Mungkin inilah dinamisasinya mbak Ida. Mungkin mereka tidak menyangka 
reaksinya atas RUU ini akan semarak ini. Mungkin tadinya yang mereka lihat 
adalah keinginan melarang pornografie saja, tetapi ternyata implikasinya 
bisa kemana-mana.

Walaupun RUU ini katanya produk dari pemerintahan sebelumnya, tetapi kalau 
dikatakan RUU itu belum dikaji juga tidak tepat. Tentu saja seluruh 
anggota dewan itu telah membahasnya di dalam sana. Jika kemudian dalam 
sosialisasinya banyak mendapatkan pertentangan dan kritikan, tentunya ini 
tidak diniatkan dari awal. Tidak cerdas? Well... tidak ada yang sempurna 
mbak Ida. 8-)

Saya melihat banyak emosi terkait dalam RUU ini. Baik yang mendukung 
maupun yang kontra. Yang saya harapkan agar kedua belah pihak bisa duduk 
dengan kepala dingin dan mau tahu harapan semua pihak, kemudian bagaimana 
mengkompromikan keinginan kedua belah pihak. Saya rasa kita semua prihatin 
terhadap maraknya pornografie di sekitar kita. 

Kesimpulan penolak RUU adalah agen Zionis adalah kesimpulan yang 
menyederhanakan masalah. Sama juga dengan kesimpulan bahwa yang mendukung 
RUU adalah kaum Islam Puritan, Fundies, Wahabi, Taliban, Kaum Berjenggot, 
Minoritas, dlsb. Kita sering membuat stigma yang tidak menjernihkan 
masalah bahkan memperkeruhnya. Sehingga kita tidak bisa menilai dengan 
jernih siapa saja pendukung dan penolaknya yang sesungguhnya. Dan apa 
sesungguhnya substansi penolakan dan pendukungan itu.

Salam,




"idakhouw" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
03/16/2006 04:47 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
[wanita-muslimah] Re: PENOLAKAN RUU APP






Lho,,, mustinya pertanyaan ditujukan ke perumus RUU: mengapa tidak
duduk bersama DULU sebelum dirilis jadi RUU dan bikin woro2 gini. 

Jadi siapa provokatornya coba? 

Orang Indonesia kan banyak yang cerdas. Kalau baca substansi RUU yang
mudah dipreteli sana-sini, memalukan, bukan? seolah ngga ada yang
cerdas di negeri kita ini (mosok sih tim perumus ngga ada satupun yang
cerdas?). 
Coba Pak Wida perhatikan reaksi perumus, tidak menukik ke tema
kritikan. Pakai jurus kepepet: "Yang anti berarti setuju pornografi"
"agen barat" "perusak moral bangsa". 

--Bahkan saya terima japri dari Pak Fauzan MMI, salah satu
kesimpulannya: penolak RUU = agen zionis :)))))) coba perhatikan
argumentasinya di bawah, apakah cukup kuat untuk sampai pada cap
zionis yang diinginkannya? :)

I.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Kalau isinya yang dipermasalahkan, bukan tujuan awalnya, mengapa tidak 
> duduk bersama kembali dan membicarakan bagaimana supaya RUU itu bisa 
> mencapai sasaran yang disepakati bersama? Supaya tidak menjadi
totaliter. 
> Supaya tidak memberikan kesempatan kepada kelompok ekstrim memaksakan 
> pendapat mereka kepada orang lain.

-------------------------
Date:            Wed, 15 Mar 2006 08:45:34 +0700 (WIT)
From:            "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To:              [EMAIL PROTECTED]
Subject:                 legal opinion


LEGAL OPINION
RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM
Oleh Fauzan Al-Anshari
(Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia)

Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu 
mendapat apresiasi 
semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral generasi muda bangsa 
yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur sanksi pidana 
asusila, 
namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian merajalela. Maka 
dibutuhkan 
UU yang lebih represif untuk menghentikan tindak pidana tersebut.

Batasan Porno Menurut KUHP

Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang 
diterbitkan 
oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno itu sudah 
sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: â??Barangsiapa 
menyiarkan, 
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau 
benda 
yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa 
dengan 
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, 
membikin 
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, 
meneruskannya, 
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun 
barangsiapa 
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, 
menawarkannya 
atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana 
penjara 
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat 
ribu lima ratus rupiah.�

Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus 
melanggar perasaan 
kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar 
atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en 
geschriften), 
film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest Hooge Raad di 
negeri 
Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu pos bergambar 
laki-
laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul. 

Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang 
menggunakan kata-
kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin termasuk 
cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa gambar 
seorang 
perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup serta kelihatan 
pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi kelamin dapat 
digolongkan 
ke dalam gambar cabul.

Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: â??Diancam dengan pidana 
kurungan paling 
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: 
barangsiapa 
di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan 
atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin 
terbaca, 
maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada 
remaja.

Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat 
menimbulkan 
nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat membangunkan nafsu 
seksuil 
yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan (fantasi) 
perbuatan-
perbuatan seksuil atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan 
perbuatan-
perbuatan seksuil. Misalnya mengenai majalah atau buku-buku atau 
gambar-
gambar termasuk dalam bentuk vcd porno yang dipasarkan di tempat umum.

Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan 
istilah â??melanggar 
kesusilaan umumâ?? sedangkan pasal 533 pakai istilah â??yang dapat 
menimbulkan 
nafsu birahiâ??. Pasal 282 melarang menulis, membuat atau menyiarkan, 
sedangkan 
pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan di tempat yang kelihatan 
oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus digabungkan untuk menjerat 
pelaku 
tindak kriminal pornografi/pornoaksi.

Batasan Islam

Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan 
pandangan dan 
menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita dewasa 
mengenakan 
jilbab (Qs. Al-Ahzab:59).

Aurat berasal dari kata â??aura-unâ?? yang artinya keji. Menutup aurat 
maknanya menutup 
bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk menampakkan yang 
mulia. 
Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di depan umum adalah 
seluruh 
bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Hadits Asmaâ?? binti 
Abubakar). 
Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang termasuk aurat adalah dari pusar 
sampai 
lutut.

Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih 
menarik daripada 
pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, seperti 
berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan 
lenggak-lenggok, 
berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya termasuk 
perbuatan 
yang diharamkan. 
Sabda Nabi saw: â??Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di 
tengah-tengah 
kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu 
adalah 
pelacur.� (HR.Annasai)

Sabda Nabi saw: â??Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) 
sesudahku lebih 
berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.� (HR. Bukhari 
Muslim)

Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang 
dimiliki oleh 
wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka 
bisa 
dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa 
malu 
tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan bagian 
tubuhnya 
yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. Hal ini 
biasanya 
dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena suatu penyakit 
jiwa 
yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, seperti rajam dan 
cambuk 
bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata sangat efektif untuk 
menghidupkan 
kembali rasa malu tersebut.

Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman 
bagi tindak 
pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru 
diterapkan 
di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). Hukuman 
tersebut 
sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten lainnya. Sanksi 
penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya semakin nekat 
sehingga 
kenyamanan publik terusik.

Kasus

Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir 
Purba, Pemimpin/Penanggungjawab Majalah 
Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus 1971. PN Jakpus memvonis tertuduh 
telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 
282 
ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun 
serta 
menanggung biaya perkara.

Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra 
Jakarta pada 
9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar 
kesusilaan 
dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar 
yang 
diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 
penjara 
dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat foto Sarah 
Azhari 
dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra edisi bulan 
Juni 
dan Juli 2000.

Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. 
Pornografi/pornoaksi adalah 
kejahatan. Melarang kejahatan bukan  melanggar HAM atau mengekang 
kreatifitas 
seni. Pornografi adalah produk industri sex para kapitalis dunia. 
Bahkan 
dalam salah satu pesan Protocols of Zion disebutkan, bahwa pornografi 
dan 
narkoba merupakan cara efektif dan efisien untuk menghancurkan generasi 
muda Islam. Kedua kejahatan itu akan menyebabkan lost generation karena 
merusak akal sehingga tidak bisa diajak membangun bangsa.

Nasihat Terakhir

Nabi saw bersabda: â??Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu 
negeri, maka 
mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan 
Allah.� 
(HR. Attabrani dan Alhakim).

Nabi saw bersabda: â??Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.â? (HR. 
Albaihaqi dan 
Assyihab).

Nabi saw bersabda: â??Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan 
dan dia 
pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya 
mendengar, 
lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya melangkah, 
dan 
hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau digagalkan 
oleh 
kelamin.� (HR. Bukhari).

Kesimpulan

Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.               Mereka yang belum memahami arti penting mencegah 
kemaksiatan 
pornografi/pornoaksi 
demi kemaslahatan umum.
2.               Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun 
terprovokasi 
untuk 
menolaknya mentah-mentah.
3.               Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan 
dengan 
diudangkannya 
RUU APP.
4.               Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut 
kehilangan mata 
pencahariannya.
5.               Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat 
Islam di 
Indonesia.

Jakarta, 15 Maret 2006

Fauzan Al-Anshari
(HP.0811-100138)










Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 






[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke