[wanita-muslimah] Re: SENYUM 2 JENAZAH TERORIS TAK TERIDENTIFIKASI
Kita koq diemail yg seperti ini terus sih, pak? Saya dengar kasus terorisme disimpan (alias disetock) untuk dipakai sewaktu-waktu. Untuk mengalihkan perhatian pada masalah Century, kasus Aceh/Pamulang dibongkar. Terakhir untuk mengalihkan perhatian pada saat Susno Duaji ditangkap. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: istiaji sutopo issut...@yahoo.com Date: Sat, 29 May 2010 00:58:17 To: wahidinmasdo...@yahoo.com; wahfiu...@radix.co.id; nas_zaka...@id.pwc.com; ad...@ruslihasbi.com; reda...@kautsar.co.id; suharnadi_a...@yahoo.co.id; teddy.khairud...@gmail.com; pras...@gmail.com; bambang.widya...@live.com; ramadha...@yahoo.com; subagyos...@gmail.com; elmawa...@gmail.com; epp...@telkom.net; mustikosa...@gmail.com; nurita...@yahoo.co.uk; kingmu...@yahoo.com; m...@bi.go.id; firmanmuqor...@yahoo.com; yuqyapia...@gmail.com; t...@percetakan.net; iwa...@xevindo.com; ahmadga...@gmail.com; eniyal...@yahoo.com; eniyal...@webmail.bppt.go.id; aprast...@webmail.bppt.go.id; kho...@webmail.bppt.go.id; moe...@yahoo.com; imandah...@depkes.co.id; imandah...@hotmail.com; forum_muhammadiyah_jer...@yahoogroups.com; muhammadiyah_soci...@yahoogroups.com; muhammadiyah_internatio...@yahoogroups.com; ismet_200...@yahoo.co.id; mardika1...@gmail.com; ho1...@yahoo.com; harimu...@gmail.com; h4r1mu...@gmail.com Cc: annurba...@gmail.com; hendrians...@indosatm2.com; sapora...@gmail.com; aries...@yahoo.com; sultanmuhammadalfa...@gmail.com; bkd...@batam.go.id; bkd...@batamiamc.com; redaksi-ijti...@telkom.net; kemilau_mel...@yahoo.co.id; i...@plnbatam.com; knrpke...@gmail.com; ad...@hang106.or.id; remaja@gmail.com; salihul_fa...@yahoo.com; wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: SENYUM 2 JENAZAH TERORIS TAK TERIDENTIFIKASI --- On Sat, 29/5/10, (BAZ) baz...@cbn.net.id wrote: From: (BAZ) baz...@cbn.net.id Subject: [Tauziyah] Senyum Dua Jenazah Tak Teridentifikasi To: tauzi...@yahoogroups.com, i-siya...@yahoogroups.com Date: Saturday, 29 May, 2010, 2:13 PM Senyum Dua Jenazah Tak Teridentifikasi Oleh M. Fachry pada Jum'at 28 Mei 2010, 07:48 PM Print Recommend (1) Comment (14) Jakarta (Arrahmah.com) . Rabu, 26 Mei 2010, Mabes Polri merilis dua foto wajah 'tersenyum' yang diduga teroris. Keduanya ditembak Densus 88 saat penggrebekan di Cawang dan Cikampek, Rabu (12/5) lalu. Hingga saat ini Polri masih kesulitan mengidentifikasi kedua jenazah karena tidak ada data awal terhadap dua orang tersebut. Pertanyaannya, kalau memang belum dikenal, mengapa mereka dianggap teroris berbahaya dan langsung ditembak mati ? Mengapa Mereka Langsung Ditembak Mati ? Kontroversi tindakan Densus 88 yang main tembak terduga teroris semakin merebak. Semakin banyak kalangan mempertanyakan standar atau prosedur tembak di tempat yang diberlakukan Densus 88. Ironisnya, dua jenazah korban penembakan Densus 88 belum lama ini di Cawang dan Cikampek malah belum dikenali identitasnya. Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan, kedua jenazah terduga teroris itu saat ini masih berada di RS Polri Kramat Jati. Mereka melawan makanya ditembak, kata Zainuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (26/5/2010). Apakah benar mereka terduga teroris itu melawan Densus 88 ketika digrebek? Salah seorang saksi mata, pemilik agen bus di Cawang, memaparkan kejadian penembakan ketika itu, sebagaimana diceritakan Lia, adiknya. Semua berawal dari tiga orang yang baru keluar dari taksi dan berhenti di depan tempat usaha kakaknya. Kakaknya yang berada di depan meja penjualan tiket bus malam melihat ketiganya berpencar setelah turun dari taksi. Yang satu langsung naik motor, yang dua orang jalan ke PGC (Pusat Grosir Cililitan), Namun setelah terjadi kejadian penyergapan yang berlangsung dengan cepat. Di depan mata kakaknya, tiba-tiba datang seorang laki-laki berbadan besar dari arah belakang laki-laki yang sedang menyalakan motor. Tahu-tahu ada orang yang mencekik dia dari belakang terus ditembak perut kirinya, kata Lia. Tidak ada perlawanan dari laki-laki yang dicekik itu. Tak lama kemudian datang belasan orang berbadan besar dan berjaket hitam mengamankan area penyergapan. Rambutnya ada yang cepak dan gondrong. Pokoknya seram-seram, ujar Lia menirukan perkataan kakaknya. Itu penuturan saksi mata atas penembakan terduga teroris oleh Densus 88 di Cawang. Di Cikampek, ada juga warga yang sempat menyaksikan dan mengabadikan kejadian tersebut. Sayangnya, menurut penuturan warga, Densus 88 menghapus rekaman tersebut. Herman, warga Dusun Mekar Jati, Cikampek, menuturkan bahwa saat itu banyak yang merekam kejadian tersebut dengan menggunakan ponsel. Namun setelah penggerebekan anggota tim Densus 88 sempat mengambil ponsel warga dan menghapusnya. Dalam penyergapan di Cikampek, lima anggota tim Densus 88 masuk ke bagian belakang sedangkan sisanya berjaga-jaga di sekitar kontrakan. Saat dilakukan penggerebekan
[wanita-muslimah] Berjabat Tangan: Tradisi Atau Anjuran Agama?
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Berikut adalah tulisan terakhir di situs Dr. H. Rusli Hasbi, MA (ahli fiqh) untuk menambah wawasan kita semua di milis Wanita Muslimah tercinta ini. ...Apakah bersalaman setelah shalat dibolehkan? Kadang-kadang mereka bersalaman dengan antrian yang sangat panjang sehingga menyulitkan dan mengganggu keleluasaan jamaah lain dalam bergerak ataupun berzikir. Apakah itu termasuk bagian dari agama? Pertanyan lain: Apakah berjabat tangan sebuah tradisi saja atau anjuran agama? Bagaimana asal usul jabat tangan dalam Islam? Apa hikmah berjabat tangan? Berjabat tangan dengan lawan jenis, bolehkah? Bagaimana tatacara berjabat tangan yang diakui Nabi? Bolehkan bersalaman dengan mencium tangan? Selengkapnya http://ruslihasbi.wordpress.com/hikmah/berjabat-tangan/ di www.ruslihasbi.com http://www.ruslihasbi.com/ . Seminar Manajemen Keluarga Sakinah http://ruslihasbi.wordpress.com/berita/ | Nasrussalam Zakaria [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Melarang Istri ke Masjid
Tanya: Saya sudah menikah lebih kurang 20 tahun dan istri saya tersebut mau mendengar perintah dan larangan saya sebagai suaminya (saya). Tapi satu larangan saya yang istri saya tidak mau tinggalkan adalah shalat berjamaah di masjid. Dia tidak mendengar larangan saya, padahal kaum wanita lebih baik shalat di rumah daripada shalat di masjid. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana hukum saya melarang istri saya shalat berjamaah di masjid? 2. Bagaimana hukum istri saya karena melanggar larangan suaminya untuk tetap shalat berjamaah? 3. Bagaimana hukum saya menceraikan istri saya karena alasan tersebut di atas? Jawab: Pada zaman Rasulullah, perempuan tidak pernah dilarang untuk shalat di masjid. Rasulullah SAW bahkan bersabda yang artinya: Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke masjid-masjid Allah! (HR Bukhari) Larangan tersebut datang pada masa sahabat (setelah zaman Rasulullah SAW) karena kepergian mereka ke masjid dinilai menimbulkan fitnah. Di antara sahabat Nabi yang melarang perempuan pergi ke masjid adalah Umar bin Khattab. Tetapi, istri beliau sendiri (Atikah, atau `Antiqah) justru tidak mau mendengar larangan suaminya. Alasan Atikah adalah bahwa Rasulullah saja tidak melarangnya. Kesimpulannya: suami tidak boleh melarang istrinya pergi ke masjid selama tidak timbul fitnah karenanya. Kalau kepergiannya menimbulkan fitnah, maka dia harus melarangnya tidak hanya ke masjid tapi ke manapun. Hadis yang mengatakan bahwa shalat di rumah bagi perempuan lebih baik daripada shalat di masjid harus dilihat dalam konteks adanya fitnah. Demikian pula hadis bahwa sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. Kita harus melihatnya dalam wacana terjadinya fitnah, baik fitnah yang berkaitan dengan tingkah laku, suara, pakaian, dan lain-lain. Selama tidak ada fitnah, perempuan lebih utama shalat fardhu di masjid-masjid daripada di rumah-rumah. Jadi, istri Anda bukan melanggar larangan suaminya, tetapi dia mengikuti ajaran Rasulullah untuk shalat berjamaah di masjid. Aneh bin ajaib, istri dilarang pergi ke masjid sedangkan mereka tidak dilarang ke mal, ke undangan, ke rumah tetangga, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar daripada fitnah karena kepergian mereka ke masjid. Menceraikan istri karena melanggar larangan pergi ke masjid tidak diperbolehkan. Sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menceraikan istri mereka karena mereka (istri-istri) tetap ke masjid walaupun dilarang. Wallahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi Pertanyaan lanjutan Tanya: Saya mau melanjutkan pertanyaan. Di masjid tempat istri saya melakukan shalat, cara shalatnya menurut saya salah. Alasannya, di masjid tersebut proses pelaksanaan shalatnya cepat (tidak khusyu'). Proses pelaksanaan shalat Jumat juga salah. Waktu khutbah sampai 30 menit sedangkan shalat Jumatnya lebih kurang 5 (lima) menit. 1. Apakah larangan saya ke istri saya untuk ke masjid tetap salah (dilarang)? 2. Apakah hukumnya terhadap istri saya apabila dia tetap melanggar perintah saya? Terima kasih banyak atas jawaban yang ustadz berikan. Jawab: Melarang istri pergi ke masjid bertentangan dengan agama karena Rasulullah sudah melarang kita melakukannya (melarang perempuan pergi ke masjid). Istri yang melanggar larangan suaminya ke masjid tidak berdosa selama dia semata-mata melakukannya untuk mengamalkan perintah Allah dan rasul-Nya, seperti shalat berjamaah, taklim, dan lain-lain. Kalau kondisi shalat di masjid tersebut adalah yang seperti yang Anda jelaskan, maka yang harus dilakukan adalah menghidupkan taklim di masjid tersebut atau di tempat lain agar pengurus dan jamaahnya memahami pelaksanaan shalat yang benar. Dengan kata lain, kalau Anda melihat pelaksanaan shalat di masjid salah, maka langkah yang diambil bukan melarang istri ke masjid tetapi berdakwah untuk menyelamatkan semua jamaah termasuk istri Anda. Wallahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi www.ruslihasbi.com http://www.ruslihasbi.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Fatwa tentang Pembuatan dan Penyebaran Film The Fitna
Berikut adalah fatwa tentang Pembuatan dan Penyebaran Film The Fitna dari situs http://www.ruslihasbi.com. Tanya: Tindakan dan hukuman apakah yang harus diambil umat Islam atau Negara Islam terhadap Wilders, produser film The Fitna? Alangkah baiknya kalau disertai dalilnya dari nash. Jawab: The Fitna adalah sebuah film dokumenter singkat yang diprakarsai, diproduksi, dan disebarluaskan oleh seorang anggota parlemen Belanda dengan misi memojokkan Islam sebagai agama haus darah. Film tersebut menuduh bahwa Al-Quran dan Nabi Muhammad telah menyebarkan kebencian kepada setiap non-muslim, menghalalkan pembunuhan non-muslim tanpa sebab, dan mengaitkan Islam dengan terorisme. Tindakan dan Hukuman Negara Islam (termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim) harus membuat pendekatan kepada negara yang warganya membuat pelecehan tersebut untuk: meminta pertanggungjawaban atas rakyatnya yang telah menghina Islam; dan menyadarkan mereka bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hak asasi umat Islam (penghinaan sebuah agama). Kalau tindakan itu tidak membuahkan hasil, maka pemerintah Islam atau pemerintah yang mayoritas rakyatnya muslim harus menunjukkan ketersinggungan dengan mengusir perwakilan negara, menutup kedutaan, atau memutuskan hubungan diplomasi dengan negara yang bersangkutan. Pada saat yang sama kita umat Islam harus memboikot semua produk mereka, khususnya yang selama ini kita konsumsikan. Kita pun harus siap bersabar menerima segala risiko dari putusnya hubungan diplomasi dan balasan serupa oleh mereka, termasuk tidak lakunya barang-barang kita di negeri itu dan penarikan modal mereka. Andaikata mereka menarik modal dari Indonesia, itu berarti mereka sudah siap untuk berhadapan dengan umat Islam secara serius. Umat Islam yang beriman tidak akan mundur satu langkah pun demi mempertahankan wibawa akidah dan agamanya. Biasanya, orang-orang dari kalangan non-muslim akan lebih mengutamakan kemaslahatan ekonomi daripada kebebasan beropini. Sebaliknya dalam Islam, tidak ada tawar-menawar dalam masalah akidah. Bagi kita , iman di atas segala-galanya. Jangankan penderitaan ekonomi, melayang nyawa pun kita siap terima. Islam memerintahkan umatnya berjihad fi sabilillah mempertahankan agamanya meskipun harus janda istri dan yatim anak-anaknya. Oleh karena itu, saya tidak menganggap aneh fatwa yang membolehkan pemberian hadiah uang dalam jumlah yang besar kepada orang-orang yang berhasil membunuh musuh-musuh Allah itu, seperti yang difatwakan Iran tentang Salman Rushdi pada 1989. Pada waktu itu, warga Inggris asal India itu dijatuhi fatwa hukuman mati oleh Imam Khomeini karena bukunya (Ayat-ayat Setan) menghina Islam, Al-Quran, dan Nabi Muhammad SAW. Iran menyediakan hadiah yang besar untuk siapa saja yang berhasil membunuhnya. Dalil dari Nash Umat beragama di dunia saat ini hidup dalam kerangka saling menghormati. Jadi, tidak boleh salah satu pihak merendahkan atau melecehkan pihak yang lain. Pada saat Rasulullah mendengar berita bahwa bani Quraidhah sudah tidak lagi menghormati perjanjian untuk hidup berdampingan dengan umat Islam (tidak boleh saling mencaci, membunuh, dan sebagainya), Rasulullah diperintahkan Allah melalui malaikat untuk langsung menuju bani Quraidhah guna meluruskan permasalahan. Saking pentingnya permasalahan tersebut (yaitu masalah wibawa Islam) Rasulullah meminta tidak ada seorang pun shalat ashar di jalan sehingga mereka sampai di bani Quraidhah. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga wibawa Islam (bukan berarti shalat boleh ditinggalkan.) Orang-orang yang dengan sengaja melahirkan permusuhan dengan umat Islam dalam istilah fiqh disebut kafir harbi. Mereka wajib diperangi. Salah satu firman Allah tentang kewajiban memerangi kafir harbi terdapat dalam surat Al-Baqarah: æóÞóÇÊöáõæåõãú ÍóÊøóì áóÇ Êóßõæäó ÝöÊúäóÉñ æóíóßõæäó ÇáÏøöíäõ áöáøóåö ÝóÅöäö ÇäúÊóåóæúÇ ÝóáóÇ ÚõÏúæóÇäó ÅöáøóÇ Úóáóì ÇáÙøóÇáöãöíäó Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 193) Wallahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi (http://ruslihasbi.com)
[wanita-muslimah] Dr. Musdah Mulia vs Dr. Rusli Hasbi - Debat Terbuka Besok!
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ikuti debat terbuka antara Prof. Dr. Musdah Mulia dengan Dr. K. H. Rusli Hasbi,MA besok (15 April 2008) di UIN tentang Gender dan Islam. Waktu dan Tempat: Aula Student Center, UIN Jakarta, jam 9.00 wib sampai selesai. Terbuka untuk umum. Bisa dibayangkan serunya saat Prof. Musdah terkenal aktivis gender dan pro-liberalist berhadapan dengan Kyai pesantren (sama-sama dari UIN). Untuk profil Dr. Rusli lebih jauh silakan lihat http://ruslihasbi.com, dan Prof. Dr. Musdah Mulia di http://icrp-online.org. Nasrussalam Zakaria Manajer Dakwah Dr. H. Rusli Hasbi, MA
[wanita-muslimah] Apa Peran Muslimah Bila Nabi Muhammad Dihina?
Tanya: Semoga Pak Teungku dalam keadaan sehat saja.. 1. Apa hukum bagi man sabba Rasulillah dari kalangan kafir zimmi? 2. Apa hukum mengikuti (taklid, bukan talfik) mazhab lain dengan alasan rukhsah? Jawab: Man Sabba Rasulillah dari Kalangan Kafir Zimmi Kafir zimmi adalah orang-orang non-muslim yang hidup di bawah pemerintahan/negara Islam di mana mereka bebas melaksanakan rutinitas agamanya dengan kewajiban membayar jizyah (sejumlah uang atau lainnya yang ditentukan oleh pemerintah) kepada Negara. Di antara mereka dan pemerintahan Islam tersirat suatu perjanjian bahwa keamanan setiap non-muslim dilindungi selama dia memenuhi kewajiban-kewajibannya. Andaikata non-muslim dimaksud mulai menunjukkan rasa sakit hati kepada umat Islam, maka hal ini berarti dia sudah tidak lagi mengindahkan perjanjian tersebut. Maka, pemerintah perlu melihat dan menilai sejauh mana pelanggaran itu terjadi. Kalau pelanggaran itu jelas-jelas menyerang akidah Islam seperti mencaci Rasulullah SAW, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Apabila yang melakukan pelanggaran berasal dari kalangan muslimin, hukumnya adalah murtad dan kepadanya juga berlaku hukuman yang sama yaitu hukuman mati. Hanya saja, pelanggar muslim diberi kesempatan untuk bertobat, yang apabila dia lakukan akan membuat dia terlepas dari hukuman dimaksud. Perlu dicatat bahwa yang demikian adalah hukuman yang dijalankan oleh pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok muslim yang mengatasnamakan Islam atau pemerintah mereka. Bila pemerintah tidak menjalankan hukum di atas, maka tugas kita adalah berdakwah agar pemerintah segera menerapkannya. Mengikuti Mazhab Lain dengan Alasan Rukhsah Islam adalah sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Pada zaman beliau umat Islam belum mengenal mazhab-mazhab. Namun, setelah beliau tidak ada dan peranannya dipegang oleh para sahabat, timbullah perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam menafsirkan (istinbath) hukum-hukum Allah. Rasulullah tidak pernah menyuruh umatnya mengikuti sahabat yang satu dan melarang mengikuti sahabat yang lain. Tetapi Rasulullah mengisyaratkan bahwa mengikuti salah seorang dari mereka berarti telah mengikuti kebenaran. Artinya, fatwa-fatwa para sahabat yang saling berbeda diakui keberadaannya oleh Rasulullah. Selanjutnya, beliau membenarkan siapa pun yang mengikuti fatwa-fatwa salah satu mereka. Sejarah tidak pernah mengungkapkan bahwa ada sahabat yang mengikuti pendapat (taqlid) sahabat yang lain dengan alasan rukhsah (keringanan). Yang ada adalah sahabat yang mengambil pemikiran sahabat lainnya karena melihatnya lebih dekat kepada kebenaran. Dari analisa di atas kita pahami bahwa mengikuti salah satu ulama shahibul mazahib dengan tujuan mencari keringanan atau rukhsah tidak ada pembenarannya baik di masa Rasulullah maupun di masa sahabat. Mencari-cari rukhsah adalah indikasi ketidakikhlasan dalam beragama. Dengan kata lain, seyogyanya umat Islam memilih salah satu pendapat yang paling diyakini berdasarkan ilmu dan pemikirannya, bukan yang termudah menurut hawa nafsunya. Maka oleh karena demikian, mengikuti mazhab dengan alasan rukhsah hukumnya haram. Sebagai contoh, seseorang melihat beberapa pendapat dalam hal-hal yang terkait dengan dirinya. Ada ulama yang mengatakan bahwa penghasilan profesi (gaji, honorarium, dan sebagainya) tidak dikenai zakat. Kemudian tentang bunga bank, ada yang mengatakan bunga bank konvensional tidak riba. Demikian seterusnya. Orang ini selalu menjatuhkan pilihannya pada pendapat yang paling ringan, tanpa menimbang-nimbang mana yang menurutnya paling dekat dengan kebenaran. Lain halnya seseorang yang mendapat kesulitan dalam beramal, seperti pengikut mazhab Syafi'i yang sulit sekali menjaga wudhu' di Masjidil Haram pada musim haji. Bagi mereka, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan muhrim membatalkan wudhu', sedangkan kondisi di tempat itu penuh sesak laki-laki dan perempuan disebabkan keberadaan kiblat di tengah masjid dan tempat thawaf yang satu. Dalam hal ini, apabila ada pendapat lain yang sesuai Al-Quran dan Hadist yang bisa dilaksanakan, maka mereka dapat mengikuti pendapat yang lain tersebut untuk menyelamatkan amalannya. Allahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta http://ruslihasbi.com http://ruslihasbi.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Khitan Perempuan, Budaya Arab?
Tanya: Alhamdulillah, tanggal 31 Januari 2008 saya dikaruniai Allah SWT seorang anak perempuan yang sehat. Setelah tujuh hari saya lakukan sunah Rasulullah SAW yaitu memberi nama (Fathimah Naylatul Fadiya), memotong domba aqiqah, memotong rambut dan melakukan tahnik. Alhamdulillah segalanya Allah lancarkan. Namun saya sekarang masih menunda mensunat anak perempuan saya ini. Saya masih bingung bagaimana pandangan agama Islam terhadap sunat pada perempuan ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Bagaimana keterangannya? Saya ragu untuk melakukan sunat ini karena pernah baca disebuah artikel (saya lupa lagi dari mana) kalu sunat terhadap perempuan itu hanya tradisi Arab saya. Jazakallah Semoga ustadz bisa memberikan penerangan pada saya. Jawab: Tidak ada satu hadits pun yang menyatakan kewajiban mengkhitan anak perempuan. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan anak perempuan wajib dikhitankan, dikiyaskan kepada laki-laki. Pendapat yang lain mengatakan bahwa selama tidak ada nash (Al-Quran atau Hadits) yang mewajibkan khitan perempuan, maka tidak ada dasarnya untuk mewajibkan amalan itu. Ulama sepakat tentang tidak adanya nash seperti itu. Yang ada adalah hadits yang menjelaskan bahwa khitan laki-laki adalah wajib dan khitan perempuan merupakan kemuliaan. Kata-kata kemuliaan itu tidak mengarahkan kepada kewajiban tetapi lebih kepada suatu anjuran. Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan perempuan dengan mengkiyas hal itu kepada laki-laki. Sedangkan ulama-ulama lainnya seperti mereka dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Saya menyetujui pendapat kedua dan menganjurkan khitan (bukan wajib) pada anak perempuan dengan alasan kemuliaannya, sebagaimana diungkapkan dalam hadits. Di samping itu, khitan dapat membantu remaja putri dalam mengendalikan nafsu birahi mereka selama masa puber. Selamat menimang seorang putri. Semoga ananda Fathimah Naylatul Fadiya kelak tumbuh menjadi muslimah yang shalihah. Amin. Allahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta http://www.ruslihasbi.com http://www.ruslihasbi.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Dia Pria Sempurna tapi Sudah Beristri
Tanya: Saya gadis berusia 22 tahun. Saya memiliki penyakit yang cukup berat. Saya sudah operasi sebanyak 5 kali dan sekarang alhamduliah dalam proses penyembuhan. Bapak yang terhormat, saat ini saya ingin sekali menikah dan menjalani hidup berumah tangga. Hal ini sangat saya inginkan sebagai rasa syukur saya yang luar biasa kepada Allah yang sudah memberi saya kesempatan hidup dalam kesakitan saya dan rasa bakti kepada orang tua. Beberapa waktu yang lalu di tengah pencarian ada seorang muslim yang sangat baik mengutarakan niat baiknya untuk menikahi saya. Saya sangat bahagia. Beliau hampir sempurna untuk saya. Namun yang sangat mengganjal perasaan ini adalah dia sudah berkeluarga, entahlah pa saya sedih dan senang dalam hal ini. Dia bertanya pada saya apa saya menyayanginya? Saya bingung menjawabnya, karena jika saya jawab iya atau tidak saya menyakiti dia dan istrinya. Saya harus bagaimana, pak? Saya menyayanginya tapi saya tidak mau menjadi yang kedua dan diduakan terlebih keluarga saya sangat tabu untuk hal ini. Mohon bantuannya, pak. Terima kasih. Jawaban: Anda dalam kondisi sakit (proses penyembuhan) dan seorang perempuan. Mendapat pinangan tidak mudah dan pinangan tidak datang setiap saat. Di satu sisi, Anda keberatan menjadi istri kedua. Di sisi lain, pilihan yang ada adalah menjadi istri kedua atau berspekulasi antara (1) tidak kawin sama sekali dan (2) mengharapkan mendapat jodoh yang lain. Saran saya: kalau calon suami bagus agamanya, mulia akhlaknya, Anda hendaknya bertawakkal kepada Allah dengan menerima pinangannya. Agama melihat tidak ada perbedaan antara menjadi istri pertama dan kedua. Tabunya berpoligami dalam keluarga Anda bukanlah hal yang sejalan dengan agama. Islam tidak mengakui anggapan bahwa istri ke-2 dan seterusnya adalah selingkuhan atau simpanan, tapi sebagai istri yang sah. Semua istri yang sah berkedudukan sama dalam agama. Dengan kata lain, kalau penannya menjadi istri laki-laki tersebut maka kedudukannya sejajar dengan istri yang pertama. Meskipun demikian, keputusannya terpulang kepada penanya sendiri. Kalau anda menolak pinangan tersebut, Anda juga tidak berdosa dengan catatan Anda bisa bersabar dalam koridor ridha Allah (tidak justru berbuat maksiat). Kalau Anda khawatir tidak bisa bersabar dalam ridha Allah, Anda sebaiknya berpikir kembali tentang penolakan tersebut (khususnya dalam hal calon suami orang yang baik agamanya). Sebaliknya, bila yang bersangkutan tidak bagus agamanya, dikawatirkan ketidakadilannya, dan bobrok akhlaknya, Anda hendaknya bersabar dan menjauhkan diri darinya. Allahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi (Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta) http://ruslihasbi.com http://ruslihasbi.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Update Mingguan dari Situs Dr. H. Rusli Hasbi, MA
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Melanjutkan perkenalan dengan Dr. Rusli Hasbi, MA dua minggu lalu, berikut saya ringkas materi yang baru pada minggu ini di situs beliau (ruslihasbi dot com): Yasin untuk Orang Mati? Setelah menyampaikan tafsir 8 ayat pertama surat Yasin, Dr. H. Rusli Hasbi, MA berkata, ...sejauh kita pahami, Yasin itu diturunkan untuk orang mati atau untuk orang hidup? Yasin jelas untuk orang hidup, bukan orang mati. Lebih prioritas lagi bukan orang hidup biasa. Pimpinan-pimpinan masyarakat wajib mengamalkan Yasin terlebih dahulu sebelum menyuruh pengikutnya, karena dia yaqumu maqamarrasul dia berprestasi, berkedudukan, berposisi di belakang Rasul. Kedudukan Tasawuf dan Bai'at Dari pembaca: Pak Ustadz, saya mau tanya tentang tasawuf. Teman saya pernah menyampaikan bahwa tasawuf itu wajib dalam Islam, namun saya belum pernah membaca dalam Al-Qur'an ataupun Hadist yang menjelaskan bahwa wajib mengikuti tasawuf dan wajib pula bagi seorang muslim untuk dibai'at. Mohon penjelasannya Menggapai Shalat Khusyu' Bagaimana caranya agar kita benar-benar bisa khusyu' di dalam shalat? Dzikir apa saja yang paling baik kita bacakan setelah shalat? Temukan jawabannya sebagaimana ditulis Dr. H. Rusli Hasbi, MA di situs Merajut Qalbun Salim (atau MQS) tersebut. Mengantuk Setelah Wudhu' Ustadz, di Kairo musin dingin. Bagaimana kalau sudah ambil wudhu terus kita mengantuk apa perlu ambil wudhu' lagi sedangkan hawa dingin sekali? Bagaimana pendapat Ustadz?, demikian seorang penanya dari Mesir. Alumnus Al-Azhar Dr. Rusli tidak hanya memberikan jawaban, tapi sekaligus menasihati adik-adik mahasiswa Indonesia di Timur Tengah agar berhati-hati memilih buku bacaan. Lebih seru baca sendiri di MQS. Sebelumnya Pembagian Warisan (Istri Bekerja, Suami Tidak Bekerja) Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga (bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak kami. Bagaimana pembagian warisannya? Jawabannya lebih rumit daripada yang Anda bayangkan. Selamat menggapai hidayah Allah dan rahmat-Nya. http://ruslihasbi.com Nasrussalam Zakaria Manajer Dakwah
[wanita-muslimah] Tanya: Pembagian Warisan (Istri Bekerja, Suami Tidak Bekerja)
Pertanyaan: Persoalan yang kami hadapi adalah sebagai berikut: Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga (bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak kami. Pada bulan Februari 2007 sang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan keluarga dan menikah secara diam-diam (nikah sirri) dan tidak dicatat penikahannya di KUA/Depag. Pada bulan Januari 2008 sang suami tersebut meninggal dunia, sedangkan harta warisan peninggalan almarhum kakak saya sampai dengan saat ini belum dibagikan dan rencananya insya Allah akan dibagikan setelah usia kematian suaminya mencapai 40 hari. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk memberikan masukan tentang faraidh tersebut untuk masing-masing pewaris sesuai dengan tuntunan hukum Agama Islam. Jawaban: Dr. H. Rusli Hasbi, MA (Doktor Ushul Fiqh dari UIN Jakarta) menjawab: (silakan buka link): http://ruslihasbi.com Nasrussalam Zakaria
[wanita-muslimah] Perkenalan Ustadz: Dr. KH Rusli Hasbi, MA
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sebelumnya mohon maaf kalau kehadiran email kami kurang berkenan di hati saudara-saudara kami di Wanita Muslimah. Mudah-mudahan maksud kami diterima dengan baik oleh teman-teman. Kami bermaksud berkenalan dengan teman-teman di grup yang dimuliakan Allah ini. Khususnya, kami ingin memperkenalkan situs guru kami dengan harapan masyarakat luas dapat mengambil manfaat darinya. Situs tersebut diisi dengan berbagai informasi dan hikmah dari seorang guru yang menurut kami cukup mumpuni. Beliau bernama Dr. H. Rusli Hasbi, MA. Berikut cuplikan biodata beliau: Dr. H. Rusli Hasbi, MA adalah seorang ulama dan penceramah yang berwawasan luas. Dia mengenyam pendidikan pesantren selama 19 tahun sebelum melanjutkan studinya ke Timur Tengah selama 18 tahun. Di Mesir, Qatar, Sudan dan sekitarnya, putra Aceh ini berguru pada berbagai ulama besar seperti Syeh Tantawi (rektor Universitas Al- Azhar, Kairo) dan Syeh Qaradawi. Beliau sudah berceramah sejak usia 14 tahun. Pengalaman berceramahnya meliputi Arab Saudi, Qatar, Mesir, Sudan, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Selengkapnya di www.ruslihasbi.com atau http://ruslihasbi.com. Terima kasih kepada ustadz moderator. Wassalam Nasrussalam