Saya tidak perlu mengatakan apakah perokok atau bukan. Disini maksud pertanyaan 
saya adalah apakah kita sudah bisa konsisten melaksanakan sunnah Nabi SAW? 
Kalau memang rokok diharamkan karena hadits yang menyatakan dilarang 
menyia-nyiakan harta, berarti hal-hal lain yang termasuk menyia-nyiakan harta 
juga harus diharamkan.
   
  Surat Al Baqarah ayat 195 yang menerangkan anjuran tidak melakukan hal yang 
bisa menjerumuskan kepada kebinasaan hanya bisa dikaitkan kepada perokok berat 
yang setiap saat kerjanya hanya merokok dan tidak pandang tempat dan waktu.
   
  Jadi saya lebih berpendapat bahwa yang diharamkan adalah merokok dengan 
intensitas yang membahayakan tubuhnya sendiri dan juga orang lain. Mengenai 
kadarnya harus diadakan riset yang mendalam dari para ahli kedokteran dan 
kesehatan.
   
  Sampai saat ini pakar kesehatan hanya menyatakan : merokok dapat menyebabkan 
atau "berpotensi" menganggu ... 
  tanpa pernah menyebutkan kadarnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
   
  Salam,
  Ahmad
   
  

Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Apakah anda seorang perokok?
   
  Kalo beli mobil atau motor jelas ada faedah/manfaatnya walaupun ada efek 
sampingnya, 
  kalo rokok manfaatnya apa sih?? Mubazir udah pasti, penyakit juga dapat.. so 
what gito loh?
   
  Salam

 
  On 1/31/08, Ahmad Al-Badruuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:     Ummu Hanif,
   
  Kalau kita diharamkan menyia-nyiakan harta, berarti beli mobil mewah,beli 
motor baru juga diharamkan?
  Di Indonesia belum bisa disamakan dengan Arab Saudi mengenai "hal" yang satu 
ini. Alasannya bisa ditanyakan ke MUI kenapa sampai sekarang belum difatwakan 
haram.
   
  Terima kasih,
  Ahmad

Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Ternyata Rokok Itu Haram
<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=56>
<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view&id=56&pop=1&page=0&Itemid=1>
<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=56&itemid=1>
   
Thursday,
03 January 2008

Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau
dari syariat Islam?

Hukum Rokok Menurut Syariat
Syekh Ibnu Utsaimin

B
erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok
mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok
hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya
ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok
menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun
sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna
yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar
(logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud
dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk
perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil
dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih
bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk
pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada
hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang
berbunyi:
*"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang
lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340))

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan
harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak
rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi
dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat
dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya
berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat
dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok
adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum
muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan
kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad
yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap
pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di
dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah,
"*Sesungguhnya
kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya
perihal haramnya merokok itu sendiri."*
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
dari dua jenis:
1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits
yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman
merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkan untuk
contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
*"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah:3).
Dan firmanNya,
*"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu."*(Al-Ma'idah:90). Jadi, baik
*nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka
ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi
pendalilan mengindikasikan hal itu.
Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada
manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.

Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq.

http://majalah-nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=1


[Non-text portions of this message have been removed]

 

 


Wassalam, 
Ahmad     
---------------------------------
  Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.   
  





Wassalam, 
Ahmad
       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke