Pertanyaan: Persoalan yang kami hadapi adalah sebagai berikut:
Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga (bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak kami. Pada bulan Februari 2007 sang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan keluarga dan menikah secara diam-diam (nikah sirri) dan tidak dicatat penikahannya di KUA/Depag. Pada bulan Januari 2008 sang suami tersebut meninggal dunia, sedangkan harta warisan peninggalan almarhum kakak saya sampai dengan saat ini belum dibagikan dan rencananya insya Allah akan dibagikan setelah usia kematian suaminya mencapai 40 hari. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk memberikan masukan tentang faraidh tersebut untuk masing-masing pewaris sesuai dengan tuntunan hukum Agama Islam. Jawaban: Dr. H. Rusli Hasbi, MA (Doktor Ushul Fiqh dari UIN Jakarta) menjawab: (silakan buka link): http://ruslihasbi.com Nasrussalam Zakaria