Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan
syariah saya  masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali)
..:-)

Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada
ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat
kehancurannya (hadits Nabi).  Selain itu harus punya sifat amanah (dapat
dipercaya) & bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah
mematuhi akad yang sudah ditandatangani & bersifat transparan.

Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau
pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya & tidak amanah bisa kejadian kaya
Dubai World.  Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya
sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean
karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa
mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana
underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai & investornya nggak menemukan kata
sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus
dilepas sesuai akad.

Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya
spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai
usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba
terbatas.

Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona
yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola,
meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan
waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan
baik sehingga mereka bisa mahir.

Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he..

Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro <masar...@gmail.com> menulis:

> konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)
>
> btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
> syariah.  nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
> belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
> bagaimana yah ?  bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
> ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
> underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
> terus di jual ....
>
> misalnya lho, yah ...
>
> 2010/4/8 Muh. Nurul Falah <matfa...@gmail.com>
>
> >
> >
> > Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
> > menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
> > warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
> > anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
> > atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut
> dipakai
> > bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
> > Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
> > khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
> > simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
> > pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
> > tidak, yah udah bismillah.... saya makan. Tentu akan lebih aman & afdhal
> > lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah
> haji
> > ..:-) karena pasti halal semuanya.
> >
> > Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
> > dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
> > dapurnya
> > harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
> > syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
> > kinerjanya
> > secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
> > konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
> > yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
> > Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem & prosesnya apakah sesuai
> dg
> > syariah atau tidak. Tentu lebih aman & afdhal lagi bila bank syariah nya
> > didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana
> tetap
> > harus ada DPS nya. [?]
> >
> > Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah)
> dari
> > Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
> > "kritis" saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan " nih
> > syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang". Tapi
> > pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah " Ya Tuhan, apa hikmah di
> balik
> > aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
> > berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
> > Engkau turunkan".[?]
> >
> > Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala
> saya
> > maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa
> > jadi
> > saya akan mengganti dengan topi baru & bukan kepala saya yang saya
> > sesuaikan
> > dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang
> > masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya.
> >
> > Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?]
> >
> > Rgds,
> >
> > Falah
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> salam,
> Ari
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =========================
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke