Menurut pamahaman saya, saksi yang dimaksudkan adalah saksi minimal. 
Maksudnya agar pernikahan itu tidak dilangsungkan secara diam-diam antara 
si laki-laki, si wanita dan ayah mertua bertiga saja. Saksi di sini adalah 
"orang luar" untuk menguatkan bahwa mereka memang telah menikah pada waktu 
tertentu pada tempat tertentu sesuai dengan syariat Islam. Keberadaan 
saksi itu untuk menjawab pertanyaan: apakah ada yang menyaksikan 
pernikahan itu? Karena di zaman nabi, pernyataan seperti ini penting. 
Kalau untuk pernikahan zaman sekarang, dimana saat akad nikah itu sudah 
disaksikan banyak orang, keberadaan saksi di situ rasanya hanya sekedar 
formalitas syariat saja. Tetapi untuk menutup segala kemungkinan, 
keberadaan saksi di dalam pernikahan tetap diwajibkan ada.

Salam,



"Chae" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
08/09/2006 11:30 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Misyar : Praktek Perzinahan , Sex bebas , dan 
Prostitusi ala Harokah






Kadang saya tidak setuju dengan metoda fikih klasik yang hanya mematok
atau mengacu hanya pada bentuk-bentuk saja tanpa menghiraukan prinsip
dasarnya. Contohnya saja ketika saksi menjadi syarat utama pada
pernikahan yang disyaratkan dalam Qur'an seharusnya kita menyadari
bahwa kedudukan saksi berkaitan dengan kekuatan hukum.

Tentu saja kehadiran saksi pada zaman Nabi dengan masyarakat yang
hanya sedikit dan area yang sangat terbatas telah mempunyai kekuatan
hukum. Sedangkan sekarang ini apakah bentuk kehadiran saksi sudah bisa
memberikan kekuatan hukum??

Kalau saya boleh usul ..saksi-sakis cukum petugas atau pejabat yang
berwenang dengan diwajibkan adanya pencacatan pada negara baru syah
nikah:) tanpa itu HARAM..

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dwi W. Soegardi" 

> Dalam fikih klasik, untuk menikah lagi perlu ijin istri itu tidak ada,
> jadi pantas lah kalo UU Perkawinan itu sempat didemo, apalagi Counter
> Legal Draft KHI. Demikian pula soal penyebarluasan tidak dijelaskan
> sejauh mana harus disebarkan, malah pencatatan nikah itu tergolong hal
> baru (jangan-jangan dikategorikan bid'ah :-)







=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 






[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke