Kamis, 22/04/2010 18:26 WIB

        Rusuh Batam

        Pekerja Asing PT Drydock Naninda Sering Ejek 
Pekerja Lokal

        
                Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
          
                <a 
href='http://us.openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
 target='_blank'><img 
src='http://us.openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b'
 border='0' alt='' /></a>


                        

Batam -
        Demo ribuan karyawan perusahaan galangan kapal PT Drydock Naninda 
berujung kerusuhan. Peristiwa itu dipicu penghinaan warga negara asing 
terhadap karyawan WNI.

Penghinaan terhadap anak bangsa ini, 
dilakukan seorang supervisior berkewarganegaraan India. Warga negara 
asing ini, di lapangan sering membentak para karyawan. Sambil 
marah-marah selalu mengina.

"Dasar bangsa Indonesia bodoh. Bangsa
 terbodoh di dunia," kata Iswanto (28) salah seorang karyawan menirukan 
ungkapan warga asing itu, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis 
(22/04/2010).

Menurut Iswanto karyawan asal Jawa Timur ini, sikap
 arogan warga India ini sudah lama menjadi bahan perbincangan di 
kalangan karyawan. Malah pada Desember 2009 lalu, salah seorang karyawan
 sempat ribut dengan warga negara India itu.

"Waktu itu karyawan 
sudah mau mengeroyoknya. Ini karena seringnya menghina bangsa Indonesia 
bodoh," kata Ismanto.

Namun saat itu pengeroyokan urung dilakukan
 karena dilerai pihak satpam. "Puncaknya, warga negara India ini kembali
 menghina karyawan Indonesia. Ini membuat para karyawan marah," kata 
Iswanto.

Joni Irwan, karyawan lainnya, juga membenarkan hal 
tersebut. Menurutnya, selama ini sudah ada desakan kepada pihak 
managemen agar warga negara India itu di keluarkan saja. Perlakukan 
penghinaan ini tidak hanya dilakukan satu warga negara India saja. Tapi 
sejumlah supervisior warga negara India semuanya selalu menghina bangsa 
Indonesia.

"Kita sudah minta, agar warga negara India seluruhnya 
diberhentikan saja, tapi tak digubris. Karena ini menyangkat menghina 
bangsa Indonesia, kami pun marah," kata Joni.

                 (djo/djo)
                

Komentar:

Yang perlu dicermati sebagai pemicu kerusuhan itu adalah kesenjangan gaji 
antara WNI dan WNA. Jangan sempat untuk posisi yang selevel terjadi perbedaan 
gaji. Untuk WNI berlaku sistem penggajian Indonesia, sementara untuk WNA 
menggunakan sistem internasional. Kalau sudah demikian akan terjadi WNI-nya 
betul-betul malas bekerja, kemudian dicap oleh WNA  kalau WNI malas dan bodoh. 





--- On Wed, 4/21/10, MU Ginting <[email protected]> wrote:

From: MU Ginting <[email protected]>
Subject: [forumkaro] Syamsul semua orang tahu . . . (tst, tahu sama tahu?)
To: [email protected], [email protected], 
[email protected]
Date: Wednesday, April 21, 2010, 8:27 AM







 



  


    
      
      
      Rabu, 21/04/2010 18:33 WIB
Tersangka Korupsi APBD Langkat
Gubernur Sumut: Semua Orang Tahu Saya Anti Korupsi
Gede Suardana – detikNews 
Gianyar - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin mengaku belum 
diberitahu secara resmi oleh KPK tentang penetapan dirinya sebagai tersangka 
kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat. Kabar itu baru didengarnya dari 
pemberitaan di berbagai media massa.

"Saya baru dengar dari berita, tapi berita kan tidak mempunyai kekuatan hukum. 
Saya masih menunggu dari KPK. Kita percaya dengan KPK. Dan semua orang tahu 
kalau saya antikorupsi, " kata Syamsul di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, 
Rabu (21/4/2010). 

Meski demikian, Syamsul menyatakan siap diperiksa KPK. Dirinya akan memberikan 
keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh KPK.

"Nanti kalau dipanggil KPK, apa yang ditanya itu yang kita jawab," tegas 
Syamsul.

Ditambahkan Syamsul,
 penetapan dirinya sebagai tersangka sarat dengan muatan politis. Kasus 
tersebut sengaja dihembuskan oleh lawan-lawan politiknya.

"Sejak menang pilkada saya memang selalu digoyang," tegas Syamsul.

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pekan lalu atas dugaan 
korupsi APBD saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Ia dikenai pasal 2 ayat 1 
dan atau pasal 3 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 
UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(djo/djo) 





    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke