On 12/15/05, David Sudjiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

On Thu, Dec 15, 2005 at 08:24:51AM +0700, Andriansah wrote:
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?

Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term & Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga hukum lokal tetap menjadi
pegangan.

Betul. Yang namanya hukum biasanya mengacu pada hukum lokal.  He he hkalau di rimba jalanan, ya mungkin hukum rimba.

Jadi urusan IMPRESSUM seperti yang saya sebutkan (dan diberi contoh oleh Ariya), adalah sesuai dengan ketentuan perundangan di Jerman dan berlaku hanya kepada obyek yang berada pada wilayah hukum Jerman.

IMW

Kirim email ke