Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah 
tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus 
diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 
4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 
itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya 
akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak 
bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi 
ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim


  ----- Original Message ----- 
  From: rina hasan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

  posted by: "Ari Condro" 
  [EMAIL PROTECTED] 
   

  masarcon 



  Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

  Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

  Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is 
the solution!


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke