Tul , makanya ada email abuse di ISP
gunanya untuk melaporkan kegiatan abuse dari ip ISP tersebut
bisa dianggap sebagai tindakan pidana kok

lordsanjay


-----Original Message-----
From: Mpu Gondrong [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, March 17, 2004 3:26 AM
To: Arief Yudhawarman
Subject: Re[3]: [tanya-jawab] Mohon bantuan, server diserang ddos


16/03/2004 17:14:45, Arief menulis:

AY> Yang saya tahu pemilik dr warnet yg nyerang itu simpatisan partai 
AY> PKS. Tapi kelakuannya kok tidak seperti simpatisan PKS yg lain

Hmmm..., koq bawa nama2 partai nich. Jgn2 itu ulah worm kali? Jadi
pemilik warnet tsb tidak sadar kalo ada traffic ke luar akibat worm
tadi, salah satunya nyasar ke tempat anda.

Pada dasarnya memang sulit untuk menghindari turunnya bandwidth akibat
masuknya paket2 data yg tidak diinginkan. Mencegah paket keluar memang
bisa, misalnya tidak balas me-reply suatu request, tapi mencegah paket
masuk itu mustahil, karena tidak ada cara untuk mencegah paket masuk.

Lalu bagaimana? Bila dari ISP tidak mendapat respon, dan pemilik ybs
tidak memperbaiki tingkah lakunya (ini bila tindakan tsb benar2
disengaja), saya pikir itu tindakan kriminal dan bisa dilaporkan ke
pihak yg berwenang scr hukum.

Tertanda,
Oguds [36856104]



-- 
Unsubscribe: kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info di http://linux.or.id/milis.php
FAQ milis http://linux.or.id/faq.php




-- 
Unsubscribe: kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info di http://linux.or.id/milis.php
FAQ milis http://linux.or.id/faq.php

Kirim email ke