Bisa nga kalimat ini " Tahu gak kenapa kantong2 Kristen setuju dg
pornografi?" anda buktikan atau paling tidak ada statement sah yang
membenarkan kalimat ini, kalo engga mending jangan asal njeblak deh

boby

--- In zamanku@yahoogroups.com, "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tahu gak kenapa kantong2 Kristen setuju dg pornografi? sebabnya di 
> Atmajaya ada patung Yesus gede hanya pakai cawed.
> 
> Shalom,
> Tawangalun.
> 
> - In zamanku@yahoogroups.com, Awal Anugerah <awalanugerah@> wrote:
> >
> > Kamis, 16 Oktober 2008 - 02:44 WIB
> > Terbangkan Delegasi untuk Beraksi di Senayan 
> > Sulut Hadang RUU Pornografi 
> >  
> > Oct 15, 2008 at 08:24 AM 
> > Terbangkan Delegasi untuk Beraksi di Senayan 
> > 
> > MANADO-Penolakan warga Sulut terhadap RUU Pornografi tidak saja 
> disampaikan di hadapan tim panitia kerja (Panja) DPR RI yang 
> menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kantor gubernur Senin 
> (13/10) lalu. Pasalnya, Sulut berencana mengirim delegasi ke Senayan 
> untuk menghadang kemungkinan disahkannya RUU Pornografi oleh DPR RI 
> yang direncanakan dilakukan 24 Oktober mendatang. 
> > Wakil Ketua DPR Sulut Djenri Keintjem SH MH menegaskan, perjuangan 
> menolak RUU kontroversi ini sampai kapan pun, dimana pun akan 
> dilakukan. "Jangankan di Jakarta, di luar negeri atau di luar angkasa 
> pun kami akan menghadang pengesahan RUU Pornografi," tandas Keintjem.
> > Ia menambahkan, sikap penolakan sudah mutlak. Karena hasil putusan 
> resmi lembaga dewan Sulut sesuai aspirasi masyarakat yang masuk. 
> Jadi, sudah seharusnya ini diperjuangkan. "Tentunya sebagai lembaga 
> resmi kami akan mengambil langkah-langkah sesuai putusan dewan. Dan 
> saya akan berjuang meminta ada tim terdiri dari perwakilan dewan, 
> pemerintah maupun masyarakat yang akan menyuarakan di pusat. Lagi 
> pula kami sangat kecewa karena pada uji publik oleh tim Panja kami 
> tak dilibatkan," terang Keintjem.
> > Desakan untuk menghadang RUU Pornografi juga lantang disuarakan Drs 
> Arthur Kotambunan BSc, Wakil Ketua DPR Sulut. "Saya sependapat, 
> sampai kapan pun harus ada upaya penolakan hingga ke pusat. Jangan 
> kita hanya terlena melakukan penolakan di daerah lantas di pusat kita 
> tak melakukan aksi apa-apa," urai Kotambunan.
> > Dia sendiri akan mengupayakan langkah-langkah penolakan ke pusat 
> perlu dibawa ke rapat pimpinan dewan untuk menentukan tindakan apa 
> yang akan diambil. "Lagi pula komitmen PDS juga sangat menentang RUU 
> Pornografi. Terbukti kami terus melakukan kampanye penolakan ke 
> daerah-daerah yang menentang," ujar politisi yang juga Ketua DPW PDS 
> Sulut ini. 
> > Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dituding melakukan 
> perpecahan di kalangan masyarakat, sehubungan dengan adanya RUU 
> Pornografi. Wakil Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) ML 
> Denny Tewu menegaskan penolakan Gubernur Sulut SH Sarundajang saat 
> uji publik RUU Pornografi, Senin (13/10) merupakan bentuk aspirasi 
> masyarakat yang harus diterima anggota DPR. Apalagi penolakan serupa 
> juga datang dari Provinsi Bali dan Jogyakarta.
> > "Indonesia kan negara pluralis, jadi dengan adanya RUU Pornografi 
> malah bertentangan dengan hukum. Jika ada daerah yang menolak, 
> berarti RUU tersebut batal secara hukum," tegasnya.Dia mengimbau agar 
> DPR membuka lagi UUD 1945 dan mempelajarinya baik-baik. "Jangan 
> sepelekan hanya satu atau dua provinsi yang menolak, sebab negara 
> bisa tidak kondusif karena pemaksaan kehendak. Dan perlu dicatat, 
> kami PDS tetap menolak RUU Pornografi karena tidak sesuai dengan 
> amanat UUD 1945."
> > Sementara, anggota panitia kerja (Panja) RUU Pornografi Eva Kusuma 
> Sundari menilai penolakan SHS merupakan fakta bahwa telah terjadi 
> keresahan masyarakat atas RUU itu. Jika penolakan tersebut tidak 
> disikapi secara komprehensif oleh DPR pada akhirnya akan mendorong 
> masyarakat untuk terpecah-belah. "DPR harus mencarikan jalan terbaik 
> guna mengantisipasi potensi perpecahan tersebut," cetusnya.
> > Ditegaskan Eva, di manapun negara hukum di dunia sangat langka 
> sebuah RUU ditolak secara terang-terangan oleh pejabat pemerintah 
> maupun masyarakat secara luas. Untuk itu yang harus dilakukan bersama 
> adalah mengatasi pro-kontra dan mencari solusi terbaik. Jika tidak, 
> maka fenomena pro dan kontra yang bersumber dari RUU Pornografi akan 
> berpengaruh terhadap perhelatan Pemilu 2009 mendatang. 
> > Saat RDPU, Gubernur SH Sarundajang membeber beberapa alasan RUU 
> Pornografi ditolak. Yakni, RUU Pornografi adalah bukti salah tafsir 
> suara mayoritas dalam demokrasi. Sehingga merupakan legitimasi atas 
> pemandulan UUD 1945 pasal 28.1 ayat (2) tentang diskriminasi dan ayat 
> (3) tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Selain 
> itu, akhir- akhir ini telah timbul fenomena "main hakim sendiri" yang 
> sangat intensif dari sekelompok orang yang mengklaim diri 
> representasi mayoritas. Ironisnya, aparat penegak hukum tidak 
> bertindak antisipatif namun cenderung bertindak sebagai "pemadam 
> kebakaran" belaka. Preseden ini jika digabung dengan pengesahan RUU 
> Pornografi, maka otomatis tidak terpenuhi pasal 28 G ayat (1) UUD 
> 1945 yaitu timbulnya rasa tidak aman dan tidak adanya perlindungan 
> dari ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dari 
> kelompok minoritas. 
> > Aspiralisasi butir 2 di atas, jelas-jelas mengabaikan amanat UUD 
> 1945 pasal 28.E ayat (1), (2) dan (3) tentang beragama. Nah, jiwa dan 
> semangat RUU Pornografi bertentangan dengan kovenan ekosob dan 
> kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi. Pun Pasal 14 
> RUU Pornografi tidak mengakomodir kepentingan masyarakat tradisional 
> di berbagai belahan Indonesia seperti Papua, Kalimantan dan beberapa 
> daerah lain yang tatacara berpakaian belum modern. 
> > Menurut rencana, setelah dilakukan RDPU 12 - 14 Oktober, pada 20 
> Oktober digelar rapat membahas hasil RDPU. Dan pada 22 Oktober 
> digelar rapat pemandangan umum fraksi. Berdasarkan estimasi maka pada 
> tanggal 24 Oktober sebelum masa reses akan dilakukan pengesahan di 
> rapat paripurna DPR. (ras/esy/mms) 
> > 
> > Sumber ; Manado Post. (www.partaidamaisejahtera)
> > 
> > 
> > 
> > FirmanMU itu pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku. Aku telah 
> bersumpah dan aku akan menepatinya, untuk berpegang pada hukum 
> hukumMU yang adil (Mazmur 119:105 -106)     Your word is a lamp to my 
> feet and a light for my path. I have taken an oath and confirmed it, 
> that I will follow your righteous laws (Psalm 119: 105 - 106)
> >
>


Kirim email ke