skenario yang menghayati betul kisah yang ditulis Buya Hamka ini. Produser/sutradara film ini tidak melihat keberhasilan Sang Pencerah. Seharusnya mereka bertanya kesana kemari, lebih dahulu. --- Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini (Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun) Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli - Jakarta - Sterling, Virginia USA 2013/12/21 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org Assalamu'alaikum Wr. Wb, memenuhi permintaan Rky Renny dan Rina, juga Pak Saaf melalui Facebook agar ambo manulih saketek tentang film Tenggelamnya Kapal Van der Wijk yang baru 2 hari ini beredar di bioskop, di bawah ini adalah kesan singkat ambo yang dikopi dari status FB ambo pagi ko. Semoga berkenan. Wassalam, ANB 45, Cibubur ___ TENGGELAMNYA KAPAL PROFETIK. Kita memang harus berterima kasih pada Sunil Soraya, yang menghidupkan impian banyak orang untuk melihat ekranisasi roman legendaris Tenggelam Kapal Van Der Wijck karya Buya Hamka. Dan Sunil pun, konon, menyiapkan waktu lima tahun untuk memproduksi film berdurasi 165 menit ini, cukup panjang untuk rata-rata film Indonesia yang biasanya berkisar 100-an menit. Lalu kita mendengar dialek kental Makassar dari Zainuddin (ayah Minang, ibu Makassar) di sepanjang film. Anak yang di Makassar dianggap orang Minang, di Minang dilihat sebagai anak Makassar ini mencoba mencari jejak leluhur ke Batipuh, Sumatra Barat, untuk menemukan dirinya jatuh hati 3/4 mati pada Hayati, bunga Batipuh yang dijaga para mamak (paman dari garis ibu) seketat para pengusaha menjaga investasi. Lalu kita melihat keindahan alam Minangkabau dan seketul tradisinya yang kaya memenuhi kamera. Pepatah petitih bertebaran menyapa penonton, terutama berkat peragaan mumpuni Musra Dahrizal -- seniman serbabisa Minang yang populer dipanggil Mak Katik -- yang berperan sebagai datuk kaum adat dan mamak Hayati. Begitu pun tradisi borjuasi segelintir elit Minang di kota Padangpanjang lewat kegiatan pacuan kuda, kegiatan yang mempertemukan Hayati dengan Aziz, lelaki modern, yang hidupnya jauh lebih mapan dari Zainuddin, dan yang terpenting, Minang tulen. Layaknya dalam rumus kisah tragedi, tokoh Aziz menjadi vital karena melalui dialah konflik dibangun setelah sang datuk yang berwenang memutuskan masa depan Hayati menerima lamaran Aziz dan mencampakkan Zainuddin. Karam dalam patah hati yang tak tersembuhkan, patah hati yang membuatnya majenun, Zainuddin pindah ke Batavia, lalu ke Surabaya, menekuni profesi sebagai pujangga yang kelak membuatnya masyhur. Kemudian garis nasib sekali lagi mempertemukan Zainuddin (kini bernama Shabir) dengan Hayati dan suaminya Aziz, yang kini sudah jatuh miskin, di Surabaya. Shabir mengizinkan dua sahabatnya itu untuk tinggal di rumahnya yang semewah istana. Aziz yang awalnya ingin memanfaatkan kebaikan hati Shabir, akhirnya malah memutuskan bunuh diri untuk memberikan kesempatan agar Hayati bisa bersatu kembali dengan kekasih lamanya. Namun Shabir tak menggunakan kesempatan itu untuk mendekati Hayati, malah menyuruhnya pulang kampung dengan naik kapal Van der Wijck. Tim skenario (termasuk Sunil di dalamnya, selain Imam Tantowi dan Donny Dhirgantoro) memilih setia pada plot kisah yang dikembangkan Buya Hamka. Tak ada puntiran, sisipan, pengubahan, pengembangan, alur kisah dari yang sudah
[R@ntau-Net] Suap Dalan Perpektif Islam
Asw. Sanak di Palanta n.a.h perlu kita simak apa itu Risywah [SUAP], semoga bermanfaat. HZS Mangkuto SUAP DALAM PERPEKTIF ISLAM Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS. Al-Maidah 42) Kita tentunya banyak dan sering mengikuti perkembangan bangsa kita Indonesia, baik dari media cetak maupun elektonik, berita-berita di televisi, radio dan internet yang tak pernah sepi dari membahas permasalahan-permasalahan bangsa yang tak kunjung selesai sampai saat ini, permasalahan berupa kasus korupsi, suap, menyalahgunakan wewenang menjadi topik hangat yang sering didiskusikan, dibahas dan diberitakan; larinya tahanan dan para koruptor keluar dari penjara dengan menikmati hiburan bahkan jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap pejabat yang berwenang tampaknya suatu hal yang biasa dan ringan. ita tentunya banyak dan sering mengikuti perkembangan bangsa kita Indonesia, baik dari media cetak maupun elektonik, berita-berita di televisi, radio dan internet yang tak pernah sepi dari membahas permasalahan-permasalahan bangsa yang tak kunjung selesai sampai saat ini, permasalahan berupa kasus korupsi, suap, menyalahgunakan wewenang menjadi topik hangat yang sering didiskusikan, dibahas dan diberitakan; larinya tahanan dan para koruptor keluar dari penjara dengan menikmati hiburan bahkan jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap pejabat yang berwenang tampaknya suatu hal yang biasa dan ringan. Apakah suap ataurisywah dalam istilah Islam adalah suatu hal yang kecil ataukah sebaliknya, yaitu termasuk dosa besar dan pelakunya mendapatkan siksa yang berat di akhirat kelak? Dalam kesempatan ini, redaksi akan membahas tema penting, untuk kembali menyegarkan pemahaman kita tentang risywah atau suap di dalam Islam. Kata Risywah menurut bahasa dalam kamus Al-Mishbahul Munir dan Kitab Al-Muhalla ibnu Hazm yaitu: pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau orang lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya. Atau pengertian risywah menurut Kitab Lisanul 'Arab dan Mu'jamul Washith yaitu: pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan hasil dan kepentingan tertentu. Berdasarkan definisi tersebut, suatu yang dinamakan risywah adalah jika mengandung unsur pemberian atau athiyah, ada niat untuk menarik simpati orang lain atau istimalah, serta bertujuan untuk membatalkan yang benar (Ibthalul haq), merealisasikan kebathilan (ihqoqul bathil), mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan (almahsubiyah bighoiri haq) , mendapat kepentingan yang bukan menjadi haknya (al hushul 'alal manafi') dan memenangkan perkaranya atau al hukmu lahu. Bagaimanakah hukum risywah dalam Islam? Beberapa nash di dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah menegaskan bahwa Risywah suatu yang diharamkan di dalam syariat Islam, bahkan termasuk dosa besar, Allah SWT berfirman: Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 188) Kemudian firman Allah : Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS. Al-Maidah 42) Iman Al-Hasan dan Said bin Jubair mengomentari ayat ini dengan mengatakan bahwa ma'na akkaluuna lisshuht yaitu risywah, karena risywah identik dengan memakan harta yang diharamkan Allah. Di dalam hadits dijelaskan : عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي (حديث صحيح ) Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah SAW melaknat bagi penyuap dan yang menerima suap. (HR. Al-Khamsah dan Tirmidzi) Dalam Hadits lain disebutkan : وعن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : كل لحم نبت بالسحت فالنار أولى به قالوا : يا رسول الله ؛ وما السحت ؟ قال : الرشوة في الحكم . قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه : رشوة الحاكم من السحت وعن ابن مسعود أيضا أنه قال : السحت أن يقضي الرجل لأخيه حاجة فيهدي إليه هدية فيقبلها. Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (ashuht), nerakalah yang paling layak untuknya. Sahabat bertanya: Wahai Rosulullah, apa barang haram yang di maksud itu?. Rosulullah bersabda: Suap dalam perkara hukum. (HR Muslim) Umar bin Khatthab berkata: menyuap hakim adalah dari perkara shuht (haram). Ibnu Mas'ud berkata: Perbuatan Shuht adalah seseorang menyelesaikan hajat saudaranya maka orang tersebut memberikan hadiah kepadanya lalu dia menerimanya. Dari uraian ayat-ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa suap merupakan perkara yang diharamkan oleh Islam, baik memberi ataupun menerimanya sama-sama diharamkan di dalam syariat. Namun ada pengecualian yang menurut mayoritas ulama memperbolehkan penyuapan yang dilakukan oleh sesorang untuk mendapatkan haknya, karena dia dalam kondisi yang benar dan mencegah kezholiman terhadap orang lain, dalam
[R@ntau-Net] Menghadapi tahun 2014, Jokowi akan berduet dengan Rhoma irama!!!....
Jokowi akan berduet dengan Rhoma irama, tetapi bukan dalam rangka pilpres 2014, tapi dalam rangka merayakan tahun baru 2014. silahkan klik lagu yang akan dinyanyikan mereka berdua : http://www.youtube.com/watch?v=VbmTo4_aHoY Selamat Tahun Baru untuk para miliser Wassalam, IJP(P) Jacky Mardono JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan diri berduet dengan legenda dangdut Indonesia yang disebut-sebut mencalonkan diri sebagai presiden, Rhoma Irama. Namun, jangan salah sangka, duet ini bukan untuk Pilpres 2014. Duet yang dimaksud adalah duet di atas panggung pada malam pergantian tahun baru 31 Desember 2013, yang tinggal menghitung hari itu. Saya akan duet bareng Bang Haji Rhoma Irama. Kita nyanyi lagu 'Darah Muda', ujar Jokowi di Balaikota, Selasa (24/12/2013). Darah muda, darahnya para remaja... senandung Jokowi melantunkan sepotong lirik lagu Rhoma Irama berjudul Darah Muda itu. Selain dengan sang raja dangdut, Jokowi juga akan tampil bareng band Radja. Kali ini raja beneran. Lengkap. Ada band Radja, ada raja dangdut, dan ada raja Jokowi, seloroh Jokowi, disambut tawa yang mendengar. Beneran kok, enggak percaya sih. Orang saya sudah latihan kok. Makanya nanti saja dilihat, ucap Jokowi sambil cengar-cengir. Jokowi, Rhoma, dan band Radja direncanakan akan tampil di panggung utama Jakarta Night Festival atau malam muda mudi, yakni di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada pukul 23.00, menjelang malam pergantian tahun baru. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Fw: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama.
--Original Message-- To: RantauNet Cc: Mochtar Naim Cc: Maturidi Donsan Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. Sent: Dec 22, 2013 21:03 Sanak Palanta n.a.h Lanjutan: 4.Dgn diundangkannyo UU Desa maka Pemerintahan Nagari jo Wali Jorang dihapus.Baliak ka zaman Orba. Di Kabupaten samo jo Kota nan ado Lurah nan diangkek dari ateh. Hilangnyo Jorong jo Nagari ndak artinyo Minangkabau lai. Disiko baa sikap Ninik Mamak, Cadiak Pandai jo Ulama? Ka dipabia sajo? Manuruik kito disiko paralunyo Daerah Istimewa Minangkabau [DIM]. 5.Tgl 20 Des 2013 di Asrama Haji Tabing Kanwil Kemenag Sumbar mangundang Pimpinan Pondok se Sumbar yg tujuannya antara lain membentuk Imamah di setiap desa/jorong,magari spt Imam Desa,Imam Kecamatan,Imam Kabupaten n Imam Propinsi. Jika ini terwujud hilanglah Imam Adat nan lah ado salamoko. 6. Nan lah diambil KUA skrg adalah Nikah hrs di Kantor KUA,artinya Angku Kali Adat sdh tdk berlaku.Ini Point lain utk di bahas dek TTS. 7. Dgn adanya UU No.41/2004 ttg Wakaf maka Wakaf jadi urusan KUA..point yg hrs dibahas dlm kerapatan TTS. Bagaimana pandapek Palanta? Was. HZS Mangkuto +70 --Original Message-- To: RantauNet Subject: Re: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. Sent: Dec 22, 2013 18:28 Pak MN jo Sanak di Palanta nan ambo hormati. Gagasan Pak MN Menuju DI Sumatra Barat kito sambut baik dgn tujuan mulia: 1.manyatukan baliak Wilayah Minangkabau nan ABS-SBK,jadi bateh wilayah Minangkabau hrs baliak ka asal 2.ABS-SBK harus diamalkan dlm kenyataan bkn sekedar retorika n symbol.Artinya ABS-BSK adalah UU DI Minangkabau,maknanya Syari'at Islam wajib ditrapkan di Wilayah DI. Jika ABS-BSK ini terwujud maka sdh lama Minangkabau ko makmur,aman dan sentosa,tdk korupsi,tdk ada risywah/suap krn hukum Islam tegak.Misalnya hukum mencuri/mancilok atau kerennyo korupsi potong tangan atau pezina di rajam.. 3.Usul: adakan pertemuan Tungku Tigo Sajarangan di Istano Pagaruyuang utk menuju DI Minangkabau. Was. HZS Mangkuto 70+ --Original Message-- From: Mochtar Naim Sender: RantauNet To: RantauNet ReplyTo: RantauNet Subject: [R@ntau-Net] Untuk dipersekapkan bersama. Sent: Dec 22, 2013 15:45 MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT Mochtar Naim 21 Des 2013 P ASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu. Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas. Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati -- ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda, tetapi esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang suka bertangan di atas. Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka disebut Bundo Kanduang; juga ada TTS – Tungku nan Tigo Sajarangan—, dsb. Tetapi semua itu, kecuali Wali Nagari, lebih ada di atas kertas yang fungsinya lebih banyak seremonial dari keadaan sesungguhnya sesuai dengan nama dan mereknya itu. Nagari, karena itu, “dia ada tapi tiada” – dek e ono, neng ora ono
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya merupakan kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini. GAM, RMS, OPM, PRRI dll adalah produk pemikiran abad silam yg kalau masih diungkit hal serupa, sama dengan kembali ke zaman kegelapan. Apalagi dgn berlakunya AFTA, WTO dsb kita masih berbicara separatisme daerah, sungguh aneh. Utk Sumbar yg PADnya kecil, mau pisah sama NKRI adalah lucu. Mau dibilang berjihad, gak tepat juga. Barangkali era baru utk anak cucu perlu diisi dgn pemikiran2 trobosan bagi kesejahteraan masyarakat bukan chauvinisme budaya. Salam Pada 2013 12 24 22:19, Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com menulis: *Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri* *PADANG (voa-islam.com http://voa-islam.com)*- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu. Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar. Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12). “Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI. “Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat menganggap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti. Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. Sementara itu, Dewan Pertimbangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing. Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda. “Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.” “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut. Menurutnya, UU Desa tersebut mengancam jabatan walinagari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walinagari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat? Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah. “Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti. Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa. “Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Kalau satu daerah lah nyaman dengan aturan nan berlaku dan lah jadi warisan berabad abad, untuak apo juo lai mamaksokan aturan baru nan alun tau cocok di satu daerah, jadi uu desa ko bisa ado pangacualian untuak daerah nan alun tantu sasuai jo aturan tu. Pamarintahan nagari lah sasuai jo Sumatera Barat, jaan lah dirubah pulo, untuak manulaknyo ndak usahlah sarupo tu bana. Sampai mamisahkan diri bagai jo nkri, musyawarh mancapaik mufakaik sajolah. Salam, Elthaf Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Bakhtiar Muin PhD bmsa...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 24 Dec 2013 22:18:46 To: mus-...@milis.isnet.org; rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: bmsa...@gmail.com Subject: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri PADANG (voa-islam.com)- Lem-baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu. Pemangku adat di Minang-kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele-mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi-sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar. Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12). Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa, kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya-rakat hukum adat ber-dasar-kan filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI. Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me-ngang-gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI, tegas Sayuti. Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti-mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. Sementara itu, Dewan Pertim-bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing. Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda. Di zaman Orde Baru, Men-teri Amir Mahmud mengakui kebera-daan nagari di Minang-kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka-rang, pemerintah pusat menyera-gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?. Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri, papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut. Menurutnya, UU Desa terse-but mengancam jabatan walina-gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina-gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat? Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah. Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat, imbuh Sayuti. Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Sanak Zorion Anas n.a.h. manulih: * Memasukkan Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya merupakan kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini. GAM, RMS, OPM, PRRI dll* PDRI = Pemerintah *Darurat* Republik Indonesia PRRI = Pemerintah *Revolusioner* Republik Indonesia coba bandingkan 2 istilah tsb. PDRI terjadi karena ada keadaan darurat (Pusat pemerintahan RI di Jkt, Yogya diduduki musuh) PRRI muncul karena ada pemerintahan yang tidak revolusioner (rezim Soekarno bertindak sewenang wenang) Manuruik ambo tidak ada unsur unsur *Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya ataupun kesombongan intelektual* di kedua jenis pemerintahan yang berbeda waktu, namun bersamaan tempat terjadinya ! Salam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Sanak Abraham yth. Nan ambo tulis GAM, RMS, OPM, PRRI dll adalah produk pemikiran abad silam yg kalau masih diungkit hal serupa, sama dengan kembali ke zaman kegelapan. Kata kuncinya hal serupa . Maksudnya utk tdk bersikap separatisme. Tks. Pada 2013 12 24 23:05, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Sanak Zorion Anas n.a.h. manulih: * Memasukkan Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya merupakan kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini. GAM, RMS, OPM, PRRI dll * PDRI = Pemerintah *Darurat* Republik Indonesia PRRI = Pemerintah *Revolusioner* Republik Indonesia coba bandingkan 2 istilah tsb. PDRI terjadi karena ada keadaan darurat (Pusat pemerintahan RI di Jkt, Yogya diduduki musuh) PRRI muncul karena ada pemerintahan yang tidak revolusioner (rezim Soekarno bertindak sewenang wenang) Manuruik ambo tidak ada unsur unsur *Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya ataupun kesombongan intelektual* di kedua jenis pemerintahan yang berbeda waktu, namun bersamaan tempat terjadinya ! Salam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h. “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”. Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang. *I :* Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko : 1).Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. 2).LKAAM meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya). 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. 5).Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,”). *II :* *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT* * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)* 1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu. 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. 3).Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas. 4).Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari Suharto selama 32 tahun dengan sedikit selingan di awal reformasi dari tiga Presiden yang masuk menyelinap – Habibie, Gus Dur, Megawati -- ke Susilo Bambang Yudoyono atau SBY yang sekarang sudah dua periode dan tidak akan berlanjut lagi. Sekilas kelihatannya seperti berbeda. 5).Esensinya ternyata tetap sama. Ketika Desa di Sumatera Barat kembali ke Nagari, ternyata yang kembali itu hanya nama tetapi sistem dan tabiatnya tetap sama. Mungkin karena orang nomor satu di atasnya tetap orang Jawa yang terbiasa berbudaya feodal-hirarkis-vertikal; apalagi kedua-duanya juga jenderal, militer yang suka bertangan di atas. Di Nagari di zaman Reformasi ini formalnya ada semua2; ada Wali Nagari, ada DPR Nagari yang namanya suka berubah-ubah, di samping juga ada KAN –Kerapatan Adat Nagari--, ada organisasi pemuda dan ada organisasi wanita yang suka disebut *Bundo Kanduang*;
[R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
Assalamualaikum,w,w. Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin. Wassalam, HM.Dt.Marah Bangso (56+) Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia. Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
*kerantaunet Salamaik milad kd MN semoga tetap sehat dan semangatnya masih tetap muda untuk Minangkabau dan RI.* *Wass,Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau * Pada 25 Desember 2013 00.24, HM Dt.Marah Bangso (56+) mulyadiy...@yahoo.com menulis: Assalamualaikum,w,w. Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin. Wassalam, HM.Dt.Marah Bangso (56+) Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia. Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta. sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya, kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.* Wallahu aklam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Bls: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
Sanak sapalanta yang Insya Allah dimuliakan kan Allah YMK. Ikut ma Aamiin kan doa angku HM Dt Marah Bangso,smg pak MN ttp sukses,bahagia bersama klg besar dan ttp berKarya utk bangsa dan negara,khususnya utk Minangkabau,Wass. (Marwan Paris,Lk70th,rang Layo Slk tingga di Jaktim) Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya.Dari: HM Dt.Marah Bangso (56+)Terkirim: Rabu, 25 Desember 2013 0:28 PMKe: rantaunet@googlegroups.comBalas Ke: rantaunet@googlegroups.comPerihal: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MNAssalamualaikum,w,w. Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin.Wassalam,HM.Dt.Marah Bangso (56+) Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia.Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia-- .* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.===UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:* DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner.* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!* Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting* Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya.===Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/--- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google.Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Sanak sapalanta RN n a h Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang 'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah selama ini kita dijajah oleh RI. Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu diulang lagi. Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana atau ancaman memisahkan diri dari NKRI itu. Wacana itu tidak sehat dan secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI tidak menguntungkan bagi Sumbar. Wassalam. Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt. 2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta. sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya, kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.* Wallahu aklam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Pesan Isa Putra Maryam a.s.
Diriwayatkan dari Isa putra Maryam, Wahai anak Adam yang lemah! Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, jadilah tamu di dunia, jadikan masjid-masjid sebagai rumah, ajarkan kedua matamu menangis, ajarkan tubuhmu bersabar, ajarkan hatimu berpikir, dan jangan merisaukan rezeki esok hari, karena itu adalah suatu kesalahan. Sebagaimana tak seorang pun di antara kalian mendirikan rumah di atas gelombang, maka jangan jadikan dunia ini sebagai tempat menetap. (Kisah Para Nabi, Ibnu Katsir, terjemahan Indonesia hal. 932). Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
Satahu ambo ucapan sarupo ko taun lalu, tidak beroleh tanggapan samo sakali dari Pak MN. Jan-jan, Pak MN tidak melihat keutamaan amalan ini secara syariah. Atau mungkin ucapan nan sabanyak tu dulu barentet masuak ka Palanta, ndak tampak dek beliau. Maaf jikok ambo salah takok. Wallahu a'lam Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
*karantaunet* *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko sakali jalan.Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak jo pak tara, Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau* Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar muchwa...@rantaunet.orgmenulis: Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h. “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”. Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang. *I :* Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko : 1).Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. 2).LKAAM meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya). 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. 5).Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,”). *II :* *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT* * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)* 1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu. 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya antara Nagari dengan Desa itu. Di Nagari yang berkuasa itu adalah rakyat sedang Wali Nagari dan anggota Kerapatan Nagari hanyalah pelaksana yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di bidang mereka masing2. 3).Di Nagari, belum lagi orang di Eropah dan Amerika sana mengenal demokrasi, di Minangkabau demokrasi kerakyatan itu sudah ada. Dengan Nagari diganti dengan Desa seperti yang berlaku di Jawa, maka situasipun berubah. Rakyat yang tadinya yang punya kekuasaan, sekarang semua diberikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa atau Kades itulah yang menghitam-memutihkan, mengatur semua2, dengan instruksi yang datang dari atas. 4).Ketika musim berganti, sistem berubah, regim Orde Baru berganti dengan regim Reformasi, dari
[R@ntau-Net] Perjalanan Sejarah dan Kearifan
Assalamu'alaikumWW Sanak sapalanta n.a.h, Bagi warga RN yang sudah tergolong ‘senior citizen’, yang telah melintasi beberapa zaman di negeri ini, tentunya dapat melihat secara lebih jernih proses pertumbuhan dan perkembangan Indonesia sebagai suatu Negara dan bangsa ; dibandingkan dengan kaum muda yang hanya mendengar dan menginterpretasikan kisah-kisah masa silam itu. Saya sendiri masih punya kenangan sebagai kanak-kanak di masa perjuangan kemerdekaan, mengalami masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin bung Karno, Orde Baru, dan Orde Reformasi yang masih terus berlangsung sampai saat ini. Masa perjuangan kemerdekaan adalah masa perang yang ditandai dengan serangan Belanda pada Clash Pertama dan Kedua. Ini adalah kisah perang dengan kekuatan yang tidak sebanding., yang syukurnya bisa diimbangi dengan upaya dioplomatik. Tahun 50an di muka pertokoan di Jakarta pengemis masih tidur bergeletakan beralaskan karton bekas, dan siangnya mengais makanan di tong sampah restoran. Gerombolan Mat Item bergentayangan di pinggiran Jakarta, RMS berontak di Maluku, DI/TII beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, SMA masih bisa dihitung dengan jari tangan di kota-kota besar, Perguruan Tinggi baru beberapa buah di kota-kota tertentu, pasar dan toko-toko masih berupa peninggalan zaman Belanda dulu,parlemen berganti tiap sebentar. Zaman Demokrasi Terpimpinnya bung Karno ditandai dengan Dekrit kembali ke UUD 45, rakyat dicekoki dengan konsep Manipol-USDEK, PKI makin berkuasa, pemerintahan bersifat otoriter dibawah pimpinan Panglima Besar Revolusi/Presiden Seumur Hidup. Agitasi dan Propaganda ala Negara komunis jadi santapan harian : ganyang Nekolim, ganyang Malaysia, ganyang Manikebu, bebaskan Irian Barat, dll. PRRI-PERMESTA ditumpas abis. Dengan ekonomi BERDIKARI bahan baju hanya buatan RATATEX (Rahman Tamin Textil), beras antri, mahasiswa dan organisasi masyarakat jorjoran buat grup drumband. Melawan Sukarno terang-terangan atau sembunyi-sembunyi berarti masuk penjara tanpa diadili. Zaman Orde Barunya pak Harto pembangunan ekonomi mengebu gebu. Infrastruktur dibangun di seluruh Indonesia, mulai dikenal konglomerat Cina dan melayu, penguasaan ekoomi yang timpang, KKN (kolusi, kroni, dan nepotisme) mulai terasa menyakitkan hati dan perasaan. Lawan-lawan politik juga dihabis, dwifungsi ABRI yang tidak ada yang bisa mencegahnya. Zaman Reformasi terasa membawa angin segar. Presiden Habibi, Megawati, Gus Dur dan SBY punya kontribusi masing-masing untuk mulai mengembangkan demokrasi yang sehat di Indonesia. Bagi saya yang merasakan melintasi semua jaman diatas, satu hal dapat saya simpulkan : hari inilah saat-saat terbaik dari pertumbuhan Indonesia. Tidak ada rasa takut, dwifungsi ABRI sudah tidak ada, aspirasi politik ditampung melalui sejumlah partai politik, seseorang tidak bisa ditahan atau dilenyapkan tanpa dasar hukum yang jelas, pimpinan Negara dan daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, DPR dapat menjalankan fungsinya, KPK bisa menahan para koruptor sampai ke level menteri dan gubernur (ini belum pernah (!) terjadi sejak Indonesia merdeka) dan mereka diadili secara terbuka dan punya hak penuh membela diri. Tentunya belum semuanya indah dan memuaskan. Masih banyak kekurangan di sana sini. Yang penting, semuanya masih berproses kea rah yang lebih baik. Bertolak dari perjalanan sejarah diatas, saya pribadi memang tidak dapat memahami jika umpamanya ada pihak yang menginginkan Sumbar memisahkan diri dari NKRI gara-gara RUU Desa yang hebatnya belum dibaca dan ditelaah secara arif dan bijaksana. Isu SILOAM dan kristenisasi ternyata mampu memecah urang awak jadi 3 kelompok : pro, kontra, abstain. Malahan satu pihak ada yang mencap pihak lainnya sebagai ‘layak dishalatkan’ atau layak dikeluarkan jadi warga Minang. Di palanta ini sekarang mulai pula dihembuskan isu oligarki dengan bahasan yang melebar kemana-mana. Caci maki menjadi bahasa dan bahasan sehari hari. Yang tua-tua (yang mestinya mengalami dan merasakan perjalanan sejarah bangsa diatas) ikut atau mengikutkan diri memanaskan suasana dengan analisa-analisa yang emosional. Quo Vadis Minangkabau (pertanyaan ini juga pernah saya kemukakan di RN) ? Di satu sisi ranah Minang punya permasalahan pelik yang sulit dicarikan jalan keluarnya : perkembangan ekonomi yang stagnan atau malahan mundur, penyakit masyarakat yang seperti tidak bisa diatasi (PSK, HIV/AIDS, korupsi, kriminalitas dll), alternatif solusi yang tidak juga bisa ditemukan, serta ancaman bencana alam gempa dan tsunami yang siap terjadi sewaktu-waktu. Menurut saya (karena kita bisa berbeda pendapat), akibat dari semua ini jauh lebih mengerikan daripada ‘potensi’ kristenisasi atau oligarki, karena dapat menimpa siapa saja, yang bersalah atau tidak bersalah. Dalam membina kekompakan untuk menghadapi masalah bersama, terkadang perlu diciptakan ‘musuh bersama’ secara arif, bijaksana, taktis, dan
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
*kerantaunet* *Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h* *Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan manjadi biang keroknyo.* *Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu.* *Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru, bagaimano DIY dipeletet – peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan Jakarta tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo dikambanglah sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat labiah dulu dari RI/NKRI, akirnyo DIY tatap DIY.* *Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek:* *1.Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo desa esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia injak denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun sebelu RI, nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan peninggalan belanda * *2.Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong, esensi kaduonyo pun berbeda.* *Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih baik juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai adoh jo paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap labieh banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan , menskipun tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang lain. Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan itu.* *Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari RI tapi tatap dalam NKRI.* *Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan DIY, Aceh, Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus dengan cara damai dan tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau salah).* *Untuk renungan kita bersama* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang – Solok - Kutianyia* Pada 25 Desember 2013 06.58, Zaid Dunil zdu...@gmail.com menulis: Sanak sapalanta RN n a h Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang 'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah selama ini kita dijajah oleh RI. Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu diulang lagi. Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana atau ancaman memisahkan diri dari NKRI itu. Wacana itu tidak sehat dan secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI tidak menguntungkan bagi Sumbar. Wassalam. Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt. 2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta. sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya, kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.* Wallahu aklam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan
[R@ntau-Net] Badoncek mambantu perjuangan Forim Umat Islam Sumbar
*Karantaunet* *Kd MN, kd Saaf sarato sagalo anak di Palanta nan indak tasabuik namo n.a.h* *Ambo dapek kaba barusan dari kawan dari Padang:* *Kiniko forum Umat Islam Sumbar alah nego jo LBH Padang untuk mausut Izin RS SILOAM ko, sagalonyo akan diusut, kini alah takumpua dana l/k 100 jt, sabagian alah dipakai juo untuak demo 28 Nopember nan lalu, disampiang itu alah dibuka cabang disemua Kabupaten.* *Ambo kiro kito dirantau sangek mandukuang langkah Forum Umat Islam Sumbar ko. Kaganti jambatan diawak antaro ranah jo rantau.* *Jadi kalau memang suaro awak ko indak didanga lai oleh apak-apak nan maraso tagisia dikaturun tu, kini alah ado forum untuak kito mambarikan saran/pandapek walaupun hirarkinyo kurang pas, tapi apo boleh buat mungkin iko kiniko nan agak tapek dalam masalah jo Siloam ko. * *Pak MN, kd Saff dan sanak kasadonyo ambo raso mungkin alah ado juo sanak dirantau ko nan badoncek langsuang ka Padang mambantu Forum umat Islam Sumbar tu wakatu mandakati tgl 18 Nopember nan lalu tu.* *Kalau kini awak mulai badoncek basamo-samo untuk mambantu Forum Umat Islam Sumbar ko , ateh namo rang rantau, pangumpuanyo YPRN malalui rekening badoncek untuk duafa tempo hari atau buek rekening baru, baa kiro-kiro.* *Sasudah takumpua ,YPRN nan mangirim ka Padang ateh namo urang rantau mambantu perjuangan kawan-kawan di Padang, jo caro iko baru nampak kakompakan awak antarao ranah jo rantau. Kalau io lai satuju mulai tahun baru 2014 ko kito mulai.* *Ambo buka jalan, jo badoncek 100 rb , tapi panampuangnyo kito minta pandapek rang dapua YPRN dululah.* *Baa agak ati kawan-kawan.* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang – Solok – Kutianyia* *Duri Riau* -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Sanak Andiko, daftarkan ambo ciek. Kebetulan tanggal 7 Januari tu hari kelahiran ambo. Sekalian ambo ka padang. Alah 3 tahun awak ndak basuo sajak ambo salasai kuliah di UI dulu. Tks Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Andiko andi.ko...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 24 Dec 2013 18:10:56 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.!!! Mamak Jo Sanak Palanta Kalau tertarik jo isu UU Desa ko, Tanggal 7 Januari 2014, ambo adokan diskusi UU Ko di Padang, kerjasama jo Qbar dan Fak Hukum Unand. Ambo datangkan ka Padang urang yang terlibat dalam penyusunan UU Desa ko, bia ado penjelasan. Rencananyo Ketua LKAAM di undang juo jadi narasumber. Bagi yang tertarik silahkan kontak sanak Mora Dingin di mora_q...@yahoo.co.id, tampek agak terbatas. Dipertemuan iko bisa di dapek RUU nan di syahkan dek rapek paripurna DPR itu nan kini sadang proses mamasuakkan ka berita negara. Salam andiko sutan mancayo Pada Rabu, 25 Desember 2013 8:28:35 UTC+7, Maturidi Donsan menulis: *karantaunet* *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko sakali jalan. Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak jo pak tara, Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau* Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar much...@rantaunet.orgjavascript: menulis: Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h. “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”. Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang. *I :* Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko : 1).Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. 2).LKAAM meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya). 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. 5).Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,”). *II :* *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT* * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)* 1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam,
Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Mamak Jo Sanak Palanta Kalau tertarik jo isu UU Desa ko, Tanggal 7 Januari 2014, ambo adokan diskusi UU Ko di Padang, kerjasama jo Qbar dan Fak Hukum Unand. Ambo datangkan ka Padang urang yang terlibat dalam penyusunan UU Desa ko, bia ado penjelasan. Rencananyo Ketua LKAAM di undang juo jadi narasumber. Bagi yang tertarik silahkan kontak sanak Mora Dingin di mora_q...@yahoo.co.id, tampek agak terbatas. Dipertemuan iko bisa di dapek RUU nan di syahkan dek rapek paripurna DPR itu nan kini sadang proses mamasuakkan ka berita negara. Salam andiko sutan mancayo Pada Rabu, 25 Desember 2013 8:28:35 UTC+7, Maturidi Donsan menulis: *karantaunet* *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko sakali jalan. Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak jo pak tara, Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau* Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar much...@rantaunet.orgjavascript: menulis: Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h. “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”. Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang. *I :* Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko : 1).Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. 2).LKAAM meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya). 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. 5).Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,”). *II :* *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT* * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)* 1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu. 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya
Re: [R@ntau-Net] Minangkabau Merdeka? Ndaklah Yau.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Mamak Jo Sanak Palanta Kalau tertarik jo isu UU Desa ko, Tanggal 7 Januari 2014, ambo adokan diskusi UU Ko di Padang, kerjasama jo Qbar dan Fak Hukum Unand. Ambo datangkan ka Padang urang yang terlibat dalam penyusunan UU Desa ko, bia ado penjelasan. Rencananyo Ketua LKAAM di undang juo jadi narasumber. Bagi yang tertarik silahkan kontak sanak Mora Dingin di mora_q...@yahoo.co.id, tampek agak terbatas. Dipertemuan iko bisa di dapek RUU nan di syahkan dek rapek paripurna DPR itu nan kini sadang proses mamasuakkan ka berita negara. Salam andiko sutan mancayo Pada Rabu, 25 Desember 2013 8:28:35 UTC+7, Maturidi Donsan menulis: *karantaunet* *Satuju bana jo pandapek dd MM , kita bergerak damai sajolah, minta Sumbar jadi Daerah Istimewa dengan damai, jaan paneh dululah, musuah nan plaiang gadang bagi minagkabau kiniko adolah SILOAM-LG ko.duo duo perjuanganko sakali jalan. Tapi urusan Istimewa jo damai, urusan Siloam ko pakailah sagalo caro, bakucatak awak jo Siloam ko maupun jo pandukuangnyo, pamarintah akan tagak ditangah, tapi kalau pamarintah kiniko kito ago pulo, dak ado kawan awak lai. Kalu sampai awak lego pagai baliak jo pak tara, Siloam ko alah lenggang kangkuang sajo masuak Sumbar. RS Yos Sudarso Padang lalunyo kan maso... Kito hadapilah dulu SLOAM ko.* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang-Solok-Kutianyia* *Duri Riau* Pada 25 Desember 2013 00.00, Muchwardi Muchtar much...@rantaunet.orgjavascript: menulis: Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h. “Mudah-mudahan Allah SWT malimpahkan Hinayah dan IdayahNYO buek kito kasadonyo. Amin Ya Rabbal Alamin”. Izinkanlah ambo mambari system poin ateh barita nan diambiak tagak-tagak dek Pak Bachtiar Muin dari media on-line, karikapatang. *I :* Babarapo poin ateh UU Desa tu alah ditanggapi dan dibarikan “solusinyo” dek Inyiak Datuak di LKAAM Sumatera Barat, antarao lain sarupo ko : 1).Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. 2).LKAAM meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.(Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya). 3).Konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 4).Wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. 5).Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. “Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” 6).Dengan disahkannya UU Desa, *LKAAM Sumbar meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.* LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.(“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,”). *II :* *MENUJU DAERAH ISTIMEWA SUMATERA BARAT* * (Mochtar Naim, 21 Des 2013)* 1).PASAL 18 B ayat (2) UUD1945 memberi peluang kepada daerah2 yang memiliki kekhasan dalam hukum adat beserta hak2 tradisionalnya untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, seperti yang berlaku dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Papua. Dengan kekhasan2 yang dimiliki oleh Sumatera Barat dengan adat dan budaya Minangkabau selama ini, makin santer suara dari tokoh2 masyarakat, di ranah dan di rantau, untuk juga memperjuangkan agar Sumatera Barat dijadikan Daerah Istimewa Sumatera Barat, atau “Daerah Istimewa Minangkabau” sesuai dengan nama jatidiri sosial-budayanya itu. 2).Usaha ini makin terasa setelah Nagari dihapus dan diganti dengan Desa di zaman Orde Baru Suharto dulu. Alangkah bedanya
Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
Semoga Pak MN panjang umua dan salalu curahkan ilmunyo untuak Ranah Minang manuju Manang ! Riyan Permana Putra. @riyanpermanap. 24. Depok. Bukittinggi. Melayu Pada 25 Desember 2013 08.25, ZulTan zul_...@yahoo.com menulis: Satahu ambo ucapan sarupo ko taun lalu, tidak beroleh tanggapan samo sakali dari Pak MN. Jan-jan, Pak MN tidak melihat keutamaan amalan ini secara syariah. Atau mungkin ucapan nan sabanyak tu dulu barentet masuak ka Palanta, ndak tampak dek beliau. Maaf jikok ambo salah takok. Wallahu a'lam Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
Alhamdulillah, doa ambo semoga bapak prof. Muchtar Naim makin sehat, aamiin Salam, Elthaf Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: HM Dt.Marah Bangso (56+) mulyadiy...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 24 Dec 2013 17:24:40 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN Assalamualaikum,w,w. Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin. Wassalam, HM.Dt.Marah Bangso (56+) Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia. Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: Bls: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN
Harapan dan do'a nan samo untuak pak MN.. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: marwan_pari...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 24 Dec 2013 23:51:46 To: rantaunet@googlegroups.com; rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Bls: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN Sanak sapalanta yang Insya Allah dimuliakan kan Allah YMK. Ikut ma Aamiin kan doa angku HM Dt Marah Bangso,smg pak MN ttp sukses,bahagia bersama klg besar dan ttp berKarya utk bangsa dan negara,khususnya utk Minangkabau,Wass. (Marwan Paris,Lk70th,rang Layo Slk tingga di Jaktim) Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya. Dari: HM Dt.Marah Bangso (56+) Terkirim: Rabu, 25 Desember 2013 0:28 PM Ke: rantaunet@googlegroups.com Balas Ke: rantaunet@googlegroups.com Perihal: [R@ntau-Net] Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof MN Assalamualaikum,w,w. Pado kesempatan nan baiak ko ambo ucapkan Salamaik ultah ka-81 untuak Pak Prof Mokhtar Naim, semoga tetap sihaik2 sajo dan selalu istiqomah memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Minangkabau. Aamiin. Wassalam, HM.Dt.Marah Bangso (56+) Sadang stay samantaro di Damansara Kuala Lumpur Malaysia. Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Re: Episode kedua dalam menguasai Sumbar oleh oligarki.
W'slmWW. Pak Asmun Sjueib n.a.h, Memang ambo pernah mamasuakkan tulisan tentang pertanian ka RN, kalau ndak salah atas permintaan bapak Saafroedin Bahar waktu itu. Basic pendidikan ambo teknik sipil, dan cuman dapek pelajaran pertanian 1 semester (sebab terkait jo pelajaran irigasi). Profesi utama adolah konsultan teknik di bidang transportasi pengembangan wilayah nan ambo geluti sajak awal Pelita I saisuak. Pertanian/peternakan cuman sekadar 'passion', nan bukan bidang keahlian ambo. Pemahaman atas bidang ko didapek dari pengalaman ditambah bacaan salamo jadi petani kantang, cabe, dan palawija lainnyo, serta peternakan ayam potong, ikan mas, patin, lele, gurame, dan ikan hias sampai beberapo taun nan lalu. Awalnyo diterjuni sebagai 'pelarian' di zaman krismon dulu. Jadi pengetahuan ambo tentang dunia pertanian tantunya sangat terbatas dan alun memadai untuak melengkapi program pak Asmun tersebut. Ambo sekadar 'know something about everything' dan bukan 'know everything about something' (khususnyo untuak bidang pertanian). Maaf wasalam, Epy Buchari L-70 Ciputat Timur On Monday, December 23, 2013 7:01:25 PM UTC+7, asmun sjueib wrote: Aww. Angku Epy Buchary (EB) di Ciputat n.a.h. jo Palanta nan berbahagia. aaa) Komentar dan analisa Angku sangeik tepat dan clear yang oleh karena itu ambo paralu sketek manyampaikan komentar sederhana nanko. bbb) Berdasarkan pengamatan ambo di palanta Rnet, Angku EB mengirimkan beberapo tulisan satantangan sektor pertanian dan ambo juo mempelajari dengan seksama untuk implementasi di Ranah tarutamo, dan pabilo berkenan ambo mohon kesediaan Angku untuk melengkapi sebagai Program Pembangunan Ekonomi Regional Pantai Barat Pulau Sumatera dan Kepulauannya. ccc) Dari kunjungan singkeik ambo jo tigo urang Dunsanak dari Tokyo bulan lalu dapaik diketahui dan dipastikan sektor pertanian/agro industry, peternakan, perikanan dan small scale industry sarato industri pariwisata akan sangeik menjanjikan bagi Provinsi Minangkabau tsb. ddd) Sekian dan tarimokasieh atas perkenan Angku untuk juo dapaeik memberikan alamat lengkap di Ciputat tsb. wassalam, H.Asmun A.Sju'eib, MA. Pada Senin, 23 Desember 2013 14:57, Epy Buchari epybu...@gmail.comjavascript: menulis: Assalamu’alaikumWW, Sanak sapalanta n.a.h, Ikut nimbrung dalam topik yang tampaknya bagian dari upaya sanak Bakhtiar Muin (BM) untuk mengingatkan menyadarkan semua pihak dengan cara yang (kata beliau sendiri) : bombastis. Karena ini juga merupakan proses ‘pembelajaran’ tentulah seyogianya walau bombastis, hal-hal yang dikemukakan tetaplah didasarkan pada realita atau ilmu yang benar dan tidak sampai menyesatkan jika dibaca oleh pihak awam. Sanak BM ini punya account ‘Bakhtiar Muin untuk 2014’ di Face Book. Tadinya saya dan kawan-kawan (yang by email diajak jadi member) mengira rekan ini mau maju sebagai capres pada 2014. Ternyata tujuan jangka pendek FB ini adalah: ‘sebelum 2014 dari BM2014, menimbulkan kesadaran, terutama kelompok menengah, akan pentingnya memilih wakil2 rakyat DPR/DPRD/DPD yg jujur, amanah, cerdas, komunikatif’. Tujuan jangka menengah/panjang : tidak jelas. Saya kurang faham apakah rentetan tulisan BM di RN juga senafas dengan tujuan di FB tersebut. Yang jelas statement yang banyak dikemukakan di RN ini memancing saya dan beberapa sanak yang lain agak mengernyitkan kening dan penasaran untuk karena sifat ‘bombastis’ diatas tadi. Pertama tama mengenai terminology ‘oligarki’, yang kalau menurut Wikipedia (atau dictionary lainnya) kurang lebih menyatakan bahwa : *Oligarki*adalah bentuk pemerintahan http://id.wikipedia.org/wiki/Bentuk_pemerintahan yang kekuasaan politiknya http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan_politik secara efektif dipegang oleh kelompok elithttp://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Elitismeaction=editredlink=1kecil dari masyarakat http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Apakah Indonesia sudah bisa digolongkan termasuk kedalam oligarki ini; bukankah kondisi ini yang sejak orde reformasi diperjuangkan mati matian oleh semua yang masih berfihak kepada kebenaran dan idealisme ? Kenapa kita harus pesimis melihat masa depan yang masih kita perjuangkan bersama sampai saat ini ? Bukankah kita masih terus menyempurnakan sistim demokrasi untuk menghindarkan mimpi-mimpi buruk ala sanak BM ini ? Tidak semua pemimpin atau rakyat kita kita bodoh, sudah dibeli penguasa dan pengusaha oligarki. Saya menyokong gagasan BM di FB diatas : waspada dalam memilih pemimpin masa depan di semua lini ! Karena inilah kunci menuju kegemilangan Sumbar atau NKRI. Komen saya yang lain adalah terkait dengan istilah-istilah isu teknis yang digunakan dalam berargumentasi mengenai oligarki ini. Salah satunya tentang Frontage road . Frontage road adalah jalan sejajar jalan tol yang berfungsi untuk melayani lalu lintas lokal, Jalan
Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Kanda Maturidi dan sanak sa Palantya RN n a h. Seharusnya urang awak nan manjadi anggota DPR RI itu bisa melihat bahwa UUDesa itu tidak cocok diterapkan di Minang. Jangan jangan beliau urang awak yang menjadi wakil kita yang duduk di DPR RI itu gak pula tahu tentang ASB-SBK sehingga tidak ada perjuangan untuk menentang UU Desa itu. Lebih lagi organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diketuai oleh IG (calon Presiden nan urang awak tu) sama sekali balun nampak perannyo untuk meluruskan UUDesa itu, agar tidak diberlakukan begitu saja di Sumbar. Kalau UUDesa itu diterapkan secara umum berlaku diseluruh daerah, kemudian kita berwacana minta diperlakukan sebagai Daerah Isgtimewa karena UUDesa itu tidak sesuai untuk kita, tentu boleh kita sampaikan. Yang harus diingat adalah Negara kita ini adalah Negara Kesatuan. tidak boleh ada tuntutan membentuk Negara Bagian karena RI bukan Negara Federasi, apalagi memrdekakan diri dari NKRI. Soal Daerah Istimewa Jogyakarta yang seolah dipermainkan oleh Pusat, itu kan karena ulah SBY yang berkomentar bahwa Jogya itu seperti Negara dalam Negara , yang menunjukkan bahwa SBY tidak mengerti persoalan. Tapi para penillat dikeliling SBY dengan berbagai argumen 2013/12/25 Maturidi Donsan maturid...@gmail.com *kerantaunet* *Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h* *Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan manjadi biang keroknyo.* *Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu.* *Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru, bagaimano DIY dipeletet – peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan Jakarta tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo dikambanglah sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat labiah dulu dari RI/NKRI, akirnyo DIY tatap DIY.* *Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek:* *1.Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo desa esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia injak denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun sebelu RI, nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan peninggalan belanda * *2.Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong, esensi kaduonyo pun berbeda.* *Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih baik juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai adoh jo paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap labieh banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan , menskipun tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang lain. Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan itu.* *Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari RI tapi tatap dalam NKRI.* *Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan DIY, Aceh, Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus dengan cara damai dan tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau salah).* *Untuk renungan kita bersama* *Wass,* *Maturidi (L-75)* *Asal Talang – Solok - Kutianyia* Pada 25 Desember 2013 06.58, Zaid Dunil zdu...@gmail.com menulis: Sanak sapalanta RN n a h Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang 'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah selama ini kita dijajah oleh RI. Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu diulang lagi. Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana atau ancaman memisahkan diri dari NKRI itu. Wacana itu tidak sehat dan secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI tidak menguntungkan bagi Sumbar. Wassalam. Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt. 2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta. sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran *pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya, kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.* Wallahu aklam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi;
RE: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
Daerah Istimewa Jogyakarta waktu itu labiah pado penekanan Sultan sebagai kepala daerah itu harus netral dan bukan partisan atau pimpinan suatu partai. Samantaro Sultan saat itu baru pindah partai ka organisasi baru nan akhirno jadi partai juo. Setelah ado komitment dari Sultan, persoalan salasai. Tan Ameh (55+) From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf Of Zaid Dunil Sent: Wednesday, December 25, 2013 2:27 PM To: Rantaunet Subject: Re: [R@ntau-Net] Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri Kanda Maturidi dan sanak sa Palantya RN n a h. Seharusnya urang awak nan manjadi anggota DPR RI itu bisa melihat bahwa UUDesa itu tidak cocok diterapkan di Minang. Jangan jangan beliau urang awak yang menjadi wakil kita yang duduk di DPR RI itu gak pula tahu tentang ASB-SBK sehingga tidak ada perjuangan untuk menentang UU Desa itu. Lebih lagi organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diketuai oleh IG (calon Presiden nan urang awak tu) sama sekali balun nampak perannyo untuk meluruskan UUDesa itu, agar tidak diberlakukan begitu saja di Sumbar. Kalau UUDesa itu diterapkan secara umum berlaku diseluruh daerah, kemudian kita berwacana minta diperlakukan sebagai Daerah Isgtimewa karena UUDesa itu tidak sesuai untuk kita, tentu boleh kita sampaikan. Yang harus diingat adalah Negara kita ini adalah Negara Kesatuan. tidak boleh ada tuntutan membentuk Negara Bagian karena RI bukan Negara Federasi, apalagi memrdekakan diri dari NKRI. Soal Daerah Istimewa Jogyakarta yang seolah dipermainkan oleh Pusat, itu kan karena ulah SBY yang berkomentar bahwa Jogya itu seperti Negara dalam Negara , yang menunjukkan bahwa SBY tidak mengerti persoalan. Tapi para penillat dikeliling SBY dengan berbagai argumen 2013/12/25 Maturidi Donsan maturid...@gmail.com kerantaunet Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan manjadi biang keroknyo. Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu. Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru, bagaimano DIY dipeletet - peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan Jakarta tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo dikambanglah sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat labiah dulu dari RI/NKRI, akirnyo DIY tatap DIY. Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek: 1.Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo desa esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia injak denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun sebelu RI, nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan peninggalan belanda 2.Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong, esensi kaduonyo pun berbeda. Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih baik juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai adoh jo paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap labieh banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan , menskipun tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang lain. Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan itu. Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari RI tapi tatap dalam NKRI. Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan DIY, Aceh, Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus dengan cara damai dan tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau salah). Untuk renungan kita bersama Wass, Maturidi (L-75) Asal Talang - Solok - Kutianyia Pada 25 Desember 2013 06.58, Zaid Dunil zdu...@gmail.com menulis: Sanak sapalanta RN n a h Banyak orang Minang sukses mejadi diplomat. Lakukanlah pendekatan yang 'soft' yang bisa diterima pihak pihak yang menentukan. Gak usahlah gunakan kata Memerdekakan diri atau segala macam istilah lainnya se olah olah selama ini kita dijajah oleh RI. Cukuplah PRRI dimasa lalu sebagai bagian sejarah pahit yang tidak perlu diulang lagi. Saya sama sekali tidak setuju Sumbar keluar dari NKRI. Hentikanlah wacana atau ancaman memisahkan diri dari NKRI itu. Wacana itu tidak sehat dan secara ekonomi memisahkan diri dari NKRI tidak menguntungkan bagi Sumbar. Wassalam. Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt. 2013/12/25 Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com Ya, .. maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya sama,.. yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta. sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau
Re: [R@ntau-Net] Perjalanan Sejarah dan Kearifan
Sapandapek ambo jo sanak Epy. Yang merasa senior apalagi yang ilmunya dan pengalamannya amat banyak, cerahkanlah masyarakat namun hindarkanlah nada nada menghasut dan membesar besarkan persoalan, apalagi mengemukakan angka angka yang fantastis diluar kenjataan. Untuk sanak Epy, hendaknya kita tetap maju ke depan , bukan ke tahun 1914 he he... Wassalam Dunil Zaid, 70 + 10/12.Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia,Pdg. Tingga di Jkt. 2013/12/25 Epy Buchari epybuch...@gmail.com Assalamu'alaikumWW Sanak sapalanta n.a.h, Bagi warga RN yang sudah tergolong ‘senior citizen’, yang telah melintasi beberapa zaman di negeri ini, tentunya dapat melihat secara lebih jernih proses pertumbuhan dan perkembangan Indonesia sebagai suatu Negara dan bangsa ; dibandingkan dengan kaum muda yang hanya mendengar dan menginterpretasikan kisah-kisah masa silam itu. Saya sendiri masih punya kenangan sebagai kanak-kanak di masa perjuangan kemerdekaan, mengalami masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin bung Karno, Orde Baru, dan Orde Reformasi yang masih terus berlangsung sampai saat ini. Masa perjuangan kemerdekaan adalah masa perang yang ditandai dengan serangan Belanda pada Clash Pertama dan Kedua. Ini adalah kisah perang dengan kekuatan yang tidak sebanding., yang syukurnya bisa diimbangi dengan upaya dioplomatik. Tahun 50an di muka pertokoan di Jakarta pengemis masih tidur bergeletakan beralaskan karton bekas, dan siangnya mengais makanan di tong sampah restoran. Gerombolan Mat Item bergentayangan di pinggiran Jakarta, RMS berontak di Maluku, DI/TII beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, SMA masih bisa dihitung dengan jari tangan di kota-kota besar, Perguruan Tinggi baru beberapa buah di kota-kota tertentu, pasar dan toko-toko masih berupa peninggalan zaman Belanda dulu,parlemen berganti tiap sebentar. Zaman Demokrasi Terpimpinnya bung Karno ditandai dengan Dekrit kembali ke UUD 45, rakyat dicekoki dengan konsep Manipol-USDEK, PKI makin berkuasa, pemerintahan bersifat otoriter dibawah pimpinan Panglima Besar Revolusi/Presiden Seumur Hidup. Agitasi dan Propaganda ala Negara komunis jadi santapan harian : ganyang Nekolim, ganyang Malaysia, ganyang Manikebu, bebaskan Irian Barat, dll. PRRI-PERMESTA ditumpas abis. Dengan ekonomi BERDIKARI bahan baju hanya buatan RATATEX (Rahman Tamin Textil), beras antri, mahasiswa dan organisasi masyarakat jorjoran buat grup drumband. Melawan Sukarno terang-terangan atau sembunyi-sembunyi berarti masuk penjara tanpa diadili. Zaman Orde Barunya pak Harto pembangunan ekonomi mengebu gebu. Infrastruktur dibangun di seluruh Indonesia, mulai dikenal konglomerat Cina dan melayu, penguasaan ekoomi yang timpang, KKN (kolusi, kroni, dan nepotisme) mulai terasa menyakitkan hati dan perasaan. Lawan-lawan politik juga dihabis, dwifungsi ABRI yang tidak ada yang bisa mencegahnya. Zaman Reformasi terasa membawa angin segar. Presiden Habibi, Megawati, Gus Dur dan SBY punya kontribusi masing-masing untuk mulai mengembangkan demokrasi yang sehat di Indonesia. Bagi saya yang merasakan melintasi semua jaman diatas, satu hal dapat saya simpulkan : hari inilah saat-saat terbaik dari pertumbuhan Indonesia. Tidak ada rasa takut, dwifungsi ABRI sudah tidak ada, aspirasi politik ditampung melalui sejumlah partai politik, seseorang tidak bisa ditahan atau dilenyapkan tanpa dasar hukum yang jelas, pimpinan Negara dan daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, DPR dapat menjalankan fungsinya, KPK bisa menahan para koruptor sampai ke level menteri dan gubernur (ini belum pernah (!) terjadi sejak Indonesia merdeka) dan mereka diadili secara terbuka dan punya hak penuh membela diri. Tentunya belum semuanya indah dan memuaskan. Masih banyak kekurangan di sana sini. Yang penting, semuanya masih berproses kea rah yang lebih baik. Bertolak dari perjalanan sejarah diatas, saya pribadi memang tidak dapat memahami jika umpamanya ada pihak yang menginginkan Sumbar memisahkan diri dari NKRI gara-gara RUU Desa yang hebatnya belum dibaca dan ditelaah secara arif dan bijaksana. Isu SILOAM dan kristenisasi ternyata mampu memecah urang awak jadi 3 kelompok : pro, kontra, abstain. Malahan satu pihak ada yang mencap pihak lainnya sebagai ‘layak dishalatkan’ atau layak dikeluarkan jadi warga Minang. Di palanta ini sekarang mulai pula dihembuskan isu oligarki dengan bahasan yang melebar kemana-mana. Caci maki menjadi bahasa dan bahasan sehari hari. Yang tua-tua (yang mestinya mengalami dan merasakan perjalanan sejarah bangsa diatas) ikut atau mengikutkan diri memanaskan suasana dengan analisa-analisa yang emosional. Quo Vadis Minangkabau (pertanyaan ini juga pernah saya kemukakan di RN) ? Di satu sisi ranah Minang punya permasalahan pelik yang sulit dicarikan jalan keluarnya : perkembangan ekonomi yang stagnan atau malahan mundur, penyakit masyarakat yang seperti tidak bisa diatasi (PSK, HIV/AIDS, korupsi, kriminalitas dll),