> Apakah hal seperti ini sudah bisa dibilang jatuh talak
” iya saya akan pulangkan kamu (istri) , kerumah orang
> tuamu ”, atau ” Saya akan segera urus perpisahaan kita secepatnya
> Bagaimana mas, bisa Bantu untuk jelaskan…?
> Terima kasih ya’
Jawaban
Assalamu'alaikum
Bismillahirrahmanirrahim.
Nikah harus ada ijab kabul atau akad nikah.
Cerai atau talak juga ada akad cerai atau talak.,
Suami bilang: "Akan saya pulangkan kamu kerumah orang tuamu.
belum terjadi Talak.
Segera akan saya urus perpisahan kita, selama istrinya diam dan
tidak menjawab apa-apa, belum terjadi talak.
Apabila suami bilang: "Akan saya urus perpisahan dalam hal ini urus
perceraian, dan kalau istri menyetujui, apabila istri menjawab: "Mau urus
uruslah". Berarti istri sudah menyetujui dan disebut Akad (persetujuan)
perpisahan dalam hal ini cerai atau talak, berarti itu sudah jatuh talak satu,
Jikalau ucapan itu baru pertama kali diucapkan. Allahu a'lam.
Wasalam
Sukarman.
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/