Saya bukan ahli hukum negara, hanya bisa menyuarakan aspirasi rakyat jelata aja.
Negara mengakui hukum agama selama dalam konteks budaya sih OK aja. Tapi kalau mau jadi hukum positif yg dapat dan wajib ditegakkan negara harus melalui ratifikasi parlemen. Artinya selama belum menjadi hukum negara maka hukum agama hanya berlaku secara sukarela. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan oleh swasta. Hanya oleh negara. Kalau inginpun dan berlaku dalam konteks kecil misalnya satpam, itu harus dg koordinasi/izin kepolisian. Makanya FPI itu melanggar hukum negara, karena dalam negara tidak boleh ada penegak hukum swasta,tidak boleh ada tentara swasta yg mengangkat dirinya sendiri. Keinginannya menegakkan hukum Tuhan tapi hukum Tuhan itu keinginan luhur cuma aturan main NKRI harus dipatuhi. Selama belum diakui sebagai hukum negara maka yg mereka dapat lalukan ialah protes dan persuasi. Nahi mungkar spt yg mereka lakukan tidak dikenal dalam negara hukum moderen. Contohnya memang bukan dari negara hukum moderen sih. Apakah Perda dapat menerapkan hukum agama? Silahkan tanya sama ahli hukum negara, tetapi bagi saya selama ada dua hal yg tidak konflik secara prinsipiil dalam negara hukum moderen: yaitu bahwa hukum ditetapkan oleh lembaga legislatif yg berwenang dan hukum tsb tidak bertentangan dg asas HAM dan UUD kita. Ini yg menarik utk pembahasan. Mengapa hukum Tuhan tidak otomatis menjadi hukum negara? Karena supaya tidak ada interpretasi yg simpang siur. Kalau interpretasi simpang siur maka hasil akhirnya perang saudara saling membunuh. Lihatlah sejarah. Kalau begitu hukum Tuhan lebih rendah dari hukum negara? Tergantung memandangnya, dari satu sisi vox populi vox dei, atau di sisi hukum Tuhan perlu formalisasi diantara sesama manusia supaya tidak ada kesimpang siuran intepretasi sehingga penegakkanny konsisten. Bagaimana kalau ada hukum penting tapi tidak mau diratifikasi oleh parlemen spt UU APP? Ya berarti hukum itu masih berlaku pribadi, artinya belum hukum positif. Dalam demokrasi perlu tenggang rasa mengalah sewaktu2. Enggak bisa mau menang sendiri. Kalau mau menang sendiri pindah aja ke negara yg sudah cocok sistem hukumnya. Apa saja yg harus diubah? Silahkan rasakan sendiri kekurangannya dan sampaikan pada wakil rakyat Anda! --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang > dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai? > > Kalau nggak, apa yang mesti diubah? > > salam > Mia >