Pertanyaan:

Persoalan yang kami hadapi adalah sebagai berikut: 

Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga
(bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini —
 yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 
2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu 
kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung 
laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak kami.

Pada bulan Februari 2007 sang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan 
keluarga dan menikah secara diam-diam (nikah sirri) dan tidak dicatat 
penikahannya di KUA/Depag.

Pada bulan Januari 2008 sang suami tersebut meninggal dunia, 
sedangkan harta warisan peninggalan almarhum kakak saya sampai dengan 
saat ini belum dibagikan dan rencananya insya Allah akan dibagikan 
setelah usia kematian suaminya mencapai 40 hari.

Mohon kepada Bapak/Ibu untuk memberikan masukan tentang faraidh 
tersebut untuk masing-masing pewaris sesuai dengan tuntunan hukum 
Agama Islam. 

Jawaban:

Dr. H. Rusli Hasbi, MA (Doktor Ushul Fiqh dari UIN Jakarta) menjawab: 
(silakan buka link):

http://ruslihasbi.com




Nasrussalam Zakaria


Kirim email ke