Saya bukan ahli hukum negara, hanya bisa menyuarakan aspirasi rakyat
jelata aja.

Negara mengakui hukum agama selama dalam konteks budaya sih OK aja. 
Tapi kalau mau jadi hukum positif yg dapat dan wajib ditegakkan negara
harus melalui ratifikasi parlemen.  Artinya selama belum menjadi hukum
negara maka hukum agama hanya berlaku secara sukarela.  

Penegakan hukum tidak boleh dilakukan oleh swasta.  Hanya oleh negara.
 Kalau inginpun dan berlaku dalam konteks kecil misalnya satpam, itu
harus dg koordinasi/izin kepolisian. Makanya FPI itu melanggar hukum
negara, karena dalam negara tidak boleh ada penegak hukum swasta,tidak
boleh ada tentara swasta yg mengangkat dirinya sendiri.  

Keinginannya menegakkan hukum Tuhan tapi hukum Tuhan itu keinginan
luhur cuma aturan main NKRI harus dipatuhi.  Selama belum diakui
sebagai hukum negara maka yg mereka dapat lalukan ialah protes dan
persuasi.   Nahi mungkar spt yg mereka lakukan tidak dikenal dalam
negara hukum moderen.  Contohnya memang bukan dari negara hukum
moderen sih.

Apakah Perda dapat menerapkan hukum agama?  Silahkan tanya sama ahli
hukum negara, tetapi bagi saya selama ada dua hal yg tidak konflik
secara prinsipiil dalam negara hukum moderen: yaitu bahwa hukum
ditetapkan oleh lembaga legislatif yg berwenang dan hukum tsb tidak
bertentangan dg asas HAM dan UUD kita.

Ini yg menarik utk pembahasan.  Mengapa hukum Tuhan tidak otomatis
menjadi hukum negara?  Karena supaya tidak ada interpretasi yg simpang
siur.  Kalau interpretasi simpang siur maka hasil akhirnya perang
saudara saling membunuh.  Lihatlah sejarah.

Kalau begitu hukum Tuhan lebih rendah dari hukum negara?  Tergantung
memandangnya, dari satu sisi vox populi vox dei, atau di sisi hukum
Tuhan perlu formalisasi diantara sesama manusia supaya tidak ada
kesimpang siuran intepretasi sehingga penegakkanny konsisten.  

Bagaimana kalau ada hukum penting tapi tidak mau diratifikasi oleh
parlemen spt UU APP?  Ya berarti hukum itu masih berlaku pribadi,
artinya belum hukum positif.  Dalam demokrasi perlu tenggang rasa
mengalah sewaktu2.  Enggak bisa mau menang sendiri.  Kalau mau menang
sendiri pindah aja ke negara yg sudah cocok sistem hukumnya.

Apa saja yg harus diubah?  Silahkan rasakan sendiri kekurangannya dan
sampaikan pada wakil rakyat Anda! 

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang 
> dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai?
> 
> Kalau nggak, apa yang mesti diubah?
> 
> salam
> Mia
> 


Kirim email ke