Sebenarnya saya tidak membahas tentang poligami. Saya hanya mereply tulisan 
yang mengatakan bahwa menikah sampai empat hanya mementingkan tititnya saja...

Studi yang dilakukan oleh orang2 di negara besar itu dilakukan oleh siapa?? 
apakah mereka juga melakukan studi tentang sejarah sebelum adanya Ajaran Islam??

Jelas sekali mereka tidak bisa membedakan, posisi seorang wanita yang dinikahi 
secara hukum dengan banyak syarat dan wanita pelacur. 

BTW, poligamy itu diatur dlm syariat Islam yang ketat, dan diperuntukkan untuk 
umat Islam saja. Menikah syaratnya tidak hanya sumpah dua orang, tapi dlm Islam 
harus ada yang menikahkan, saksi dan wali. Kalo kamu tidak bisa menerima aturan 
menikah dengan syarat2 yang sebenarnya melindungi kaum Perempuan itu, kamu ga 
usah masuk Islam. Krn jadi islam buat orang yang tidak mengakui adanya Tuhan 
itu susah dan berat. Sebaiknya kamu tetep dgn keyakinan kamu...
Dan ga usah sewot, krn umat Islam juga sudah meyakini bahwa Poligami bisa 
diterapkan dengan ketentuan yang ketat. Dan sudah melalui perdebatan yang 
panjang dari awal kemunculan Islam.. 

"Untukkmu agamamu, Untukku agamaku"

Kami umat Islam tidak kaget Mus dengan fakta yang kamu ungkapkan, bahwa 
penentangan poligami justru dari umat yang 'mangaku' Islam, itu sudah 
diberitakan dalam Al-Qur-an.

Dan fakta itu justru semakin jelas, bahwa kata2 RosuluLLAH itu terbukti. Umat 
Islam pada akhir zaman akan seperti buih ditengah laut, mereka itu terombang 
ambing. Jumlah mereka banyak, tapi mereka tidak bisa berbuat apa2. Karena 
mereka lebih mencintai kehidupan dunia dan takut mati.

Salam,
nuril

  ----- Original Message ----- 
  From: muskitawati 
  To: zamanku@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, January 15, 2010 12:07 PM
  Subject: [zamanku] Re: Menikah sampai 4 kali


    
  > "Real" <newrea...@...> wrote:
  > Menikah diperbolehkan smape 4
  > tujuannya bukan titit Bos,.. 
  > Makanya otak dan hati dibersihin
  > dulu biar ga munafik, Jangan-
  > jangan anda suka ya ke tempat
  > pelacuran? khan enak ga perlu
  > tanggung jawab, bayar sekali
  > pake selasai... ato suka cari
  > perempuan yang mau dikawin gratis??
  > setelah puas pergi gitu aja.. kaya
  > ayam sama kucing tetangga saya.
  > Dan binatang2 yg laennya...
  > 

  Yang namanya menikah itu adalah sumpah dua orang, yang satu laki2 dan yang 
lain perempuan, keduanya bersumpah untuk saling mengasihi, saling melindungi, 
saling menghibur, dan saling memberi kepuasan.

  Jadi poligamy yang katanya beristri sampai empat, bukan dinamakan pernikahan 
dan sudah melalui study ratusan tahun oleh negara2 besar seperti Inggris, 
Amerika, Jerman, Perancis, Russia, India dan juga Cina... meskipun penelitinya 
ber-beda2 tapi hasilnya sama dan mereka mendefinisikan secara definitif bahwa 
"Poligamy merupakan variasi praktek pelacuran yang memakai kedok pernikahan".

  Jadi janganlah pindah topik tentang orang yang beristri satu pasti langganan 
ke pelacuran, hal ini sama sekali tidak ada hubungan dengan poligamy.

  Karena pada kenyataannya, mereka yang berlangganan ke pelacuran bukan cuma 
yang beristri satu saja, juga yang poligamy pun tidak beda jumlahnya sering 
kepelacuran, bahkan yang tidak beristri juga banyak yang ke pelacuran. Jadi 
topiknya Poligamy bukan pelacuran, dan memang Poligamy itu sendiri sudah jelas 
per definisi merupakan variasi dari praktek pelacuran.

  Ada ulama yang menganggap poligamy dibenarkan asal mendapatkan izin isterinya.

  Lalu apa bedanya kalo banyak pelacur juga mendapatkan izin dari suaminya????

  Jadi jangan debat kusir deh..... Poligamy dilarang diseluruh dunia kecuali 
negara2 Islam dan yang mayoritasnya Islam. Padahal jumlah negara diseluruh 
dunia ada lebih dari 220 negara2, sedangkan negara Islam didunia ini jumlahnya 
cuma sekitar 15 negara saja.

  Semua negara2 didunia sudah menanda tangani Deklarasi Ham yang isinya antara 
lain melarang Poligamy karena merendahkan derajat wanita, sama halnya pelacuran 
juga merendahkan derajat wanita.

  Bagaimanapun anda cari akal2an, poligamy tidak bisa dipertahankan, karena 
diseluruh dunia sudah ditentukan bahwa setiap perusahaan harus memberi 
tunjangan isteri dan anak2 kepada karyawan atau buruh2nya. Dan dalam ketentuan 
ini tidak satupun perusahaan yang bersedia memberi tunjangan buruh dengan dua, 
tiga, atau empat isteri2nya. Dengan adanya peraturan ini, dijamin poligamy 
tidak akan bisa bertahan.

  Apalagi sekarang ini wanita bebas bekerja, dan lapangan kerja bagi wanita 
lebih luas daripada laki2, akibatnya lebih banyak pengangguran laki2 daripada 
wanita yang berakibat para wanita tidak bersedia dimadu dalam pelacuran 
poligamy ini.

  Lebih dahsyat lagi, sekarang ini penentangan terhadap poligamy atau gerakan 
anti-poligamy lebih pesat berkembang disemua negara2 Islam katimbang negara 
yang bukan Islam.

  Jadi kalo anda tetap mengusung poligamy ini, maka hanya kerusuhan antara umat 
sendiri saja hasilnya.

  Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke