mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan DPR 
sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran saya 
mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) dan 
perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang).

Wass: Tjahjo-

Wijaya Kusuma <[EMAIL PROTECTED]> wrote:       Pak Wisnaya  yth,
 Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara  hukum oleh MK,  sehingga kita 
kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini  tidak ada lagi 
peluang RUKD. 
 Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana mencantumkan hal ini. 
 Selengkapnya, saya petikkan UU  tersebut:
  
 BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI  NASIONAL
  
 Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi  Nasional
 Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan  rencana umum energi nasional berdasarkan 
kebijakan energi nasional.
(2)  Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 
 
(1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan  
pendapat 
dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai  penyusunan rencana umum energi nasional 
ditetapkan dengan Peraturan  Presiden.
  
 
Bagian Keempat
Rencana Umum Energi  Daerah
 Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana  umum energi daerah dengan mengacu pada 
rencana umum energi nasional  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
dengan Peraturan  Daerah.
  
 
Bagian Kelima
Hak dan Peran  Masyarakat
 Pasal 19
(1) Setiap orang berhak memperoleh  energi.
 (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun  kelompok, dapat berperan 
dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional  dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan  umum.
  
 
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
  
 Bagian Kesatu
Penyediaan dan  Pemanfaatan
  
 Pasal 20
(1) Penyediaan energi dilakukan  melalui:
 a. inventarisasi sumber daya energi;
b.  peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan neraca energi;
d.  diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi;  dan
 e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan  penyimpanan sumber energi 
dan energi.
 
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau  pemerintah daerah diutamakan di 
daerah yang belum berkembang, daerah  terpencil, dan daerah perdesaan dengan 
menggunakan sumber energi setempat,  khususnya sumber energi terbarukan.
 
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat  prioritas untuk memperoleh energi 
dari sumber energi setempat.
 
(4) Penyediaan energi baru dan energi  terbarukan wajib ditingkatkan oleh 
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai  dengan kewenangannya.
 
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru  dan sumber energi terbarukan 
yang 
dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha  tetap, dan perseorangan dapat 
memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari  Pemerintah dan/atau pemerintah 
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk  jangka waktu tertentu hingga tercapai 
nilai keekonomiannya.
  
 BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH  DAERAH
  
 Pasal 26
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang  energi, antara lain:
 a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b.  penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar;  dan
d. penetapan prosedur.
 
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang  energi, antara lain:
 a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b.  pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c.  penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
 
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di  bidang energi, antara lain:
 a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b.  pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan  kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
 
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud 
pada 
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.
  
 Pembentukan Pusat Kawasan  Energi
  Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu. 
Namun,  seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk 
sistem  pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus 
memikirkan cara  untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama – sama, 
termasuk cara  penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan. 
 Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan  kawasan wisata 
senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota  maupun RTRW 
Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk  membangun dan 
mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional  dan 
menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD  nya.  Analog 
untuk kawasan wisata dilakukan  juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang suatu 
kawasan tidak diperuntukkan  untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya tidak akan 
pernah ada pemikiran untuk  mendistribusikan energi listrik ke wilayah 
tersebut. Hal ini juga sekaligus  untuk menghormati RTRW di Bali yang sudah 
disepakati bersama, sehingga para  pengembang (developer) tidak akan pernah 
berniat untuk membuka kawasan  rural menjadi urban area. Hal ini memerlukan 
keterpaduan antara  badan yang membidangi masalah energi dan pertambangan 
dengan badan yang  membidangi masalah pekerjaan umum. Sedemikian juga untuk
 kawasan industri,  pertokoan dan pembelanjaan, sehingga secara sistematik dan 
terpadu, maka  penataan kawasan di Bali akan sesuai  dengan RTRW yang telah 
ditetapkan.

  
 Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita,  anggota di milis LP3B ini bisa 
bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi  Daerah (RUED) ini. Ikuti saja 
kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa  menyelesaikan RUED Bali.
 Silahkan diskusinya dilanjutkan.
  
 Salam,
  
 Wijaya.


       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke