Menurut pamahaman saya, saksi yang dimaksudkan adalah saksi minimal. Maksudnya agar pernikahan itu tidak dilangsungkan secara diam-diam antara si laki-laki, si wanita dan ayah mertua bertiga saja. Saksi di sini adalah "orang luar" untuk menguatkan bahwa mereka memang telah menikah pada waktu tertentu pada tempat tertentu sesuai dengan syariat Islam. Keberadaan saksi itu untuk menjawab pertanyaan: apakah ada yang menyaksikan pernikahan itu? Karena di zaman nabi, pernyataan seperti ini penting. Kalau untuk pernikahan zaman sekarang, dimana saat akad nikah itu sudah disaksikan banyak orang, keberadaan saksi di situ rasanya hanya sekedar formalitas syariat saja. Tetapi untuk menutup segala kemungkinan, keberadaan saksi di dalam pernikahan tetap diwajibkan ada.
Salam, "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 08/09/2006 11:30 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: Nikah Misyar : Praktek Perzinahan , Sex bebas , dan Prostitusi ala Harokah Kadang saya tidak setuju dengan metoda fikih klasik yang hanya mematok atau mengacu hanya pada bentuk-bentuk saja tanpa menghiraukan prinsip dasarnya. Contohnya saja ketika saksi menjadi syarat utama pada pernikahan yang disyaratkan dalam Qur'an seharusnya kita menyadari bahwa kedudukan saksi berkaitan dengan kekuatan hukum. Tentu saja kehadiran saksi pada zaman Nabi dengan masyarakat yang hanya sedikit dan area yang sangat terbatas telah mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan sekarang ini apakah bentuk kehadiran saksi sudah bisa memberikan kekuatan hukum?? Kalau saya boleh usul ..saksi-sakis cukum petugas atau pejabat yang berwenang dengan diwajibkan adanya pencacatan pada negara baru syah nikah:) tanpa itu HARAM.. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dwi W. Soegardi" > Dalam fikih klasik, untuk menikah lagi perlu ijin istri itu tidak ada, > jadi pantas lah kalo UU Perkawinan itu sempat didemo, apalagi Counter > Legal Draft KHI. Demikian pula soal penyebarluasan tidak dijelaskan > sejauh mana harus disebarkan, malah pencatatan nikah itu tergolong hal > baru (jangan-jangan dikategorikan bid'ah :-) ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/