jika ketemu sama orangnya... 1. tanyakan aja bagaimana proses pengurusannya...? kemana kita harus mengurus...? (jika memang belum ada ijin sama sekali) 2. tanyakan berapa biaya pengurusannya + minta ditunjukkan daftar biaya resmi. 3. tanyakan apakah jika pengurusan secara kolektif bisa lebih murah...? sekalian survey daerah sekitar apa semua ada surat ijin...? (warnet, wartel, kios2, toko kelontongan, dll) Jika berani tegas... semua harus memiliki ijin.
Sampai saat ini warnet saya juga belum saya uruskan legalitas usaha. Karena waktu ke kantor Dinas perdagangan dan Perindustrian kata stafnya nanti bakal di infokan jika sudah ada ketentuan yang jelas. Awal saya buka, ada oknum kepolisian yang datang untuk menanyakan legalitas usaha.... saya tanyakan aja, apakah polri sekarang merangkap pengurusan ijin usaha...? jawabnya TIDAK. jadi apa hubungannya dengan polri...? jika ada keluhan dari warga maka kita harus merespon...! saya tanya warga mana yang merasa terganggu...? tidak diberikan jawaban. katanya tidak bisa disebutkan.... Saya katakan, jika memang pemda mengharuskan, akan saya urus. tetapi usaha warnet masuk kategori usaha apa...? tidak bisa di jawab.... jika memang usaha jasa, berarti jasa sewa komputer. lantas pengetikan, fotokopi, playstation, tukang cukur, yang ada di daerah saya berarti usaha jasa juga.... harus punya ijin juga...? bagaimana....? Jika mereka semua mengurus ijin, saya akan ikut. jawab saya. sering kali kita hanya ditakut-takuti untuk diperas oleh beberapa oknum. pada intinya dimana kita berusaha, ciptakan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. sehingga mereka bisa mendukung kita. ________________________________ Dari: Sugiono Lie <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rab, 10 November, 2010 14:32:18 Judul: Re: [asosiasi-warnet] Perizinan Warnet kenapa sama dinas pariwisata ya Tanya namanya, di foto orangnya, ancam masukin media massa? :) > > >minta pendapat dari rekan rekan sekalian saya didatangi oleh pihak dinas >pariwisata kota administrasi jakarta barat yang sedang memantau dan evaluasi >industri pariwisata di daerah jakarta barat, yang kemudian menanyakan surat >surat izin warnet saya seperti surat domisili, surat izin tetap usaha >pariwisata, undang undang ganguan, dsb kemudian karena saya tidak memiliki >surat >izin tetap usaha pariwisata dll maka saya di undang ke camat untuk diproses, >berhubung ke camat nya hari kamis tanggal 11 november 2010 , saya hari rabunya >mau perpanjang surat domisili tetapi saya diminta biaya sebesar Rp 500.000 >,untuk membuat surat domisili yang barunya. nah yang saya bingung itu dinas >pariwisata kenapa bisa mengurus warnet dalam perizinannya bukannya setahu saya >itu kominfo bidanngya. dibilang warnet saya tempat permainan ketangkasan saja, >padahal warnet saya bisa internetan, game online , print , bukan hanya >permainan >game saja. bagaiman menurut pendapat rekan rekan sekalian, apa emang >seharusnya >buat izin sama dinas pariwisata atau itu hanya ujung ujung duit saja. warnet >saya dah berjalan kurang lebih 5 tahun dan belum pernah diminta izin seperti >ini, > > >

