Assalamu'alaikum wr wb.
Hati-hati suami-istri, kalau bertengkar sampai ter-ucap:
Suami, kalau begitu terus aku cerai kamu, lantas istrinya menjawab, 
mau cerai, cerai saja siapa takut. Itu namanya sudah terjadi talak satu, karena 
sudah terjadi akad cerai. Allahu a'lam.

Barangkali, ada pendapat yang lain, silahkan.

Wasalam
Sukarman.

-- Pada Kam, 13/11/08, Nugroho, Eko Sasmito <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Dari: Nugroho, Eko Sasmito <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: RE: [syiar-islam] Re: BLS: TENTANG: "NIKAH, TALAK, RUJUK"
> Kepada: [EMAIL PROTECTED], "Agus_Prasetyo_Yuwono" <[EMAIL PROTECTED]>
> Cc: "al-ikhwan" <[EMAIL PROTECTED]>, "“Eramuslim”" <[EMAIL PROTECTED]>, 
> "“Hidayahnet”" <[EMAIL PROTECTED]>, "yeyenaby ( Muttaqin )" <[EMAIL 
> PROTECTED]>, "“Mencintai-islam”" <[EMAIL PROTECTED]>, "Syiar Islam" 
> <[email protected]>, "tauziyah" <[EMAIL PROTECTED]>, "Yusi Candra" 
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Tanggal: Kamis, 13 November, 2008, 3:57 AM
> <?xml:namespace prefix = o ns =
> "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
> Talak itu akan jatuh bila keluar dari mulut suami yang
> seperti apa sih…?
> 
>  
> 
> Apakah hal seperti ini sudah bisa dibilang jatuh talak 
> 
> ” iya saya akan pulangkan kamu (istri) , kerumah orang
> tuamu ”, 
> 
> atau  ” Saya akan segera urus perpisahaan kita secepatnya
> ” 
> 
>  .
> 
> Bagaimana mas, bisa Bantu untuk jelaskan…?
> 
>  
> 
> Terima kasih ya’
> 
>  
> 
>  
> 
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of sukarman
> ex_petrosea
> Sent: Wednesday, November 12, 2008 2:11 PM
> To: Agus_Prasetyo_Yuwono
> Cc: al-ikhwan; “Eramuslim”; “Hidayahnet”; yeyenaby
> ( Muttaqin ); “Mencintai-islam”; Syiar Islam; tauziyah;
> Yusi Candra
> Subject: [syiar-islam] Re: BLS: TENTANG: "NIKAH,
> TALAK, RUJUK"
> 
> 
> 
> 
> > Dari: Agus_Prasetyo_
> <mailto:Agus_Prasetyo_Yuwono%40tecsg.com.sg>
> [EMAIL PROTECTED] < Agus_Prasetyo_
> <mailto:Agus_Prasetyo_Yuwono%40tecsg.com.sg>
> [EMAIL PROTECTED]>
> > Topik: Re: [Tauziyah] BLS: TENTANG: "NIKAH,
> TALAK, RUJUK"
> 
> > Assamualaikum wr wb...
> > mau nanya,
> > kalo sesesorang (terutama istri/wanita) ditinggal
> oleh
> > pasangan syahnya > bertahun tahun atao belasan
> tahun, dan selama ditinggal tdk> pernah ada > kontak
> komunikasi dalam bentuk apapun dan ga pernah memberi>
> nafkah sama > sekali tapi juga ga ada perceraian....
> > apakah orang tersebut bisa menerima pinangan dari
> orang
> > lain? 
> > 
> 
> >Wa'alaikumussalam wrt wb.
> NIKAH, TALAK, RUJUK-SIGHAT TA’LIK.
> SESUDAH AKAD NIKAH, (IJAB QOBUL) SEORANG PENGANTEN PRIA
> DIWAJIBKAN SIGHAT TA’LIK, (BERJANJI DIDEPAN PENGHULU DAN
> DISAKSIKAN OLEH ORANG BANYAK)..
> 
> SIGHAT TA’LIK TERSEBUT ADALAH:
> Sesudah akad nikah, saya . . . . . . . . bin . . . . . . .
> (nama penganten pria), berjanji dengan sesungguh hati, bahwa
> saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan
> akan saya pergauli istri saya bernama . . . .. . . . . . .
> binti . . . . . . . .(nama penganten wanita) dengan baik
> (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama
> Islam.
> 
> Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri
> saya itu seperti berikut:
> Sewaktu-waktu saya:
> (1)-Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun
> berturut-turut.
> (2)-Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga
> bulan lamanya.
> (3)-Atau saya menyakiti badan / jasmani istri saya itu.
> (4)-Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya
> itu enam bulan lamanya.Kemudian istri saya tidak ridla dan
> mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang
> diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya
> dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau Petugas
> tersebut, dan istri saya itu membayar uang (…. . . .
> .berapa yang tercantum/ tertulis di Buku Nikah), sebagai
> ‘iwadl (pengganti) kepada saya (penganten pria), maka
> jatuhlah talak saya satu kepadanya.
> 
> Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan
> untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) itu dan kemudian
> memberikannya untuk keperluan ibadah social.
> 
> Sebaiknya seorang istri yang sudah ditinggal lama dan tidak
> diberi nafkah lahir maupun batin, maka sebaiknya mengajukan
> gugatan cerai dahulu ke Pengadilan Agama.
> 
> Dengan alasan seperti yang tertera didalam sighat ta’lik
> diatas. Kalau sudah mendapat bukti cerai resmi dari Kantor
> Pengadilan Agama, mantan suaminya tidak akan bisa menggugat
> kepada istrinya. 
> 
> Sebab apabila sewaktu-waktu suami pulang menuntut istrinya,
> secara hukum istrinya menang. 
> 
> Memang secara Hukum Agama sudah sah cerai tanpa surat,
> berdasarkan Sighat ta’lik tersebut diatas.
> 
> Sesudah punya Surat Bukti Cerai, calon suami yang baru
> tidak was-was lagi untuk meminangnya.
> 
> Lebih baik, segala sesuatu itu ada bukti pencatatannya,
> melalui Departement yang terkait.
> 
> Semoga bermanfaat.
> 
> Barangkali saudara-saudaraku yang akan menambah, atau
> membetulkan silahkan.
> 
> Wasalam
> Sukarman
> >
> 
> __________________________________________________________
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru
> @ymail dan @rocketmail. 
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.
> <http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> 
> 
> 
> 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke