Mungkin inilah dinamisasinya mbak Ida. Mungkin mereka tidak menyangka reaksinya atas RUU ini akan semarak ini. Mungkin tadinya yang mereka lihat adalah keinginan melarang pornografie saja, tetapi ternyata implikasinya bisa kemana-mana.
Walaupun RUU ini katanya produk dari pemerintahan sebelumnya, tetapi kalau dikatakan RUU itu belum dikaji juga tidak tepat. Tentu saja seluruh anggota dewan itu telah membahasnya di dalam sana. Jika kemudian dalam sosialisasinya banyak mendapatkan pertentangan dan kritikan, tentunya ini tidak diniatkan dari awal. Tidak cerdas? Well... tidak ada yang sempurna mbak Ida. 8-) Saya melihat banyak emosi terkait dalam RUU ini. Baik yang mendukung maupun yang kontra. Yang saya harapkan agar kedua belah pihak bisa duduk dengan kepala dingin dan mau tahu harapan semua pihak, kemudian bagaimana mengkompromikan keinginan kedua belah pihak. Saya rasa kita semua prihatin terhadap maraknya pornografie di sekitar kita. Kesimpulan penolak RUU adalah agen Zionis adalah kesimpulan yang menyederhanakan masalah. Sama juga dengan kesimpulan bahwa yang mendukung RUU adalah kaum Islam Puritan, Fundies, Wahabi, Taliban, Kaum Berjenggot, Minoritas, dlsb. Kita sering membuat stigma yang tidak menjernihkan masalah bahkan memperkeruhnya. Sehingga kita tidak bisa menilai dengan jernih siapa saja pendukung dan penolaknya yang sesungguhnya. Dan apa sesungguhnya substansi penolakan dan pendukungan itu. Salam, "idakhouw" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/16/2006 04:47 PM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: PENOLAKAN RUU APP Lho,,, mustinya pertanyaan ditujukan ke perumus RUU: mengapa tidak duduk bersama DULU sebelum dirilis jadi RUU dan bikin woro2 gini. Jadi siapa provokatornya coba? Orang Indonesia kan banyak yang cerdas. Kalau baca substansi RUU yang mudah dipreteli sana-sini, memalukan, bukan? seolah ngga ada yang cerdas di negeri kita ini (mosok sih tim perumus ngga ada satupun yang cerdas?). Coba Pak Wida perhatikan reaksi perumus, tidak menukik ke tema kritikan. Pakai jurus kepepet: "Yang anti berarti setuju pornografi" "agen barat" "perusak moral bangsa". --Bahkan saya terima japri dari Pak Fauzan MMI, salah satu kesimpulannya: penolak RUU = agen zionis :)))))) coba perhatikan argumentasinya di bawah, apakah cukup kuat untuk sampai pada cap zionis yang diinginkannya? :) I. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Kalau isinya yang dipermasalahkan, bukan tujuan awalnya, mengapa tidak > duduk bersama kembali dan membicarakan bagaimana supaya RUU itu bisa > mencapai sasaran yang disepakati bersama? Supaya tidak menjadi totaliter. > Supaya tidak memberikan kesempatan kepada kelompok ekstrim memaksakan > pendapat mereka kepada orang lain. ------------------------- Date: Wed, 15 Mar 2006 08:45:34 +0700 (WIT) From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Subject: legal opinion LEGAL OPINION RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM Oleh Fauzan Al-Anshari (Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia) Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu mendapat apresiasi semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral generasi muda bangsa yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur sanksi pidana asusila, namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian merajalela. Maka dibutuhkan UU yang lebih represif untuk menghentikan tindak pidana tersebut. Batasan Porno Menurut KUHP Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno itu sudah sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: â??Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.â? Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en geschriften), film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest Hooge Raad di negeri Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu pos bergambar laki- laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul. Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang menggunakan kata- kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin termasuk cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa gambar seorang perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup serta kelihatan pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi kelamin dapat digolongkan ke dalam gambar cabul. Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: â??Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada remaja. Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat membangunkan nafsu seksuil yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan (fantasi) perbuatan- perbuatan seksuil atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan- perbuatan seksuil. Misalnya mengenai majalah atau buku-buku atau gambar- gambar termasuk dalam bentuk vcd porno yang dipasarkan di tempat umum. Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan istilah â??melanggar kesusilaan umumâ?? sedangkan pasal 533 pakai istilah â??yang dapat menimbulkan nafsu birahiâ??. Pasal 282 melarang menulis, membuat atau menyiarkan, sedangkan pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan di tempat yang kelihatan oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus digabungkan untuk menjerat pelaku tindak kriminal pornografi/pornoaksi. Batasan Islam Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan pandangan dan menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita dewasa mengenakan jilbab (Qs. Al-Ahzab:59). Aurat berasal dari kata â??aura-unâ?? yang artinya keji. Menutup aurat maknanya menutup bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk menampakkan yang mulia. Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di depan umum adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Hadits Asmaâ?? binti Abubakar). Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang termasuk aurat adalah dari pusar sampai lutut. Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih menarik daripada pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, seperti berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan lenggak-lenggok, berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya termasuk perbuatan yang diharamkan. Sabda Nabi saw: â??Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di tengah-tengah kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu adalah pelacur.â? (HR.Annasai) Sabda Nabi saw: â??Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.â? (HR. Bukhari Muslim) Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang dimiliki oleh wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka bisa dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa malu tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan bagian tubuhnya yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena suatu penyakit jiwa yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, seperti rajam dan cambuk bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata sangat efektif untuk menghidupkan kembali rasa malu tersebut. Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman bagi tindak pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru diterapkan di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). Hukuman tersebut sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten lainnya. Sanksi penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya semakin nekat sehingga kenyamanan publik terusik. Kasus Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir Purba, Pemimpin/Penanggungjawab Majalah Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus 1971. PN Jakpus memvonis tertuduh telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta menanggung biaya perkara. Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra Jakarta pada 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar kesusilaan dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar yang diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat foto Sarah Azhari dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra edisi bulan Juni dan Juli 2000. Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. Pornografi/pornoaksi adalah kejahatan. Melarang kejahatan bukan melanggar HAM atau mengekang kreatifitas seni. Pornografi adalah produk industri sex para kapitalis dunia. Bahkan dalam salah satu pesan Protocols of Zion disebutkan, bahwa pornografi dan narkoba merupakan cara efektif dan efisien untuk menghancurkan generasi muda Islam. Kedua kejahatan itu akan menyebabkan lost generation karena merusak akal sehingga tidak bisa diajak membangun bangsa. Nasihat Terakhir Nabi saw bersabda: â??Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Allah.â? (HR. Attabrani dan Alhakim). Nabi saw bersabda: â??Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.â? (HR. Albaihaqi dan Assyihab). Nabi saw bersabda: â??Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya melangkah, dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau digagalkan oleh kelamin.â? (HR. Bukhari). Kesimpulan Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut: 1. Mereka yang belum memahami arti penting mencegah kemaksiatan pornografi/pornoaksi demi kemaslahatan umum. 2. Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun terprovokasi untuk menolaknya mentah-mentah. 3. Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan diudangkannya RUU APP. 4. Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut kehilangan mata pencahariannya. 5. Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat Islam di Indonesia. Jakarta, 15 Maret 2006 Fauzan Al-Anshari (HP.0811-100138) Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/