Pak Saeful, bisakah bapak menyebutkan sumber beritanya atau link dimana bapak 
mendapatkan berita tersebut. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya bahwa 
menurut laporan WHO (World Health Organization) yang paling banyak menjadi 
korban akibat rokok adalah perokok pasif atau orang yang tidak merokok tetapi 
terkena asap si perokok.

jadi yang perokok jangan geeer dulu, kalau tetep bandel "sabodo teuing"  itu 
mah terserah yang bersangkutan tetapi tolong lah jangan sampai penyakitnya 
dikasihkan ke orang lain. Cari tempat yang jauh dari jangkauan anak2 atau 
saudara - saudari anda sekalian. Jangan merokok di kendaraan umum, tempat - 
tempat yg banyak orang...disana ada bayi, anak2, kaum hawwa yang tentu itu 
semua merupakan generasi harapan kita, sekali lagi jangan racuni mereka, jangan 
hancurkan paru2 mereka. Kami ingin mereka hidup, kami rindu akan kepandaian 
mereka, kami membutuhkan orang2 kuat untuk menghadapi tantangan dakwah kedepan. 
Pls deh..jangan sampai akibat sebatang rokok kau bunuh saudaramu. Ada yang 
bilang bahwa dengan merokok berarti kita sudah menyumbang kenegara lewat cukai, 
tetapi  kita juga perlu sampaikan pada orang tersebut bahwa dengan merokok kita 
juga telah membunuh atau minimalnya memberikan penyakit kepada saudara - 
saudari kita yang lain. Rasanya sampai detik ini  tidak ada dokter yang 
menyarankan kita untuk merokok tetapi yang ada adalah sebaliknya.

 
Wassalamu 'alaikum wrwb
Saepul Bahri



. ---- Original Message ----- 
  From: Saeful B 
  To: 'Saepul Bahri' ; 'kanganam' ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
'syiar-islam' ; [EMAIL PROTECTED] ; 'Lolita' 
  Cc: 'Ummu Hanif' 
  Sent: Friday, February 01, 2008 7:52 AM
  Subject: RE: [syiar-islam] Ternyata Rokok Itu Haram


  Bagaimana dengan yang ini, 

  Harapan hidup tertinggi di dunia diraih oleh orang Jepang dengan rata-2 65 
tahun.

  Anehnya, 60% diantaranya adalah perokok.

   

  Wallahu a'lam

  Saeful Bachri

   

  -----Original Message-----
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
Saepul Bahri
  Sent: Thursday, January 31, 2008 3:17 PM
  To: 'kanganam'; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 'syiar-islam'; [EMAIL 
PROTECTED]; Lolita
  Cc: 'Ummu Hanif'
  Subject: Re: [syiar-islam] Ternyata Rokok Itu Haram

   

  Angka fantastis memang kalau kita melihat angka Rp.43.000.000.000.000,- 
(empat puluh tiga triliun) pertahun yang didapat negara, tetapi apakah kita 
juga pernah menghitung berapa jumlah kerugian yang ditanggung oleh para korban 
akibat dampak negatif yang ditimbulkan dari rokok tersebut?, apakah nyawa para 
korban meninggal akibat rokok ini bisa dibeli begitu saja?. coba jujur pada 
diri sendiri, apakah nyawa antum mau dibeli dengan uang sebesar itu?. Perlu 
diketahui bahwa tahun 2007 yang lalu badan kesehatan dunia merilis jumlah 
korban akibat rokok yang begitu sangat mengerikan dan yang terbanyak adalah 
perokok pasif. Setiap tahun kenaikannya begitu sangat besar.

  dulu ane juga pernah merokok, tetapi alhamdullilah sekarang sudah berhenti. 
Jadi sebenarnya kalau ada niat kebiasan merokok itu bisa dihentikan, sekarang 
tergantung pada kita mau apa tidak?. Teman ane lebih parah lagi sampai 
bungkusnya penuh dalam satu kamar. Tetapi alhamdullilah beliu juga sudah 
berhenti pada tahun 2004 yang lalu. 

  Ayo hentikan kebiasan merokok, sayangilah diri kita & saudara - saudari kita 
yang lain 

  Wassalamu 'alaikum wrwb
  Saepul Bahri

  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
  Behalf Of kanganam
  Sent: Thursday, January 31, 2008 1:32 PM
  To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; syiar-islam;
  [EMAIL PROTECTED]
  Cc: Ummu Hanif
  Subject: Re: [syiar-islam] Ternyata Rokok Itu Haram

  Disamping yg telah dijelaskan, ternyata merokok itu juga banyak mendatangkan
  manfaat kepada banyak pihak, mulai dari para petani tembakau & cengkeh,
  pekerja pabrik rokok sampai dengan distribusi rokok itu sendiri, berapa
  banyak orang yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok ??
  Pemerintah juga mendapat pemasukan yg tidak sedikit jumlahnya dari cukai
  rokok yang itu semua bisa digunakan
  untuk kepentingan bersama, seperti untuk pendidikan, kesehatan,
  infrastruktur, subsidi dll.
  Sebagaimana yg kita ketahui bahwa dalam setiap bungkus rokok itu terdapat
  pita cukai yang menunjukan berapa persen cukai (pajak) rokok tersebut
  (misalnya : 25%, 30%, 40%, 50%, dll) misalkan misalkan harga satu batang
  rokok Rp.500,- dan cukainya 40%, maka penerimaan negara dari cukai rokok =
  500 x 40% = Rp.200,- perbatang, bayangkan jika jumlah itu dikalikan dg
  konsumsi rokok di indonesia yg jumlahnya mencapai 215.000.000.000 batang
  pertahun (tahun2006), maka kita akan dapatkan angka yang fantastis yaitu
  Rp.43.000.000.000.000,- (empat puluh tiga triliun) pertahun, hebat bukan ?
  pekokok nda akan sadar sudah menyumbang sebegitu besar untuk pemerintah ini.
  Jumlah tersebut tidak akan didapat jika kita meminta sumbangan secara
  langsung kepada masyarakat, isamping memberikan masukan kepada negara, rokok
  juga pasti akan menguntungkan pabriknya, makanya para pengusaha rokok di
  indonesia kaya raya.
  Sebenarnya pemerintah sudah mengambil tindakan untuk mengurangi konsumsi
  rokok ini, yaitu dengan menaikkan cukai rokok sehingga rokok itu menjadi
  mahal harganya, diharapkan engan mahalnya harga rokok maka daya beli
  masyarakat akan rokok bisa turun yang secara otomatis menurunkan konsumsi
  rokok itu sendiri.

  Jadi pada intinya merokok itu tidak hanya melakukan perbuatan yang sia-sia
  saja melainkan ada juga efek manfaatnya bagi orang lain.
  Mohon koreksi jika salah,

  salam,

  anam
  ----------------------------------------------------------

  Pada tanggal 30/01/08, Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]
  <mailto:ycutt.cute%40gmail.com> com> menulis:
  >
  > Ternyata Rokok Itu Haram
  > <
  > http://majalah-
  <http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=5
  6> nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=56
  > >
  > <
  > http://majalah-
  <http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view&id=
  56&pop=1&page=0&Itemid=1>
  nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view&id=56&pop=1&page=0&
  Itemid=1
  > >
  > <
  > http://majalah-
  <http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emailfor
  m&id=56&itemid=1>
  nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=56&itemid=1
  > >
  > Thursday,
  > 03 January 2008
  >
  > Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
  > Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
  > kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau
  > dari syariat Islam?
  >
  > Hukum Rokok Menurut Syariat
  > Syekh Ibnu Utsaimin
  >
  > B
  > erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
  > Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
  > kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok
  > mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum
  > rokok
  > hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya
  > ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok
  > menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun
  > sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna
  > yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar
  > (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
  > "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
  > (Al-Baqarah:195).
  > Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud
  > dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
  > termasuk
  > perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil
  > dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih
  > bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
  > adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
  > dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk
  > pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian
  > kepada
  > hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
  > Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang
  > berbunyi:
  > *"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan
  > (orang
  > lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340))
  >
  > Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
  > syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
  > dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan
  > harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
  > keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
  > mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
  > berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya
  > tidak
  > rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi
  > dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat
  > dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
  > menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya
  > berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
  > membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat
  > dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
  > berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa
  > merokok
  > adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum
  > muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan
  > kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam
  > tekad
  > yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta
  > mengharap
  > pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di
  > dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah,
  > "*Sesungguhnya
  > kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah
  > Rasul-Nya
  > perihal haramnya merokok itu sendiri."*
  > Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah
  > terdiri
  > dari dua jenis:
  > 1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
  > (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
  > yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
  > 2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
  > sendiri secara langsung.
  > Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits
  > yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman
  > merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkanuntuk
  > contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
  > *"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
  > yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah:3).
  > Dan firmanNya,
  > *"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
  > (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
  > keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
  > itu."*(Al-Ma'idah:90). Jadi, baik
  > *nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
  > maka
  > ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
  > sisi
  > pendalilan mengindikasikan hal itu.
  > Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada
  > manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.
  >
  > Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq.
  >
  >
  > http://majalah-
  <http://majalah-nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&id=5
  6&Itemid=1>
  nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=1
  >
  > Recent Activity
  >
  > - 29
  > New Members<http://groups.
  <http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/members;_ylc=X3oDMTJmZmN1dHUxBF9T
  Azk3MzU5NzE0BGdycElkAzk4MTQyMzkEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3Zt
  YnJzBHN0aW1lAzEyMDE2Njg0OTk->
  yahoo.com/group/syiar-islam/members;_ylc=X3oDMTJmZmN1dHUxBF9TAzk3MzU5NzE0BGd
  ycElkAzk4MTQyMzkEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZtYnJzBHN0aW1lAzE
  yMDE2Njg0OTk->
  >
  > Visit Your Group
  > <http://groups.
  <http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam;_ylc=X3oDMTJlZ24xaXVxBF9TAzk3MzU5
  NzE0BGdycElkAzk4MTQyMzkEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3Rp
  bWUDMTIwMTY2ODQ5OQ-->
  yahoo.com/group/syiar-islam;_ylc=X3oDMTJlZ24xaXVxBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk
  4MTQyMzkEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTIwMTY2ODQ
  5OQ-->
  > Y! Messenger
  >
  > All together now<http://us.ard.
  <http://us.ard.yahoo.com/SIG=13ojq3u1t/M=493064.12016274.12445679.8674578/D=
  groups/S=1705076179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zGsKAkLaSrM-/J=1201668499
  336788/A=3848585/R=0/SIG=12ceqob45/*http:/us.rd.yahoo.com/evt=42403/*http:/m
  essenger.yahoo.com/feat_conf.php>
  yahoo.com/SIG=13ojq3u1t/M=493064.12016274.12445679.8674578/D=groups/S=170507
  6179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zGsKAkLaSrM-/J=1201668499336788/A=384858
  5/R=0/SIG=12ceqob45/*http://us.rd.yahoo.com/evt=42403/*http://messenger.yaho
  o.com/feat_conf.php>
  >
  > Host a free online
  >
  > conference on IM.
  > Yahoo! Groups
  >
  > Latest product news<http://us.ard.
  <http://us.ard.yahoo.com/SIG=13ohhbo02/M=493064.12016262.12445669.8674578/D=
  groups/S=1705076179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zWsKAkLaSrM-/J=1201668499
  336788/A=5028926/R=0/SIG=11e3tma2a/*http:/new.groups.yahoo.com/moderatorcent
  ral>
  yahoo.com/SIG=13ohhbo02/M=493064.12016262.12445669.8674578/D=groups/S=170507
  6179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zWsKAkLaSrM-/J=1201668499336788/A=502892
  6/R=0/SIG=11e3tma2a/*http://new.groups.yahoo.com/moderatorcentral>
  >
  > Join Mod. Central
  >
  > stay connected.
  > Yahoo! Groups
  >
  > Special K Challenge<http://us.ard.
  <http://us.ard.yahoo.com/SIG=13p7si42c/M=493064.12016300.12445692.11323196/D
  =groups/S=1705076179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zmsKAkLaSrM-/J=120166849
  9336788/A=5170418/R=0/SIG=11b5gu1oe/*http:/new.groups.yahoo.com/specialKgrou
  p>
  yahoo.com/SIG=13p7si42c/M=493064.12016300.12445692.11323196/D=groups/S=17050
  76179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zmsKAkLaSrM-/J=1201668499336788/A=51704
  18/R=0/SIG=11b5gu1oe/*http://new.groups.yahoo.com/specialKgroup>
  > Join others who
  >
  > are losing pounds.
  > .
  >
  > 
  >

  -- 
  Hanya seorang hamba yang berusaha menjadi lebih baik.

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

   


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke