Pak Wida, yang anda sampaikan itu kan mitos dalam Islam (meminjam istilahnya amstrong). Faktual, seperti di Swedia, anak di luar nikah diakui negara, bahkan mendapatkan hak sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan. Anak di luar perkawinan tidak berarti juga bapaknya tidak diketahui dan tidak bertanggung-jawab. Banyak anak yang tetap diasuh oleh kedua orang tuanya baik yang tinggal serumah maupun sudah tidak tinggal serumah. Dan banyak mereka punya komitmen yang besar terhadap pertumbuhan anak, ditambah dengan perlindungan dan layanan dari negara terhadap tumbuh kembang anak (disana anak dari lahir sudah ditanggung negara hingga sekolah setinggi-tingginya).
Saya tidak melihat (dalam skala makro kemasyarakatan di Swedia) praktek "zina" menyebabkan hal yang pak Wida sampaikan, secara umum masyarakat swedia kesejahteraan masyarakat disana sangat terjamin, ketidak-adilan dalam masyarakat juga sesuatu yang tidak se gamblang seperti di negara-negara yang "mengaku" muslim, penyakit akibat hubungan seksual juga lebih terkendali dibanding negara-negara yang sekali lagi "mengaku" muslim. Jadi, sebaiknya kita harus mengevaluasi klaim tersebut. Klaim yang bisa tetap kita lakukan adalah zina itu dosa, period. Itu bagian dari mitos agama kita, seperti halnya babi yang haram bagi agama kita. Donnie ========================== On 8/29/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Perbuatan zina itu akan menimbulkan kesengsaraan, ketidak adilan, > penyakit, bagi siapapun pelakunya dan masyarakat. Semua perbuatan dosa itu > bersifat merusak, merusak pelakunya dan merusak masyarakat jika sudah > tersebar luas. Islam memang menganjurkan untuk menghukum pelaku zina jika > telah jelas zinanya. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar > tidak melakukan perbuatan yang sama. Tujuannya adalah agar perbuatan dosa > itu dapat ditekan seminim mungkin, sehingga akibat buruknya dapat > diperkecil. Jadi, usaha apapun perlu dilakukan agar perzinaan tidak > tersebar luas dan bukan memperlonggarnya dan seperti mengizinkan penyakit > masyarakat itu (zina) untuk menjadi tersebar luas di masyarakat. > Masyarakat harus tetap disadarkan bahwa zina adalah tetap merupakan dosa > yang harus dijauhi. Sangat berbahaya jika masyarakat tidak lagi menganggap > perbuatan zina sebagai dosa. > > Islam mensyaratkan hukum bagi pezina itu jika ada 4 saksi mata yang tidak > sanksi bahwa perzinaan itu dilakukan suka sama suka. Sedangkan pada kasus > perempuan yang hamil, maka perbuatan itu tidak disaksikan oleh 4 saksi > mata yang menyaksikan perzinaan itu dilakukan suka sama suka. Bisa saja si > perempuan mengaku diperkosa lalu hamil. Dan tidak ada seorangpun yang bisa > menyanggahnya karena memang tidak menyaksikan. Jika kasusnya korban > perkosaan, maka tidak boleh dihukum, karena dia korban dan bukan pelaku > yang melakukan dengan sadar. Dan perlindungan itu baik. Tetapi tetap saja > kondisi ini salah dan buruk dan harus diminimalkan terjadinya. Buruk bagi > perkembangan si anak juga si ibu. > > Tetapi kalau perempuan itu hamil, lalu lakinya kabur, dan dia mengaku > serta bersumpah bahwa dia berzina bukan diperkosa, maka dia dapat dihukum > setelah bayinya lahir dan disapih. Jadi harus jelas dulu bahwa itu adalah > perzinaan, bukan perkosaan. Dalam hal ini juga akan menjadi tekanan bagi > laki-laki yang kabur itu, bahwa ia telah menyebabkan kekasihnya memperoleh > hukuman. Dengan demikian bisa diharapkan agar ia mengaku, kembali atau > paling tidak tidak akan mengulangi perbuatan zhalimnya itu lagi. Karena > setiap laki-laki sekarang akan tahu, bahwa perbuatannya akan mengakibatkan > perempuan lain mendapat hukuman. Dan masyarakat akan menghukum tindakan > pengecutnya itu. > > Jadi, penerapan hukum Islam perlu memperhatikan masalah kebijaksanaan, dan > dengan tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari perbuatan dosa sejauh > mungkin. > > Salam, > > > > St Sabri <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 08/29/2006 01:01 PM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > > > To > wanita-muslimah@yahoogroups.com > cc > > Subject > Re: [wanita-muslimah] Re: Salam dari UK > > > > > > > kang wida, > > bukankah yang BERHAK MENGHUKUM PENDOSA ADALAH TUHAN ? Jadi tidak ada > yang menghapus dosa, cuma tidak ada yang berani mewakili Tuhan. > > Jaman sekarang sangat mudah mengetahui siapa ayah biologis si JABANG > BAYI. Nah pernyataan : "Sementara kaum prianya sibuk menebar > benih di mana-mana." TIDAK RELEVAN SAMA SEKALI, itu cara berpikir > anda yang ekstra polatif. > > Tanda kemajuannya adalah : merawat korban (ibu & anak)(kalau mereka > korban); bukan malah dipecuti seperti di aceh yang islami ini. Tentu > saja kita semua ingin menuju kesana dimana manusia dimanusiakan, > yang terlantar diurusin (dikasih makan, pakaian dan pendidikan serta > tempat tinggal). > > Kalo ada perempuan mengandung dan lakinya kabur, dirawat oleh > pemerintah. yang lain ada perempuan mengandung dan lakinya kabur, > DIPECUT .... mana lebih islami ????? > > salam > > > ------------ quoted ----------------------- > Tue, 29 Aug 2006 10:29:34 +0700 > [EMAIL PROTECTED] wrote: > ------------------------------------------- > Berarti zina sudah dihapuskan dari daftar dosa di sana? Apakah si > anak tahu siapa ayahnya? Atau hal ini sudah lazim bahwa si anak > tidak perlu tahu siapa ayahnya? Sementara kaum prianya sibuk menebar > benih di mana-mana. Apakah kita mengakui hal itu sebagai kemajuan? > Apakah kita ingin menuju ke sana? > > > > > > > ======================= > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ======================= > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/