sebaiknya jawaban menggunakan dalil Al-qur'an atau Hadist Nabi. Karena berijtihad oleh seorang ulamapun harus gunakan dalil.
hmm..aku pernah baca hadist, seorang wanita yg mengadu kepada Rasulullah ttg suaminya yg sudah menyamakan dirinya dgn ibunya, maka Rasulullah memanggil suaminya dan meminta suaminya untuk merujuk kembali istrinya atau menceraikannya. Jadi..untuk seorang suami tidak boleh bermain2 dengan kata2 spt itu, walaupun hanya berupa sindiran ataupun candaan terhadap istrinya. Ada 3 hal yg tidak boleh untuk diucapkan sembarangan, kalau nda salah yaitu mengenai Nikah, talaq dan rujuk. salam hana - In [email protected], sukarman ex_petrosea <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > Apakah hal seperti ini sudah bisa dibilang jatuh talak > â iya saya akan pulangkan kamu (istri) , kerumah orang > > tuamu â, atau â Saya akan segera urus perpisahaan kita secepatnya > > > Bagaimana mas, bisa Bantu untuk jelaskanâ¦? > > Terima kasih yaâ > > > > Jawaban > > Assalamu'alaikum > Bismillahirrahmanirrahim. > > Nikah harus ada ijab kabul atau akad nikah. > > Cerai atau talak juga ada akad cerai atau talak., > Suami bilang: "Akan saya pulangkan kamu kerumah orang tuamu. > belum terjadi Talak. > > Segera akan saya urus perpisahan kita, selama istrinya diam dan > tidak menjawab apa-apa, belum terjadi talak. > > Apabila suami bilang: "Akan saya urus perpisahan dalam hal ini urus > perceraian, dan kalau istri menyetujui, apabila istri menjawab: "Mau urus uruslah". Berarti istri sudah menyetujui dan disebut Akad (persetujuan) perpisahan dalam hal ini cerai atau talak, berarti itu sudah jatuh talak satu, Jikalau ucapan itu baru pertama kali diucapkan. Allahu a'lam. > > Wasalam > Sukarman. > > > > ___________________________________________________________________________ > Nama baru untuk Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ >

