Wa'alaykum salam wr.wb :)hehehe..kalau menurutku rokok or tembakau itu tidak ada yg haram ^_^
bagiku haram itu adalah perbuatannya dan bukan bendanya. dan apapun itu kalau sudah masuk perbuatan yg kategorinya merugikan diri sendiri, maka tidak dibenarkan. (tidak toyib) gini..banyak orang yg tidak jeli, spt mengatakan bahwa anjing dan babi itu haram. padahal setahuku anjing dan babi itu najis bila tersentuh, dan jadi haram kalau dimakan. jadi..sama spt rokok dan tembakau itu tidak haram, yg jadi haram apabila sudah merusak dan mendatangkan mudharat, dan itu bukan hanya perbuatan merokok aja, tapi makanpun bila sudah kekenyangan dan membuat kita sakit, maka itu tidak boleh. jadi..tidak masuk akal, bila ada saran untuk menutup pabrik tembakau, karena spt yg sudah dijelaskan, bahwa tembakau itu bukan saja digunakan sebagai bahan dasar membuat rokok, tapi juga untuk membuat minyak yg digunakan sebagai obat. jadi..perlu jeli disini, sama spt minyak wangi bagi wanita hukumnya bisa jadi haram, bila sudah mengganggu metabolismenya lawan jenis..hehehe dan bau badanpun yg juga sudah mengganggu kenyamanan dan metabolismenya perut orang lainpun juga tidak boleh. dan intinya adalah yg haram itu bukan bendanya, tapi perbuatannya yg sudah bisa mendatangkan mudharat bagi diri or orang lain. oke..jadi bagiku, tembakau, rokok, anggur, itu tidak haram karena semua tergantung digunakannya untuk apa? mosok harus menutup semua pabrik anggur, hanya karena gara2 ada yg gunakan anggur untuk buat minuman keras?? kasian tukan selai anggur dong..???hehehe salam hana --- In [email protected], yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > Karena membahas tentang rokok tentunya tidak lepas dari tembakau. Memang rokok adalah haram. Saya setuju itu. Semua ulama berpendapat bahwa rokok haram, hanya sebagian kecil ulama di Indonesia yang mengatakan makruh. Nah pertanyaannya adalah "yang haram itu rokok atau tembakau?" > Mengapa saya bertanya seperti ini, karena banyak orang yang memanfaatkan tembakau tidak sebagai rokok. Dengan kata lain tembakau bisa dimanfaatkan untuk selain rokok. > Kebetulan saya berasal dari salah satu kota di Jawa Timur yang merupakan penghasil tembakau. Di daerah asal saya banyak orang yang menguyah tembakau. kebiasaan itu sering disebut "nyusur". Tembakau dirajang (dipotong kecil-kecil) lalu dikunyah begitu saja, Mirip seperti orang makan sirih atau yang di daerah saya disebut "nginang". Manfaatnya adalah bisa memperkuat gigi. Makanya di daerah saya banyak orang-orang tua yang giginya masih utuh, tidak tanggal, bahkan sampai ia meninggal dunia. > Manfaat lain dari tembakau adalah jika diolah menjadi minyak tembakau akan sangat berkhasiat untuk obat nyeri otot, nyeri sendi, salah urat atau keseleo. Biasanya minyak tembakau itu dijadikan balsem atau obat gosok. Aromanya yang segar dan hangat bisa juga untuk mengatasi masuk angin atau badan meriang. > Nah, apa hubungannya dengan pertanyaan "yang haram itu rokok atau tembakau". Sebab racun tembakau seperti nikotin, tar, dan sebagainya, muncul pada saat tembakau itu dibakar dan dihisap asapnya. Kalau tembakau itu tidak dibakar (seperti yang telah saya sebutkan tadi) racunnya tidak akan keluar. Bahkan manfaatnya yang muncul..... > Nah, berdasarkan sedikit penjelasan saya tadi, adakah yang bisa menjawab pertanyaan itu, "yang haram itu rokok atau tembakau" > > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > > A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kalau mayoritas pendapat ulama, merokok itu jika tidak makruh hukumnya haram. Sesuatu itu jika membawa mudharat, meski ada manfaatnya tetap haram. Contohnya minuman keras dan judi: > > "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada > keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa > keduanya lebih besar dari manfaatnya..." [Al Baqarah:219] > > Kalau sekedar alasannya mendatangkan uang/pendapatan/membuka lapangan kerja, maka jika narkoba, judi, dan minuman keras dihalalkan akan banyak orang yang bisa bekerja di pabrik minuman keras atau jadi penjual narkoba, pemerintah bisa dapat pajak yang banyak. Namun tidak begitu. Yang haram tetap haram. > > Bahkan yang haram sebagai obat pun tidak boleh: > Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau > melarangnya. Lalu Thariq berkata, "Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat." > Lalu Nabi Saw berkata lagi, "Itu bukan obat tetapi penyakit." (HR. Ahmad) > > Kita tahu bahkan di bungkus rokok sendiri pun ditulis: "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin". > > Bagaimana mungkin seorang Muslim mau merusak dirinya dengan hal yang buruk sementara Allah memerintahkan kita makan makanan yang baik2? > > "...Makanlah dari makanan yang > baik-baik > yang telah Kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; > akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." [Al Baqarah:57] > > Kita berharap semoga ummat Islam termasuk sebagian ustad dan santri mau menyadari hal ini. > > Wassalam > > > === > Syiar Islam. Mari belajar Islam melalui SMS > Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 > Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari > > Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel > http://www.media-islam.or.id > > > --------------------------------- > Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. > > [Non-text portions of this message have been removed] >

