Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-12-07 Terurut Topik DEDDY POERWANA
. peserta kegiatan lainnya. semoga membantu From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thu, November 26, 2009 1:39:26 PM Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa Dear mas hardi

[Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik Hardi Darjoto
Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%. Betul ga ya? Mhn

Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:48:28 Judul: [Keuangan] Pph sewa Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami

Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Subject: [Keuangan] Pph sewa Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4

Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik triyani08
5.000 -Original Message- From: Hardi Darjoto hardi...@... Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 To: Milis KeuanganAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Pph sewa Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama

Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Nov 2009 07:02:51 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa Dear Ryan; Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21. PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi

Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Dari: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 25 November, 2009 22:39:26 Judul: Re: [Keuangan] Pph sewa Dear mas hardi, Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah

Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 25 November, 2009 23:02:51 Judul: Re: [Keuangan] Pph sewa   Dear Ryan; Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21. PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam