> Dari: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: Re: [Tauziyah] BLS: TENTANG: "NIKAH, TALAK, RUJUK"
> Assamualaikum wr wb...
> mau nanya,
> kalo sesesorang (terutama istri/wanita) ditinggal oleh
> pasangan syahnya > bertahun tahun atao belasan tahun, dan selama ditinggal
> tdk> pernah ada > kontak komunikasi dalam bentuk apapun dan ga pernah
> memberi> nafkah sama > sekali tapi juga ga ada perceraian....
> apakah orang tersebut bisa menerima pinangan dari orang
> lain?
>
>Wa'alaikumussalam wrt wb.
NIKAH, TALAK, RUJUK-SIGHAT TA’LIK.
SESUDAH AKAD NIKAH, (IJAB QOBUL) SEORANG PENGANTEN PRIA DIWAJIBKAN SIGHAT
TA’LIK, (BERJANJI DIDEPAN PENGHULU DAN DISAKSIKAN OLEH ORANG BANYAK)..
SIGHAT TA’LIK TERSEBUT ADALAH:
Sesudah akad nikah, saya . . . . . . . . bin . . . . . . . (nama penganten
pria), berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya
sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama . . . .. . . .
. . . binti . . . . . . . .(nama penganten wanita) dengan baik (mu’asyarah bil
ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu seperti berikut:
Sewaktu-waktu saya:
(1)-Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
(2)-Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
(3)-Atau saya menyakiti badan / jasmani istri saya itu.
(4)-Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan
lamanya.Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan
Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya
dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau Petugas tersebut, dan istri saya
itu membayar uang (…. . . . .berapa yang tercantum/ tertulis di Buku Nikah),
sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya (penganten pria), maka jatuhlah talak
saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang
‘iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah social.
Sebaiknya seorang istri yang sudah ditinggal lama dan tidak diberi nafkah lahir
maupun batin, maka sebaiknya mengajukan gugatan cerai dahulu ke Pengadilan
Agama.
Dengan alasan seperti yang tertera didalam sighat ta’lik diatas. Kalau sudah
mendapat bukti cerai resmi dari Kantor Pengadilan Agama, mantan suaminya tidak
akan bisa menggugat kepada istrinya.
Sebab apabila sewaktu-waktu suami pulang menuntut istrinya, secara hukum
istrinya menang.
Memang secara Hukum Agama sudah sah cerai tanpa surat, berdasarkan Sighat
ta’lik tersebut diatas.
Sesudah punya Surat Bukti Cerai, calon suami yang baru tidak was-was lagi untuk
meminangnya.
Lebih baik, segala sesuatu itu ada bukti pencatatannya, melalui Departement
yang terkait.
Semoga bermanfaat.
Barangkali saudara-saudaraku yang akan menambah, atau membetulkan silahkan.
Wasalam
Sukarman
>
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/