Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
   
  Karena membahas tentang rokok tentunya tidak lepas dari tembakau. Memang 
rokok adalah haram. Saya setuju itu. Semua ulama berpendapat bahwa rokok haram, 
hanya sebagian kecil ulama di Indonesia yang mengatakan makruh. Nah 
pertanyaannya adalah "yang haram itu rokok atau tembakau?"
  Mengapa saya bertanya seperti ini, karena banyak orang yang memanfaatkan 
tembakau tidak sebagai rokok. Dengan kata lain tembakau bisa dimanfaatkan untuk 
selain rokok. 
  Kebetulan saya berasal dari salah satu kota di Jawa Timur yang merupakan 
penghasil tembakau. Di daerah asal saya banyak orang yang menguyah tembakau. 
kebiasaan itu sering disebut "nyusur". Tembakau dirajang (dipotong kecil-kecil) 
lalu dikunyah begitu saja, Mirip seperti orang makan sirih atau yang di daerah 
saya disebut "nginang". Manfaatnya adalah bisa memperkuat gigi. Makanya di 
daerah saya banyak orang-orang tua yang giginya masih utuh, tidak tanggal, 
bahkan sampai ia meninggal dunia.  
  Manfaat lain dari tembakau adalah jika diolah menjadi minyak tembakau akan 
sangat berkhasiat untuk obat nyeri otot, nyeri sendi, salah urat atau keseleo. 
Biasanya minyak tembakau itu dijadikan balsem atau obat gosok. Aromanya yang 
segar dan hangat bisa juga untuk mengatasi masuk angin atau badan meriang. 
  Nah, apa hubungannya dengan pertanyaan "yang haram itu rokok atau tembakau". 
Sebab racun tembakau seperti nikotin, tar, dan sebagainya, muncul pada saat 
tembakau itu dibakar dan dihisap asapnya. Kalau tembakau itu tidak dibakar 
(seperti yang telah saya sebutkan tadi) racunnya tidak akan keluar. Bahkan 
manfaatnya yang muncul.....  
  Nah, berdasarkan sedikit penjelasan saya tadi, adakah yang bisa menjawab 
pertanyaan itu, "yang haram itu rokok atau tembakau"
   
  Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
  

A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Kalau mayoritas pendapat ulama, merokok itu jika tidak makruh hukumnya haram. 
Sesuatu itu jika membawa mudharat, meski ada manfaatnya tetap haram. Contohnya 
minuman keras dan judi:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada 
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi 
dosa 
keduanya lebih besar dari manfaatnya..." [Al Baqarah:219]

Kalau sekedar alasannya mendatangkan uang/pendapatan/membuka lapangan kerja, 
maka jika narkoba, judi, dan minuman keras dihalalkan akan banyak orang yang 
bisa bekerja di pabrik minuman keras atau jadi penjual narkoba, pemerintah bisa 
dapat pajak yang banyak. Namun tidak begitu. Yang haram tetap haram.

Bahkan yang haram sebagai obat pun tidak boleh:
Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau 
melarangnya. Lalu Thariq berkata, "Aku hanya menjadikannya campuran untuk 
obat." 
Lalu Nabi Saw berkata lagi, "Itu bukan obat tetapi penyakit." (HR. Ahmad)

Kita tahu bahkan di bungkus rokok sendiri pun ditulis: “merokok dapat 
menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan 
janin”.

Bagaimana mungkin seorang Muslim mau merusak dirinya dengan hal yang buruk 
sementara Allah memerintahkan kita makan makanan yang baik2?

"...Makanlah dari makanan yang 
baik-baik 
yang telah Kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; 
akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." [Al Baqarah:57] 

Kita berharap semoga ummat Islam termasuk sebagian ustad dan santri mau 
menyadari hal ini.

Wassalam


===
Syiar Islam. Mari belajar Islam melalui SMS 
Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
http://www.media-islam.or.id

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke