Tul , makanya ada email abuse di ISP gunanya untuk melaporkan kegiatan abuse dari ip ISP tersebut bisa dianggap sebagai tindakan pidana kok
lordsanjay -----Original Message----- From: Mpu Gondrong [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, March 17, 2004 3:26 AM To: Arief Yudhawarman Subject: Re[3]: [tanya-jawab] Mohon bantuan, server diserang ddos 16/03/2004 17:14:45, Arief menulis: AY> Yang saya tahu pemilik dr warnet yg nyerang itu simpatisan partai AY> PKS. Tapi kelakuannya kok tidak seperti simpatisan PKS yg lain Hmmm..., koq bawa nama2 partai nich. Jgn2 itu ulah worm kali? Jadi pemilik warnet tsb tidak sadar kalo ada traffic ke luar akibat worm tadi, salah satunya nyasar ke tempat anda. Pada dasarnya memang sulit untuk menghindari turunnya bandwidth akibat masuknya paket2 data yg tidak diinginkan. Mencegah paket keluar memang bisa, misalnya tidak balas me-reply suatu request, tapi mencegah paket masuk itu mustahil, karena tidak ada cara untuk mencegah paket masuk. Lalu bagaimana? Bila dari ISP tidak mendapat respon, dan pemilik ybs tidak memperbaiki tingkah lakunya (ini bila tindakan tsb benar2 disengaja), saya pikir itu tindakan kriminal dan bisa dilaporkan ke pihak yg berwenang scr hukum. Tertanda, Oguds [36856104] -- Unsubscribe: kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info di http://linux.or.id/milis.php FAQ milis http://linux.or.id/faq.php -- Unsubscribe: kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info di http://linux.or.id/milis.php FAQ milis http://linux.or.id/faq.php