Kalau ada suami tidak berpenghasilan, otomatis nafkah dari istri 
saja. Lalu, suaminya menikah lagi secara diam2. Ada jawabannya gak, 
mesti diapain..:-)

wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dwi W. Soegardi" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> On Sun, Feb 24, 2008 at 9:36 AM, nas_zakaria <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> >  Jawaban:
> >
> >  Dr. H. Rusli Hasbi, MA (Doktor Ushul Fiqh dari UIN Jakarta) 
menjawab:
> >  (silakan buka link):
> >
> >  http://ruslihasbi.com
> 
> Sekedar membantu mengirimkan jawaban dari situs ybs.
> (=DWS)
> 
> Jawab:
> 
> Jawaban berikut berdasarkan pada keterangan bahwa sang suami selama
> hidupnya tidak mempunyai penghasilan dan indikasi penanya bahwa dia
> tidak meninggalkan harta apapun kecuali warisan istrinya. Beberapa 
hal
> yang berkaitan dengan waris-mewarisi juga disampaikan di sini 
sebagai
> penjelasan tambahan.
> 
> Pembagian Harta Warisan
> 
> Pertama, suami mendapat 1/2 dari kekayaan almarhumah karena 
isterinya
> tidak meninggalkan anak. Ini berdasarkan firman Allah dalam surat
> An-Nisa' ayat 12.
> 
> æóáóßõãú äöÕúÝõ ãóÇ ÊóÑóßó ÃóÒúæóÇÌõßõãú Åöäú áóãú íóßõäú áóåõäøó 
æóáóÏñ
> 
> Artinya: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
> ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka (isteri-isteri) tidak
> mempunyai anak. …"
> 
> Selanjutnya, ibu mendapat 1/6 dari harta kekayaan putrinya (setelah
> hak waris suami dipenuhi) sebab di antara ahli waris terdapat 
saudara
> dan saudari kandung. Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 11.
> 
> ÝóÅöäú ßóÇäó áóåõ ÅöÎúæóÉñ ÝóáöÃõãøöåö ÇáÓøõÏõÓõ
> 
> "…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
> mendapat seperenam."
> 
> Ketiga, saudara-saudari kandung dari almarhumah memperoleh sisa 
harta.
> Firman Alah:
> 
> æóÅöäú ßóÇäó ÑóÌõáñ íõæÑóËõ ßóáóÇáóÉð Ãóæö ÇãúÑóÃóÉñ æóáóåõ ÃóÎñ 
Ãóæú
> ÃõÎúÊñ Ýóáößõáøö æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ÇáÓøõÏõÓõ ÝóÅöäú ßóÇäõæÇ 
ÃóßúËóÑó
> ãöäú Ðóáößó Ýóåõãú ÔõÑóßóÇÁõ Ýöí ÇáËøõáõËö
> 
> Artinya: Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
> tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi 
mempunyai
> seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara 
perempuan
> (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
> seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
> seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu….
> 
> Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa saudara/i seibu dengan
> mayit mengambil 1/6 dan dibagi rata, dan ini sudah menjadi 
kesepakatan
> ulama (rujuk penjelasan Imam Qurtuby dalam tafsirnya). Tapi kalau
> saudara/i kandung seibu-sebapa (seperti disebutkan penanya), maka
> mereka menerima sisa harta dengan cara pembagian 2:1 (2 bagian 
untuk
> laki-laki dan 1 bagian untuk perempuan). Ini berdasarkan firman 
Allah
> surat An-Nisa' ayat 176:
> 
> æóÅöäú ßóÇäõæÇ ÅöÎúæóÉð ÑöÌóÇáðÇ æóäöÓóÇÁð ÝóáöáÐøóßóÑö ãöËúáõ 
ÍóÙøö
> ÇáúÃõäúËóíóíúäö íõÈóíøöäõ Çááøóåõ áóßõãú Ãóäú ÊóÖöáøõæÇ æóÇááøóåõ
> Èößõáøö ÔóíúÁò Úóáöíãñ
> 
> Artinya: Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-
saudara
> laki dan perempuan (seibu sebapa), maka bahagian seorang saudara
> laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
> 
> Nafkah yang Dikeluarkan Istri
> 
> Nafkah untuk keluarga dalam Islam dibebani kepada suami sesuai
> kemampuannya. Bila suami benar-benar miskin dan tidak memiliki
> pekerjaan yang memadai, maka keluarga dianjurkan bersabar. Apabila
> seorang istri memiliki harta dan bersedia menafkahkan sebagian
> hartanya untuk menyelamatkan keluarga — meski pun itu bukan
> kewajibannya — maka nafkah itu merupakan amalan baiknya yang akan
> tercatat di sisi Allah.
> 
> Namun demikian, apabila suami tersebut mengambil sebagian harta
> warisan istrinya selama satu tahun terakhir sejak istrinya 
meninggal,
> maka hendaknya ia atau ahli warisnya mengembalikannya. Pengembalian
> tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagiannya dari warisan si 
mayit
> perempuan. Misalnya, peninggalan istrinya adalah Rp 10 juta dan dia
> sudah menikmati Rp 2 juta, maka bagiannya yang Rp 5 juta (setengah
> dari peninggalan istrinya) dipotong Rp 2 juta. Ibu si mayit 
perempuan
> mendapat 1/6 dari Rp 5 juta (Rp 10 juta - Rp 5 juta hak suami),
> demikian seterusnya.
> 
> Suami Menikah Lagi
> 
> Seorang istri bila ditinggal suaminya yang meninggal dunia tidak
> dibolehkan langsung kawin dengan pria yang lain kecuali setelah
> 'iddahnya selesai. Bahkan ia dilarang keluar rumah selama berada 
dalam
> 'iddah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah 
ayat
> 234.
> 
> æóÇáøóÐöíäó íõÊóæóÝøóæúäó ãöäúßõãú æóíóÐóÑõæäó ÃóÒúæóÇÌðÇ
> íóÊóÑóÈøóÕúäó ÈöÃóäúÝõÓöåöäøó ÃóÑúÈóÚóÉó ÃóÔúåõÑò æóÚóÔúÑðÇ ÝóÅöÐóÇ
> ÈóáóÛúäó ÃóÌóáóåõäøó ÝóáóÇ ÌõäóÇÍó Úóáóíúßõãú ÝöíãóÇ ÝóÚóáúäó Ýöí
> ÃóäúÝõÓöåöäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö æóÇááøóåõ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó ÎóÈöíÑñ
> 
> Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
> meninggalkan istri-istri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan
> dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila 
telah
> habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan 
mereka
> berbuat terhadap (kemaslahatan) diri mereka menurut yang layak
> (berhias, bepergian, atau menerima pinangan). Allah mengetahui apa
> yang kamu perbuat.
> 
> Namun hal itu berbeda dengan suami yang istrinya meninggal. Para 
suami
> tidak dikenakan kewajiban 'iddah dan tidak pula kewajiban untuk
> berdiam di rumah selama masa tertentu. Jadi, seorang laki-laki 
tidak
> dilarang oleh Islam untuk mencari pendamping hidupnya yang lain 
baik
> sebelum atau setelah istrinya meninggal. Hanya adat mengatakan: 
suami
> yang cepat-cepat kawin lagi setelah istrinya meninggal tanpa
> menghiraukan kesedihan yang masih menimpa keluarga tidak merupakan
> sesuatu yang baik, bahkan tercela di mata masyarakat.
> 
> Kawin Sirri
> 
> Kawin sirri adalah kawin yang tidak tercatat di badan resmi
> pemerintah. Akibat perkawinan semacam itu – meskipun agama 
mengatakan
> sah bila memenuhi syarat dan rukunnya - akan bermasalah. Misalnya,
> timbul masalah saat mau dikeluarkan akte kelahiran anaknya karena
> mereka tidak memiliki buku nikah. Begitu juga saat salah seorang di
> antara mereka meninggal dunia, sedangkan yang ditinggalkan ingin
> menerima harta warisan. Dalam hal ini buku nikah resmi harus
> ditunjukkan, sedangkan pernikahan sirri tidak menyediakan bukti
> semacam ini. Kalau pernikahan mereka memang benar terjadi,
> sesungguhnya istri (dan anak, bila ada) tersebut berhak juga 
menerima
> warisan dari suaminya.
> 
> Pembagian Warisan Suami
> 
> Saya tidak menjelaskan lebih lanjut karena tidak mengetahui apakah 
ada
> ahli waris lain selain istrinya.
> 
> Harta Bersama?
> 
> Di kalangan umat Islam tertentu terdapat kebiasaan keliru untuk
> terlebih dahulu membagi harta peninggalan di antara suami-istri
> sebelum dibagikan mengikuti ketentuan Allah dan Rasul-Nya. 
Misalnya,
> apabila seorang suami meninggal, maka istrinya memperoleh 1/3 atau 
1/2
> harta peninggalan si mayit sebelum dibagikan kepada ahli waris yang
> lain dengan mengikuti ketentuan di atas. Harta tersebut dianggap 
harta
> bersama (gono-gini) tanpa memperhatikan siapa pemilik sebenarnya,
> misalnya hasil jerih payah suami saja atau istri saja. Dalam 
kebiasaan
> sebuah masyarakat, tidak jarang kita temukan pendekatan ini seperti
> "dipaksakan", bahkan diundang-undangkan.
> 
> Lain halnya kalau ada kesepakatan di antara mereka. Contoh, suami 
dan
> istri berusaha bersama-sama dan sepakat untuk membagi hasil usaha
> tersebut selama perkawinan secara sama rata atau 1/3 untuk istri 
dan
> 2/3 untuk suami atau lain sebagainya. Maka perkara ini adalah
> musyarakah di antara mereka yang dapat dibenarkan secara syar'i. 
Namun
> untuk ini, diperlukan perjanjian (kadangkala disebut perjanjian
> perkawinan) di antara mereka. Tetapi, tanpa kesepakatan tersebut 
maka
> tidak boleh harta salah seorang dari mereka tiba-tiba digono-
ginikan.
> Harta bawaan (misalnya warisan orangtuanya), hadiah yang diperoleh
> dari orang lain, gaji, dan sebagainya, tidak bisa digono-ginikan.
> Kalau semua harta istri atau suami adalah milik bersama, maka 
sungguh
> telah berdosa para sahabat Rasulullah seperti Abu Bakar As-Siddiq,
> Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan lain-lain
> radhiallu 'anhum ketika menginfakkan hartanya di jalan Allah 
kecuali
> terlebih dahulu mendapat persetujuan semua istri mereka.
> 
> Jadi, dalam Islam, pendapatan suami adalah hartanya sendiri dan
> demikian pula bagi istri adalah hartanya sendiri.
> 
> Hikmah Menyegerakan Pembagian Warisan
> 
> Tidak jarang kita temukan terjadinya perbedaan pendapat di antara 
ahli
> waris dalam masalah warisan. Perbedaan semacam ini akan lebih mudah
> diselesaikan apabila pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin
> setelah seseorang meninggal dunia. Perlu diperhatikan bahwa
> kepemilikan harta berpindah tangan pada detik seseorang meninggal
> dunia walaupun harta itu belum dibagikan. Statusnya bukan lagi 
harta
> si mayit karena otomatis sudah menjadi milik ahli waris. 
Menyegerakan
> pembagian warisan dapat menghindari permasalahan yang tidak jarang
> dirasakan sangat serius oleh keluarga yang ditinggalkan. Wallahu
> Ta'ala a'lam.
> 
> Rusli Hasbi
>


Kirim email ke