Tahu gak kenapa kantong2 Kristen setuju dg pornografi? sebabnya di 
Atmajaya ada patung Yesus gede hanya pakai cawed.

Shalom,
Tawangalun.

- In zamanku@yahoogroups.com, Awal Anugerah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kamis, 16 Oktober 2008 - 02:44 WIB
> Terbangkan Delegasi untuk Beraksi di Senayan 
> Sulut Hadang RUU Pornografi 
>  
> Oct 15, 2008 at 08:24 AM 
> Terbangkan Delegasi untuk Beraksi di Senayan 
> 
> MANADO-Penolakan warga Sulut terhadap RUU Pornografi tidak saja 
disampaikan di hadapan tim panitia kerja (Panja) DPR RI yang 
menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kantor gubernur Senin 
(13/10) lalu. Pasalnya, Sulut berencana mengirim delegasi ke Senayan 
untuk menghadang kemungkinan disahkannya RUU Pornografi oleh DPR RI 
yang direncanakan dilakukan 24 Oktober mendatang. 
> Wakil Ketua DPR Sulut Djenri Keintjem SH MH menegaskan, perjuangan 
menolak RUU kontroversi ini sampai kapan pun, dimana pun akan 
dilakukan. "Jangankan di Jakarta, di luar negeri atau di luar angkasa 
pun kami akan menghadang pengesahan RUU Pornografi," tandas Keintjem.
> Ia menambahkan, sikap penolakan sudah mutlak. Karena hasil putusan 
resmi lembaga dewan Sulut sesuai aspirasi masyarakat yang masuk. 
Jadi, sudah seharusnya ini diperjuangkan. "Tentunya sebagai lembaga 
resmi kami akan mengambil langkah-langkah sesuai putusan dewan. Dan 
saya akan berjuang meminta ada tim terdiri dari perwakilan dewan, 
pemerintah maupun masyarakat yang akan menyuarakan di pusat. Lagi 
pula kami sangat kecewa karena pada uji publik oleh tim Panja kami 
tak dilibatkan," terang Keintjem.
> Desakan untuk menghadang RUU Pornografi juga lantang disuarakan Drs 
Arthur Kotambunan BSc, Wakil Ketua DPR Sulut. "Saya sependapat, 
sampai kapan pun harus ada upaya penolakan hingga ke pusat. Jangan 
kita hanya terlena melakukan penolakan di daerah lantas di pusat kita 
tak melakukan aksi apa-apa," urai Kotambunan.
> Dia sendiri akan mengupayakan langkah-langkah penolakan ke pusat 
perlu dibawa ke rapat pimpinan dewan untuk menentukan tindakan apa 
yang akan diambil. "Lagi pula komitmen PDS juga sangat menentang RUU 
Pornografi. Terbukti kami terus melakukan kampanye penolakan ke 
daerah-daerah yang menentang," ujar politisi yang juga Ketua DPW PDS 
Sulut ini. 
> Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dituding melakukan 
perpecahan di kalangan masyarakat, sehubungan dengan adanya RUU 
Pornografi. Wakil Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) ML 
Denny Tewu menegaskan penolakan Gubernur Sulut SH Sarundajang saat 
uji publik RUU Pornografi, Senin (13/10) merupakan bentuk aspirasi 
masyarakat yang harus diterima anggota DPR. Apalagi penolakan serupa 
juga datang dari Provinsi Bali dan Jogyakarta.
> "Indonesia kan negara pluralis, jadi dengan adanya RUU Pornografi 
malah bertentangan dengan hukum. Jika ada daerah yang menolak, 
berarti RUU tersebut batal secara hukum," tegasnya.Dia mengimbau agar 
DPR membuka lagi UUD 1945 dan mempelajarinya baik-baik. "Jangan 
sepelekan hanya satu atau dua provinsi yang menolak, sebab negara 
bisa tidak kondusif karena pemaksaan kehendak. Dan perlu dicatat, 
kami PDS tetap menolak RUU Pornografi karena tidak sesuai dengan 
amanat UUD 1945."
> Sementara, anggota panitia kerja (Panja) RUU Pornografi Eva Kusuma 
Sundari menilai penolakan SHS merupakan fakta bahwa telah terjadi 
keresahan masyarakat atas RUU itu. Jika penolakan tersebut tidak 
disikapi secara komprehensif oleh DPR pada akhirnya akan mendorong 
masyarakat untuk terpecah-belah. "DPR harus mencarikan jalan terbaik 
guna mengantisipasi potensi perpecahan tersebut," cetusnya.
> Ditegaskan Eva, di manapun negara hukum di dunia sangat langka 
sebuah RUU ditolak secara terang-terangan oleh pejabat pemerintah 
maupun masyarakat secara luas. Untuk itu yang harus dilakukan bersama 
adalah mengatasi pro-kontra dan mencari solusi terbaik. Jika tidak, 
maka fenomena pro dan kontra yang bersumber dari RUU Pornografi akan 
berpengaruh terhadap perhelatan Pemilu 2009 mendatang. 
> Saat RDPU, Gubernur SH Sarundajang membeber beberapa alasan RUU 
Pornografi ditolak. Yakni, RUU Pornografi adalah bukti salah tafsir 
suara mayoritas dalam demokrasi. Sehingga merupakan legitimasi atas 
pemandulan UUD 1945 pasal 28.1 ayat (2) tentang diskriminasi dan ayat 
(3) tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Selain 
itu, akhir- akhir ini telah timbul fenomena "main hakim sendiri" yang 
sangat intensif dari sekelompok orang yang mengklaim diri 
representasi mayoritas. Ironisnya, aparat penegak hukum tidak 
bertindak antisipatif namun cenderung bertindak sebagai "pemadam 
kebakaran" belaka. Preseden ini jika digabung dengan pengesahan RUU 
Pornografi, maka otomatis tidak terpenuhi pasal 28 G ayat (1) UUD 
1945 yaitu timbulnya rasa tidak aman dan tidak adanya perlindungan 
dari ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dari 
kelompok minoritas. 
> Aspiralisasi butir 2 di atas, jelas-jelas mengabaikan amanat UUD 
1945 pasal 28.E ayat (1), (2) dan (3) tentang beragama. Nah, jiwa dan 
semangat RUU Pornografi bertentangan dengan kovenan ekosob dan 
kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi. Pun Pasal 14 
RUU Pornografi tidak mengakomodir kepentingan masyarakat tradisional 
di berbagai belahan Indonesia seperti Papua, Kalimantan dan beberapa 
daerah lain yang tatacara berpakaian belum modern. 
> Menurut rencana, setelah dilakukan RDPU 12 - 14 Oktober, pada 20 
Oktober digelar rapat membahas hasil RDPU. Dan pada 22 Oktober 
digelar rapat pemandangan umum fraksi. Berdasarkan estimasi maka pada 
tanggal 24 Oktober sebelum masa reses akan dilakukan pengesahan di 
rapat paripurna DPR. (ras/esy/mms) 
> 
> Sumber ; Manado Post. (www.partaidamaisejahtera)
> 
> 
> 
> FirmanMU itu pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku. Aku telah 
bersumpah dan aku akan menepatinya, untuk berpegang pada hukum 
hukumMU yang adil (Mazmur 119:105 -106)     Your word is a lamp to my 
feet and a light for my path. I have taken an oath and confirmed it, 
that I will follow your righteous laws (Psalm 119: 105 - 106)
>


Kirim email ke