Om Harri,
Terima kasih atas responsenya. Jadi 183 hari terhadap akumulasi seseorang
berada/ bekerja di Indonesia dalam satu tahun ya. kalau kurang maka pada tahun
berikutnya mulai dari nol lagi
Kalau yang di maksud dengan time test yang katanya 120 hari itu maksudnya
gimana pak?
Salam,
Bapak/ Ibu,
Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb:
1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di
LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b.
Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max.
8% dari
, hanya bisa membantu segini. Ini juga kalo pemahaman saya
terhadap kasus yang Bapak hadapi bener. Maklumlah masih newbie tapi nekat
nyoba-nyoba jawab, Pak.
Rekan-rekan yang lain, pls CMIIW
BR, ari.ams
Pada 31 Maret 2009 21:31, deriboy deriboy deribo...@yahoo. com menulis:
Terima kasih atas
Dear all,
Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama dalam
mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah customer
mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B tersebut.
Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan
bagi hasil ?
BR, ams
Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy deribo...@yahoo. com menulis:
Dear all,
Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama
dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah
customer mereka dan customer in mengetahui