________________________________
Orang pribadi akan memiliki saham di sebuah PT. yang tidak listed ingin 
mengalihkan sahamnya ke orang pribadi lainnya. 
1. bagaimana aspek perpajakannya? pajak apa saja yang harus dibayar?
2. Bagaimana caranya menghitung capital gain dari pengalihan ini? yang saya tau 
capital gain didapat bila harga jual saham tersebut lebih tinggi dari nilai 
nominal saham(akta). apakah seperti ini perhitungannya?
3. saya masih belum mengerti tentang nilai nominal, nilai pasar dan nilai buku. 
yan mana dijadikan dasar untuk menentukan capital gain.

mohon bantuannya....


      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com"

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke