Perbuatan zina itu akan menimbulkan kesengsaraan, ketidak adilan, 
penyakit, bagi siapapun pelakunya dan masyarakat. Semua perbuatan dosa itu 
bersifat merusak, merusak pelakunya dan merusak masyarakat jika sudah 
tersebar luas. Islam memang menganjurkan untuk menghukum pelaku zina jika 
telah jelas zinanya. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar 
tidak melakukan perbuatan yang sama. Tujuannya adalah agar perbuatan dosa 
itu dapat ditekan seminim mungkin, sehingga akibat buruknya dapat 
diperkecil. Jadi, usaha apapun perlu dilakukan agar perzinaan tidak 
tersebar luas dan bukan memperlonggarnya dan seperti mengizinkan penyakit 
masyarakat itu (zina) untuk menjadi tersebar luas di masyarakat. 
Masyarakat harus tetap disadarkan bahwa zina adalah tetap merupakan dosa 
yang harus dijauhi. Sangat berbahaya jika masyarakat tidak lagi menganggap 
perbuatan zina sebagai dosa.

Islam mensyaratkan hukum bagi pezina itu jika ada 4 saksi mata yang tidak 
sanksi bahwa perzinaan itu dilakukan suka sama suka. Sedangkan pada kasus 
perempuan yang hamil, maka perbuatan itu tidak disaksikan oleh 4 saksi 
mata yang menyaksikan perzinaan itu dilakukan suka sama suka. Bisa saja si 
perempuan mengaku diperkosa lalu hamil. Dan tidak ada seorangpun yang bisa 
menyanggahnya karena memang tidak menyaksikan. Jika kasusnya korban 
perkosaan, maka tidak boleh dihukum, karena dia korban dan bukan pelaku 
yang melakukan dengan sadar. Dan perlindungan itu baik. Tetapi tetap saja 
kondisi ini salah dan buruk dan harus diminimalkan terjadinya. Buruk bagi 
perkembangan si anak juga si ibu.

Tetapi kalau perempuan itu hamil, lalu lakinya kabur, dan dia mengaku 
serta bersumpah bahwa dia berzina bukan diperkosa, maka dia dapat dihukum 
setelah bayinya lahir dan disapih. Jadi harus jelas dulu bahwa itu adalah 
perzinaan, bukan perkosaan. Dalam hal ini juga akan menjadi tekanan bagi 
laki-laki yang kabur itu, bahwa ia telah menyebabkan kekasihnya memperoleh 
hukuman. Dengan demikian bisa diharapkan agar ia mengaku, kembali atau 
paling tidak tidak akan mengulangi perbuatan zhalimnya itu lagi. Karena 
setiap laki-laki sekarang akan tahu, bahwa perbuatannya akan mengakibatkan 
perempuan lain mendapat hukuman. Dan masyarakat akan menghukum tindakan 
pengecutnya itu.

Jadi, penerapan hukum Islam perlu memperhatikan masalah kebijaksanaan, dan 
dengan tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari perbuatan dosa sejauh 
mungkin.

Salam,



St Sabri <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
08/29/2006 01:01 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
Re: [wanita-muslimah] Re: Salam dari UK






kang wida,

bukankah yang BERHAK MENGHUKUM PENDOSA ADALAH TUHAN ? Jadi tidak ada
yang menghapus dosa, cuma tidak ada yang berani mewakili Tuhan.

Jaman sekarang sangat mudah mengetahui siapa ayah biologis si JABANG
BAYI. Nah pernyataan : "Sementara kaum prianya sibuk menebar
benih di mana-mana." TIDAK RELEVAN SAMA SEKALI, itu cara berpikir
anda yang ekstra polatif.

Tanda kemajuannya adalah : merawat korban (ibu & anak)(kalau mereka
korban); bukan malah dipecuti seperti di aceh yang islami ini. Tentu
saja kita semua ingin menuju kesana dimana manusia dimanusiakan,
yang terlantar diurusin (dikasih makan, pakaian dan pendidikan serta
tempat tinggal).

Kalo ada perempuan mengandung dan lakinya kabur, dirawat oleh
pemerintah. yang lain ada perempuan mengandung dan lakinya kabur,
DIPECUT .... mana lebih islami ?????

salam


------------ quoted -----------------------
Tue, 29 Aug 2006 10:29:34 +0700
[EMAIL PROTECTED] wrote:
-------------------------------------------
Berarti zina sudah dihapuskan dari daftar dosa di sana? Apakah si
anak tahu siapa ayahnya? Atau hal ini sudah lazim bahwa si anak
tidak perlu tahu siapa ayahnya? Sementara kaum prianya sibuk menebar
benih di mana-mana. Apakah kita mengakui hal itu sebagai kemajuan?
Apakah kita ingin menuju ke sana?






=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 





[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke