Thanks Pak Her atas jawabanya;)

Ada beberapa yang mau saya konfirmasikan terlebih dahulu dgn anda
seperti beberapa point di bawah ini:

Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena mereka telah menafkahn
sebagian harta mereka. Pertanyaan saya cukup sederhana, jika laki-laki
tidak mampu menjamin mereka untuk bisa menafkan harta mereka secara
"cukup" dan "layak" bagi keluarganya. Apakah mereka masih tetap di
daulat sebagai pemimpin bagi kaum perempuan??

Kedua Dalam Qs.4:34 konteks melebihkan sebagian dari pada sebagian
yang lain bersifat general/umum meliputi sebagian laki-laki lebih dari
sebagian laki-laki lain dan sebagian perempuan lebih dari sebagian
perempuan lain dan juga sebagian perempuan lebih daripada sebagian
laki-laki lain....artinya tidak ada penunjukan jenis kelamin mana yang
dilebihkan dari pada jenis kelamin lainya. Anda setuju?? jika tidak
berikan alasanya dan pada ayat2 didalam Qur'an mana yang menjadi
rujukan anda??

Ketiga saya akan kutip satu ayat Qs.9:71..."Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi
penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS. 9:71)

Ada beberapa point yang bisa kita ambil dari ayat di atas:

1. Dalam konsep saling tolong-menolong ada konsep dimana kedua pihak
ada dalam kesetaraan, kesamaan dan keseimbangan. dalam Ayat tsb pun
ditunjukan suatu kewajiban baik bagi perempuan dan laki-laki untuk
senantiasa saling tolong menolong. Sekarang pertanyaanya yang sering
di ajukan oleh Mba Mia, bagaimana perempuan bisa menjadi penolong bagi
laki-laki jika dia tidak bisa menjadi pihak yang independent/Mandiri??
Bagaimana perempuan bisa menolong laki-laki jika kenyataanya perempuan
seringkali di nisbatkan sebagai pihak yang tergantung secara ekonomi
terhadap laki-laki??

Justru dgn Qs.9:71 perempuan di sadarkan bahwa mereka mempunyai
kewajiban dan hak yang sama dengan kaum laki-laki.

Saya menonton acara di STV beberapa waktu lalu, bercerita tentang
sosok Ibu Imas, berumur sekitar 50'an dengan suami yang bekerja
sebagai kuli bangunan dan anak ada 6. Ibu Imas berkewajiban membantu
suaminya jika ingin mencukupi kesejahteraan keluarganya. Dia bekerja
selama 8 jam di pabrik pembuatan dodol. Kalau boleh dibilang
penghasilan Ibu Imas lebih menjadi sumber utama keluarga dibandingkan
penghasilan sang suami yang hanya sebagai kuli bangunan yang tidak
tetap penghasilanya tergantung ada dan tidaknya proyek.

Ada kenyataan yang menggelikan, ketika si pewawancara menanyakan pada
suami Bu Imas, mengapa tidak ikut kerja di pabrik dodol seperti
istrinya dgn penghasilan yang lebih pasti...dijawab oleh suaminya bu
Imas bahwa ia sudah pernah mencoba tapi tidak kuat panasnya;)

Jadi dalam kasus keluarga Bu Imas, siapakah yang layak di nisbatkan
sebagai pemimpin??

Jika Ibu Imas sebagai perempuan tidak mempunyai tanggung jawab mencari
nafkah lalu dia tidak bekerja di pabrik dodol dan sepenuhnya
menyerahkan tanggung jawab kepada suaminya.....apakah Ibu Imas
berdosa/bersalah pada keluarganya?? karena bagaimanapun kesejahteraan
keluarganya lah yang ia pertaruhkan....kebutuhan makanan, kebutuhan
pendidikan, kesehatan dan perlindungan anak-anaknya lah yang ia
pertaruhkan...

Jadi apakah Ibu Imas TDIAK DOSA/BERSALAH JIKA DIA TIDAK BEKERJA
SEBAGAI PENCARI NAFKAH DAN SECARA SEPENUHNYA MENYERAHKAN TANGGUNG
JAWAB/KEWAJIBAN MENCARI NAFKAH PADA SUAMINYA MESKIPUN ANAK2 NYA
KEMUNGINAN TIDAK BISA MAKAN, KEMUNGKINAN HARUS PUTUS SEKOLAH, TIDAK
BISA MENDAPATKAN OBAT JIKA SAKIT???

Kedua dalam Qs.9:71, disebutkan bahwa perempuan diwajibkan untuk
fungsi sosial yang maksimal ( menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf,
mencegah dari yang munkar, menunaikan zakat) Jika perempuan tidak
mampu mandiri???

Saya yakin bahwa di Indonesia ini berapa juta permpuan seperti Ibu
Imas, masih banyak Ibu Imas-Ibu Imas yang lainya...dengan apa yang
mereka upayakan dimana kita letakan posisi mereka??

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan
sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan
karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka......". 
>    
>   Dalam satu keluarga ( not single parent ) yang berkewajiban
memberi nafkah keluarga adalah suami sedangkan istri tidak mempunyai
kewajiban memberi nafkah keluarga sekalipun istri tersebut juga
bekerja dengan tujuan apapun baik untuk menafkahi diri sendiri,
aktualisasi diri, ataupun mencari kekayaan diri dan istri tidak wajib
meminta izin kepada suami ketika dia ingin menggunakan hartanya untuk
tujuan apapun.
>    
>   Pendapat saya yang terdahulu tidaklah dimaksudkan bahwa istri
tidak wajib bekerja atau dilarang bekerja, dan bahkan bagi saya
sebaiknya istri juga bekerja tetapi tanpa dibebani kewajiban menafkahi
keluarga.
>    
>   Salam 
>   Her
>    
>   
> Chae <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
> <herpribadi@> wrote:
> 
> > 1. Memiliki pekerjaan / berwirausaha merupakan suatu keharusan
> bagi laki2, karena memberi nafkah keluarga adalah kewajiban bagi
> laki2. Sedangkan bagi perempuan memiliki pekerjaan / berwirausaha
> merupakan pilihan saja, karena memberi nafkah keluarga bukanlah
> kewajibannya.
> 
> Pak Her,
> 
> Sebelum saya kesurupan dengan mitos bahwa laki-laki wajiba mencari
> nafkah dan perempuan tidak wajib mencari nafkah, maka sudi kiranya
> menunjukan dasar yang anda pakai untuk pernyataan tsb. Apakah dasarnya
> bersumber pada agama??? jika demikian sebutkan suratnya dan ayatnya?
> please;))
> 
> salam,
> 
> 
> 
>          
> 
>  
> ---------------------------------
> Need Mail bonding?
> Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke