[wanita-muslimah] Re: SENYUM 2 JENAZAH TERORIS TAK TERIDENTIFIKASI

2010-05-29 Terurut Topik nas_zakaria
Kita koq diemail yg seperti ini terus sih, pak?

Saya dengar kasus terorisme disimpan (alias disetock) untuk dipakai 
sewaktu-waktu. Untuk mengalihkan perhatian pada masalah Century, kasus 
Aceh/Pamulang dibongkar. Terakhir untuk mengalihkan perhatian pada saat Susno 
Duaji ditangkap. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: istiaji sutopo issut...@yahoo.com
Date: Sat, 29 May 2010 00:58:17 
To: wahidinmasdo...@yahoo.com; wahfiu...@radix.co.id; 
nas_zaka...@id.pwc.com; ad...@ruslihasbi.com; reda...@kautsar.co.id; 
suharnadi_a...@yahoo.co.id; teddy.khairud...@gmail.com; 
pras...@gmail.com; bambang.widya...@live.com; ramadha...@yahoo.com; 
subagyos...@gmail.com; elmawa...@gmail.com; epp...@telkom.net; 
mustikosa...@gmail.com; nurita...@yahoo.co.uk; kingmu...@yahoo.com; 
m...@bi.go.id; firmanmuqor...@yahoo.com; yuqyapia...@gmail.com; 
t...@percetakan.net; iwa...@xevindo.com; ahmadga...@gmail.com; 
eniyal...@yahoo.com; eniyal...@webmail.bppt.go.id; 
aprast...@webmail.bppt.go.id; kho...@webmail.bppt.go.id; 
moe...@yahoo.com; imandah...@depkes.co.id; imandah...@hotmail.com; 
forum_muhammadiyah_jer...@yahoogroups.com; 
muhammadiyah_soci...@yahoogroups.com; 
muhammadiyah_internatio...@yahoogroups.com; ismet_200...@yahoo.co.id; 
mardika1...@gmail.com; ho1...@yahoo.com; harimu...@gmail.com; 
h4r1mu...@gmail.com
Cc: annurba...@gmail.com; hendrians...@indosatm2.com; 
sapora...@gmail.com; aries...@yahoo.com; sultanmuhammadalfa...@gmail.com; 
bkd...@batam.go.id; bkd...@batamiamc.com; redaksi-ijti...@telkom.net; 
kemilau_mel...@yahoo.co.id; i...@plnbatam.com; knrpke...@gmail.com; 
ad...@hang106.or.id; remaja@gmail.com; salihul_fa...@yahoo.com; 
wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: SENYUM 2 JENAZAH TERORIS TAK TERIDENTIFIKASI



--- On Sat, 29/5/10, (BAZ) baz...@cbn.net.id wrote:

From: (BAZ) baz...@cbn.net.id
Subject: [Tauziyah] Senyum Dua Jenazah Tak Teridentifikasi
To: tauzi...@yahoogroups.com, i-siya...@yahoogroups.com
Date: Saturday, 29 May, 2010, 2:13 PM







 



  



  
  
  



Senyum Dua Jenazah Tak Teridentifikasi
Oleh M. Fachry pada Jum'at 28 Mei 2010, 07:48 PM
Print 
Recommend 
(1) Comment 
(14)  



 

Jakarta (Arrahmah.com) . Rabu, 26 Mei 2010, Mabes Polri 
merilis dua foto wajah 'tersenyum' yang diduga teroris. Keduanya ditembak 
Densus 
88 saat penggrebekan di Cawang dan Cikampek, Rabu (12/5) lalu. Hingga saat ini 
Polri masih kesulitan mengidentifikasi kedua jenazah karena tidak ada data awal 
terhadap dua orang tersebut. Pertanyaannya, kalau memang belum dikenal, mengapa 
mereka dianggap teroris berbahaya dan langsung ditembak mati ?
 
Mengapa Mereka Langsung Ditembak Mati ? 
   
Kontroversi tindakan Densus 88 yang main tembak terduga teroris semakin 
merebak. Semakin banyak kalangan mempertanyakan standar atau prosedur tembak di 
tempat yang diberlakukan Densus 88. Ironisnya, dua jenazah korban penembakan 
Densus 88 belum lama ini di Cawang dan Cikampek malah belum dikenali 
identitasnya.
Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan, kedua jenazah 
terduga teroris itu saat ini masih berada di RS Polri Kramat Jati. Mereka 
melawan makanya ditembak, kata Zainuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, 
Rabu (26/5/2010). Apakah benar mereka terduga teroris itu melawan Densus 88 
ketika digrebek?
Salah seorang saksi mata, pemilik agen bus di Cawang, memaparkan kejadian 
penembakan ketika itu, sebagaimana diceritakan Lia, adiknya. Semua berawal dari 
tiga orang yang baru keluar dari taksi dan berhenti di depan tempat usaha 
kakaknya. Kakaknya yang berada di depan meja penjualan tiket bus malam melihat 
ketiganya berpencar setelah turun dari taksi.
 Yang satu langsung naik motor, yang dua orang jalan ke PGC (Pusat 
Grosir Cililitan),
Namun setelah terjadi kejadian penyergapan yang berlangsung dengan cepat. Di 
depan mata kakaknya, tiba-tiba datang seorang laki-laki berbadan besar dari 
arah 
belakang laki-laki yang sedang menyalakan motor.

Tahu-tahu ada orang 
yang mencekik dia dari belakang terus ditembak perut kirinya, kata 
Lia.

Tidak ada perlawanan dari laki-laki yang dicekik itu. Tak lama 
kemudian datang belasan orang berbadan besar dan berjaket hitam mengamankan 
area 
penyergapan. 

Rambutnya ada yang cepak dan gondrong. Pokoknya 
seram-seram,  ujar Lia menirukan perkataan kakaknya.
Itu penuturan saksi mata atas penembakan terduga teroris oleh Densus 88 di 
Cawang. Di Cikampek, ada juga warga yang sempat menyaksikan dan mengabadikan 
kejadian tersebut. Sayangnya, menurut penuturan warga, Densus 88 menghapus 
rekaman tersebut.  
Herman, warga Dusun Mekar Jati, Cikampek, menuturkan bahwa saat itu banyak 
yang merekam kejadian tersebut dengan menggunakan ponsel. Namun setelah 
penggerebekan anggota tim Densus 88 sempat mengambil ponsel warga dan 
menghapusnya.
Dalam penyergapan di Cikampek, lima anggota tim Densus 88 masuk ke bagian 
belakang sedangkan sisanya berjaga-jaga di sekitar kontrakan. Saat dilakukan 
penggerebekan 

[wanita-muslimah] Berjabat Tangan: Tradisi Atau Anjuran Agama?

2008-06-21 Terurut Topik nas_zakaria

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berikut adalah tulisan terakhir di situs Dr. H. Rusli Hasbi, MA (ahli
fiqh) untuk menambah wawasan kita semua di milis Wanita Muslimah
tercinta ini.

...Apakah bersalaman setelah shalat dibolehkan? Kadang-kadang mereka
bersalaman dengan antrian yang sangat panjang sehingga menyulitkan dan
mengganggu keleluasaan jamaah lain dalam bergerak ataupun berzikir.
Apakah itu termasuk bagian dari agama? Pertanyan lain: Apakah berjabat
tangan sebuah tradisi saja atau anjuran agama? Bagaimana asal usul jabat
tangan dalam Islam? Apa hikmah berjabat tangan? Berjabat tangan dengan
lawan jenis, bolehkah? Bagaimana tatacara berjabat tangan yang diakui
Nabi? Bolehkan bersalaman dengan mencium tangan? Selengkapnya 
http://ruslihasbi.wordpress.com/hikmah/berjabat-tangan/  di
www.ruslihasbi.com http://www.ruslihasbi.com/ .

Seminar Manajemen Keluarga Sakinah
http://ruslihasbi.wordpress.com/berita/  |



Nasrussalam Zakaria





[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Melarang Istri ke Masjid

2008-05-02 Terurut Topik nas_zakaria

Tanya:

Saya sudah menikah lebih kurang 20 tahun dan istri saya tersebut mau
mendengar perintah dan larangan saya sebagai suaminya (saya). Tapi satu
larangan saya yang istri saya tidak mau tinggalkan adalah shalat
berjamaah di masjid. Dia tidak mendengar larangan saya, padahal kaum
wanita lebih baik shalat di rumah daripada shalat di masjid.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana hukum saya melarang istri saya shalat berjamaah di
masjid? 2. Bagaimana hukum istri saya karena melanggar larangan
suaminya untuk tetap shalat berjamaah? 3. Bagaimana hukum saya
menceraikan istri saya karena alasan tersebut di atas?

Jawab:

Pada zaman Rasulullah, perempuan tidak pernah dilarang untuk shalat di
masjid. Rasulullah SAW bahkan bersabda yang artinya: Janganlah
kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke
masjid-masjid Allah! (HR Bukhari)

Larangan tersebut datang pada masa sahabat (setelah zaman Rasulullah
SAW) karena kepergian mereka ke masjid dinilai menimbulkan fitnah. Di
antara sahabat Nabi yang melarang perempuan pergi ke masjid adalah Umar
bin Khattab. Tetapi, istri beliau sendiri (Atikah, atau `Antiqah)
justru tidak mau mendengar larangan suaminya. Alasan Atikah adalah bahwa
Rasulullah saja tidak melarangnya. Kesimpulannya: suami tidak boleh
melarang istrinya pergi ke masjid selama tidak timbul fitnah karenanya.
Kalau kepergiannya menimbulkan fitnah, maka dia harus melarangnya tidak
hanya ke masjid tapi ke manapun.

Hadis yang mengatakan bahwa shalat di rumah bagi perempuan lebih baik
daripada shalat di masjid harus dilihat dalam konteks adanya fitnah.
Demikian pula hadis bahwa sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita
adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. Kita harus
melihatnya dalam wacana terjadinya fitnah, baik fitnah yang berkaitan
dengan tingkah laku, suara, pakaian, dan lain-lain. Selama tidak ada
fitnah, perempuan lebih utama shalat fardhu di masjid-masjid daripada di
rumah-rumah.

Jadi, istri Anda bukan melanggar larangan suaminya, tetapi dia mengikuti
ajaran Rasulullah untuk shalat berjamaah di masjid.

Aneh bin ajaib, istri dilarang pergi ke masjid sedangkan mereka tidak
dilarang ke mal, ke undangan, ke rumah tetangga, dan sebagainya yang
berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar daripada fitnah karena
kepergian mereka ke masjid.

Menceraikan istri karena melanggar larangan pergi ke masjid tidak
diperbolehkan. Sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menceraikan istri
mereka karena mereka (istri-istri) tetap ke masjid walaupun dilarang.
Wallahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Pertanyaan lanjutan

Tanya:

Saya mau melanjutkan pertanyaan. Di masjid tempat istri saya melakukan
shalat, cara shalatnya menurut saya salah. Alasannya, di masjid tersebut
proses pelaksanaan shalatnya cepat (tidak khusyu'). Proses
pelaksanaan shalat Jumat juga salah. Waktu khutbah sampai 30 menit
sedangkan shalat Jumatnya lebih kurang 5 (lima) menit.

1. Apakah larangan saya ke istri saya untuk ke masjid tetap salah
(dilarang)?
2. Apakah hukumnya terhadap istri saya apabila dia tetap melanggar
perintah saya?

Terima kasih banyak atas jawaban yang ustadz berikan.

Jawab:

Melarang istri pergi ke masjid bertentangan dengan agama karena
Rasulullah sudah melarang kita melakukannya (melarang perempuan pergi ke
masjid). Istri yang melanggar larangan suaminya ke masjid tidak berdosa
selama dia semata-mata melakukannya untuk mengamalkan perintah Allah dan
rasul-Nya, seperti shalat berjamaah, taklim, dan lain-lain. Kalau
kondisi shalat di masjid tersebut adalah yang seperti yang Anda
jelaskan, maka yang harus dilakukan adalah menghidupkan taklim di masjid
tersebut atau di tempat lain agar pengurus dan jamaahnya memahami
pelaksanaan shalat yang benar.

Dengan kata lain, kalau Anda melihat pelaksanaan shalat di masjid
salah, maka langkah yang diambil bukan melarang istri ke
masjid tetapi berdakwah untuk menyelamatkan semua jamaah termasuk istri
Anda. Wallahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

www.ruslihasbi.com http://www.ruslihasbi.com











[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Fatwa tentang Pembuatan dan Penyebaran Film The Fitna

2008-04-14 Terurut Topik nas_zakaria
Berikut adalah fatwa tentang Pembuatan dan Penyebaran Film The 
Fitna dari situs http://www.ruslihasbi.com.

Tanya:

Tindakan dan hukuman apakah yang harus diambil umat Islam atau Negara 
Islam terhadap Wilders, produser film The Fitna? Alangkah baiknya 
kalau disertai dalilnya dari nash.

Jawab:

The Fitna adalah sebuah film dokumenter singkat yang diprakarsai, 
diproduksi, dan disebarluaskan oleh seorang anggota parlemen Belanda 
dengan misi memojokkan Islam sebagai agama haus darah. Film tersebut 
menuduh bahwa Al-Quran dan Nabi Muhammad telah menyebarkan kebencian 
kepada setiap non-muslim, menghalalkan pembunuhan non-muslim tanpa 
sebab, dan mengaitkan Islam dengan terorisme.

Tindakan dan Hukuman

Negara Islam (termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya 
muslim) harus membuat pendekatan kepada negara yang warganya membuat 
pelecehan tersebut untuk:

meminta pertanggungjawaban atas rakyatnya yang telah menghina Islam; 
dan 
menyadarkan mereka bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hak asasi 
umat Islam (penghinaan sebuah agama). 
Kalau tindakan itu tidak membuahkan hasil, maka pemerintah Islam atau 
pemerintah yang mayoritas rakyatnya muslim harus menunjukkan 
ketersinggungan dengan mengusir perwakilan negara, menutup kedutaan, 
atau memutuskan hubungan diplomasi dengan negara yang bersangkutan. 

Pada saat yang sama kita umat Islam harus memboikot semua produk 
mereka, khususnya yang selama ini kita konsumsikan. Kita pun harus 
siap bersabar menerima segala risiko dari putusnya hubungan diplomasi 
dan balasan serupa oleh mereka, termasuk tidak lakunya barang-barang 
kita di negeri itu dan penarikan modal mereka. Andaikata mereka 
menarik modal dari Indonesia, itu berarti mereka sudah siap untuk 
berhadapan dengan umat Islam secara serius. Umat Islam yang beriman 
tidak akan mundur satu langkah pun demi mempertahankan wibawa akidah 
dan agamanya.

Biasanya, orang-orang dari kalangan non-muslim akan lebih 
mengutamakan kemaslahatan ekonomi daripada kebebasan beropini. 
Sebaliknya dalam Islam, tidak ada tawar-menawar dalam masalah akidah. 
Bagi kita , iman di atas segala-galanya. Jangankan penderitaan 
ekonomi, melayang nyawa pun kita siap terima. Islam memerintahkan 
umatnya berjihad fi sabilillah mempertahankan agamanya meskipun harus 
janda istri dan yatim anak-anaknya.

Oleh karena itu, saya tidak menganggap aneh fatwa yang membolehkan 
pemberian hadiah uang dalam jumlah yang besar kepada orang-orang yang 
berhasil membunuh musuh-musuh Allah itu, seperti yang difatwakan Iran 
tentang Salman Rushdi pada 1989. Pada waktu itu, warga Inggris asal 
India itu dijatuhi fatwa hukuman mati oleh Imam Khomeini karena 
bukunya (Ayat-ayat Setan) menghina Islam, Al-Quran, dan Nabi Muhammad 
SAW. Iran menyediakan hadiah yang besar untuk siapa saja yang 
berhasil membunuhnya.

Dalil dari Nash

Umat beragama di dunia saat ini hidup dalam kerangka saling 
menghormati. Jadi, tidak boleh salah satu pihak merendahkan atau 
melecehkan pihak yang lain. Pada saat Rasulullah mendengar berita 
bahwa bani Quraidhah sudah tidak lagi menghormati perjanjian untuk 
hidup berdampingan dengan umat Islam (tidak boleh saling mencaci, 
membunuh, dan sebagainya), Rasulullah diperintahkan Allah melalui 
malaikat untuk langsung menuju bani Quraidhah guna meluruskan 
permasalahan. Saking pentingnya permasalahan tersebut (yaitu masalah 
wibawa Islam) Rasulullah meminta tidak ada seorang pun shalat ashar 
di jalan sehingga mereka sampai di bani Quraidhah. Ini menunjukkan 
betapa pentingnya menjaga wibawa Islam (bukan berarti shalat boleh 
ditinggalkan.) 

Orang-orang yang dengan sengaja melahirkan permusuhan dengan umat 
Islam dalam istilah fiqh disebut kafir harbi. Mereka wajib diperangi. 
Salah satu firman Allah tentang kewajiban memerangi kafir harbi 
terdapat dalam surat Al-Baqarah: 

æóÞóÇÊöáõæåõãú ÍóÊøóì áóÇ Êóßõæäó ÝöÊúäóÉñ æóíóßõæäó ÇáÏøöíäõ áöáøóåö ÝóÅöäö 
ÇäúÊóåóæúÇ ÝóáóÇ ÚõÏúæóÇäó ÅöáøóÇ 
Úóáóì ÇáÙøóÇáöãöíäó

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan 
(sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka 
berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), 
kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 193)

Wallahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi (http://ruslihasbi.com)











[wanita-muslimah] Dr. Musdah Mulia vs Dr. Rusli Hasbi - Debat Terbuka Besok!

2008-04-14 Terurut Topik nas_zakaria
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ikuti debat terbuka antara Prof. Dr. Musdah Mulia dengan Dr. K. H. 
Rusli Hasbi,MA besok (15 April 2008) di UIN tentang Gender dan Islam.

Waktu dan Tempat: Aula Student Center, UIN Jakarta, jam 9.00 wib sampai 
selesai. Terbuka untuk umum.

Bisa dibayangkan serunya saat Prof. Musdah terkenal aktivis gender dan 
pro-liberalist berhadapan dengan Kyai pesantren (sama-sama dari UIN).

Untuk profil Dr. Rusli lebih jauh silakan lihat http://ruslihasbi.com, 
dan Prof. Dr. Musdah Mulia di http://icrp-online.org.

Nasrussalam Zakaria
Manajer Dakwah Dr. H. Rusli Hasbi, MA



[wanita-muslimah] Apa Peran Muslimah Bila Nabi Muhammad Dihina?

2008-03-29 Terurut Topik nas_zakaria

Tanya:

Semoga Pak Teungku dalam keadaan sehat saja..
1. Apa hukum bagi man sabba Rasulillah dari kalangan kafir zimmi?
2. Apa hukum mengikuti (taklid, bukan talfik) mazhab lain dengan alasan
rukhsah?

Jawab:

Man Sabba Rasulillah dari Kalangan Kafir Zimmi

Kafir zimmi adalah orang-orang non-muslim yang hidup di bawah
pemerintahan/negara Islam di mana mereka bebas melaksanakan rutinitas
agamanya dengan kewajiban membayar jizyah (sejumlah uang atau lainnya
yang ditentukan oleh pemerintah) kepada Negara. Di antara mereka dan
pemerintahan Islam tersirat suatu perjanjian bahwa keamanan setiap
non-muslim dilindungi selama dia memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Andaikata non-muslim dimaksud mulai menunjukkan rasa sakit hati kepada
umat Islam, maka hal ini berarti dia sudah tidak lagi mengindahkan
perjanjian tersebut. Maka, pemerintah perlu melihat dan menilai sejauh
mana pelanggaran itu terjadi. Kalau pelanggaran itu jelas-jelas
menyerang akidah Islam seperti mencaci Rasulullah SAW, maka hukumannya
adalah dibunuh (hukuman mati). Apabila yang melakukan pelanggaran
berasal dari kalangan muslimin, hukumnya adalah murtad dan kepadanya
juga berlaku hukuman yang sama yaitu hukuman mati. Hanya saja, pelanggar
muslim diberi kesempatan untuk bertobat, yang apabila dia lakukan akan
membuat dia terlepas dari hukuman dimaksud.

Perlu dicatat bahwa yang demikian adalah hukuman yang dijalankan oleh
pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok muslim yang
mengatasnamakan Islam atau pemerintah mereka. Bila pemerintah tidak
menjalankan hukum di atas, maka tugas kita adalah berdakwah agar
pemerintah segera menerapkannya.

Mengikuti Mazhab Lain dengan Alasan Rukhsah

Islam adalah sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Pada zaman
beliau umat Islam belum mengenal mazhab-mazhab. Namun, setelah beliau
tidak ada dan peranannya dipegang oleh para sahabat, timbullah perbedaan
pendapat di kalangan mereka dalam menafsirkan (istinbath) hukum-hukum
Allah. Rasulullah tidak pernah menyuruh umatnya mengikuti sahabat yang
satu dan melarang mengikuti sahabat yang lain. Tetapi Rasulullah
mengisyaratkan bahwa mengikuti salah seorang dari mereka berarti telah
mengikuti kebenaran. Artinya, fatwa-fatwa para sahabat yang saling
berbeda diakui keberadaannya oleh Rasulullah. Selanjutnya, beliau
membenarkan siapa pun yang mengikuti fatwa-fatwa salah satu mereka.

Sejarah tidak pernah mengungkapkan bahwa ada sahabat yang mengikuti
pendapat (taqlid) sahabat yang lain dengan alasan rukhsah (keringanan).
Yang ada adalah sahabat yang mengambil pemikiran sahabat lainnya karena
melihatnya lebih dekat kepada kebenaran.

Dari analisa di atas kita pahami bahwa mengikuti salah satu ulama
shahibul mazahib dengan tujuan mencari keringanan atau rukhsah tidak ada
pembenarannya baik di masa Rasulullah maupun di masa sahabat.
Mencari-cari rukhsah adalah indikasi ketidakikhlasan dalam beragama.
Dengan kata lain, seyogyanya umat Islam memilih salah satu pendapat yang
paling diyakini berdasarkan ilmu dan pemikirannya, bukan yang termudah
menurut hawa nafsunya.

Maka oleh karena demikian, mengikuti mazhab dengan alasan rukhsah
hukumnya haram. Sebagai contoh, seseorang melihat beberapa pendapat
dalam hal-hal yang terkait dengan dirinya. Ada ulama yang mengatakan
bahwa penghasilan profesi (gaji, honorarium, dan sebagainya) tidak
dikenai zakat. Kemudian tentang bunga bank, ada yang mengatakan bunga
bank konvensional tidak riba. Demikian seterusnya. Orang ini selalu
menjatuhkan pilihannya pada pendapat yang paling ringan, tanpa
menimbang-nimbang mana yang menurutnya paling dekat dengan kebenaran.

Lain halnya seseorang yang mendapat kesulitan dalam beramal, seperti
pengikut mazhab Syafi'i yang sulit sekali menjaga wudhu' di
Masjidil Haram pada musim haji. Bagi mereka, bersentuhan kulit antara
lawan jenis yang bukan muhrim membatalkan wudhu', sedangkan kondisi
di tempat itu penuh sesak laki-laki dan perempuan disebabkan keberadaan
kiblat di tengah masjid dan tempat thawaf yang satu. Dalam hal ini,
apabila ada pendapat lain yang sesuai Al-Quran dan Hadist yang bisa
dilaksanakan, maka mereka dapat mengikuti pendapat yang lain tersebut
untuk menyelamatkan amalannya. Allahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

http://ruslihasbi.com http://ruslihasbi.com/













[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Khitan Perempuan, Budaya Arab?

2008-03-26 Terurut Topik nas_zakaria

Tanya:

Alhamdulillah, tanggal 31 Januari 2008 saya dikaruniai Allah SWT seorang
anak perempuan yang sehat. Setelah tujuh hari saya lakukan sunah
Rasulullah SAW yaitu memberi nama (Fathimah Naylatul Fadiya), memotong
domba aqiqah, memotong rambut dan melakukan tahnik. Alhamdulillah
segalanya Allah lancarkan. Namun saya sekarang masih menunda mensunat
anak perempuan saya ini. Saya masih bingung bagaimana pandangan agama
Islam terhadap sunat pada perempuan ini? Apakah diperbolehkan atau
tidak? Bagaimana keterangannya? Saya ragu untuk melakukan sunat ini
karena pernah baca disebuah artikel (saya lupa lagi dari mana) kalu
sunat terhadap perempuan itu hanya tradisi Arab saya. Jazakallah…
Semoga ustadz bisa memberikan penerangan pada saya.

Jawab:

Tidak ada satu hadits pun yang menyatakan kewajiban mengkhitan anak
perempuan. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal hukumnya. Di antara
mereka ada yang mengatakan anak perempuan wajib dikhitankan, dikiyaskan
kepada laki-laki. Pendapat yang lain mengatakan bahwa selama tidak ada
nash (Al-Quran atau Hadits) yang mewajibkan khitan perempuan, maka tidak
ada dasarnya untuk mewajibkan amalan itu. Ulama sepakat tentang tidak
adanya nash seperti itu.

Yang ada adalah hadits yang menjelaskan bahwa khitan laki-laki
adalah wajib dan khitan perempuan merupakan kemuliaan. Kata-kata
kemuliaan itu tidak mengarahkan kepada kewajiban tetapi lebih kepada
suatu anjuran.

Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan perempuan dengan mengkiyas hal itu
kepada laki-laki. Sedangkan ulama-ulama lainnya seperti mereka dari
mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan
seperti yang tersebut dalam hadits di atas.

Saya menyetujui pendapat kedua dan menganjurkan khitan (bukan wajib)
pada anak perempuan dengan alasan kemuliaannya, sebagaimana diungkapkan
dalam hadits. Di samping itu, khitan dapat membantu remaja putri dalam
mengendalikan nafsu birahi mereka selama masa puber. Selamat menimang
seorang putri. Semoga ananda Fathimah Naylatul Fadiya kelak tumbuh
menjadi muslimah yang shalihah. Amin. Allahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta

http://www.ruslihasbi.com http://www.ruslihasbi.com/













[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Dia Pria Sempurna tapi Sudah Beristri

2008-03-23 Terurut Topik nas_zakaria

Tanya:

Saya gadis berusia 22 tahun. Saya memiliki penyakit yang cukup berat.
Saya sudah operasi sebanyak 5 kali dan sekarang alhamduliah dalam proses
penyembuhan. Bapak yang terhormat, saat ini saya ingin sekali menikah
dan menjalani hidup berumah tangga. Hal ini sangat saya inginkan sebagai
rasa syukur saya yang luar biasa kepada Allah yang sudah memberi saya
kesempatan hidup dalam kesakitan saya dan rasa bakti kepada orang tua.

Beberapa waktu yang lalu di tengah pencarian ada seorang muslim yang
sangat baik mengutarakan niat baiknya untuk menikahi saya. Saya sangat
bahagia. Beliau hampir sempurna untuk saya.

Namun yang sangat mengganjal perasaan ini adalah dia sudah berkeluarga,
entahlah pa saya sedih dan senang dalam hal ini. Dia bertanya pada saya
apa saya menyayanginya? Saya bingung menjawabnya, karena jika saya jawab
iya atau tidak saya menyakiti dia dan istrinya. Saya harus
bagaimana, pak? Saya menyayanginya tapi saya tidak mau menjadi yang
kedua dan diduakan terlebih keluarga saya sangat tabu untuk hal ini.
Mohon bantuannya, pak.

Terima kasih.

Jawaban:

Anda dalam kondisi sakit (proses penyembuhan) dan seorang perempuan.
Mendapat pinangan tidak mudah dan pinangan tidak datang setiap saat. Di
satu sisi, Anda keberatan menjadi istri kedua. Di sisi lain, pilihan
yang ada adalah menjadi istri kedua atau berspekulasi antara (1) tidak
kawin sama sekali dan (2) mengharapkan mendapat jodoh yang lain.

Saran saya: kalau calon suami bagus agamanya, mulia akhlaknya, Anda
hendaknya bertawakkal kepada Allah dengan menerima pinangannya. Agama
melihat tidak ada perbedaan antara menjadi istri pertama dan kedua.
Tabunya berpoligami dalam keluarga Anda bukanlah hal yang sejalan dengan
agama. Islam tidak mengakui anggapan bahwa istri ke-2 dan seterusnya
adalah selingkuhan atau simpanan, tapi sebagai istri yang sah.

Semua istri yang sah berkedudukan sama dalam agama. Dengan kata lain,
kalau penannya menjadi istri laki-laki tersebut maka kedudukannya
sejajar dengan istri yang pertama.

Meskipun demikian, keputusannya terpulang kepada penanya sendiri. Kalau
anda menolak pinangan tersebut, Anda juga tidak berdosa dengan catatan
Anda bisa bersabar dalam koridor ridha Allah (tidak justru berbuat
maksiat). Kalau Anda khawatir tidak bisa bersabar dalam ridha Allah,
Anda sebaiknya berpikir kembali tentang penolakan tersebut (khususnya
dalam hal calon suami orang yang baik agamanya).

Sebaliknya, bila yang bersangkutan tidak bagus agamanya, dikawatirkan
ketidakadilannya, dan bobrok akhlaknya, Anda hendaknya bersabar dan
menjauhkan diri darinya. Allahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

(Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

http://ruslihasbi.com http://ruslihasbi.com









[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Update Mingguan dari Situs Dr. H. Rusli Hasbi, MA

2008-02-29 Terurut Topik nas_zakaria
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Melanjutkan perkenalan dengan Dr. Rusli Hasbi, MA dua minggu lalu, 
berikut saya ringkas materi yang baru pada minggu ini di situs beliau 
(ruslihasbi dot com):

Yasin untuk Orang Mati?

Setelah menyampaikan tafsir 8 ayat pertama surat Yasin, Dr. H. Rusli 
Hasbi, MA berkata, ...sejauh kita pahami, Yasin itu diturunkan untuk 
orang mati atau untuk orang hidup? Yasin jelas untuk orang hidup, 
bukan orang mati. Lebih prioritas lagi bukan orang hidup biasa. 
Pimpinan-pimpinan masyarakat wajib mengamalkan Yasin terlebih dahulu 
sebelum menyuruh pengikutnya, karena dia yaqumu maqamarrasul … dia 
berprestasi, berkedudukan, berposisi di belakang Rasul.

Kedudukan Tasawuf dan Bai'at

Dari pembaca: Pak Ustadz, saya mau tanya tentang tasawuf. Teman saya 
pernah menyampaikan bahwa tasawuf itu wajib dalam Islam, namun saya 
belum pernah membaca dalam Al-Qur'an ataupun Hadist yang menjelaskan 
bahwa wajib mengikuti tasawuf dan wajib pula bagi seorang muslim 
untuk dibai'at. Mohon penjelasannya

Menggapai Shalat Khusyu'

Bagaimana caranya agar kita benar-benar bisa khusyu' di dalam shalat? 
Dzikir apa saja yang paling baik kita bacakan setelah shalat? Temukan 
jawabannya sebagaimana ditulis Dr. H. Rusli Hasbi, MA di situs 
Merajut Qalbun Salim (atau MQS) tersebut.

Mengantuk Setelah Wudhu'

Ustadz, di Kairo musin dingin. Bagaimana kalau sudah ambil wudhu 
terus kita mengantuk apa perlu ambil wudhu' lagi sedangkan hawa 
dingin sekali? Bagaimana pendapat Ustadz?, demikian seorang penanya 
dari Mesir. Alumnus Al-Azhar Dr. Rusli tidak hanya memberikan 
jawaban, tapi sekaligus menasihati adik-adik mahasiswa Indonesia di 
Timur Tengah agar berhati-hati memilih buku bacaan. Lebih seru baca 
sendiri di MQS.

Sebelumnya

Pembagian Warisan (Istri Bekerja, Suami Tidak Bekerja)

Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga 
(bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini —
 yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 
2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu 
kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung 
laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak 
kami. Bagaimana pembagian warisannya? Jawabannya lebih rumit daripada 
yang Anda bayangkan.

Selamat menggapai hidayah Allah dan rahmat-Nya. 

http://ruslihasbi.com

Nasrussalam Zakaria

Manajer Dakwah




[wanita-muslimah] Tanya: Pembagian Warisan (Istri Bekerja, Suami Tidak Bekerja)

2008-02-24 Terurut Topik nas_zakaria
Pertanyaan:

Persoalan yang kami hadapi adalah sebagai berikut: 

Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga
(bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini —
 yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 
2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu 
kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung 
laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak kami.

Pada bulan Februari 2007 sang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan 
keluarga dan menikah secara diam-diam (nikah sirri) dan tidak dicatat 
penikahannya di KUA/Depag.

Pada bulan Januari 2008 sang suami tersebut meninggal dunia, 
sedangkan harta warisan peninggalan almarhum kakak saya sampai dengan 
saat ini belum dibagikan dan rencananya insya Allah akan dibagikan 
setelah usia kematian suaminya mencapai 40 hari.

Mohon kepada Bapak/Ibu untuk memberikan masukan tentang faraidh 
tersebut untuk masing-masing pewaris sesuai dengan tuntunan hukum 
Agama Islam. 

Jawaban:

Dr. H. Rusli Hasbi, MA (Doktor Ushul Fiqh dari UIN Jakarta) menjawab: 
(silakan buka link):

http://ruslihasbi.com




Nasrussalam Zakaria




[wanita-muslimah] Perkenalan Ustadz: Dr. KH Rusli Hasbi, MA

2008-02-16 Terurut Topik nas_zakaria
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebelumnya mohon maaf kalau kehadiran email kami kurang berkenan di 
hati saudara-saudara kami di Wanita Muslimah. Mudah-mudahan maksud 
kami diterima dengan baik oleh teman-teman.

Kami bermaksud berkenalan dengan teman-teman di grup yang dimuliakan 
Allah ini. Khususnya, kami ingin memperkenalkan situs guru kami 
dengan harapan masyarakat luas dapat mengambil manfaat darinya. Situs 
tersebut diisi dengan berbagai informasi dan hikmah dari seorang guru 
yang menurut kami cukup mumpuni. Beliau bernama Dr. H. Rusli Hasbi, 
MA. 

Berikut cuplikan biodata beliau:

Dr. H. Rusli Hasbi, MA adalah seorang ulama dan penceramah yang 
berwawasan luas. Dia mengenyam pendidikan pesantren selama 19 tahun 
sebelum melanjutkan studinya ke Timur Tengah selama 18 tahun. Di 
Mesir, Qatar, Sudan dan sekitarnya, putra Aceh ini berguru pada 
berbagai ulama besar seperti Syeh Tantawi (rektor Universitas Al-
Azhar, Kairo) dan Syeh Qaradawi. Beliau sudah berceramah sejak usia 
14 tahun. Pengalaman berceramahnya meliputi Arab Saudi, Qatar, Mesir, 
Sudan, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Selengkapnya di www.ruslihasbi.com atau http://ruslihasbi.com. 

Terima kasih kepada ustadz moderator.

Wassalam

Nasrussalam