Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Mak Kusia Yml Karano tanyo uni alun di jawek Sanal AR Baano kalau mak Kusia nan manjawek tanyo uni? Sanano uni batanyo itu dek ibo ka tukang sebar fitnah... Bagunjiang dan mamfitnah itu lasuah Sarik mainda kalau awak sadang maota tau-tau nan diotakan fitnah... Ota itu baotakan pulo baliak ka urang lain... Kalau dapek saluruh dunia tau... Salam Hanifah Pada 25 April 2014 08.07, Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org menulis: Mak Maturidi n.a.h, Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. Wassalam, ANB 45, Cibubur Pada 22 April 2014 23.48, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Sanak ambo JB dan sanak di palanta n.a.h Asal mulonyo masalah pengadilan Tigaraksa Tangerang nan kito bicarokan di palantako adolah masalah perzinaan. Istri pelaku menmukan poto-adegan prono \antaro pelaku (suami korban) dengan wanita lain.. Sampai dimana keaslian adegan-adegan ini tentu harus menyertakan ahli IT. Istri tak senang diperlakukan demikian, lalu minta cerai. Kemungkinan pengacara si istri maupun si istri dari pelaku dengan adegan dalam poto itu lalu berkesimpulan, pelaku sudah berzina Dengan alasan sudah berzina itu barangkali si Istri minta cerai. Pengadilan memberikan keputusan bahwa adegan dalam poto itu tidak bisa untuk alasan berzna, karena masih perlu saksi bla-blal... Kita memang tak tahu apakah ahli IT di minta keteranganny, atau pengandilan agama positip menolak penggunaan poto sebagai barang bukti. Ini kita belum jelas. Tapi dari keterangan pengacara istri pelaku didepan TV Metro/TV ONE. Jelas menunjukkan poto-poto sur pelaku dengan wanita lain dengan pakaian setengah badan malah ada yang bugil. Kalau suami sudah berbuat serong, mestinya, permohonan cerai istri seharusnya dikabulkan pengadilan, tapi inilah hukum, kalau 3+ 6 =9, tidak bisa untuk mendapatkan angka 9 itu dengan 7+2 =9. Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok,Kutianyia, Duri Riau. Pada 22 April 2014 22.32, Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org menulis: Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik. Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn tuntas. Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah 'Foto' Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan barang bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu! Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput dibicarakan. Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum n bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna) atau dlm bentuk vi dio casset or cd. FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto digital. Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw tlh terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti dgn alasan tsb diateh. Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu perkara di pengadilan. JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry(R) smartphone -- *From: * Maturidi Donsan maturid...@gmail.com *Sender: * rantaunet@googlegroups.com *Date: *Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 +0700 *To: *rantaunet@googlegroups.com *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com *Subject: *[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Pak Akmal yang saya hormati, Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah juga. Kasus ini disebut sebagai li'an. Allah Ta'aala berfirman (yang artinya): Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur 24.6-9) Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. Firman Allah Ta'aala (yang artinya): Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS An-Nisaa 4:15) Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS An-Nuur 24:13) Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya): Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nuur 24:4-5) Allahu Ta'aala a'laam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org: Mak Maturidi n.a.h, Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. Wassalam, ANB 45, Cibubur -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Sanak Ahmad Ridha: Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. ANB: Sanak AR n.a.h, ini ambo ngintip kitab *Fiqih Empat Mazhab* (Syaikh al-Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi), disebutkan bahwa* hadd* bisa dijatuhkan kepada sang suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi menolak untuk bersumpah *li'an*. Itu menurut pendapat 3 Imam (Maliki, Syafi'i dan Hambali). Sedang menurut Imam Hanafi, suami yang menolak mengucapkan sumpah* li'an* kepada istrinya yang dituduh berzina, tidak perlu dikenakan *hadd* tetapi harus dipenjara sampai suami itu mau mengucapkan li'an atau menarik kembali tuduhannya. Tetapi ambo tidak tahu apakah hal sebaliknya (jika istri yang menuduh suaminya berzina) juga berlaku hujjah yang sama karena dalam kitab yang ambo sebut di atas tidak tercantum ada kasus seperti itu meski sudah ambo baca-baca dua hari ini. Barangkali sanak AR, atau para tuo-tuo lain di palanta, mengetahui dalil yang lebih shahih jika masalahnya menyangkut laporan istri tentang suami yang dituduh berzina. Allahu a'lam, ANB 45, Cibubur Pada 25 April 2014 13.21, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Pak Akmal yang saya hormati, Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah juga. Kasus ini disebut sebagai li'an. Allah Ta'aala berfirman (yang artinya): Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur 24.6-9) Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. Firman Allah Ta'aala (yang artinya): Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS An-Nisaa 4:15) Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS An-Nuur 24:13) Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya): Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nuur 24:4-5) Allahu Ta'aala a'laam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org: Mak Maturidi n.a.h, Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. Wassalam, ANB 45, Cibubur -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Sanak ANB dan AR Intinyo ambo terkesan pengadilan Agamo Tagaraksa Tangerang tidak mengesahkan poto sebagai alat bukti. Kalau itu diakui mungkin dilakukan sumpah 5 x tu. Jadi ambo tapikia baa kok poto-poto Ariel di Pengadilan Agama Bandung untuak pornografi disyahkan sebagai alat bukti. atau memang ambo nan salah tangkok. Kalau di PA Banduang poto-poto bisa dipoakai sebagai alat bukti baa ko di PA Tangerang tidak ? Apo beda PA Bandung dengan PA Tangerang, lain dasar hukumnya. Baa agaknyo tu. Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 25 April 2014 13.36, Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org menulis: Sanak Ahmad Ridha: Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. ANB: Sanak AR n.a.h, ini ambo ngintip kitab *Fiqih Empat Mazhab* (Syaikh al-Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi), disebutkan bahwa* hadd* bisa dijatuhkan kepada sang suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi menolak untuk bersumpah *li'an*. Itu menurut pendapat 3 Imam (Maliki, Syafi'i dan Hambali). Sedang menurut Imam Hanafi, suami yang menolak mengucapkan sumpah* li'an* kepada istrinya yang dituduh berzina, tidak perlu dikenakan *hadd*tetapi harus dipenjara sampai suami itu mau mengucapkan li'an atau menarik kembali tuduhannya. Tetapi ambo tidak tahu apakah hal sebaliknya (jika istri yang menuduh suaminya berzina) juga berlaku hujjah yang sama karena dalam kitab yang ambo sebut di atas tidak tercantum ada kasus seperti itu meski sudah ambo baca-baca dua hari ini. Barangkali sanak AR, atau para tuo-tuo lain di palanta, mengetahui dalil yang lebih shahih jika masalahnya menyangkut laporan istri tentang suami yang dituduh berzina. Allahu a'lam, ANB 45, Cibubur Pada 25 April 2014 13.21, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Pak Akmal yang saya hormati, Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah juga. Kasus ini disebut sebagai li'an. Allah Ta'aala berfirman (yang artinya): Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur 24.6-9) Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi. Firman Allah Ta'aala (yang artinya): Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS An-Nisaa 4:15) Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS An-Nuur 24:13) Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya): Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nuur 24:4-5) Allahu Ta'aala a'laam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org: Mak Maturidi n.a.h, Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. Wassalam, ANB 45, Cibubur -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Mak Maturidi n.a.h, Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8. Wassalam, ANB 45, Cibubur Pada 22 April 2014 23.48, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Sanak ambo JB dan sanak di palanta n.a.h Asal mulonyo masalah pengadilan Tigaraksa Tangerang nan kito bicarokan di palantako adolah masalah perzinaan. Istri pelaku menmukan poto-adegan prono \antaro pelaku (suami korban) dengan wanita lain.. Sampai dimana keaslian adegan-adegan ini tentu harus menyertakan ahli IT. Istri tak senang diperlakukan demikian, lalu minta cerai. Kemungkinan pengacara si istri maupun si istri dari pelaku dengan adegan dalam poto itu lalu berkesimpulan, “ pelaku sudah berzina” Dengan alasan sudah berzina itu barangkali si Istri minta cerai. Pengadilan memberikan keputusan bahwa adegan dalam poto itu tidak bisa untuk alasan berzna, karena masih perlu saksi bla-blal… Kita memang tak tahu apakah ahli IT di minta keteranganny, atau pengandilan agama positip menolak penggunaan poto sebagai barang bukti. Ini kita belum jelas. Tapi dari keterangan pengacara istri pelaku didepan TV Metro/TV ONE. Jelas menunjukkan poto-poto sur pelaku dengan wanita lain dengan pakaian setengah badan malah ada yang bugil. Kalau suami sudah berbuat serong, mestinya, permohonan cerai istri seharusnya dikabulkan pengadilan, tapi inilah hukum, kalau 3+ 6 =9, tidak bisa untuk mendapatkan angka 9 itu dengan 7+2 =9. Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok,Kutianyia, Duri Riau. Pada 22 April 2014 22.32, Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org menulis: Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik. Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn tuntas. Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah 'Foto' Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan barang bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu! Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput dibicarakan. Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum n bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna) atau dlm bentuk vi dio casset or cd. FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto digital. Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw tlh terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti dgn alasan tsb diateh. Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu perkara di pengadilan. JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -- *From: * Maturidi Donsan maturid...@gmail.com *Sender: * rantaunet@googlegroups.com *Date: *Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 +0700 *To: *rantaunet@googlegroups.com *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com *Subject: *[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Assalammualaikum Wr Wb Sanak Ahmad Ridha Yml Baa sangsi bagi urang nan manyebarkan fitnah tanpa bukti apapun ??? Supayo awak bisa mamareso diri surang-surang, apo lai alah tahinda dari manzalimi urang lain atau malah menzalimi diri sendiri. (tamasuak sato mamposting gossip tantang Jokowi yo ). Uni tunggu jawaban sanak yo Salam Hanifah Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik. Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn tuntas. Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah 'Foto' Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan barang bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu! Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput dibicarakan. Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum n bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna) atau dlm bentuk vi dio casset or cd. FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto digital. Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw tlh terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti dgn alasan tsb diateh. Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu perkara di pengadilan. JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: Maturidi Donsan maturid...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Sanak ambo JB dan sanak di palanta n.a.h Asal mulonyo masalah pengadilan Tigaraksa Tangerang nan kito bicarokan di palantako adolah masalah perzinaan. Istri pelaku menmukan poto-adegan prono \antaro pelaku (suami korban) dengan wanita lain.. Sampai dimana keaslian adegan-adegan ini tentu harus menyertakan ahli IT. Istri tak senang diperlakukan demikian, lalu minta cerai. Kemungkinan pengacara si istri maupun si istri dari pelaku dengan adegan dalam poto itu lalu berkesimpulan, “ pelaku sudah berzina” Dengan alasan sudah berzina itu barangkali si Istri minta cerai. Pengadilan memberikan keputusan bahwa adegan dalam poto itu tidak bisa untuk alasan berzna, karena masih perlu saksi bla-blal… Kita memang tak tahu apakah ahli IT di minta keteranganny, atau pengandilan agama positip menolak penggunaan poto sebagai barang bukti. Ini kita belum jelas. Tapi dari keterangan pengacara istri pelaku didepan TV Metro/TV ONE. Jelas menunjukkan poto-poto sur pelaku dengan wanita lain dengan pakaian setengah badan malah ada yang bugil. Kalau suami sudah berbuat serong, mestinya, permohonan cerai istri seharusnya dikabulkan pengadilan, tapi inilah hukum, kalau 3+ 6 =9, tidak bisa untuk mendapatkan angka 9 itu dengan 7+2 =9. Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok,Kutianyia, Duri Riau. Pada 22 April 2014 22.32, Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org menulis: Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik. Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn tuntas. Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah 'Foto' Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan barang bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu! Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput dibicarakan. Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum n bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna) atau dlm bentuk vi dio casset or cd. FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto digital. Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw tlh terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti dgn alasan tsb diateh. Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu perkara di pengadilan. JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -- *From: * Maturidi Donsan maturid...@gmail.com *Sender: * rantaunet@googlegroups.com *Date: *Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 +0700 *To: *rantaunet@googlegroups.com *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com *Subject: *[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email
[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Tarimo kasih, pancarahan ciek dari sanak Ahmad Ridha Wass. Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ ---
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Tarimo kasih, pancarahan ciek dari sanak Ahmad Ridha (AR). Jadi kalau baitu pemerkosaan di Sarilamak kapatangko, indak tamasuak zina tu do yo, karano tak ado 4 urang nan manyaksikan. Jadi walaupun inyo ba zina tak bisa dimakan hukum NKRI ko do. Hanyo bisa dipakai / dicarikan hukum lain. Jadi kalau baitu bisa disimpulkan samintaro, sauai jo pancarahan sanak AR, walaupun lah jaleh bandera merah putiah Indonesia tu bagian atehnyo SIRAH, alun bisa rakyat manngatokan sirah lai kalau alun ado hukum nan mambuktikan baso bagian ateh bandera tu io sirah. Baitu kiro-kiro yo Wass. Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha Sanak dipalanta n.a.h Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ... Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu, pangadilan dinagari awak kok bodoh bana. Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum. Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan sipelaku. Kalu paralu undanglah ahli IT. Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah mengakui poto bisa sebagai alat bukti. Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual di Sarilamak kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang nan manyaksikan. Kalau mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano kawan-kawannyo sajo. Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku bangkak-bankak , tangga gigi dsb , salah tu yo. Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang ko ingin mamburuakkan Islam , indak tau lah awak. Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak. Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju. Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan. wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Assalaamu'alaykum... Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko. Kecuali: 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya masih partner in crime. Apakah mungkin? 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak. Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur, maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas, tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit? Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini? Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana caranya membuktikan pezinah di abad modern ini? Wassalaam; Sy Syarien/44/Karawaci Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Mak Maturidi, berikut pembahasan mengenai pemerkosaan yang saya salin dari tautan berikut: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan/ --- Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pak Ustadz, Apa hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan pelaku aborsi, menurut hukum Islam? Jika tidak ditemukan empat orang saksi dalam kasus pemerkosaan tersebut, apakah ada cara lain untuk menjerat pelaku? Jazakumullahu khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak). Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua: Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734) Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’” Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268). Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata. Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33) Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok: - Dibunuh. - Disalib. - Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan. - Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara. Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat. Harus ada bukti atau pengakuan pelaku Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146) Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338). Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah --- Allahu Ta'ala a'laam. Wassalaam --- Ahmad Ridha (l. 1400 H/1980 M On Apr 21, 2014 8:15 PM, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Tarimo kasih,
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti, Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku. Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa Allah. Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya pun berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman yang berat. Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan? Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati. Allahu Ta'ala a'lam. --- Ahmad Ridha On Apr 21, 2014 8:45 PM, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com wrote: Assalaamu'alaykum... Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko. Kecuali: 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya masih partner in crime. Apakah mungkin? 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak. Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur, maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas, tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit? Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini? Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana caranya membuktikan pezinah di abad modern ini? Wassalaam; Sy Syarien/44/Karawaci Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Sanak Sy Syarien n.a.h, bahasa Arab mempunyai konsep yang berbeda antara zina (Inggris: adultery), dan zinah (pakaian/perhiasan, seperti dalam QS 7:31). Dalam bahasa Indonesia, kedua kata ini sering dicampuradukkan, terutama zina yang dituliskan zinah padahal maksudnya zina. Semua kata zinah dalam posting sanak di bawah ini sebenarnya yang dimaksudkan zina, sehingga bentuk kata yang benar adalah: pezina (bukan pezinah), berzina (bukan berzinah), perzinaan (bukan perzinahan). Silakan perhatikan pilihan kata yang digunakan Ust. Ahmad Ridha tentang tema ini. Wassalam, ANB 45, Cibubur * * * Pada 21 April 2014 20.45, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com menulis: Assalaamu'alaykum... Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko. Kecuali: 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya masih partner in crime. Apakah mungkin? 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak. Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur, maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas, tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit? Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini? Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana caranya membuktikan pezinah di abad modern ini? Wassalaam; Sy Syarien/44/Karawaci Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1.
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
Assalamu'alaikum wr.wb. Knkn Ahmad Ridha nn baik n snk palanta nn berbahagia. Tulisan knkn nn manyangku ik soal sahnya satu kasus per zinaan diungkapkan 'dihada pan umum',apabila kasus itu disaksikan oleh 4 orang lelaki dewasa. Bgmn dgn kalau kasus itu 'dilaporkan' oleh perempuan? Apakah mesti 4 orang pula nn hrs menyaksikan? Saran mak JB,ado baiknyo knkn Ahmad Ridha membahas pulo secara syar'I n fiqih 'kesaksian' urang padusi ini menghadapi kasus diateh. Mak JB yakin knkn akan mampu megupas kasus ini.Bu kankah nn berhak jadi saksi ti dak hanya kaum lelaki tapi ju ga kaum induak2? Wassalamu'alaikum wr.wb! Mak JB,DtRJ,75thn,sdg di Jember. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 21 Apr 2014 21:15:19 To: RantauNetrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti, Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku. Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa Allah. Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya pun berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman yang berat. Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan? Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati. Allahu Ta'ala a'lam. --- Ahmad Ridha On Apr 21, 2014 8:45 PM, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com wrote: Assalaamu'alaykum... Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko. Kecuali: 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya masih partner in crime. Apakah mungkin? 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak. Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur, maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas, tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit? Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini? Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana caranya membuktikan pezinah di abad modern ini? Wassalaam; Sy Syarien/44/Karawaci Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaam, --- Ahmad Ridha -- . * Posting yg berasal dari Palanta
Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG
sato ambo sagetek di palantako bagi golongan nan suko bazina lain kali bawo 4 urang saksi ,katokan bahwa ambo kabazina jo si polan tu a..bia kanti nan 4 urang saksi mato mancaliak nyo, sakurang nyo nonton perai hehheheh lai baitu agak ati ??? Salam HD St Barbanso KL 2014-04-22 7:27 GMT+08:00 Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org: Assalamu'alaikum wr.wb. Knkn Ahmad Ridha nn baik n snk palanta nn berbahagia. Tulisan knkn nn manyangku ik soal sahnya satu kasus per zinaan diungkapkan 'dihada pan umum',apabila kasus itu disaksikan oleh 4 orang lelaki dewasa. Bgmn dgn kalau kasus itu 'dilaporkan' oleh perempuan? Apakah mesti 4 orang pula nn hrs menyaksikan? Saran mak JB,ado baiknyo knkn Ahmad Ridha membahas pulo secara syar'I n fiqih 'kesaksian' urang padusi ini menghadapi kasus diateh. Mak JB yakin knkn akan mampu megupas kasus ini.Bu kankah nn berhak jadi saksi ti dak hanya kaum lelaki tapi ju ga kaum induak2? Wassalamu'alaikum wr.wb! Mak JB,DtRJ,75thn,sdg di Jember. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -- *From: * Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com *Sender: * rantaunet@googlegroups.com *Date: *Mon, 21 Apr 2014 21:15:19 +0700 *To: *RantauNetrantaunet@googlegroups.com *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com *Subject: *Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti, Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku. Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa Allah. Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya pun berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman yang berat. Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan? Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati. Allahu Ta'ala a'lam. --- Ahmad Ridha On Apr 21, 2014 8:45 PM, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com wrote: Assalaamu'alaykum... Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko. Kecuali: 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya masih partner in crime. Apakah mungkin? 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak. Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur, maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas, tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit? Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini? Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana caranya membuktikan pezinah di abad modern ini? Wassalaam; Sy Syarien/44/Karawaci Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis: Mak Maturidi yang saya hormati, Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama. Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti. Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara