anya di kk, jadinya disini buku nikah
seolah2 ga berlaku, karena walaupun ada buku nikah tp nama blm ada di kk tetap
harus bayar fiskal..peraturan yg aneh..
-marchel-
---Original Email---
Subject :Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>From :mailto:ari.am...@gmail.com
D
-
From: marchel.ma...@yahoo.com
Date: Thu, 4 Mar 2010 22:57:26
To:
Subject: RE: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Maaf teman2 mungkin sedikit menyimpang dari pokok pembahasan..saya mo tanya
soal fiskal bagi wanita kawin tdk memilik yg namanya tidak/ belum ada di kartu
-Original Message-
From: marchel.ma...@yahoo.com
Date: Thu, 4 Mar 2010 22:57:26
To:
Subject: RE: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Maaf teman2 mungkin sedikit menyimpang dari pokok pembahasan..saya mo tanya
soal fiskal bagi wanita kawin tdk memilik yg namanya tidak
disini buku nikah
seolah2 ga berlaku, karena walaupun ada buku nikah tp nama blm ada di kk tetap
harus bayar fiskal..peraturan yg aneh..
-marchel-
---Original Email---
Subject :Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
From :mailto:ari.am...@gmail.com
Date :Thu Mar 04 22
: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
hmmm..
terima kasih banyak Pak atas penjelasannya
tapi saya berharap bahwa bukan demikian maksudnya..hehe
soalnya kalo benar begini, jadi semacam kriminalisasi bagi wanita menikah
yang memiliki NPWP bukan NPWP suami.
perlu bikin pansus lagi
lah ini akan menimbulkan simpang siur, gelombang protes,dll.
>
> Kita menunggu revisi atau penegasan lain, katakanlah terobosan terkait hal
> ini.
> salam,
>
> pras
>
>
> Dari: anton ms wardhana >
>
> Kepada:
> AhliKeuangan-In
Dari: anton ms wardhana
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 20:38:14
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Pak Pras,
kalimat Bapak yang ini :
> *"tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusah
>
> salam,
>
> pras
>
>
> Dari: ari ams
>
> >
>
> Kepada:
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:40:25
>
> Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
>
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi kerja,bi
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi kerja,bi
gasumsikan Pasal 8-2c tsb utk wanita
kawin non-karyawati tidak bisa juga krn pasal tsb tdk menegaskan demikian.
Hanya pendapat dr seorang newbie...
--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo wrote:
From: prastowo prastowo
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: Ah
Maret, 2010 01:40:25
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
BR, ari.ams
BR, ari.ams
Sent from my BatBerry®
-Original Message-
From: anton ms wardhana
Date: Thu, 4 Mar 2010
: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 4:09 PM
Sekedar menambahkan, persyaratan untuk dikecualikan (dianggap final):
1. dari satu pemberi kerja.
2. telah dipotong PPh.
3. tidak ada hubungan dengan usaha atau
-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:19:45
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Pak Pras,
Saya ini dah ber NPWP, nah jika saya tahu saya akan membayar lebih besar pajak
ke NEGARA jika menikah nanti (dibandingkan jika saya tidak menikah),
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
BR, ari.ams
BR, ari.ams
Sent from my BatBerry®
-Original Message-
From: anton ms wardhana
Date: Thu, 4 Mar 2010 16:31:44
To:
Subject: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
BR, ari.ams
BR, ari.ams
Sent from my BatBerry®
-Original Message-
From: anton ms wardhana
Date: Thu, 4 Mar 2010 16:31:44
To:
Subject: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
owo prastowo
> >
> wrote:
>
> From: prastowo prastowo >
> Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> To:
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM
>
>
>
>
> Rekan Devry,
> Sebelumnya
: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Saya sependapat bahwa merugikan WP dan wajar jika WP merasa terjebak hal ini
karena ketentuan formil lebih dulu disahkan baru materilnya. Bu dev, sekilas sy
membaca Pasal 8, penghasilan istri 1 pemberi kerja tidak lagi bersifat final
jika memiliki
.
demikian.
salam,
pras
_ _ __
Dari: Hendro Setiawan
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:04:25
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Ikut komentar ya...betul bu dev, untuk final bukan hanya
: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo,
Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ?
Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan.
Hari ini ngejar para isteri isteri.
Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari 1
pemberi kerja
@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:04:25
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Ikut komentar ya...betul bu dev, untuk final bukan hanya memenuhi 4 syarat
eksplisit dalam pasal 8 aja, tapi ada syarat implisitnya yaitu ph istri hanya
dilaporkan dalam SPT Suami, nah
penghasilan sendiri.
demikian.
salam,
pras
Dari: devry bonte
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:53:12
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo,
Persyaratan
...
--- On Thu, 3/4/10, devry bonte wrote:
From: devry bonte
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:17 PM
Dear Pak Prastowo,
SE-29/PJ/2010
pendapat dr
seorang newbie
--- On Thu, 3/4/10, devry bonte wrote:
From: devry bonte
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:53 PM
Dear Pak
, prastowo prastowo wrote:
From: prastowo prastowo
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM
Benar sekali Pak Devry.
Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg
: devry bonte
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo,
SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu
lalu menyimpulkan bahwa wanita
23:57:41
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. ..
--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo wrote:
From: prastowo
hu, 3/4/10, Hendro Setiawan wrote:
From: Hendro Setiawan
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan
p
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi...
--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo wrote:
From: prastowo prastowo
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To
Jadi keberatan utamanya adalah keluarga, maka penghasilan suami plus istri
dianggap sebagai penghasilan satu orang. Mis suami 20juta setahun tambah
istri 20 juta pertahun, akan kena pajak seolah-olah penghasilan dihasilkan
oleh suami saja sebanyak 40 juta setahun.
Kalau benar begini ya kita musti
memiliki NPWP sendiri tanpa tahu hal seperti ini...
salam,
pras
Dari: prastowo prastowo
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 23:27:31
Judul: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
SE-29/PJ/2010 ini
dan UU PPh secara utuh dan benar.
ada pendapat lain?
salam,
pras
Dari: Gianto Setiadi
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com; forum-pa...@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 20:03:23
Judul: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Kamis, 04/03/2010 10:25:08 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberi
33 matches
Mail list logo