mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.
Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Salam Ary ----- Original Message ----- From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning ________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim ----- Original Message ----- From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------------------------------------------------ Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 16:59 [Non-text portions of this message have been removed]