Halo rekans,
Baru2 ini saya didatangi oleh petugas pemda dari kecamatan, dia menanyakan masalah pajak tempat usaha saya yang menurut dia belum terdaftar menjadi Wajib Pajak. Dasarnya adalah pajak "tempat hiburan yang mendatangkan orang banyak", karena saya sangat awam soal pajak, mohon bantuan rekan2 apa yang sebaiknya saya lakukan. NB. lokasi saya di Bekasi TImur, Terima kasih sebelumnya, A. Simarmata Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

