<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /> Talak itu akan jatuh bila keluar dari mulut suami yang seperti apa sih…?
Apakah hal seperti ini sudah bisa dibilang jatuh talak ” iya saya akan pulangkan kamu (istri) , kerumah orang tuamu ”, atau ” Saya akan segera urus perpisahaan kita secepatnya ” . Bagaimana mas, bisa Bantu untuk jelaskan…? Terima kasih ya’ -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of sukarman ex_petrosea Sent: Wednesday, November 12, 2008 2:11 PM To: Agus_Prasetyo_Yuwono Cc: al-ikhwan; “Eramuslim”; “Hidayahnet”; yeyenaby ( Muttaqin ); “Mencintai-islam”; Syiar Islam; tauziyah; Yusi Candra Subject: [syiar-islam] Re: BLS: TENTANG: "NIKAH, TALAK, RUJUK" > Dari: Agus_Prasetyo_ <mailto:Agus_Prasetyo_Yuwono%40tecsg.com.sg> [EMAIL > PROTECTED] < Agus_Prasetyo_ <mailto:Agus_Prasetyo_Yuwono%40tecsg.com.sg> > [EMAIL PROTECTED]> > Topik: Re: [Tauziyah] BLS: TENTANG: "NIKAH, TALAK, RUJUK" > Assamualaikum wr wb... > mau nanya, > kalo sesesorang (terutama istri/wanita) ditinggal oleh > pasangan syahnya > bertahun tahun atao belasan tahun, dan selama ditinggal > tdk> pernah ada > kontak komunikasi dalam bentuk apapun dan ga pernah > memberi> nafkah sama > sekali tapi juga ga ada perceraian.... > apakah orang tersebut bisa menerima pinangan dari orang > lain? > >Wa'alaikumussalam wrt wb. NIKAH, TALAK, RUJUK-SIGHAT TA’LIK. SESUDAH AKAD NIKAH, (IJAB QOBUL) SEORANG PENGANTEN PRIA DIWAJIBKAN SIGHAT TA’LIK, (BERJANJI DIDEPAN PENGHULU DAN DISAKSIKAN OLEH ORANG BANYAK).. SIGHAT TA’LIK TERSEBUT ADALAH: Sesudah akad nikah, saya . . . . . . . . bin . . . . . . . (nama penganten pria), berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama . . . .. . . . . . . binti . . . . . . . .(nama penganten wanita) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam. Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu seperti berikut: Sewaktu-waktu saya: (1)-Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut. (2)-Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya. (3)-Atau saya menyakiti badan / jasmani istri saya itu. (4)-Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau Petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang (…. . . . .berapa yang tercantum/ tertulis di Buku Nikah), sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya (penganten pria), maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah social. Sebaiknya seorang istri yang sudah ditinggal lama dan tidak diberi nafkah lahir maupun batin, maka sebaiknya mengajukan gugatan cerai dahulu ke Pengadilan Agama. Dengan alasan seperti yang tertera didalam sighat ta’lik diatas. Kalau sudah mendapat bukti cerai resmi dari Kantor Pengadilan Agama, mantan suaminya tidak akan bisa menggugat kepada istrinya. Sebab apabila sewaktu-waktu suami pulang menuntut istrinya, secara hukum istrinya menang. Memang secara Hukum Agama sudah sah cerai tanpa surat, berdasarkan Sighat ta’lik tersebut diatas. Sesudah punya Surat Bukti Cerai, calon suami yang baru tidak was-was lagi untuk meminangnya. Lebih baik, segala sesuatu itu ada bukti pencatatannya, melalui Departement yang terkait. Semoga bermanfaat. Barangkali saudara-saudaraku yang akan menambah, atau membetulkan silahkan. Wasalam Sukarman > __________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail. <http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

