Kalau ada suami tidak berpenghasilan, otomatis nafkah dari istri saja. Lalu, suaminya menikah lagi secara diam2. Ada jawabannya gak, mesti diapain..:-)
wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > On Sun, Feb 24, 2008 at 9:36 AM, nas_zakaria <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jawaban: > > > > Dr. H. Rusli Hasbi, MA (Doktor Ushul Fiqh dari UIN Jakarta) menjawab: > > (silakan buka link): > > > > http://ruslihasbi.com > > Sekedar membantu mengirimkan jawaban dari situs ybs. > (=DWS) > > Jawab: > > Jawaban berikut berdasarkan pada keterangan bahwa sang suami selama > hidupnya tidak mempunyai penghasilan dan indikasi penanya bahwa dia > tidak meninggalkan harta apapun kecuali warisan istrinya. Beberapa hal > yang berkaitan dengan waris-mewarisi juga disampaikan di sini sebagai > penjelasan tambahan. > > Pembagian Harta Warisan > > Pertama, suami mendapat 1/2 dari kekayaan almarhumah karena isterinya > tidak meninggalkan anak. Ini berdasarkan firman Allah dalam surat > An-Nisa' ayat 12. > > æóáóßõãú äöÕúÝõ ãóÇ ÊóÑóßó ÃóÒúæóÇÌõßõãú Åöäú áóãú íóßõäú áóåõäøó æóáóÏñ > > Artinya: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang > ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka (isteri-isteri) tidak > mempunyai anak. " > > Selanjutnya, ibu mendapat 1/6 dari harta kekayaan putrinya (setelah > hak waris suami dipenuhi) sebab di antara ahli waris terdapat saudara > dan saudari kandung. Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 11. > > ÝóÅöäú ßóÇäó áóåõ ÅöÎúæóÉñ ÝóáöÃõãøöåö ÇáÓøõÏõÓõ > > " jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya > mendapat seperenam." > > Ketiga, saudara-saudari kandung dari almarhumah memperoleh sisa harta. > Firman Alah: > > æóÅöäú ßóÇäó ÑóÌõáñ íõæÑóËõ ßóáóÇáóÉð Ãóæö ÇãúÑóÃóÉñ æóáóåõ ÃóÎñ Ãóæú > ÃõÎúÊñ Ýóáößõáøö æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ÇáÓøõÏõÓõ ÝóÅöäú ßóÇäõæÇ ÃóßúËóÑó > ãöäú Ðóáößó Ýóåõãú ÔõÑóßóÇÁõ Ýöí ÇáËøõáõËö > > Artinya: Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang > tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai > seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan > (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu > seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari > seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu . > > Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa saudara/i seibu dengan > mayit mengambil 1/6 dan dibagi rata, dan ini sudah menjadi kesepakatan > ulama (rujuk penjelasan Imam Qurtuby dalam tafsirnya). Tapi kalau > saudara/i kandung seibu-sebapa (seperti disebutkan penanya), maka > mereka menerima sisa harta dengan cara pembagian 2:1 (2 bagian untuk > laki-laki dan 1 bagian untuk perempuan). Ini berdasarkan firman Allah > surat An-Nisa' ayat 176: > > æóÅöäú ßóÇäõæÇ ÅöÎúæóÉð ÑöÌóÇáðÇ æóäöÓóÇÁð ÝóáöáÐøóßóÑö ãöËúáõ ÍóÙøö > ÇáúÃõäúËóíóíúäö íõÈóíøöäõ Çááøóåõ áóßõãú Ãóäú ÊóÖöáøõæÇ æóÇááøóåõ > Èößõáøö ÔóíúÁò Úóáöíãñ > > Artinya: Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara- saudara > laki dan perempuan (seibu sebapa), maka bahagian seorang saudara > laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. > > Nafkah yang Dikeluarkan Istri > > Nafkah untuk keluarga dalam Islam dibebani kepada suami sesuai > kemampuannya. Bila suami benar-benar miskin dan tidak memiliki > pekerjaan yang memadai, maka keluarga dianjurkan bersabar. Apabila > seorang istri memiliki harta dan bersedia menafkahkan sebagian > hartanya untuk menyelamatkan keluarga meski pun itu bukan > kewajibannya maka nafkah itu merupakan amalan baiknya yang akan > tercatat di sisi Allah. > > Namun demikian, apabila suami tersebut mengambil sebagian harta > warisan istrinya selama satu tahun terakhir sejak istrinya meninggal, > maka hendaknya ia atau ahli warisnya mengembalikannya. Pengembalian > tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagiannya dari warisan si mayit > perempuan. Misalnya, peninggalan istrinya adalah Rp 10 juta dan dia > sudah menikmati Rp 2 juta, maka bagiannya yang Rp 5 juta (setengah > dari peninggalan istrinya) dipotong Rp 2 juta. Ibu si mayit perempuan > mendapat 1/6 dari Rp 5 juta (Rp 10 juta - Rp 5 juta hak suami), > demikian seterusnya. > > Suami Menikah Lagi > > Seorang istri bila ditinggal suaminya yang meninggal dunia tidak > dibolehkan langsung kawin dengan pria yang lain kecuali setelah > 'iddahnya selesai. Bahkan ia dilarang keluar rumah selama berada dalam > 'iddah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat > 234. > > æóÇáøóÐöíäó íõÊóæóÝøóæúäó ãöäúßõãú æóíóÐóÑõæäó ÃóÒúæóÇÌðÇ > íóÊóÑóÈøóÕúäó ÈöÃóäúÝõÓöåöäøó ÃóÑúÈóÚóÉó ÃóÔúåõÑò æóÚóÔúÑðÇ ÝóÅöÐóÇ > ÈóáóÛúäó ÃóÌóáóåõäøó ÝóáóÇ ÌõäóÇÍó Úóáóíúßõãú ÝöíãóÇ ÝóÚóáúäó Ýöí > ÃóäúÝõÓöåöäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö æóÇááøóåõ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó ÎóÈöíÑñ > > Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan > meninggalkan istri-istri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan > dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah > habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka > berbuat terhadap (kemaslahatan) diri mereka menurut yang layak > (berhias, bepergian, atau menerima pinangan). Allah mengetahui apa > yang kamu perbuat. > > Namun hal itu berbeda dengan suami yang istrinya meninggal. Para suami > tidak dikenakan kewajiban 'iddah dan tidak pula kewajiban untuk > berdiam di rumah selama masa tertentu. Jadi, seorang laki-laki tidak > dilarang oleh Islam untuk mencari pendamping hidupnya yang lain baik > sebelum atau setelah istrinya meninggal. Hanya adat mengatakan: suami > yang cepat-cepat kawin lagi setelah istrinya meninggal tanpa > menghiraukan kesedihan yang masih menimpa keluarga tidak merupakan > sesuatu yang baik, bahkan tercela di mata masyarakat. > > Kawin Sirri > > Kawin sirri adalah kawin yang tidak tercatat di badan resmi > pemerintah. Akibat perkawinan semacam itu meskipun agama mengatakan > sah bila memenuhi syarat dan rukunnya - akan bermasalah. Misalnya, > timbul masalah saat mau dikeluarkan akte kelahiran anaknya karena > mereka tidak memiliki buku nikah. Begitu juga saat salah seorang di > antara mereka meninggal dunia, sedangkan yang ditinggalkan ingin > menerima harta warisan. Dalam hal ini buku nikah resmi harus > ditunjukkan, sedangkan pernikahan sirri tidak menyediakan bukti > semacam ini. Kalau pernikahan mereka memang benar terjadi, > sesungguhnya istri (dan anak, bila ada) tersebut berhak juga menerima > warisan dari suaminya. > > Pembagian Warisan Suami > > Saya tidak menjelaskan lebih lanjut karena tidak mengetahui apakah ada > ahli waris lain selain istrinya. > > Harta Bersama? > > Di kalangan umat Islam tertentu terdapat kebiasaan keliru untuk > terlebih dahulu membagi harta peninggalan di antara suami-istri > sebelum dibagikan mengikuti ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Misalnya, > apabila seorang suami meninggal, maka istrinya memperoleh 1/3 atau 1/2 > harta peninggalan si mayit sebelum dibagikan kepada ahli waris yang > lain dengan mengikuti ketentuan di atas. Harta tersebut dianggap harta > bersama (gono-gini) tanpa memperhatikan siapa pemilik sebenarnya, > misalnya hasil jerih payah suami saja atau istri saja. Dalam kebiasaan > sebuah masyarakat, tidak jarang kita temukan pendekatan ini seperti > "dipaksakan", bahkan diundang-undangkan. > > Lain halnya kalau ada kesepakatan di antara mereka. Contoh, suami dan > istri berusaha bersama-sama dan sepakat untuk membagi hasil usaha > tersebut selama perkawinan secara sama rata atau 1/3 untuk istri dan > 2/3 untuk suami atau lain sebagainya. Maka perkara ini adalah > musyarakah di antara mereka yang dapat dibenarkan secara syar'i. Namun > untuk ini, diperlukan perjanjian (kadangkala disebut perjanjian > perkawinan) di antara mereka. Tetapi, tanpa kesepakatan tersebut maka > tidak boleh harta salah seorang dari mereka tiba-tiba digono- ginikan. > Harta bawaan (misalnya warisan orangtuanya), hadiah yang diperoleh > dari orang lain, gaji, dan sebagainya, tidak bisa digono-ginikan. > Kalau semua harta istri atau suami adalah milik bersama, maka sungguh > telah berdosa para sahabat Rasulullah seperti Abu Bakar As-Siddiq, > Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan lain-lain > radhiallu 'anhum ketika menginfakkan hartanya di jalan Allah kecuali > terlebih dahulu mendapat persetujuan semua istri mereka. > > Jadi, dalam Islam, pendapatan suami adalah hartanya sendiri dan > demikian pula bagi istri adalah hartanya sendiri. > > Hikmah Menyegerakan Pembagian Warisan > > Tidak jarang kita temukan terjadinya perbedaan pendapat di antara ahli > waris dalam masalah warisan. Perbedaan semacam ini akan lebih mudah > diselesaikan apabila pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin > setelah seseorang meninggal dunia. Perlu diperhatikan bahwa > kepemilikan harta berpindah tangan pada detik seseorang meninggal > dunia walaupun harta itu belum dibagikan. Statusnya bukan lagi harta > si mayit karena otomatis sudah menjadi milik ahli waris. Menyegerakan > pembagian warisan dapat menghindari permasalahan yang tidak jarang > dirasakan sangat serius oleh keluarga yang ditinggalkan. Wallahu > Ta'ala a'lam. > > Rusli Hasbi >