. peserta kegiatan lainnya.
semoga membantu
From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, November 26, 2009 1:39:26 PM
Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa
Dear mas hardi
Teman-teman
Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting.
Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.
Betul ga ya? Mhn
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:48:28
Judul: [Keuangan] Pph sewa
Teman-teman
Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting.
Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka
kami
Subject: [Keuangan] Pph sewa
Teman-teman
Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting.
Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4
5.000
-Original Message-
From: Hardi Darjoto hardi...@...
Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28
To: Milis KeuanganAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Pph sewa
Teman-teman
Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting.
Sy mau konfirmasi saja. Selama
Nov 2009 07:02:51
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa
Dear Ryan;
Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.
PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan oleh WP Orang Pribadi
Dari: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 22:39:26
Judul: Re: [Keuangan] Pph sewa
Dear mas hardi,
Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah
@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 23:02:51
Judul: Re: [Keuangan] Pph sewa
Dear Ryan;
Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.
PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam