sebaiknya jawaban menggunakan dalil Al-qur'an atau Hadist Nabi. Karena
berijtihad oleh seorang ulamapun harus gunakan dalil.

hmm..aku pernah baca hadist, seorang wanita yg mengadu kepada
Rasulullah ttg suaminya yg sudah menyamakan dirinya dgn ibunya, maka
Rasulullah memanggil suaminya dan meminta suaminya untuk merujuk
kembali istrinya atau menceraikannya. Jadi..untuk seorang suami tidak
boleh bermain2 dengan kata2 spt itu, walaupun hanya berupa sindiran
ataupun candaan terhadap istrinya. Ada 3 hal yg tidak boleh untuk
diucapkan sembarangan, kalau nda salah yaitu mengenai Nikah, talaq dan
rujuk.

salam
hana



- In [email protected], sukarman ex_petrosea
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> 
> 
> > Apakah hal seperti ini sudah bisa dibilang jatuh talak 
> ” iya saya akan pulangkan kamu (istri) , kerumah orang
> > tuamu ”,  atau  ” Saya akan segera urus perpisahaan kita
secepatnya
> 
> > Bagaimana mas, bisa Bantu untuk jelaskan…?
> > Terima kasih ya’
> 
> 
> 
> Jawaban
> 
> Assalamu'alaikum
> Bismillahirrahmanirrahim.
> 
> Nikah harus ada ijab kabul atau akad nikah.
> 
> Cerai atau talak juga ada akad cerai atau talak., 
> Suami bilang: "Akan saya pulangkan kamu kerumah orang tuamu.
> belum terjadi Talak.
> 
> Segera akan saya urus perpisahan kita, selama istrinya diam dan
> tidak menjawab apa-apa, belum terjadi talak.
> 
> Apabila suami bilang: "Akan saya urus perpisahan dalam hal ini urus
> perceraian, dan kalau istri menyetujui, apabila istri menjawab: "Mau
urus uruslah". Berarti istri sudah menyetujui dan disebut Akad
(persetujuan) perpisahan dalam hal ini cerai atau talak, berarti itu
sudah jatuh talak satu, Jikalau ucapan itu baru pertama kali
diucapkan. Allahu a'lam.
> 
> Wasalam
> Sukarman.
> 
> 
> 
>      
___________________________________________________________________________
> Nama baru untuk Anda! 
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail. 
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>


Kirim email ke