Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-25 Terurut Topik Hanifah Damanhuri
Mak Kusia Yml

Karano tanyo uni alun  di jawek Sanal AR
Baano kalau mak Kusia nan manjawek tanyo uni?

Sanano uni batanyo itu dek ibo ka tukang sebar fitnah...
Bagunjiang dan mamfitnah itu lasuah
Sarik mainda kalau awak sadang maota tau-tau nan diotakan fitnah...
Ota itu baotakan pulo baliak ka urang lain...
Kalau dapek saluruh dunia tau...

Salam

Hanifah




Pada 25 April 2014 08.07, Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org menulis:

 Mak Maturidi n.a.h,

 Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas
 nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta
 maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat
 sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak
 benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia
 berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8.

 Wassalam,

 ANB
 45, Cibubur


 Pada 22 April 2014 23.48, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

  Sanak ambo JB dan sanak di palanta n.a.h



 Asal mulonyo masalah  pengadilan Tigaraksa Tangerang nan kito bicarokan
 di palantako adolah masalah perzinaan.



 Istri pelaku menmukan poto-adegan prono \antaro pelaku (suami korban)
 dengan wanita lain..



 Sampai dimana keaslian adegan-adegan ini tentu harus menyertakan ahli IT.



 Istri tak senang diperlakukan demikian, lalu minta cerai.



 Kemungkinan pengacara si istri maupun si istri dari pelaku dengan adegan
 dalam poto itu lalu berkesimpulan,  pelaku sudah berzina



 Dengan alasan sudah berzina itu barangkali si Istri minta cerai.



 Pengadilan memberikan keputusan bahwa adegan dalam poto itu tidak bisa
 untuk  alasan berzna, karena masih perlu saksi bla-blal...



 Kita memang tak tahu apakah ahli IT di minta keteranganny, atau
 pengandilan agama positip menolak penggunaan poto sebagai barang bukti. Ini
 kita belum jelas.



 Tapi dari keterangan pengacara istri pelaku didepan TV Metro/TV ONE.

 Jelas menunjukkan poto-poto sur pelaku dengan wanita lain dengan pakaian
 setengah badan malah ada yang bugil.



 Kalau suami sudah berbuat serong, mestinya, permohonan cerai istri
 seharusnya dikabulkan pengadilan, tapi inilah hukum, kalau 3+ 6 =9,
 tidak bisa untuk mendapatkan angka 9 itu dengan 7+2 =9.



 Wass,



 Maturidi (L/75) Talang, Solok,Kutianyia, Duri Riau.




 Pada 22 April 2014 22.32, Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org menulis:

  Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik.
 Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn
 tuntas.
 Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah
 'Foto' Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan
 barang bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu!
 Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di
 Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput
 dibicarakan.
 Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum
 n bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan
 Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk
 dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna)
 atau dlm bentuk vi dio casset or cd.
 FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat
 direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto
 digital.
 Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw
 tlh terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti
 dgn alasan tsb diateh.
 Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan
 bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu
 perkara di pengadilan.
 JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim.
 Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry(R) smartphone
 --
 *From: * Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 +0700
 *To: *rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI
 PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

 Sanak dipalanta n.a.h

 Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan
 zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

 Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak
 kok bodoh bana.

 Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo
 hukum.

 Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek
 tapi jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak
 mayalahkan sipelaku.

 Kalu paralu undanglah ahli IT.
 Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
 mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

 Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di
 Sarilamak  kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak
 ado 4 urang nan manyaksikan.

 Kalau  mungkin kawan-kawannyo

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-25 Terurut Topik Ahmad Ridha
Pak Akmal yang saya hormati,

Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya
berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah
juga. Kasus ini disebut sebagai li'an.

Allah Ta'aala berfirman (yang artinya):

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah
termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat
Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama
Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya
itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur 24.6-9)
Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi.

Firman Allah Ta'aala (yang artinya):

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila
mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)
dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya. (QS An-Nisaa 4:15)

Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi
atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi
maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS An-Nuur
24:13)

Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat
sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nuur
24:4-5)
Allahu Ta'aala a'laam.

Wassalaam,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org:

 Mak Maturidi n.a.h,

 Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas
 nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta
 maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat
 sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak
 benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia
 berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8.

 Wassalam,

 ANB
 45, Cibubur




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-25 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Sanak Ahmad Ridha:

Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi.

ANB:

Sanak AR n.a.h,

ini ambo ngintip kitab *Fiqih Empat Mazhab* (Syaikh al-Allamah Muhammad bin
'Abdurrahman ad-Dimasyqi), disebutkan bahwa* hadd* bisa dijatuhkan kepada
sang suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi menolak untuk bersumpah
*li'an*. Itu menurut pendapat 3 Imam  (Maliki, Syafi'i dan Hambali). Sedang
menurut Imam Hanafi, suami yang menolak mengucapkan sumpah* li'an* kepada
istrinya yang dituduh berzina, tidak perlu dikenakan *hadd* tetapi harus
dipenjara sampai suami itu mau mengucapkan li'an atau menarik kembali
tuduhannya.

Tetapi ambo tidak tahu apakah hal sebaliknya (jika istri yang menuduh
suaminya berzina) juga  berlaku hujjah yang sama karena dalam kitab yang
ambo sebut di atas tidak tercantum ada kasus seperti itu meski sudah ambo
baca-baca dua hari ini.

Barangkali sanak AR, atau para tuo-tuo lain di palanta, mengetahui dalil
yang lebih shahih jika masalahnya menyangkut laporan istri tentang suami
yang dituduh berzina.

Allahu a'lam,

ANB
45, Cibubur


Pada 25 April 2014 13.21, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Pak Akmal yang saya hormati,

 Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya
 berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah
 juga. Kasus ini disebut sebagai li'an.

 Allah Ta'aala berfirman (yang artinya):

 Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada
 mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
 ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah
 termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat
 Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

 Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama
 Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
 dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya
 itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur 24.6-9)
 Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
 rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi.

 Firman Allah Ta'aala (yang artinya):

 Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada
 empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila
 mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)
 dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
 lain kepadanya. (QS An-Nisaa 4:15)

 Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi
 atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi
 maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS An-Nuur
 24:13)

 Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat
 sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):

 Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
 dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
 menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
 mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
 kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),
 maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nuur
 24:4-5)
 Allahu Ta'aala a'laam.

 Wassalaam,
 --
 Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
 (l. 1400 H/1980 M)

 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org:

 Mak Maturidi n.a.h,

 Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali
 atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia
 berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun
 mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap
 dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh
 kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8.

 Wassalam,

 ANB
 45, Cibubur



  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-25 Terurut Topik Maturidi Donsan
Sanak ANB dan AR

Intinyo  ambo terkesan pengadilan Agamo Tagaraksa Tangerang tidak
mengesahkan poto sebagai alat bukti.

Kalau itu diakui mungkin dilakukan sumpah 5 x tu.

Jadi ambo tapikia baa kok poto-poto Ariel di Pengadilan Agama Bandung
untuak pornografi disyahkan sebagai alat bukti. atau memang ambo nan salah
tangkok.



Kalau di PA Banduang poto-poto bisa dipoakai sebagai alat bukti baa ko di
PA Tangerang tidak ?

Apo beda PA Bandung dengan PA Tangerang, lain dasar hukumnya.

Baa agaknyo tu.

Wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau


Pada 25 April 2014 13.36, Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org menulis:

 Sanak Ahmad Ridha:

 Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
 rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi.

 ANB:

 Sanak AR n.a.h,

 ini ambo ngintip kitab *Fiqih Empat Mazhab* (Syaikh al-Allamah Muhammad
 bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi), disebutkan bahwa* hadd* bisa dijatuhkan
 kepada sang suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi menolak untuk
 bersumpah *li'an*. Itu menurut pendapat 3 Imam  (Maliki, Syafi'i dan
 Hambali). Sedang menurut Imam Hanafi, suami yang menolak mengucapkan sumpah*
 li'an* kepada istrinya yang dituduh berzina, tidak perlu dikenakan 
 *hadd*tetapi harus dipenjara sampai suami itu mau mengucapkan li'an atau 
 menarik
 kembali tuduhannya.

 Tetapi ambo tidak tahu apakah hal sebaliknya (jika istri yang menuduh
 suaminya berzina) juga  berlaku hujjah yang sama karena dalam kitab yang
 ambo sebut di atas tidak tercantum ada kasus seperti itu meski sudah ambo
 baca-baca dua hari ini.

 Barangkali sanak AR, atau para tuo-tuo lain di palanta, mengetahui dalil
 yang lebih shahih jika masalahnya menyangkut laporan istri tentang suami
 yang dituduh berzina.

 Allahu a'lam,

 ANB
 45, Cibubur


 Pada 25 April 2014 13.21, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Pak Akmal yang saya hormati,

 Kekhususan itu, setahu saya, hanya untuk suami yang menuduh istrinya
 berzina. Istrinya akan terbebas dari hukuman jika ia melakukan bersumpah
 juga. Kasus ini disebut sebagai li'an.

 Allah Ta'aala berfirman (yang artinya):

 Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak
 ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
 itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah
 termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat
 Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

 Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama
 Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
 dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya
 itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur 24.6-9)
 Sementara kasus umum perkara zina yang berkonsekuensi pada hukuman hadd
 rajam atau cambuk mensyaratkan pengakuan atau empat saksi.

 Firman Allah Ta'aala (yang artinya):

 Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah
 ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila
 mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)
 dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
 lain kepadanya. (QS An-Nisaa 4:15)

 Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi
 atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi
 maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS An-Nuur
 24:13)

 Tuduhan tanpa saksi dalam perkara zina juga memiliki hukuman yang berat
 sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):

 Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
 dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
 menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
 mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
 kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),
 maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nuur
 24:4-5)
 Allahu Ta'aala a'laam.

 Wassalaam,
 --
 Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
 (l. 1400 H/1980 M)

 2014-04-25 8:07 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral ak...@rantaunet.org:

 Mak Maturidi n.a.h,

 Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali
 atas nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia
 berdusta maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun
 mengangkat sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap
 dirinya tidak benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh
 kepadanya jika dia berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8.

 Wassalam,

 ANB
 45, Cibubur



  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-24 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Mak Maturidi n.a.h,

Jika tak ada kesaksian 4 orang, pelapor bisa mengangkat sumpah 4 kali atas
nama Allah bahwa laporannya benar, dan sumpah ke-5 bahwa jika dia berdusta
maka laknat Allah akan jatuh kepadanya. Sebaliknya terlapor pun mengangkat
sumpah 4 kali atas nama Allah bahwa tuduhan berzina terhadap dirinya tidak
benar, dan sumpah ke-5 bahwa laknat Allah akan jatuh kepadanya jika dia
berdusta (tuduhan pelapor benar). Sila cek QS 24:5-8.

Wassalam,

ANB
45, Cibubur


Pada 22 April 2014 23.48, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:

 Sanak ambo JB dan sanak di palanta n.a.h



 Asal mulonyo masalah  pengadilan Tigaraksa Tangerang nan kito bicarokan
 di palantako adolah masalah perzinaan.



 Istri pelaku menmukan poto-adegan prono \antaro pelaku (suami korban)
 dengan wanita lain..



 Sampai dimana keaslian adegan-adegan ini tentu harus menyertakan ahli IT.



 Istri tak senang diperlakukan demikian, lalu minta cerai.



 Kemungkinan pengacara si istri maupun si istri dari pelaku dengan adegan
 dalam poto itu lalu berkesimpulan, “ pelaku sudah berzina”



 Dengan alasan sudah berzina itu barangkali si Istri minta cerai.



 Pengadilan memberikan keputusan bahwa adegan dalam poto itu tidak bisa
 untuk  alasan berzna, karena masih perlu saksi bla-blal…



 Kita memang tak tahu apakah ahli IT di minta keteranganny, atau
 pengandilan agama positip menolak penggunaan poto sebagai barang bukti. Ini
 kita belum jelas.



 Tapi dari keterangan pengacara istri pelaku didepan TV Metro/TV ONE.

 Jelas menunjukkan poto-poto sur pelaku dengan wanita lain dengan pakaian
 setengah badan malah ada yang bugil.



 Kalau suami sudah berbuat serong, mestinya, permohonan cerai istri
 seharusnya dikabulkan pengadilan, tapi inilah hukum, kalau 3+ 6 =9, tidak
 bisa untuk mendapatkan angka 9 itu dengan 7+2 =9.



 Wass,



 Maturidi (L/75) Talang, Solok,Kutianyia, Duri Riau.




 Pada 22 April 2014 22.32, Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org menulis:

  Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik.
 Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn
 tuntas.
 Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah
 'Foto' Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan
 barang bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu!
 Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di
 Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput
 dibicarakan.
 Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum
 n bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan
 Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk
 dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna)
 atau dlm bentuk vi dio casset or cd.
 FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat
 direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto
 digital.
 Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw
 tlh terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti
 dgn alasan tsb diateh.
 Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan
 bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu
 perkara di pengadilan.
 JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim.
 Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
 --
 *From: * Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 +0700
 *To: *rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI
 PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

 Sanak dipalanta n.a.h

 Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan
 zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

 Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak
 kok bodoh bana.

 Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo
 hukum.

 Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
 jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
 sipelaku.

 Kalu paralu undanglah ahli IT.
 Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
 mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

 Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
 kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
 nan manyaksikan.

 Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah,
 karano kawan-kawannyo sajo.

 Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
 dsb , salah tu yo.

 Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam
 , indak tau lah awak.

 Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
 malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
 baik, lampu mati, otomatis sergap tibo

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-22 Terurut Topik Hanifah Damanhuri
Assalammualaikum Wr Wb Sanak Ahmad Ridha Yml

Baa sangsi bagi urang nan manyebarkan fitnah tanpa bukti apapun ???
Supayo awak bisa mamareso diri surang-surang, apo lai alah tahinda dari
manzalimi urang lain atau malah menzalimi diri sendiri. (tamasuak sato
mamposting gossip tantang Jokowi yo ).


Uni tunggu jawaban sanak yo

Salam

Hanifah



Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,

 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.

 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.

 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
 penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
 dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
 mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
 evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.

 Allahu Ta'ala a'lam.

 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha
 Sanak dipalanta n.a.h

 Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
 harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

 Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
 bodoh bana.

 Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo
 hukum.

 Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
 jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
 sipelaku.

 Kalu paralu undanglah ahli IT.
 Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
 mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

 Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
 kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
 nan manyaksikan.

 Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah,
 karano kawan-kawannyo sajo.

 Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
 dsb , salah tu yo.

 Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam
 , indak tau lah awak.

 Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
 malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
 baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

 Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

 Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

 wass,

 Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-22 Terurut Topik Zubir Amin
   Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik.
   Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn tuntas.
Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah 'Foto' 
Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan barang bukti 
terhadap kajadian 'pesta seks' itu!
Sekarang nn berkembang dari subject diateh  n banyak diperdebatkan di 
Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput dibicarakan.
Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum n 
bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan  
Tigaraksa,Tangerang yg  menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk 
dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna) atau 
dlm bentuk vi dio casset or cd.
   FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang  dapat 
direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto digital.
 Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw tlh 
terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti dgn 
alasan tsb diateh.
 Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan 
bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu perkara di 
pengadilan.
 JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN
 TIGARAKSA TANGERANG

Sanak dipalanta n.a.h

Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
bodoh bana.

Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum.

Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
sipelaku.

Kalu paralu undanglah ahli IT.
Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
nan manyaksikan.

Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano
kawan-kawannyo sajo.

Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
dsb , salah tu yo.

Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam ,
indak tau lah awak.

Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-22 Terurut Topik Maturidi Donsan
Sanak ambo JB dan sanak di palanta n.a.h



Asal mulonyo masalah  pengadilan Tigaraksa Tangerang nan kito bicarokan di
palantako adolah masalah perzinaan.



Istri pelaku menmukan poto-adegan prono \antaro pelaku (suami korban)
dengan wanita lain..



Sampai dimana keaslian adegan-adegan ini tentu harus menyertakan ahli IT.



Istri tak senang diperlakukan demikian, lalu minta cerai.



Kemungkinan pengacara si istri maupun si istri dari pelaku dengan adegan
dalam poto itu lalu berkesimpulan, “ pelaku sudah berzina”



Dengan alasan sudah berzina itu barangkali si Istri minta cerai.



Pengadilan memberikan keputusan bahwa adegan dalam poto itu tidak bisa
untuk  alasan berzna, karena masih perlu saksi bla-blal…



Kita memang tak tahu apakah ahli IT di minta keteranganny, atau pengandilan
agama positip menolak penggunaan poto sebagai barang bukti. Ini kita belum
jelas.



Tapi dari keterangan pengacara istri pelaku didepan TV Metro/TV ONE.

Jelas menunjukkan poto-poto sur pelaku dengan wanita lain dengan pakaian
setengah badan malah ada yang bugil.



Kalau suami sudah berbuat serong, mestinya, permohonan cerai istri
seharusnya dikabulkan pengadilan, tapi inilah hukum, kalau 3+ 6 =9, tidak
bisa untuk mendapatkan angka 9 itu dengan 7+2 =9.



Wass,



Maturidi (L/75) Talang, Solok,Kutianyia, Duri Riau.




Pada 22 April 2014 22.32, Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org menulis:

  Sdr Maturidi Donsan n sanak Pakanta nn baik.
 Sampai hari ini 22/4 thread sanak spt subject diateh blm terjawab dgn
 tuntas.
 Hemat JB nn menjadi masa lah pokok dari subject itu ada lah masalah 'Foto'
 Pesta Seks(FPS),bukan masalah zinanya..Bisakah foto itu dijadi kan barang
 bukti terhadap kajadian 'pesta seks' itu!
 Sekarang nn berkembang dari subject diateh n banyak diperdebatkan di
 Palanta ini adalah masalah 'zina',shg masalah pokoknya(foto) luput
 dibicarakan.
 Bakaitan dgn masalah FPS ini walaupun JB bukan dari di siplin ilmu hukum n
 bukan ahli hukum pidana,namun JB sapan dapek jo hakim Pengadilan
 Tigaraksa,Tangerang yg menolak FPS sebagai barang bukti.Sayang disini tdk
 dijelas kan apakah FPS itu dlm ben tuk foto cetak(hitam putih or berwarna)
 atau dlm bentuk vi dio casset or cd.
 FYI,dlm kemajuan IT sekarang, foto apapun termasuk foto orang dapat
 direkayasa sesuai dgn nn diinginkan oleh perekayasa tsb dlm betuk foto
 digital.
 Hakim Pengadilan Tigarak sa itu menolak 'F'PS sebagai barang bukti bhw tlh
 terjadi pesta seks(perzinaan?) krn foto itu lemah sebagai barang bukti dgn
 alasan tsb diateh.
 Mungkin sanak2 nn lain di palanta ini bisa lebih mendlm dpt menjelaskan
 bisa atau tidaknya 'foto' dijadikan seba gai barang bukti atas suatu
 perkara di pengadilan.
 JB,DtRJ,75thn,sdg di Jem ber,Jatim.
 Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
 --
 *From: * Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Mon, 21 Apr 2014 17:26:15 +0700
 *To: *rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI
 PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

 Sanak dipalanta n.a.h

 Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
 harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

 Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
 bodoh bana.

 Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo
 hukum.

 Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
 jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
 sipelaku.

 Kalu paralu undanglah ahli IT.
 Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
 mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

 Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
 kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
 nan manyaksikan.

 Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah,
 karano kawan-kawannyo sajo.

 Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
 dsb , salah tu yo.

 Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam
 , indak tau lah awak.

 Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
 malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
 baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

 Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

 Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

 wass,

 Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email

[R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Maturidi Donsan
Sanak dipalanta n.a.h

Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
bodoh bana.

Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum.

Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
sipelaku.

Kalu paralu undanglah ahli IT.
Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
nan manyaksikan.

Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano
kawan-kawannyo sajo.

Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
dsb , salah tu yo.

Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam ,
indak tau lah awak.

Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Ahmad Ridha
Mak Maturidi yang saya hormati,

Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.

Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.

Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaam,
---
Ahmad Ridha
Sanak dipalanta n.a.h

Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
bodoh bana.

Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum.

Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
sipelaku.

Kalu paralu undanglah ahli IT.
Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
nan manyaksikan.

Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano
kawan-kawannyo sajo.

Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
dsb , salah tu yo.

Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam ,
indak tau lah awak.

Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

 --
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
mengganti subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Maturidi Donsan
Tarimo kasih, pancarahan ciek dari sanak Ahmad Ridha



Wass.

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau


Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,

 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.

 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.

 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
 penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
 dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
 mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
 evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.

 Allahu Ta'ala a'lam.

 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha
 Sanak dipalanta n.a.h

 Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
 harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

 Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
 bodoh bana.

 Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo
 hukum.

 Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
 jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
 sipelaku.

 Kalu paralu undanglah ahli IT.
 Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
 mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

 Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
 kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
 nan manyaksikan.

 Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah,
 karano kawan-kawannyo sajo.

 Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
 dsb , salah tu yo.

 Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam
 , indak tau lah awak.

 Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
 malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
 baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

 Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

 Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

 wass,

 Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Maturidi Donsan
Tarimo kasih, pancarahan ciek dari sanak Ahmad Ridha (AR).

Jadi kalau baitu pemerkosaan di Sarilamak kapatangko, indak tamasuak zina
tu do yo, karano tak ado 4 urang nan manyaksikan.

Jadi walaupun inyo ba zina  tak bisa dimakan hukum  NKRI ko do.

Hanyo bisa dipakai / dicarikan  hukum lain.

Jadi  kalau baitu bisa disimpulkan samintaro, sauai jo  pancarahan sanak
AR, walaupun lah jaleh bandera merah putiah Indonesia tu bagian atehnyo
SIRAH, alun bisa  rakyat manngatokan  sirah lai kalau alun ado hukum nan
mambuktikan baso bagian ateh bandera tu io sirah. Baitu kiro-kiro yo

Wass.

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau


Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,

 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.

 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.

 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
 penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
 dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
 mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
 evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.

 Allahu Ta'ala a'lam.

 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha
 Sanak dipalanta n.a.h

 Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
 harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

 Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
 bodoh bana.

 Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo
 hukum.

 Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
 jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
 sipelaku.

 Kalu paralu undanglah ahli IT.
 Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
 mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

 Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
 kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
 nan manyaksikan.

 Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah,
 karano kawan-kawannyo sajo.

 Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
 dsb , salah tu yo.

 Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam
 , indak tau lah awak.

 Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
 malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
 baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

 Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

 Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

 wass,

 Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Syafrinal Syarien
Assalaamu'alaykum...

Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah tu 
indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa nan 
dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
Kecuali:
1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan 4 
pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya masih 
partner in crime. Apakah mungkin?
2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi tangkap 
tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih) 
mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai beraksi 
dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak. Kalau timba 
belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur, maka delik zinah 
belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu yang bisa menyaksikan 
timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas, tempat yang tertutup, dan 
sudut pandang yang sempit?
Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak masuk 
sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah mereka akan 
ikut berdosa karena pembiaran ini?

Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern. Jangan 
terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab tidak delik 
zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap cara yang 1300 
tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana caranya 
membuktikan pezinah di abad modern ini?

Wassalaam;
Sy Syarien/44/Karawaci



Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

Mak Maturidi yang saya hormati,
Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam 
hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah menikah 
atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah menikah jika 
ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata. Sebagai gambaran, 
tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang laki-laki dan seorang 
perempuan berada di bawah selimut bersama.
Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang 
dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan, Mak. 
Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum dijumpai 
dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan 
tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara penuntut 
adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina dalam definisi 
zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah mengevaluasi bukti 
tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil evaluasi tersebut 
tidak dengan definisi yang digunakan.
Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalaam,
---
Ahmad Ridha



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Ahmad Ridha
Mak Maturidi, berikut pembahasan mengenai pemerkosaan yang saya salin dari
tautan berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan/

---
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pak Ustadz,

Apa hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan pelaku aborsi, menurut hukum Islam?
Jika tidak ditemukan empat orang saksi dalam kasus pemerkosaan tersebut,
apakah ada cara lain untuk menjerat pelaku?
Jazakumullahu khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan
yang banyak).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:

Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.

Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana
hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa
dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta
diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa
untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang
memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita
tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib
memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah
budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga
budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan
kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman
sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika
dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya
dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman
had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits,
dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.
Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan
hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’”

Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan,
bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah
bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban
membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh
Al-Muwaththa’, 5:268).

Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.

Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi
sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan
oleh Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ
فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ
أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ
لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau
disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang
(keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS.
Al-Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:

- Dibunuh.
- Disalib.
- Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan
kiri dan kaki kanan.
- Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di
atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera
bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di
masyarakat.

Harus ada bukti atau pengakuan pelaku

Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan
tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang
jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui
perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia
berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban,
tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh
pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan
tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146)

Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu
Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak
mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat
orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had),
yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.”
(Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad
Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).

Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
---

Allahu Ta'ala a'laam.

Wassalaam
---
Ahmad Ridha (l. 1400 H/1980 M

On Apr 21, 2014 8:15 PM, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:

 Tarimo kasih, 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Ahmad Ridha
Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti,

Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa
hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku
sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu
'alayhi wa Sallam.

Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku.
Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan
hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa
Allah.

Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya pun
berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati
dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman
yang berat.

Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan?
Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan
zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati.

Allahu Ta'ala a'lam.

---
Ahmad Ridha
On Apr 21, 2014 8:45 PM, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com wrote:

 Assalaamu'alaykum...

 Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah
 tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa
 nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
 Kecuali:
 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan
 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya
 masih partner in crime. Apakah mungkin?
 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi
 tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih)
 mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai
 beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak.
 Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur,
 maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu
 yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas,
 tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit?
 Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak
 masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah
 mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini?

 Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern.
 Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab
 tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap
 cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana
 caranya membuktikan pezinah di abad modern ini?

 Wassalaam;
 Sy Syarien/44/Karawaci


 Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,
 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.
 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
 penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
 dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
 mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
 evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.
 Allahu Ta'ala a'lam.
 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha

   --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Akmal Nasery Basral
Sanak Sy Syarien n.a.h,
bahasa Arab mempunyai konsep yang berbeda antara zina (Inggris:
adultery), dan zinah (pakaian/perhiasan, seperti dalam QS 7:31).

Dalam bahasa Indonesia, kedua kata ini sering dicampuradukkan, terutama
zina yang dituliskan zinah padahal maksudnya zina.
Semua kata zinah dalam posting sanak di bawah ini sebenarnya yang
dimaksudkan zina, sehingga bentuk kata yang benar adalah:
pezina (bukan pezinah), berzina (bukan berzinah), perzinaan (bukan
perzinahan).

Silakan perhatikan pilihan kata yang digunakan Ust. Ahmad Ridha tentang
tema ini.

Wassalam,

ANB
45, Cibubur

* * *


Pada 21 April 2014 20.45, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com menulis:

 Assalaamu'alaykum...

 Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah
 tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa
 nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
 Kecuali:
 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan
 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya
 masih partner in crime. Apakah mungkin?
 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi
 tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih)
 mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai
 beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak.
 Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur,
 maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu
 yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas,
 tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit?
 Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak
 masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah
 mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini?

 Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern.
 Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab
 tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap
 cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana
 caranya membuktikan pezinah di abad modern ini?

 Wassalaam;
 Sy Syarien/44/Karawaci


 Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,
 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.
 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
 penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
 dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
 mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
 evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.
 Allahu Ta'ala a'lam.
 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha

   --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google
 Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. 

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Zubir Amin
Assalamu'alaikum wr.wb.
Knkn Ahmad Ridha nn baik n snk palanta nn berbahagia.
Tulisan knkn nn manyangku ik soal sahnya satu kasus per zinaan diungkapkan 
'dihada pan umum',apabila kasus itu disaksikan oleh 4 orang lelaki dewasa.
 Bgmn dgn kalau kasus itu 'dilaporkan' oleh perempuan?
Apakah mesti 4 orang pula nn hrs menyaksikan?
 Saran mak JB,ado baiknyo knkn Ahmad Ridha membahas pulo secara syar'I n 
fiqih 'kesaksian' urang padusi ini menghadapi kasus diateh.
Mak JB yakin knkn akan mampu megupas kasus ini.Bu kankah nn berhak jadi 
saksi ti dak  hanya kaum lelaki tapi ju ga kaum induak2?
Wassalamu'alaikum wr.wb!

Mak JB,DtRJ,75thn,sdg di Jember.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 21 Apr 2014 21:15:19 
To: RantauNetrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI
 PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti,

Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa
hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku
sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu
'alayhi wa Sallam.

Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku.
Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan
hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa
Allah.

Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya pun
berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati
dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman
yang berat.

Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan?
Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan
zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati.

Allahu Ta'ala a'lam.

---
Ahmad Ridha
On Apr 21, 2014 8:45 PM, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com wrote:

 Assalaamu'alaykum...

 Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah
 tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa
 nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
 Kecuali:
 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan
 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya
 masih partner in crime. Apakah mungkin?
 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi
 tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih)
 mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai
 beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak.
 Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur,
 maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu
 yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas,
 tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit?
 Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak
 masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah
 mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini?

 Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern.
 Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab
 tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap
 cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana
 caranya membuktikan pezinah di abad modern ini?

 Wassalaam;
 Sy Syarien/44/Karawaci


 Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,
 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.
 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
 penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
 dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
 mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
 evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.
 Allahu Ta'ala a'lam.
 Wassalaam,
 ---
 Ahmad Ridha

   --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta

Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

2014-04-21 Terurut Topik Haswin Darwis
sato ambo sagetek di palantako

bagi golongan nan suko bazina lain kali bawo 4 urang saksi ,katokan bahwa
ambo kabazina jo si polan tu a..bia kanti nan 4 urang saksi mato
mancaliak nyo, sakurang nyo nonton perai  hehheheh

lai baitu agak ati ???

Salam
HD St Barbanso
KL


2014-04-22 7:27 GMT+08:00 Zubir Amin zubir.a...@rantaunet.org:

  Assalamu'alaikum wr.wb.
 Knkn Ahmad Ridha nn baik n snk palanta nn berbahagia.
 Tulisan knkn nn manyangku ik soal sahnya satu kasus per zinaan diungkapkan
 'dihada pan umum',apabila kasus itu disaksikan oleh 4 orang lelaki dewasa.
 Bgmn dgn kalau kasus itu 'dilaporkan' oleh perempuan?
 Apakah mesti 4 orang pula nn hrs menyaksikan?
 Saran mak JB,ado baiknyo knkn Ahmad Ridha membahas pulo secara syar'I n
 fiqih 'kesaksian' urang padusi ini menghadapi kasus diateh.
 Mak JB yakin knkn akan mampu megupas kasus ini.Bu kankah nn berhak jadi
 saksi ti dak hanya kaum lelaki tapi ju ga kaum induak2?
 Wassalamu'alaikum wr.wb!

 Mak JB,DtRJ,75thn,sdg di Jember.
 Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
 --
 *From: * Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Mon, 21 Apr 2014 21:15:19 +0700
 *To: *RantauNetrantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Subject: *Re: [R@ntau-Net] FOTO PESTA SEKS DITOLAK JADI BUKTI ZINA DI
 PENGADILAN TIGARAKSA TANGERANG

 Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

 Pak Syafrinal Syarien yang saya hormarti,

 Mohon maaf ada yang terlewat dalam tulisan saya sebelumnya yakni bahwa
 hukuman zina dapat juga diberikan jika ada pengakuan dari pelaku
 sebagaimana yang terjadi dalam kasus Maiz di masa Rasulullah Shallallahu
 'alayhi wa Sallam.

 Mungkin akan aneh jika kita mengharapkan ada pezina yang mau mengaku.
 Namun, dalam Islam, seorang pelaku kejahatan yang bertaubat dan dikenakan
 hukuman had akan mendapatkan pengampunan atas dosa kejahatannya, in syaa
 Allah.

 Memang berat sekali persyaratan penjatuhan vonis zina karena hukumannya
 pun berat. Hukuman mati dengan rajam tentunya berbeda dengan hukuman mati
 dengan hukuman pancung. Tuduhan palsu dalam kasus zina pun memiliki hukuman
 yang berat.

 Bagaimana jika ada bukti forensik tetapi tidak ada saksi atau pengakuan?
 Pemerintah dapat menetapkan hukuman yang disebut ta'zir sesuai keadaan
 zaman. Hukuman ta'zir bisa juga mencakup hukuman mati.

 Allahu Ta'ala a'lam.

 ---
 Ahmad Ridha
 On Apr 21, 2014 8:45 PM, Syafrinal Syarien ssyar...@yahoo.com wrote:

 Assalaamu'alaykum...

 Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah
 tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa
 nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
 Kecuali:
 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan
 catatan 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg
 sebetulnya masih partner in crime. Apakah mungkin?
 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi
 tangkap tangan. Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih)
 mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai
 beraksi dan timba telah masuk sumur barulah 4 orang saksi ini bertindak.
 Kalau timba belum masuk sumur misalnya sekedar nempel di pinggir sumur,
 maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu
 yang bisa menyaksikan timba masuk sumur dari pencahayaan yang terbatas,
 tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit?
 Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar timba tidak
 masuk sumur, malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah
 mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini?

 Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern.
 Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab
 tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap
 cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana
 caranya membuktikan pezinah di abad modern ini?

 Wassalaam;
 Sy Syarien/44/Karawaci


 Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com menulis:

 Mak Maturidi yang saya hormati,
 Istilah zina dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
 hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
 menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
 menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
 Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
 laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.
 Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
 dimaksud bukanlah sekadar zina mata dan bukanlah sekadar zina tangan,
 Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
 dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
 Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
 tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara