osted by:      "Ari Condro"      
      [EMAIL PROTECTED]      
               
        
          masarcon 
        
          
    
      Sun Nov 2, 2008 2:59 pm        (PST)    

    
            Mui mengusut nikah sirri ?  Emang pernah ?





Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is 
the solution!














-----Original Message-----


From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] a.org>





Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18 


To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>


Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?








rina hasan wrote:


> 


> wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk 


> seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa 


> sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent.


> 


> Inikah yang diinginkan?





Lha yang Anda inginkan bagaimana?


Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan 


anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh.


Toh mau sama mau.




* Ini bukan  persoalan mau tidak mau, bukan hanya feminis saja yang tidak 
setuju anak dibawah umur dinikahi oleh om-om, tapi saya yakin semua perempuan 
dan semua Ibu yang punya hati bakal NGGAK setuju, persoalannya adalah bagaimana 
menyelesaikan masalah tanpa harus membuat masalah baru, memangnya perceraian 
Ulfi-puji bukan masalah baru? munkin bagi feminis yang lain ini bukan masalah 
namun bagi Ulfa belum tentu, tidak perlu harus memandang dalam satu sisi saja 
kalau menyelesaikan masalah


Soal pembatalan nikah,


Menurut Kompilasi Hukum Islam:





============


Pasal 35





(1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar  


setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.


(2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar 


ditetapkan menjadi hak penuh istrinya


(3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar 


belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.


============



* apakah persoalan Umfa hanya akan selesai kalau ia menjanda?
anak dalam uu tidak hanya perlu dilindungi hak fisiknya namun juga psikisny, 
nah bagaimana kalau U;fa merasa terbebani dengan pandangan ;'jandanya apalagi 
kalau dia dihujat yang lain






Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan 


persalinan dan nafkah untuk anaknya.


* apakah selesai dengan hanya memberikan nafkah persalinan dan biaya anak saja, 
lalu bagaimana dengan nasib anak Ulfa? siapa yang akan memberikan kasih sayang 
ayah? apakah anak yang akan dilahirkan Ulfa tidak berhak mendapatkan 
perlindungan untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh?

Ctt: yang ingin ditekankan disini adalah bukan soal setuju anak anak dinikahi 
om om tapi bagaimana menyelesaikan masalah tanpa memandang sudut emosi dan 
perasaan saja,





Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" 


tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" 


nikah sirri versi Puji.





Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang 


dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga?





Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri 


ini. Atau inikah yang diinginkan bersama?





Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini.




Islam bukanlah agama yang kaku dan bukan juga agama eksekutor yang menjatuhkan 
hukuman dan putusan tanpa memikirkan efeknya, dan jangan menjadikan lembaga 
agama untuk menimbulkan masalah lain dari putusan yang sebenarnya ''kurang 
bijak ''
 
makasih





> 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke