mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan DPR sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran saya mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) dan perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang).
Wass: Tjahjo- Wijaya Kusuma <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Wisnaya yth, Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara hukum oleh MK, sehingga kita kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini tidak ada lagi peluang RUKD. Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana mencantumkan hal ini. Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut: BAB IV KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL Bagian Ketiga Rencana Umum Energi Nasional Pasal 17 (1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional. (2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Rencana Umum Energi Daerah Pasal 18 (1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kelima Hak dan Peran Masyarakat Pasal 19 (1) Setiap orang berhak memperoleh energi. (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. BAB V PENGELOLAAN ENERGI Bagian Kesatu Penyediaan dan Pemanfaatan Pasal 20 (1) Penyediaan energi dilakukan melalui: a. inventarisasi sumber daya energi; b. peningkatan cadangan energi; c. penyusunan neraca energi; d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi. (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. (3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat. (4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. BAB VI KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 26 (1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan perundang-undangan; b. penetapan kebijakan nasional; c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan d. penetapan prosedur. (2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan daerah provinsi; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota. (3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota. (4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Pusat Kawasan Energi Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu. Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama sama, termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan. Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya. Analog untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang suatu kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya tidak akan pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke wilayah tersebut. Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang sudah disepakati bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan pernah berniat untuk membuka kawasan rural menjadi urban area. Hal ini memerlukan keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi dan pertambangan dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum. Sedemikian juga untuk kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga secara sistematik dan terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini bisa bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti saja kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali. Silahkan diskusinya dilanjutkan. Salam, Wijaya. --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.