Saya kira kemarin yang ribut apakah PGN mau makan Pertagas atau
Pertagas mau nelan PGN nggak tahunya Pertamina yang kebagian...
:-)
mudah-mudahan issue rebutan gas antara Pertagas dan PGN berakhir karenanya...
tapi omong-omong bagaimana jadinya dengan deal Pangkah yang diambil
Saka (yang merup
Innalillaahi wa innailaihi rooji'uunn.
Semoga arwah beliau tenang, bahagia dan selamat selalu dalam lindungan Allah
SWT. Amiinn
Salam
RLJ
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari
Sender:
Date: Mon, 13 Jan 2014 12:11:02
To: IAGI
Reply-To: iagi-ne
Kalau baca UU nya khususnya di pasal Peralihan kok rasanya ada yg mengganjal ,
Ayat 1 = “ KK dan PKP2B yg ada seb berlakunya UU tetap berlaku sampai sampai
jangka waktu berakhirnya kontrak “
Ini artinya apa apa yg ada dikontrak yg dijalankan yg tdk ada dikontrak tdk
perlu dijalankan sampai masa
Salam Abah,
CNC = C & C = Clear and Clean adalah Program Pemerintah ( ESDM Pusat ) untuk :
1. Memastikan tidak terjadinya Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan yang
merugikan Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat sekitar IUP yang diterbitkan
oleh Bupati, Walikota dan atau Gubernur setelah UU No
Memang benar, apabila sudah menyangkut keputusan, aspek politik akan banyak
menentukan.
Perihal freeport dan newmont, mungkin ada pula kontribusi pemerintah dalam
mengawal UU no 4. Pemerintah terkesan kurang memberikan tekanan kepada kedua
perusahaan tersebut sehingga mereka adem ayem saja.
Dari
Semoga almarhum diterima amal ibadahnya diampuni dosanya, yang ditinggal
diberikan ketabahan. Aamiin YRA. Wassalam
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari
Sender: "iagi-net@iagi.or.id"
Date: Mon, 13 Jan 2014 12:11:02
To: IAGI
Reply-To: "iagi-net
Inilah pemerintah kita, masih untung juknis berupa PP keluar 5 tahun stl UU.
Bahkan ada PP yang tidak keluar.
Untuk bahan tambang ada yang diolah tanpa perlu dimurnikan sdh bisa dipakai
untuk industri, mungkin itu yg dimaksud dengan "dan atau".
2014 adalah tahun politik, dimana pemerintah perlu
Pak BIR
Maaf , saya kurang faham , singkatan apakah gerangan CNC ?
Mohon pencerahannya.
si Abah
On Monday, January 13, 2014 12:05 PM, "birija...@ymail.com"
wrote:
Yaaah... !!!
Mungkin saya termasuk yang tidak terlalu ' MEMBACA ' dengan seksama pada
artikel/pasal ' KEWAJIBAN ' pada IUP I
Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.
Kami atas nama PP IAGI ikut berbela sungkawa atas meninggalnya
Bapak Ir Taruno Poedjohardjo
IAGI NO anggota 04-00-610-0188
Semoga Mas Taruno mendapatkan khusnul khatimah.
Amin
Rovicky Dwi Putrohari
Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia.
--
*"Tidak ada satu
Yaaah... !!!
Mungkin saya termasuk yang tidak terlalu ' MEMBACA ' dengan seksama pada
artikel/pasal ' KEWAJIBAN ' pada IUP IUP yang pernah saya terlibat kerja di
Izin tersebut. Tetapi pada Dokumen KK / PKP2B, jelas dan tegas tertulis untuk
kepentingan Nasional.
Maka, mari kita cek ulang Kewajib
Format pdf PP No. 1 thn 2014 bisa tolong di forward.
Salam,
Godang.S
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender:
Date: Mon, 13 Jan 2014 03:53:14
To:
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor
Em ..ber, sebagaimana saya katakan..mengapa
si Abah
On Monday, January 13, 2014 10:58 AM, "lia...@indo.net.id"
wrote:
Kalau dilihat kalimatnya di UU “ Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi Wajib
melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil penambangan di dalam negeri
Kalau dilihat kalimatnya di UU “ Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi Wajib
melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil penambangan di dalam negeri“
Jadi bukan “ Dan Atau“ , artinya dua duanya harus dilakukan { “ Dan “ },
Cuma disayangkan aturan teknisnya di PP baru muncul padahal UU ini sdh b
Salam Geologi Indonesia,
Sangat mendukung UU No. 4 Tahun 2009 tentang MINERBA. Karena sesungguhnya
adalah PENEGASAN dari semangat dan tujuan dari Konsep KK dan atau PKP2B sejak
awal. Bahwa tujuannya adalah memacu tujuan Pasal 33 UUD 1945 sebagai
BINGKAI-nya.
Justru yang KONTRA terhadap semangat
Pak Arif
Kalau melihat keterangan yang diberikan saya masih menyisakan pertanyaan :
"Mengapa UU Minerba tidak dilengkapi dengan PP yang tentunya akan mengikat
seluruh kementerian"
Kalau saya berpendapat , apabila ada klausa pada PP yang sekarang "penurunan %
konsetrat ", tentunya ini harus ber
Abah dan rekan2 Gelogist ysh,
Sedikit gambaran dari saya mengenai peraturan larangan eksport ini.
UU 4/2009 tentang Minerba yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2009,
salah satu amanatnya adalah Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah (Melalui
proses Pengolahan dan Pemurnian di DN). Disebutkan dal
Sejak bulan lalu IAGI-MGEI dan Perhapi sudah mendiskusikan hal ini secara
bersama-sama. Juga sama-sama sangat menyetujui pelarangan eksport ore ini
juga. Namun saat itu belum diketahui formula prosentase yg akan dikeluarkan
pemerintah. Belum membuat pernyataan resmi (Press release) karena
diskusin
Ada nggak ya tanggapan thd kebijakan ini dari MGEI apakah mendukung /menerima
, menerima dg catatan, menolak atau abstain. { Biasanya kan ada press rilis }
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: aluthfi...@gmail.com
Sender:
Date: Sun, 12 Jan 2014 12:27:55
To:
Ini ada tulisan dari kawan Perhapi di kompasiana
Twit Yusril di Balik Kebijakan Pelonggaran Larangan Ekspor Mineral Mentah
activate javascript
Sudah hampir 2 tahun kegaduhan penerapan UU Minerba berlangsung sejak
diterbitkan permen esdm nomor 7 tahun 2012 sampai dikeluarkanya PP nomor 1
tahun 201
Ada yg bisa kasih info:Apakah sudah ada kepastian batas terendah kadar mineral yang boleh ekspor? Apakah Freeport/Newmont jadi diselamatkan dg penurunan kadar Cu dari 99% (UU 4/2009) ke 15%, spt hasil pertemyan ditjen esdm dg kadin?Bgmn dengan mineral ikutan Au, Ag dalam konsentrat yg diekspor Free
Ini budaya kita dalam menyusun kebijakan sepotong2 tidak
terintegrasi.dipencet disini (kebijakan expor bahan tambang)...mecothot
disana (ancaman penghentian produksi tambang memunculkan ancaman PHK).
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
Fr
Menyimak pernyataan menteri ESDM tsb =
“ sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah.
disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.“
Namun pada alinea berikutnya justru kebalikannya , kemungkinan akan terjadi
PHK. besar besaran akibat kebijakan tsb .{ “ Jang
22 matches
Mail list logo