--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu maksudnya 
> merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di kalangan 
> kelompok marjinal dan faktor ketergantungan.  Contoh ulama itu bukan 
> termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus individu 
> dan ulama bukan kelompok marjinal. 

Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met
lebaran..mana kue buayanya????

Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi dan
menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi penyakit
sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala sesuatu
yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa
keberuntungan bagi kehidupan masyrakat.

Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan
untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum dengan
landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk
menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada setiap
individu masing-masing.

Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat silahkan
untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus halal.
Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ..."Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

Nah kondisi "terpaksa" sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an,
artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing individu.

Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa.."Hai manusia, makanlah yang
halal lagi baik .." masalah baik tidak nya makanan kan kembali kepada
kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga
membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung jawab
terhadap pilihanya masing-masing.

Wacana-wacana tentang makanan, wajib dan kudu di sosialisasikan
(kayaknya ini tugas Ulil amri) dan organisasi semacam MUI tidak
sepatutnya mengaboslutkan hukum haram dan halal diluar apa yang telah
di tetapkan di dalam Qur'an. Nah wacana2 tentang makanan bisa menjadi
reff bagi setiap anggota masyarakat dalam menentukan pilihan secara
bertanggung jawab dengan demikian kita akan bisa mendidik masyarakat
utnuk menjadi dewasa, enggak kaya anak kecil yang suka banget nurut
kalau di takut-takuti:)

> 
> Tapi masak sih kebiasaan khamar berkorelasi dengan menghangatkan 
> badan di negeri dingin? Kalau akibatnya badan jadi hangat sih make 
> sense, that's after the fact, tapi bukan sebaliknya. 

Chae: iya..ceritanya waktu dia berkunjung ke sana, badanya shock
kedinginan karena perubahan cuaca soale di negara asalnya kan puanas
banget tuh Mba, kok tiba-tiba jadi mak nyess di selimuti salju...ada
sih alternatif lain menghangatkan badan dengan bantal hidup dan guling
hidup tapi katanya haramm...haram...haram..
> 
> Lagian ulama itu kurang kerjaan, masak menghangatkan badan dengan 
> anggur? Mbok ya dengan wedang jahe...:-)

Chae: gimana kalau kita import wedang jahe ke sana?? lumayan peluang
business..halooo Mba Herni ..gimana peluangnya kalau wedang jahe di
import ke Belanda???!!!!!!;P

> BTW, analogi mengundi nasib dan judi dengan mengundi hak asuh kurang 
> tepat kupikir.  Mengundi nasib di jaman jahiliyyah maksudnya sikap 
> fatalistis, yang jelas dilarang. Berjudi melibatkan resiko yang jauh 
> lebih besar daripada manfaat, lebih besar daripada yang rata-rata 
> dapat ditanggung manusia, apalagi kaum marjinal. Makanya dilarang. 
> Sedangkan mengundi hak anak asuh, itu kan probabilitasnya sudah 
> dapat diperhitungkan, cari aman gitu loh....daripada yang satu 
> cembokur...:-) Dan rupanya jaman dulu undian kayak gini kebiasaan 
> lazim saja.

Chae: gini lo Mba, sebagian umat Islam itu kadang hanya berkutat pada
bentuknya saja, jadi ada juga loh yang mengharamkan arisan..makanya
sering-sering di ajakin untuk out of the Box gitu cenah:)

Chae
> 
> Salam
> Mia
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > kedua, dikatakan dalam Qs.2:219 bahwa dalam khamar ada manfaat dan
> > mudharatnya tapi kemudharatanya lebih besar daripada manfaatnya. 
> Nah
> > jika suatu waktu ternyata manfaatnya lebih besar dari pada 
> mudharatnya
> > apakah hukum menjadi halal. Alkisah seoran Ulama sedang di undang 
> ke
> > negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama
> > tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau
> > meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya.
> > 
> > kira-kira betul tidak?
> > 
> > ketiga, dari riwayat dulu Nabi Zakaria memenangkan undian untuk
> > mendapatkan hak asuh pada siti Maryam dan Nabi Yunus selalu muncul
> > namanya di setiap kali di undi. Padahal menurut Qs.5:90 mengundi 
> nasib
> > itu hukum nya haram. Bagaimana bisa dibenarkan nasib Siti Maryam di
> > tentukan oleh cara mengundi dan juga nasib Nabi Yunus as?
> > Kalau menurut saya entah benar entah tidak:) mungkin ini mah yang 
> di
> > maksud dalam Qs.5:90 dilarangnya meminum khamar, berjudi, berkorban
> > untuk berhala diharamkan ketika kegiatan tsb sudah menjadi "gaya
> > hidup" seseorang. Tentu saja jika seseorang menjadikan meminum 
> khamar,
> > berjudi sebagai gaya hidup maka hidupnya tidak akan beruntung. 
> Kalau
> > katanya mah enggak ada yang kaya dari judi contohnya.
> > 
> > Chae
> >
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke