Bagaimana Zakat harta ketika Istri juga mempunyai harta entah dari warisan atau
bekerja... apakah perhitunganya digabung dngan suami atau sendiri-sendiri?
Misal, jika masing-masing dihitung tidak mencapai nishob, namun jika digabung
mencapai nis
Website an
From: gasbul_...@yahoo.com
Date: Wed, 30 Nov 2011 14:13:07 +0800
Assalamu'alaikum
Ana mau tanya, tentang zakat harta khususnya uang,emas, perak
syarat zakat adalah sampai nishobnya dan dimiliki selama satu tahun (Hijriyah)
Pertanyaannya, jika kita mempunyai uang mencapai nishob dan mulai menghi
Assalamu'alaikum
Ana mau tanya, tentang zakat harta khususnya uang,emas, perak
syarat zakat adalah sampai nishobnya dan dimiliki selama satu tahun (Hijriyah)
Pertanyaannya, jika kita mempunyai uang mencapai nishob dan mulai menghitung
selama satu tahun ke depan, namun dalam perjalanan waktu ha
.•*˚ĀS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*•
Sehubungan dengan pertanyaan zakat profesi saya telah menerima beberapa masukan
yang sangat bermanfaat.Saya masih mempunyai beberapa pertanyaan lagi terkait
dengan zakat. Mudah2an berkenan untuk membantu memberi pencerahan.
Pertanyaan saya :
• Untuk
Assalamu'alaikum
1.)Jika seseorang mempunyai simpanan berupa uang dan
perhiasan emas dengan jumlah masing-masing belum
mencapai nisab, tetapi jika digabung sudah mencapai
nisab, misalnya emas 50 gram dan uang seharga 50 gram
emas. Apakah orang tersebut wajib membayar zakat dari
harta simpanannya t
>From: "abuihsan" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue, 19 Nov 2002 15:56:02 +0900
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>Afwan, mau tanya tentang Zakat harta. Bolehkah zakat harta kita
>salurkan kepada lembaga dakwah, pesantren, atau panti asuhan ?
>Jazakumullah khairan katsiro.
>Wassalamu'ala
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Dari web almanhaj, berikut linknya:http://almanhaj.or.id/index.php?action=""> Ana mempunyai pertanyaan seputar zakat harta1). Disebutkan di link atas bahwa"...Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam
waktu lain kembali me
Mungkin ini bisa membantu,
salam.
Ady Rayyan
milist muslim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Zakat Mal yaitu Harta kita yang disimpan (emas, perak, uang) kalo sudah sampe
nisob (batas minimum untuk berzakat) mulai menghitung Haul (1 tahun). Kalo
berkurang nisobnya karena ada kebutuhan, maka berhenti
Zakat Mal yaitu Harta kita yang disimpan (emas, perak, uang) kalo sudah sampe
nisob (batas minimum untuk berzakat) mulai menghitung Haul (1 tahun). Kalo
berkurang nisobnya karena ada kebutuhan, maka berhenti untuk menghitung Haul.
Dan mulai lagi menghitung haul kalo sudah sampai nisobnya.
Berik
wa alaikumus salam warahmatullah
1. jika itu kendaraan pribadi dan untuk dipake setiap hari, maka walaupun kini
sudah diuangkan (dijual), tidak ada kewajiban zakatnya. tapi, kalo mau
shadaqah, kama itu bagus.
2. jika itu kendaraan memang dijual dari dulu, dan kini baru laku, maka
zakatnya adalah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan mohon bantuan penjelasan mengenai zakat Harta.
Ana mempunyai kendaraan sejak tahun 2003, kemudian tahun ini kendaraan
tersebut di jual.
1. Apakah atas kendaran tersebut setiap tahunnya harus membayar zakat ?
2. Bagaiman perhitungan zakatnya jika a
11 matches
Mail list logo